cover
Contact Name
bambang
Contact Email
afriadi.bambang@yahoo.co.id
Phone
+6285692038195
Journal Mail Official
bambang.afriadi@unis.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Jln. Maulana Syekh Yusuf No.2 Cikokol Tangerang 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Supremasi Hukum
ISSN : 02165740     EISSN : 27455653     DOI : -
Core Subject : Social,
SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ISSN 2745-5653
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum" : 10 Documents clear
BISAKAH HAKIM DIJADIKAN SAKSI DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA ? Mhd. Amin
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.741

Abstract

Pengadilan dalam mengadili tidak boleh melakukan diskriminasi baik yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendirian politik, jabatan dalam pemerintahan dan tidak terkecuali solidaritas korps. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencari kebenaran materil dalam suatu sengketa yang diajukan kepadanya mestinya memfasilitasi apa yang dimohonkan oleh para pihak yang berperkara agar proses pencarian kebenaran materil tersebut benar-benar bisa berjalan sebagaimana mestinya, persoalan apakah yang dimohonkan oleh para pihak yang berperkara tersebut relevan untuk dijadikan sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan, hal itu adalah sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim untuk menentukannya, namun apabila permohonan dari pihak yang berperkara itu belum apa-apa sudah ditolak oleh majelis hakim apalagi dasar penolakannya adalah sesuatu yang tidak valid menurut kaidah hukum, seperti penolakan suatu permohonan yang didasarkan atas amanat Undang-undang lalu ditolak berdasarkan isi suatu Surat Edaran Mahkamah Agung adalah sesuatu yang sangat tidak diterima oleh akal sehat mengingat salah satu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara itu sendiri adalah untuk menegakkan berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana mestinya, yang termasuk didalamnya dari sisi penegakan hierarki dari peraturan perundang-undangan.
DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN DARI PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA DAN KONSEKUENSI HUKUM YANG PATUT DITERIMA OLEH PARA PELAKU Dippo Alam
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.746

Abstract

Beberapa waktu belakangan ini, terjadi beberapa penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik kepada tersangka tindak pidana. Penyiksaan terhadap para terdakwa selama proses penangkapan bukanlah suatu hal baru di dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan temuan LBH Jakarta dalam mendampingi kasus penyiksaan di sepanjang tahun 2013 s.d. 2016, pada umumnya penyiksaan terjadi pada tahap awal penyidikan yaitu pada tahap mengumpulkan alat bukti. Penyiksaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk mengejar pengakuan dari seorang tersangka mencerminkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari aparat Kepolisian terhadap ketentuan hukum acara pidana. Walaupun KUHAP dikatakan amat menghormati hak-hak tersangka/terdakwa, tindak kekerasan dalam penyidikan masih saja terjadi. Polisi masih menggantungkan proses penyidikan pada keterangan tersangka. Pengungkapan suatu tindak pidana tidak mempedomani pengakuan Tersangka tetapi yang terpenting adalah memperoleh alat-alat bukti. Terhadap penyidik yang melakukan penganiayaan, jika memang terbukti, hendaknya diberi sanksi etik dan juga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk menciptakan rasa keadilan dan mengkondusifkan proses penyidikan selanjutnya. Banyak cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keterangan tersangka dengan baik dan bermartabat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pendekatan secara psikologis. Diperlukan adanya pelatihan dasar mengenai psikologi kriminal bagi para penyidik untuk membaca keadaan jiwa pelaku tindak pidana, atau dapat juga bekerjasama dengan psikolog atau psikiater untuk membantu proses penyidikan yang bersih dan manusiawi.
PELAKSANAAN PENGAWASAAN TERHADAP PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI KANTOR IMIGRASI KLAS 1 TANGERANG Putri Hafidati
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.742

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara yang memiliki Kekayaan sumber daya alam yang melimpah yang mempunyai nilai ekonomi serta keindahan panoramanya menjadi daya tarik tersendiri bagi setiap orang, tidak mengherankan apabila Indonesia merupakan salah satu titik sentral perhatian negara-negara lain baik bidang politik maupun bidang lain seperti sosial, ekonomi dan keamanan. Kenyataan ini semakin lebih mudah bagi orang asing untuk datang ke Indonesia dengan diberikannya berbagai kemudahan prosedur terutama dengan adanya opendoor policy. Dengan banyaknya orang asing yang berkunjung ke Negara Indonesia maka warga Negara asing harus memenuhi dahulu yang mana telah dibuat dalam suatu peraturan perundang-undang keimigrasian. Pada sisi lain, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap warga Negara asing akan ada suatu kendala- kendala dimana kurangnya Sumber Daya Manusia dalam penanganan warga Negara asing.
KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN R.M. Taufik Husni
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.747

