cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
sakina@uin-malang.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
sakina@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl. Gajayana 50 Kota Malang
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Sakina: Journal of Family Studies
ISSN : -     EISSN : 25809865     DOI : -
Journal of Family Studies merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah yang berasal dari riset-riset mahasiswa di bidang hukum keluarga dengan berbagai aspek dan pendekatan
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 16 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 2 (2021)" : 16 Documents clear
Penerapan e-Court dan Layanan Inovatif Ditjen Badilag Terhadap Kesesuaian Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Yola Zulyenni
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Selama ini badan peradilan menerapkan prosedur manual yang mengharuskan pencari keadilan datang ke Pengadilan, namun tidak semua masyarakat memiliki akses yang mudah dan ongkos murah dikarenakan jauhnya jarak tempuh. Prosedur manual masih menuai kritikan dari masyarakat terhadap proses pelayanannya lama, prosedurnya rumit, biaya perkara mahal, keterbatasan akses informasi perkara. Menanggapi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-Court, dan Ditjen Badilag meluncurkan Layanan Inovatif Ditjen Badilag. Artikel ini bertujuan mengetahui penerapan e-Court dan Layanan Inovatif Ditjen Badilag perspektif pegawai Pengadilan Agama Padang, dan pelaksanaannya terhadap kesesuaian asas sederhana cepat dan biaya ringan. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi, dan metode pengolahan data menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini ialah penerapan e-Court dan aplikasi dari Ditjen Badilag telah 85% terlaksana dengan baik, didukung sumber daya manusia yang kompeten dan fasilitas disediakan meliputi media elektronik dan media cetak, namun 15% belum terlaksana dengan baik karena masyarakat masih belum paham prosedur beracara secara elektronik dan keerroran sistem tidak terelakkan. Penerapan dua sistem ini dapat mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sederhana dalam penyederhanaan proses berperkara, cepat maksudnya pemanfaatan waktu yang lebih efisien, biaya ringan maksudnya ada pemangkasan biaya perkara.
Telaah Hukum Poligami di Indonesia dalam Kajian Qiyas Muhammad Fashihuddin
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena poligami sering terjadi di Indonesia dan selalu dijadikan sebagai problem dalam urusan keluarga. Secara praktik, pernikahan poligami yang asalnya legal (mubah) berubah menjadi tindakan yang tidak baik yang cenderung mendatangkan bahaya dan mafsadat. Akan tetapi, landasan hukum tersebut masih belum ditemukan sehingga menuntut untuk dianalogikan dengan problema hukum lainnya yang terdapat dalil yang melandasi. Penelitian ini bertujuan untuk menyempurnakan kajian poligami yang masih perlu disempurnakan hingga tercapailah pembahasan yang komprehensif dan kompleks, khususnya dengan pendekatan ushul fiqh. Penelitian ini tergolong jenis penelitian kualitatif normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual ushul fiqh yang dikumpulkan menggunakan metode dokumentasi dan dianalisis menggunakan qiyas sebagai pisau analisisnya. Penelitian ini menjawab dua rumusan masalah: Pertama, poligami yang terjadi di Indonesia cenderung memberikan dampak negatif bagi pelakunya. Hal demikian tidak lepas dari tindakan dan respon dari berbagai aspek, baik dari sisi agama, hukum, sosial, dan psikologi. Kedua, poligami dikaji melalui qiyas dapat dianalogikan dengan pernikahan yang didasari ketidak mampuan laki-laki memenuhi hak istri yang mengarah pada hukum haram dengan menemukan kesamaan illat berupa timbulnya madarat dan mafsadat sehingga dihukumi haram.
