cover
Contact Name
Haris Kusumawardana
Contact Email
kusumawardanaharis@gmail.com
Phone
+6283899800775
Journal Mail Official
cakrawala.unwiku@gmail.com
Editorial Address
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia 53152
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Cakrawala Hukum : Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma
ISSN : 14112191     EISSN : 27230856     DOI : -
Core Subject : Social,
Cakrawala Hukum presents journals / scientific papers / research results on legal issues written by lecturers or students from the Faculty of Law, Wijayakusuma University or from outside the Faculty of Law, Wijayakusuma University.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum" : 7 Documents clear
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG S. Suryati
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.1

Abstract

Rahasia Dagang menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang RahasiaDagang seperti yang dirumuskan dalam angka1 Pasal 1 adalah informasi yang tidak diketahuioleh umum di bidang teknologi dan / ataubisnis, mempunyai nilai ekonomi karenaberguna dalam kegiatan usaha, dan dijagakerahasiannya oleh pemilik Rahasia Dagang.Meskipun keberadaan rahasia dagang bukanlahsesuatu yang baru, namun suatu pengakuanakan rahasia dagang sebagai bagian dari Hakatas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesiabaru dapat terealisasi pada penghujung tahun2000 dengan diundangkannya UU No. 30Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UURD).Undang-Undang ini dibuat dengantujuan untuk memajukan industri nasional yangnantinya diharapkan mampu bersaing dalamlingkup perdagangan internasional. Denganundang-undang ini diberikan suatuperlindungan hukum terhadap Rahasia Dagangsebagai bagian dari system Hak atas KekayaanIntelektual (HaKI)1, yang diharapkan dapatmenciptakan iklim yang akan mendorongkreasi dan inovasi masyarakat. Ada dua aspekyang melatar-belakangi pembentukan UURDini, yang pertama adalah; Indonesia telah1meratifikasi persetujuan pembentukanOrganisasi Perdagangan Dunia yangdidalamnya mencakup Agreement on TradeRelated Aspect of Intellectual Property Rightincluding Trade in Counterfeit Goods(Persetujuan TRIPs), melalui Undang-UndangNo. 7 Tahun 1994. Dan yang kedua adalah ;Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 TentangLarangan Praktek Monopoli dan PersainganUsaha Tidak Sehat. Adanya perlindungan HaKIdan khususnya Rahasia Dagang yang baikdiharapkan dapat mengurangi dampakterjadinya persaingan curang dan tidak sehat.2Berdasarkan hal tersebut diatas makadapat diartikan bahwa Indonesia telahmembuka pintu bagi masuknya globalisasiperdagangan yang diikuti dengan prosespemberadaban (civilization) aturan-aturanmain perekonomian dunia ke Indonesiatermasuk TRIPs, HaKI dan Rahasia Dagangyang diatur dalam lapangan hukum positif.
ANTARA HAK-HAK KONSUMEN DAN MEWASPADAI PRODUK PANGAN IMPOR ILLEGAL Wiwin Muchtar Wiyono
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.6