Abstract

Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengeksekusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam proses dipailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak sinkronan dengan eksistensi UU-KPKPU, dimana kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh kurator, bahkan dapat memperlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU-KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat berentangan dengan aturan yang ada dalam UUHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung di eksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang hak tanggungan.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SIKAP PEMERINTAHAN KABUPATEN TANGERANG DALAM MENYIKAPI SENGKETA LAHAN Sri Jaya Lesmana; Nikmatul Husna
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.743

Abstract

Hukum waris merupakan persoalan yang pelik. Hukum waris di Indonesia terdiri dari Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Perdata. Masing-masing hukum waris memiliki aturan yang berbeda-beda. Seorang pakar hukum, Ter Haar dalam bukunya yang berjudul Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (1950) menjelaskan hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi berikut. Tanah yang berlokasi di Perumahan Puri Jaya Kp. Cilongok Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten yang memiliki luas 14.000 Meter tersebut rencananya akan dibuat menjadi Stadion Mini oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tangerang. Pihak keluarga ahli waris yaitu H. Mukri Bin Asdja mengatakan bahwa pihak keluarga sudah menunggu kepastian terhadap pihak yang menyerobot lahannya tersebut dengan niat mengutamakan asas kekeluargaan, namun dari pihak terkait tidak ada itikad baik.
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNGNYA Rommy Pratama; Irma Rahmayanti
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.748

Abstract

Anak merupakan tunas penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Setiap anak yang lahir seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Namun pada kenyataannya tidak sedikit dari orang tua yang tidak peduli terhadap anak kandungnya sendiri. Banyak sekali kasus kekerasan dan pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dilakukan oleh ibu kandungnya merupakan suatu tindak pidana yang tidak berperikemanusiaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menyebabkan ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian. Tipe penelitian yuridis empiris, sifat penelitian deskriptif analisis. Adapun hasil kesimpulan penulis ialah penyebab ibu kandung melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak baru lahir yang menyebabkan kematian karena faktor rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi diluar pernikahan dan rasa kesal terhadap ayah biologis korban yang tidak mau bertanggung jawab dan penerapan sanksi terhadap ibu kandung bayi tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal 80 ayat 3 dan 4 jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun sarannya harus adanya sex education, harus adanya hubungan yang lebih erat dengan keluarga untuk saling mengingatkan akan hal baik dan hal buruk, harus adanya kesadaran dari diri masyarakat untuk berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak.
IMPLEMENTASI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BONE, SULAWESI SELATAN Wiratno Wiratno
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.739

Abstract

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam menetapkan penyelenggaraan pelayanan publik, Penyelenggara harus memperhatikan asas pelayanan publik, yaitu asas: a) kepentingan umum; b) kepastian hukum; c) kesamaan hak; d) keseimbangan hak dan kewajiban; e) keprofesionalan; f) partisipatif; g) persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h) keterbukaan; i) akuntabilitas; j) fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k) ketepatan waktu; dan l) kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Di samping itu, hal-hal yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, meliputi: 1) Standar Pelayanan; 2) Maklumat Pelayanan; 3) Sistem Informasi Pelayanan Publik; 4) Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik Pengawasan internal; 5) Pelayanan Khusus; 6) Biaya/Tarif Pelayanan Publik; 7) Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan; 8) Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 9) Pengelolaan Pengaduan; 10) Penilaian Kinerja; dan 11) Peran serta Masyarakat. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan publik yang prima oleh pemerintah dapat merupakan indikator adanya tata-kelola pemerintahan yang baik atau Good governance. Dengan kata lain, tidak ada pemerintahan yang dapat disebut lebih atau semakin baik, apabila tidak adanya bukti bahwa pelayanan publik semakin baik dan semakin berkualitas. Penelitian ini meneliti Implementasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone telah menerapkan prinsip-prinsip dan melaksanakan pelayanan publik dengan sangat baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG TERHADAP RENCANA TATA RUANG WILAYAH YANG TELAH DITETAPKAN PEMERINTAH DAERAH (STUDI KASUS DI BEBERAPA KABUPATEN/KOTA DI PROPINSI JAWA BARAT) Meta Indah Budhianti
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.744