Zakat Sepatu Gembosan Perspektif Yusuf Qardhawi Chabib Ubaidulloh
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya masyarakat yang tertarik membuka usaha sepatu gembosan di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang karena memiliki keuntungan yang cukup besar. Namun tidak banyak dari para pengepul yang paham mengenai zakat perdagangan yang harus dikeluarkan ditiap tahunnya ketika sudah mencapai nisab. Meskipun demikian ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai zakat perdagangan. Oleh sebab itu, penelitian ini menggunakan perspektif Yusuf Qardhawi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini terdapat tiga informan yang telah melaksanakan zakat perdagangan menurut syariat Islam maupun menurut perspektif Yusuf Qardhawi dengan mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5% pertahunnya jika di hitung ke dalam rupiah harta yang mereka miliki rata-rata sudah mencapai kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 85 gram emas atau setara dengan uang sebesar 80 juta rupiah
Domestic Violence Screening Sebagai Peningkatan Implementasi Mediasi Perceraian Berdasarkan Peta KDRT Pada Kultur Masyarakat Jawa Timur Dyah Palupi Ayu Ningtyas
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Korban kekerasan dalam rumah tangga meningkat setiap tahunnya. Terbukti dari CATAHU Komnas Perempuan 2020, pada rentang waktu 2008 hingga 2019 kekerasan terhadap perempuan meningkat hingga 8 kali lipat. KDRT menjadi salah satu penyebab perceraian. Dari data yang dihimpun dalan CATAHU Komnas Perempuan 2021, sebanyak 3.271 kasus perceraian yang disebabkan oleh KDRT. Dalam proses perceraian terdapat tahap mediasi, yang merupakan yang merupakan penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh mediator. Mediator yang menangani kasus perceraian harus secara telili dan memiliki strategi untuk mengidentifikasi dan menanggapi kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karenanya, Domestic Violence Screening atau skrining mengenai KDRT sangat perlu dilakukan, agar identifikasi kasus kekerasan di dalam rumah tangga dapat dijelaskan secara spesifik. Identifikasi ini dipetakan berdasarkan kultur masyarakat Jawa Timur yakni Arekan, Mataraman, Tapal Kuda, dan Madura.Penelitian ini merupakan penelitian sosiologi hukum dengan menggunkan sumber data dari kepustakan. Metode pengumpulan data melalui buku, jurnal, dan website. Sedangkan metode pengolahan data berupa, pemeriksaan data, klasifikasi data, verifikasi data, analisis data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menyatakan setiap kultur memiliki angka kekerasan yang berbeda. Pada wilayah Arekan sebesar 43%, wilayah Tapal Kuda sebesar 23%, wilayah Mataraman sebesar 24%, dan wilayah Madura sebesar 10%. Skrining KDRT dilakukan dalam mediasi perceraian dapat mengidentifikasi kekerasan yang terjadi. Apabila terjadi tindak kekerasan, mediator dapat menggunakan pendekatan yang berbeda ketika mediasi. Negara yang sudah menerapkan skrining ini menganggap sebagai metode yang tepat dan dinilai efektif
Perlindungan Hukum Bagi Istri Pengidap Bipolar Dari Poligami Perspektif Hak–Hak Penyandang Disabilitas Izza Charisma
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi istri yang mengidap bipolar merupakan objek dalam tulisan ini. Gangguan bipolar adalah gangguan berkenaan dengan perubahan suasana hati yang dialami seseorang. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 4 ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa istri yang memiliki cacat badan serta penyakit yang tidak dapat disembuhkan diperbolehkan untuk dipoligami. Tulisan ini bertujuan untuk melihat perlindungan hukum bagi istri pengidap bipolar dari tindakan poligami dari sudut pandang Undang-Undang penyandang disabilitas yang berlaku. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Tulisan ini memuat dua bahan hukum, yakni bahan hukum primer yang meliputi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas disertai bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, artikel yang berkaitan dengan tulisan ini. Hasil akhir dalam tulisan ini adalah poligami merupakan pilihan yang dapat diambil apabila istri mengidap bipolar. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk dilindungi, dijamin keamanannya dan mendapat kehidupan yang sejahtera, sehingga dalam kondisi ini suami harus melindungi istrinya dengan tetap memberikan dukungan dan mendampingi dalam proses pengobatan istri. Dukungan ini akan berimbas pada kondisi mental istri yang jauh membaik sehingga tidak perlu mengambil tindakan poligami.
