cover
Contact Name
Bambang Joyo Supeno
Contact Email
-
Phone
+6281336355089
Journal Mail Official
magistralawreview@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
MAGISTRA Law Review
ISSN : -     EISSN : 27152502     DOI : -
Core Subject : Social,
MAGISTRA Law Review, selanjutnya disebut MaLRev adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. MaLRev diterbitkan dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Ditujukan sebagai sarana publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum dalam menerbitkan artikel hasil penelitian (riset) maupun artikel telaah konseptual (review). Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 54 Documents
Penerapan Rekam Medis Elektronik di Rumah Sakit di Indonesia: Kajian Yuridis Neng Sari Rubiyanti
MAGISTRA Law Review Vol 4, No 02 (2023): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/malrev.v4i02.4167

Abstract

Electronic Medical Record (RME) is a system that contains medical and disease history, diagnostic test results, information on medical expenses and other medical data. On September 12 2022, the Ministry of Health (Kemenkes) of the Republic of Indonesia issued the RME regulations contained in the Regulation of the Minister of Health or abbreviated as Permenkes No. 24 of 2022 concerning Medical Records. However, not all Health Service Facilities in Indonesia have implemented the practice of Electronic Medical Records. The Normative Juridical Method was used in this study, in which the main source of law used was Permenkes No. 24 of 2022 concerning Medical Records, Law no. 47 of 2021 concerning Hospitals and Law no. 29 of 2004 concerning Medical Practice. RME’s broad capabilities had led to its recognition as an important tool for improving patient safety and quality of care, particularly by promoting evidence-based medicine. Hospitals were also required to provide non-medical personnel in the field of information systems to support the implementation of electronic medical records in hospitals. On the other hand, the government needed to provide training so that officers and doctors in hospitals could implement RME according to the provisions of the applicable Health Regulations.
ANALISA KASUS KORUPSI PERUSAHAAN AVIASI MILIK BUMN PT. GARUDA INDONESIA (PERSERO), Tbk. Davina Syahlum Sabrina; Ivana Mirella Hapsari; Dian Latifiani
MAGISTRA Law Review Vol 4, No 02 (2023): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/malrev.v4i02.3816

Abstract

Korupsi rawan terjadi dalam tubuh pemerintahan, tidak terkecuali pada sektor BUMN yang berperan sebagai salah satu pelaku perekonomian nasional. Maka dari itu, BUMN sangat mempengaruhi aktifitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kasus korupsi aviasi milik BUMN Garuda Indonesia. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah normatif-yuridis dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Kesimpulan yang didapat adalah adanya praktik korupsi yang terjadi di BUMN terutama pada Garuda Indonesia disebabkan oleh prinsip Good Corporate Governance yang belum terimplementasikan dengan baik. Adapun beberapa kebijakan yang dapat ditempuh untuk meminimalisir kasus korupsi BUMN, antara lain: Direksi mengawasi kebiasaan rutin pegawai BUMN, memfungsikan satuan pengawas internal BUMN, memfungsikan masyarakat ikut serta dalam rangka pengawasan eksternal melalui mekanisme electronic public service. Selain itu, perlu mensosialisasikan Etika Pancasila kepada pegawai BUMN sebagai landasan moral penyelenggaraan negara.
Kajian Kriminologis Terhadap Penyerangan Rumah Tahanan (RUTAN) Salemba Mako Brimob Depok Oleh Tahanan Terorisme Mohammad Ginong Pratidina
MAGISTRA Law Review Vol 4, No 02 (2023): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/malrev.v4i02.4217

Abstract

Terorisme merupakan salah satu perbuatan pidana yang cukup ditakutkan oleh masyarakat sebab dalam terorisme terdapat suatu gerakan yang berdampak terhadap hilangnya korban jiwa dalam jumlah yang banyak, bahkan yang kerap menjadi korban adalah masyarakat sipil yang tidak berkaitan dengan gerakan terorisme. Salah satu bentuk terorisme adalah penyerangan Mako Brimo Depok yang berakibat timbulnya korban luka dan korban tewas. Pada penelitian ini, memiliki beberapa permasalahan, yakni yang pertama perihal Bagaimana tinjauan kriminologis terhadap terjadinya kerusuhan di Mako Brimob yang menyebabkan terjadinya korban jiwa? Dan Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindakan kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob yang dilakukan oleh para napiter dan menyerang sejumlah anggota Brimob? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Selain untuk sumber data didapatkan dari data sekunder dan tersier ditambah beberapa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sedangkan untuk teknik analisis datanya adalah berupa metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah, dalam kajian kriminologi, terdapat hubungan atara peristiwa terror tersebut dengan pandangan dari ilmu kriminologi. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah faktor dan teori dalam kriminologi yang sesuai dengan latar belakang terjadinya pritiwa tersebut. Untuk permasalahan yang kedua, aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian dan korps Brimob melakukan dua jenis upaya yakni represif dan prevent.
Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Wisnu Adi Purwoko
MAGISTRA Law Review Vol 4, No 02 (2023): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/malrev.v4i02.3970

Abstract

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat ketentuan pidana minimum khusus di dalam rumusan deliknya terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berbeda dengan ketentuan pidana pada umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih mengenal ketentuan pidana maksimum. Penelitian ini berjudul Kebijakan Formulasi Sistem Ancaman Pidana Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini, apa kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dan bagaimanakah kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang. Teori Hukum yang disajikan dalam penelitian ini yaitu teori pemidanaan, teori pemidanaan dalam perspektif hukum Islam dan teori hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menujukkan bahwa kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini dipandang memiliki kelemahan, diantaranya, rumusan ancaman pidana minimum khusus yang terlampau ringan dipandang telah melukai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak adanya pedoman pemidanaan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saat ini. Untuk menanggulangi kelemahan kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dimasa yang akan datang maka dapat dilakukan dengan upaya merevisi kebijakan formulasi sistem ancaman pidana minimum khusus dengan cara memperberat ancaman pidana minimum dan mencantumkan pedoman pemidanaan pidana minimum khusus dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Kebijakan Formulasi, Pidana Minimum Khusus, Korupsi