Abstract

Pesatnya pertumbuhan industri pada saatini adalah merupakan fenomena baru bagiketerbukaan pasar sebagai akibat dariglobalisasi, sehingga menjadikan persainganantar pengusaha sangat ketat terutama untukmenarik konsumen. Hal ini terlihat dengan jelasbagaimana para pelaku usaha denganagresifitasnya mempromosikan produknyamelalui media massa, baik itu media massacetak, radio maupun televisi.Masalah yang erat kaitannya denganproduksi, distribusi dan konsumsipenyebarluasan informasi mengenai suatuproduk barang maupun jasa disebut dengan“informasi.” Informasi barang atau jasa sifatnyamenentukan sekali bagi konsumen dalammenjatuhkan pilihannya atas sesuatu barangatau kebutuhannya. Tetapi informasi yangtersedia lebih banyak merupakan informasiyang mendorongnya untuk membeli danbukannya informasi yang memberikan alasansecara sosial ekonomis mengapa konsumenharus membelinya, bahkan suatu bentukinformasi yang secara yuridis menetapkantentang format dan isinya (label), danmerupakan suatu kewajiban pengusaha untukmematuhinya, masih merupakan bujukan ataudorongan. (AZ. Nasution, 1995 : 29)Informasi tentang sesuatu yang sangatpenting, dalam ilmu ekonomi penyebarluasaninformasi lebih dikenal dengan istilah promosi.Pada umumnya untuk mengenalkan suatuproduk, baik itu berwujud barang atau jasa,digunakan promosi yaitu memberikaninformasi tentang sesuatu produk denganmaksud mengarahkan konsumen untukmembeli produk yang diinformasikan olehprodusen. Masalah yang dihadapi adalahpromosi yang bagaimana yang tepat sasaranuntuk menginformasikan produk yangdihasilkan. Hal ini tergantung dari produktersebut berbentuk barang atau jasa. Setelahdiketahui jenis produknya barulah memilihmacam promosi yang tepat.
PERAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM RESPONSIF Elisabeth Pudyastiwi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.2

Abstract

Masyarakat Indonesia yang mencapaiangka 200.000.000 (dua ratus juta) jiwabukanlah suatu jumlah yang kecil. Dari jumlahitu dapat dikatakan bahwa sebagian besar darimereka adalah konsumen yang buta akan hakhakmereka sebagai konsumen yang baik.Keadaan ini turut didukung oleh sistemperadilan Indonesia yang masih kurangmenguntungkan. Lahirnya Undang-undangNomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungankonsumen diharapkan dapat menciptakankegiatan usaha perdagangan yang fair yangtidak hanya bagi kalangan pelaku usaha,melainkan secara langsung untuk kepentingankonsumen, baik selaku pengguna, pemanfaatmaupun pemakai barang/jasa yang ditawarkanoleh pelaku usaha.Undang-undang perlindungan konsumenini bukanlah suatu undang-undang yangdianggap sanggup merangkum segalakeperluan dan kebutuhan konsumen akan suatusistem keadilan yang fair bagi mereka, namunsetidaknya undang-undang ini diharapkan akanmampu menjadi sumber atau acuan bagiperaturan perundangan-undangan lainnya yangada.Perlindungan konsumen merupakansuatu hal yang cukup baru dalam duniaperaturan perundang-undangan di Indonesiameskipun dengungan mengenai perlunyaperaturan perundang-undangan yangkomprehensif bagi konsumen tersebut sudahdigaungkan sejak lama. Praktek monopoli dantidak adanya perlindungan konsumen telahmeletakkan posisi konsumen dalam tingkatyang terendah dalam menghadapi para pelakuusaha (dalam arti seluas-luasnya). Tidak adanyaalternatif yang dapat diambil oleh konsumentelah menjadi suatu rahasia umum dalam duniaatau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapipelaku usaha ini jelas sangat merugikankepentingan masyarakat. Pada umumnya parapelaku usaha ini berlindung dibalik perjanjianbaku yang telah ditandatangani oleh keduabelah pihak (antara pelaku usaha dankonsumen).
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA YANG DEMOKRATIS Wahyu Hariadi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.7