Implementasi Undang-undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Izul Faiz
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tanggal 15 April 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang no. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini adalah sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Malang merupakan salah satu organisasi sosial yang ikut menyelenggarakan regulasi tersebut. YPAC Malang memfokuskan dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak-anak penyandang disabilitas. Penelitian ini akan membahas : 1) bagaimana upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di YPAC Malang, 2) bagaimana pemenuhan hak anak penyandang disabilitas di YPAC Malang dalam perspektif teori efektivitas hukum. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Menggunakan sumber data primer dan sumber data Sekunder. Metode pengumpulan data dengan wawancara (interview),pengamatan (Observasi), dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah : 1) secara umum YPAC Malang memberikan pemenuhan hak bagi anak-anak penyandang disabilitas dalam empat bentuk pelayanan rehabilitasi a) pelayanan rehabilitasi sosial, b) pelayanan rehabilitasi medik, c) pelayanan rehabilitasi pendidikan, d) pelayanan rehabilitasi pravokasional. 2) dalam teori efektivitas hukum soerjono soekanto empat bentuk pelayanan rehabilitasi tersebut sesuai dengan lima faktor dalam proses penegakan hukum seperti, faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana prasarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Pengaruh Pengaturan Jam Kerja Bagi Wanita Terhadap Keharmonisan Keluarga Prespektif Gender dan UU No 1 Tahun 1974 Ma’mun Syaikhoni
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomer. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sudah diatur bagaimana pekerja wanita melaksanakan pekerjaanya, mulai dari jam kerjanya, dispensasi, dan lain sebagainya, disana disebutkan bahwa wanita dibolehkan kerja dengan beberapa syarat.Diantaranya adalah tidak melebihi jam 23.00-07.00, dan ketika mereka kerja pada jam itu pengusaha atau perusahaan wajib memberi fasilitas yang diamanatkan undang-undang. Kemudian dalam kajian ini membahas bagaiamana dampak hal tersebut terhadap kesejahteraan rumah tangga perempuan pekerja tersebut ketika ditinjau dari prespektif gender dan UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data, yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pertama berkaitan dengan pengaturan jam kerja, para pekerja perempuan adalah pekerja lepas yang beker jaantara jam 22:00 sampai dengan jam 06:00. Kedua dalamprespektif gender bahwasanya pekerja wanita mendapatkan diskriminatif dalam pereusahaan dan keluarganya, sehingga mempengaruhi kondisi psikologis dan mengganggu intraksi antara pekerja dan keluarganya. Di dalam rumah, wanita bukan hanya sebagai pelengkap melainkan komponen penting yang menjadi bagian dari pencapaian sebuah ketahanan keluarga. Dalam melaksanakan tanggung jawab rumah tangga, sudah ada pembagian dan porsi yang jelas, termasuk menghargai pendapat dan tindakan hukum yang diambil oleh pekerja wanita. Kemudian dalam masyarakat sudah mulai faham dan mengerti akan posisi wanita pekerja hari ini, dan dengan berjalanya waktu wanita bekerja berangkat malam bukanlah hal yang tabu. Ketiga perspektif UU No 1 Tahun 1974, bahwasanya dalam memilih pekerjaanya wanita mempunyai hak dan diajamin dalam undang-undang. Dalam tanggung jawabnya, suami istri atau anggota keluarga yang lain adalah saling membantu, artinya tugas yang dibebankan wanita pekerja dibantu oleh anggota keluarga yang lain. Dan sebagai dasar pembagian tanggung jawab adalah dengan sebuah pilihan yang memaksa seorang wanita bekerjaa dalah batas kemampuan suaminya dalam mencukupi kebutuhan rumah tangganya
Kewenangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dalam Upaya Mencegah Kekerasan Online Pada Anak Perspektif Maqâshid Al-Syarîʻah Abd. Rafi Ahsandhia
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus-kasus kekerasan online pada anak di Indonesia telah menyoroti upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak termasuk KPAI dalam mengatasi masalah tersebut. Kasus tersebut merupakan sebuah pelanggaran undang-undang perlindungan anak. Pembahasan mengenai kewenangan KPAI dalam melakukan pencegahan terhadap kekerasan online pada anak dinilai penting, untuk mengetahui bagaimana kewenangan tersebut dapat mencegah terhadap kekerasan online pada anak ditinjau dari maqâshid al-syarî’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kewenangan KPAI dalam upaya mencegah kekerasan online, selanjutnya akan ditinjau dari maqâshid al-syarî’ah. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif atau library research, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa, upaya pencegahan yang dilakukan KPAI berdasarkan kewenangannya hanya melakukan pengawasan, memberikan usulan kebijakan, menerima pengaduan, dan bekerjasama dengan beberapa stakeholder tanpa melakukan tindakan preventif secara langsung. Dalam hal maqâshid al-syarîʻah terdiri dari lima prinsip pokok yang bersifat umum. Jika dilihat dari perlindungan yang diberikan KPAI adalah mengawasi beberapa platform untuk berkomitmen mengedepankan perlindungan anak, agar jiwa maupun akal seorang anak dapat terjaga. Dan juga memberikan usulan terkait peraturan pada game online yang mencederai kehormatan anak. Maka, dari kelima prinsip pokok tersebut yang relevan dengan perlindungan yang diberikan KPAI ini hanya tiga yaitu hifż al-nafs, hifż al-‘aql, dan hifż al-‘ird.