Abstract

Mewujudkan keterpaduan antara pelaksanaan rencana tata ruang dengan tidak mengabaikan kepentingan perorangan, berarti mencegah perbenturan kepentingan yang merugikan kegiatan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat dalam penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya buatan melalui proses koordinasi, integrasi dan sinkroniksasi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penggantian yang layak diberikan kepada orang yang dirugikan selaku pemegang hak atas tanah, hak pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, tambang, bahan galian, ikan dan atau ruang yang dapat membuktikan bahwa secara langsung dirugikan sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dan oleh perubahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Sebagai penjawaban dari kebijaksanaan pembangunan perlu disusun rencana tata ruang wilayah di tiap Propinsi dan Kabupaten/Kota ternyata tidak semua Kabupaten/Kota menyusun dengan segera Rencana Tata Ruang Wilayah untuk wilayahnya. Bagi pemerintah daerah yang telah mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah ternyata masih banyak pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri. Kurangnya partisipasi masyarakat dan kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pentingnya rencana tata ruang wilayah. Perubahan fungsi lingkungan untuk digunakan dan dikelola termasuk peruntukkan taman dan pantai harus tetap memperhatikan kebijakan sektor maupun kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kelestarian fungsi lingkungan termasuk pula keserasian pada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan publik. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan data sekunder dan data primer dan analisis datanya secara kualitatif sebagai penutup dari penelitian, peneliti menyarankan sebaiknya untuk mencegah dan/atau mengurangi pelanggaran terhadap RTRW yang telah ditetapkan PEMDA hendaknya konsekwen dalam penerapan RTRW dan terhadap pelaku pelanggaran penataan ruang dikenakan sanksi yang tegas.
TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM SOPIR TAKSI ONLINE MEREKAM VIDEO SEKS DIRINYA DENGAN SEJUMLAH KORBAN UNTUK MEMPEROLEH UANG Imam Rahmaddani
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.740

Abstract

Kebutuhan masyarakat dalam transportasi online menjadi kebutuhan mendasar saat ini tidak terlepas dari kemudahan mengunakan aplilkasi dalam gengaman tangan dari telpon selular, jumlah jasa penyedia transportasi, dan harga yang sudah ditentukan dari jarak tempuh. Mengunakan aplikasi kendaraan online tidak sulit cukup memiliki meng-install aplikasi transportasi online mengisi identitas diri mulai dari nomor telpon, alamat dan memasukan sejumlah uang kedalam aplikasi tersebut kita bisa langsung melakukan pemesanan kendaraan yang dituju dengan memilih tujuan dan membayar dengan menggunakan uang secara tunai maupun mengunakan uang yang sudah dimasukkan ke dalam aplikasi penyedia jasa. Komunikasi antar pengguna jasa dan sopir taksi online mengunakan aplikasi yang sudah disediakan hingga percakapan apapun bisa disampaikan melalui hal tersebut, dari kemudahan ini disalahgunakan oknum sopir taksi online untuk melakukan komunikasi berlanjut setelah mengantar penumpang, respon dari penumpang terhadap percakapan setelah mengantar penumpang oleh sopir taksi online menjadi pintu masuk pertama hal yang dilakukan untuk melakukan pertemuan berikutnya dengan maksud tujuan yang lain sehingga hubungan asmara tidak dapat dibendung dengan melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh sopir online kepada penumpangnya terjadi tidak hanya satu orang dan banyak korban dari perbuatan tersebut hingga merekam perbuatannya dan dijadikan alat untuk menakut-takuti korban untuk memberikan sejumlah uang dengan maksud tidak akan di sebar luaskan video yang sudah direkam.
INVESTASI PASAR MODAL, MEMAHAMI INVESTOR, EMITEN DAN SEKURITAS Raendhi Rahmadi
SUPREMASI HUKUM Vol 16 No 02 (2020): Supremasi Hukum
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v16i2.745

Abstract

Pasar modal membawa berbagai manfaat bagi para pelakunya, terutama bagi perusahaan yang menjual efek atau sahamnya dengan memanfaatkan pasar modal sebagai tempat untuk mendapatkan modal dengan menjual saham perusahaan kepada para investor di dalam pasar modal. Perusahaan ini dikenal sebagai Emiten dan yang memasarkan atau perantara atas penjualan saham dipasarmodal adalah sekuritas. Antara Emiten dan sekuritas memiliki hubungan yang saling berkaitan erat dalam transaksi dipasar modal, begitu pula dengan berbagai elemen lainnya yang berada dipasar modal. Maka untuk menerangkan hal ini dalam Jurnal ini disampaikan dalam bentuk deskriptif. Hal yang akan disampaikan akan menjelaskan berbagai jenis pelaku dan fungsi lembaga yang berperan dalam pasar modal tersebut, yang akan dijelaskan satu persatu dalam tulisan ini. Hal ini akan mengenalkan pembaca pada pelaku pasar modal fungsi dari tiap lembaga tersebut untuk membuat pembaca memiliki informasi atas berbagaimacam hal yang terdapat di pasar modal, kuhusnya Pasar Modal Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10