Abstract

Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK)yang diakui keabsahannya setelah perubahanUndang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahum 1945, merupakan salah satuinstitusi kekuasaan kehakiman yang menarikuntuk dikaji dalam sistem tatanegaraanIndonesia menurut UUD 1945. Menariknya,karena MK berfungsi untuk menegakkankonstitusi dalam upaya mewujudkan negarahukum Indonesia yang demokratis. Fungsi initidaklah terpisah dari tujuan cita hukum (rechtsidee)yang termuat dalam Pembukaan UUD1945, yaitu cita membangun dan mewujudkansuatu tatanan masyarakat dan pemerintahanyang demokratis berdasarkan atas hukum, sertamewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.Sebagaimana telah menjadi kesepakatanbersama oleh para founding fathers sebagai thegoals of state (Muchsan, 2004:h.156).Cita hukum itu sendiri menurut Saleh(1995:h.15) adalah bagai penentu arahkehidupan rakyat yang teratur. Cita hukumbangsa dan negara Indonesia tersebut tidakterpisah dengan Undang-Undang Dasar, untukmembangun negara yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur.Pemikiran yang terkandung dalamUndang-Undang Dasar adalah merupakanpancaran dari sila-sila Pancasila (Alinea IVPembukaan UUD 1945), yang membentukcita-cita hukum (rechts idee) yang menguasaihukum dasar dalam bentuk peraturan hukumyang bersifat tertulis dan merupakan peraturanhukum yang mempunyai kedudukan tertinggidi dalam negara yang disebut sebagai hukumdasar.
HAK GUGAT LINGKUNGAN LAUT DAN KONSEKWENSI PERTANGGUNGJAWABANNYA MENUJU KONSEP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Ely Kristiani P
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.3

Abstract

Pembangunan berkelanjutan menjadiprioritas yang sangat penting dalam agendapembangunan lingkungan nasional maupuninternasional. Ini terjadi karena timbulnyasensitivitas manusia akan arti pentingnyalingkungan yang sehat dan bersih (Psl 5 (1) UUPengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun1997). Lingkungan yang dimaksud tidakterbatas hanya lingkungan darat, tetapi meliputikeseluruhan lingkungan darat, udara, lautmaupun ruang angkasa.Salah satu agenda prioritaspembangunan berkelanjutan pada lingkunganlaut, instrumen hukum meresponnya melaluiinstrumen-instrumen internasional yang berupaKonvensi-Konvensi Internasional terutamamelalui pertanggungjawaban yang harusdilakukan dalam hal terjadinya pencemaranlingkungan laut, khususnya yang dilakukanoleh kapal tanker pengangkut minyak mentah(crude oil), mengingat dampak kerusakan lautyang ditimbulkan dengan adanya pencemarantersebut.Sebelum memahami pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh pihakpencemar laut. Sebelumnya haruslah dipahamisecara filosofis konsep yang mendasari asasstrict liability dan asas polluter pays principleyang menjadi dasar pertanggungjawabanpencemaran laut oleh tumpahan minyak kapaltanker melalui konsep pembangunanberkelanjutan.Pembangunan berkelanjutan merupakansuatu proses perubahan yang mensyaratkaneksploitasi sumber daya alam, tujuan investasidan orientasi dari pengembangan tehnologiserta perubahan dalam kelembagaan dilakukansecara konsisten dengan kebutuhan generasisaat ini, sebagaimana kebutuhan generasi yangakan datang, seperti diungkapkan dalam WorldCommission on the Environment andDevelopment (WCED) (1987 :9), sebagaiberikut:“sustainable development is a process ofchange in which the exploitation ofresources, the direction of investment, theoriented of technological development, andinstitutional change are made consistentwith future as well as present a need”.
PENGAKUAN HAK ULAYAT OLEH NEGARA Ninik Hartariningsih
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.4