Pandangan Ulama Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah Tentang Zakat Mal Untuk Bantuan Hukum Guntur Prawito
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada tahun 2018 Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengajukan pertanyaan kepada Majelis Ulama Indonesia atau MUI terkait hukum zakat mal untuk bantuan hukum. Permasalahannya karena terdapat perubahan bentuk pendistribusian zakat mal yang asalnya diberikan dalam bentuk materil kepada mustahik secara langsung, justru diberikan kepada advokat sebagai imbalan jasanya. MUI berfatwa dalam agenda Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia Ke-VI Tahun 2018 bahwa boleh zakat mal untuk bantuan hukum. Nahdatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia termasuk di Kota Malang. Atas dasar tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan serta metode istinbat ulama NU dan Muhammadiyah Kota Malang dalam merespon fatwa MUI tersebut. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan diskriptif kualitatif. Data yang digunakan mencakup primer dan sekunder. Data tersebut melalui proses: edit, klasifikasi, verifikasi, analisis, kemudian diambil kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan dua dari tiga ulama NU setuju dan tiga ulama Muhammadiyah setuju dengan fatwa MUI tersebut. Dari analisis metode istinbat ulama NU dan Muhammadiyah dapat disimpulkan bahwa tiga ulama NU menggunakan metode istinbat: Al-Qur’an, saddu al-zari’ah serta sunnah. Adapun Muhammadiyah terdapat dua ulama menggunakan maslahah mursalah dan satu ulama menggunakan sunnah.
Implementasi dan Relevansi Iwad Dari Pelanggaran Taklik Talak Di Pengadilan Agama Banjarmasin Muhamad Abduh
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian taklik talak dilaksanakan hampir di setiap pernikahan, meskipun bukan termasuk syarat dan rukun pernikahan. Perjanjian ini secara garis besar merupakan talak yang digantungkan suami jika dia melanggarnya. Bukan tanpa alasan hal ini menjadi tradisi setelah akad pernikahan di Indonesia karena dilihat dari substansinya perjanjian ini pada dasarnya merupakan jaminan hak istri terhadap tindakan kesewenangan suami yang menelantarkannya. Oleh karena itu perjanjian ini berdampak hukum di kemudian hari jika suaminya melanggar taklik talak dan istri tersebut tidak ridho bisa melaporkannya di Pengadilan Agama untuk menggugat cerai. Perjanjian ini tentunya sangat memberikan output yang sangat positif, mengingat hak istri seringkali diabaikan oleh suaminya. Dan dalam pelaksanaan perceraian taklik talak terdapat pembayaran iwad. Peraturan terakhirnya yaitu KMA nomor 411 pada tahun 2000 menyebutkan uang iwad dari pelanggaran taklik talak sebesar Rp. 10.000. Mengingat peraturan terakhirnya ini sudah hampir duapuluh tahun tidak diperbarui, maka dari itu sangat menarik jika saya teliti lebih dalam mengenai relevansi atau kelayakan nominal uang iwad dari pelanggaran taklik talak pada pada masa sekarang melalui sudut pandang hakim di Pengadilan Agama dan dan implementasi pembayaran uang iwad tersebut. Rumusan penelitian ini adalah: 1) bagaimana implementasi iwad dari pelanggaran taklik talak di Pengadilan Agama Banjarmasin. 2) bagaimana relevansi iwad dari pelanggaran taklik talak dari hakim Pengadilan Agama Banjarmasin. Jenis penelitian empiris. Menggunakan metode kualitatif. Lokasi penilitian Pengadilan Agama Banjarmasin. Menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Metode pengolahan data : 1) Editing. 2) Classifying. 3) Verifying. 4) Analysing. 5) Concluding. Hasil penelitian ini adalah : 1) secara umum implementasi iwad taklik talak di Pengadilan Agama Banjarmasin sudah sesuai, namun ada perubahan dari segi pola penyaluran yang kurang sesuai dengan sighat taklik talak tersebut. 2) mengenai relevansinya iwad, pak Bakhtiar dan pak Hasanuddin beranggapan masih relevan dilihat dari pihak yang bercerai kebanyakn masih terkendala perekonomiannya. Sedangkan pak Abdul Hadi berpendapat iwad ini sudah tidak layak lagi karena dilihat adri sisi nominal iwad sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Page 1 of 2 | Total Record : 16