cover
Contact Name
Maryuliyanna
Contact Email
maryuliyanna@gmail.com
Phone
+6285321043550
Journal Mail Official
hermeneutikapascaugj@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati Jl. Terusan Pemuda No. 01 A Cirebon, 45132
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
Hermeneutika : Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 23376368     EISSN : 26154439     DOI : http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika
Core Subject : Social,
JURNAL HERMENEUTIKA diterbitkan oleh Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati. JURNAL HERMENEUTIKA tujuannya merupakan kumpulan karya tulis ilmiah hasil riset maupun konseptual bidang ilmu hukum dengan ruang lingkup Hukum pidana, Hukum perdata, Hukum tata negara, Hukum administrasi negara, Hukum international, Hukum masyarakat pembangunan, Hukum islam, Hukum bisnis, Hukum acara, dan Hak asasi manusia. JURNAL HERMENEUTIKA menerima tulisan dari para akademisi maupun praktisi dengan proses blind review, sehingga dapat diterima disetiap kalangan dengan penerbitan jurnal ilmiah berkala terbit setiap dua kali dalam setahun periode Februari dan Agustus dengan nomor p-ISSN 2337-6368 serta e-ISSN 2615-4439.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2007): Jurnal Hukum Hermeneutika" : 2 Documents clear
IMPLIKASI YURIDIS ATAS EKSPOR ROTAN DI ERA PERDAGANGAN BEBAS (Studi Kasus Pemberlakuan Keputusan Menteri Perdangan No. 12 M-DAG/PER/6/2005) Sutrisno, Endang
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2007): Jurnal Hukum Hermeneutika
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.583 KB) | DOI: 10.33603/hermeneutika.v1i1.1153

Abstract

Industri rotan sebagai salah satu komoditas yang dapat menjadi andalan bagi devisa negara menjadi salah satu topik yang dapat dimasukan dalam cakupan subyek perundingan dalam GATT berkenaan dengan Tropical Products dan Agricylture, menjadi maalah tersendiri kaitannya dengan terjadinya bentura kepentingan yang sangat frontal dari dua sisi kepentingan yang berbeda, antara petani rotan dengan pengusaha permebelan dan kerjinan rotan akibat dari adanya pencabutan norma hukum Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.355/MPP/Kep/5/2004 tentang Larangan Ekspor Rotan Setengah Jadi dan diberlakukan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan.Pemberlakuan tatanan nilai yang baru tersebut pada satu pihak dimaksudkan alasan maraknya trend perdagangan bebas dan memacu bagi peningkatan kesejahteraan petani rotan dengan melakukan ekspor rotan apa-pun bentuk rotannya sehingga berujung pada masuknya devisa, tetapi pada sisi lain kebijaksanaan ini memberikan dampak buruk bagi kelangsungan industri permebelan dan kerajinan rotan yang notabene bahan bakunya menggunakan rotan.Kata Kunci :Industri rotan, GATT, benturan kepentingan, kesejahteraan petani rotan, devisa, Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005
IMPLIKASI YURIDIS ATAS EKSPOR ROTAN DI ERA PERDAGANGAN BEBAS (Studi Kasus Pemberlakuan Keputusan Menteri Perdangan No. 12 M-DAG/PER/6/2005) Endang Sutrisno
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2007): Jurnal Hukum Hermeneutika
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v1i1.1153

Abstract

Industri rotan sebagai salah satu komoditas yang dapat menjadi andalan bagi devisa negara menjadi salah satu topik yang dapat dimasukan dalam cakupan subyek perundingan dalam GATT berkenaan dengan Tropical Products dan Agricylture, menjadi maalah tersendiri kaitannya dengan terjadinya bentura kepentingan yang sangat frontal dari dua sisi kepentingan yang berbeda, antara petani rotan dengan pengusaha permebelan dan kerjinan rotan akibat dari adanya pencabutan norma hukum Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.355/MPP/Kep/5/2004 tentang Larangan Ekspor Rotan Setengah Jadi dan diberlakukan ketentuan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005 tanggal 30 Juni 2005 tentang Ketentuan Ekspor Rotan.Pemberlakuan tatanan nilai yang baru tersebut pada satu pihak dimaksudkan alasan maraknya trend perdagangan bebas dan memacu bagi peningkatan kesejahteraan petani rotan dengan melakukan ekspor rotan apa-pun bentuk rotannya sehingga berujung pada masuknya devisa, tetapi pada sisi lain kebijaksanaan ini memberikan dampak buruk bagi kelangsungan industri permebelan dan kerajinan rotan yang notabene bahan bakunya menggunakan rotan.Kata Kunci :Industri rotan, GATT, benturan kepentingan, kesejahteraan petani rotan, devisa, Keputusan Menteri Perdagangan No.12 M-DAG/PER/6/2005

Page 1 of 1 | Total Record : 2