Abstract

Semangkin meningkatnya kebutuhanakan tanah untuk keperluan pembangunan,sementara tanah -tanah yang tersedia semakinkurang. Hal ini akan dapat mengakibatkan ,adanya pengadaan tanah yang akanmempersempit luasnya tanah - tanah ulayatyang di kuasai oleh masyarakat hukum adat.Oleh sebab itu semakin meningkatnyakebutuhan akan tanah, dikhawatirkan akansemakin mendesak hak ulayat yang dijaminkeberadaannya oleh UUPA.Pengakuan eksistensi hak ulayat olehUUPA merupakan hal yang wajar, sebab hakulayat berserta masyarakat hukum adat telahada sebelum Indonesia merdeka Pada tanggal17 Agustus 1945. Pengakuan UUPA terhadaphak ulayat sepanjang menurut kenyataan-nyamasih ada, dan pelaksanaanya dilaksanakansedemikian rupa sehingga sesuai dengankepentingan nasional dan negara, yang berdasarkanatas persatuan bangsa serta tidakboleh bertentangan dengan peraturanperundang-undangan yang lebih tinggi.Masyarakat Hukum Adat.Dalam kepustakaan Hukum Adat hakulayat adalah BESCHIKKINGS RECHT.Sedangkan dalam UUPA tidak memberikanpenjelasan maupun pengertian dari pada hak ulayat.Sebagai istilan tehnis yuridis hak ulayatadalah hak yang melekat sebagai kopentensikhas pada masyarakat hukum adat yang berupawewenang / kekuasan mengurus dan mengaturtanah dan seisinya dengan daya laku kedalammaupun Keluar.Pasal 3 UUPA Tidak memberikanpenjelasan lebih lanjut mengenai pengertianmasyarakat hukum adat, walaupun pasaltersebut menyebutkan istilah tersebut. Bahkandalam berbagai kesempatan dalam memoripenjelasan sering digunakan istilah masyarakathukum. Namun sesuai dengan fungsi suatuperaturan penjelasan masyarakat hukum yangdimaksud dalam masyarakat hukum adat,sebagaimana yang disebut secara eksplisitdalam pasal tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Ikama Dewi Setia Triana
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol 20, No 1 (2018): Majalah Ilmiah Cakrawala Hukum
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.v20i1.5

Abstract

Dalam hukum pidana terdapat tigamasalah pokok (The Holy Trinity) yaitu pertamamasalah perbuatan atau tindak pidana, keduapertanggungjawaban pidana, dan ketiga pidanaserta sitem pemidanaan. Ketiga masalah pokokitu selalu menjadi bidang kajian dalam setiappembicaraan terhadap hukum pidanasubstansial-material.Berkaitan dengan masalah kedua yaitupertanggungjawaban pidana, orientasi studydiarahkan pa da bagaimana pertangungjawabanpelaku terhadap tindak pidana yang telahdilakukan. Tidak setiap pelaku tindak pidanadapat dipertangung- jawabkan, mengingatpertanggungjawaban pidana harus berdasarkanpada ada atau tidaknya kesalahan pada diripelaku. Selain itu juga selalu dihubungkandengan adanya asas ada atau tidaknya alasanpemaaf dan pembenar terhadap tindak pidanayang dilakukan.Dalam kenyataan selama ini diketahuibahwa subyek hukum dapat berupa orang ataumanusia dan badan hukum (legal persoon).Subyek hukum adalah segala sesuatu yangdapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.Dengan demikian badan hukum jugamerupakan pendukung hak dan kewajibanberdasarkan hukum yang bukan manusia.Namun demikian dalam masalah pertanggungjawaban pidana selaludihubungkan dengan subyek hukum berupaorang. Menurut Kitab Undang-undang HukumPidana, pada dasamya yang menjadi objekpemidanaan hanya manusia saja, dan dengansendirinya korporasi atau badan hukum tidakdapat dikenakan pertanggungjawaban secarapidana. Dengan demikian dalam hal terjadisuatu tindak pidana, maka sudah jelaspelakunya adalah manusia, sehingga sudah adaaturan hukum pidana yang akan menjeratpelakunya. Hanya oranglah yang dapatdipertangungjawabkan dan dijatuhi sanksipidana sebagaimana terumus dalam Pasal 10KUHP. Sekalipun dalam Pasal 59 KUHP diaturmengenai kemungkinan tindak pidanadilakukan oleh pengurus, anggota-anggotabadan pengurus atau komisaris-komisaris,namun tetap saja pertanggungjawaban pidanaterhadap koorporasi mengarah pada individu,yaitu orangnya bukan organisasi atau badanusahanya. Mana mungkin korporasi atau badanhukum di hukum mati, dipenjara atau dikurungseperti manusia. Dengan demikian, wajarlahapabila korporasi atau badan hukumdikecualikan atau dikesampingkan sebagaiobjek pemindanaan, karena hanyalah manusiayang dapat melakukan kesalahan ataukejahatan.

Page 1 of 1 | Total Record : 7