MANUSKRIP UPAYA BHABINKAMTIBMAS MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUNINGAN I Made Bayu Dwinata Putra Akademi Kepolisian Semarang Semarang Jawa Tengah, Indonesia, 50232 Email : bayudwinata02@gmail.com Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Kuningan masih sangat tinggi, Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian ini. Upaya represif bukan merupakan solusi untuk mengatasi tingginya angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun upaya preemtif dan preventif merupakan upaya yang paling efektif dengan cara melakukan pencegahan. Karena pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan menitikberatkan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewaspadaan atau kesigapan yang cukup sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya. Oleh karena itu, maka dilakukanlah penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan mengetahui faktor – faktor yang menghambat pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan metode deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data dengan 3 (tiga) cara yaitu wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Validasi data dengan cara menggunakan triangulasi data yaitu triangulasi sumber dan triangulasi tehnik. Sedangkan untuk tehnik analisis data dengan menggunakan penarikan kesimpulan. Peneliti menggunakan teori aktivitas rutin teori komunikasi, dan teori manajemen serta menggunakan konsep Bhabinkamtibmas, Bimbingan Penyuluhan, dan konsep Pencurian dengan pemberatan guna menunjang penelitian yang dilakukan. Hasil yang temuan dalam penelitian yang dilakukan bahwa Bhabinkamtibmas sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan. Namun, pelaksanaan belum tepat sasaran dan hasil yang didapat tidak sesuai harapan dan materi yang disampaikan dalam penyuluhan tidak menyeluruh dan masih bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan agar dapat dilakukan penambahan personil, melakukan peningkatan kemampuan dan kompetensi Personil Bhabinkamtibmas serta meningkatkan sarana untuk kegiatan penyuluhan. Kata Kunci : Upaya, Penyuluhan, Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan ABSTRACT Crime of theft with weighting that occurred in Kuningan District is still very high, this is the background to be carried outthis research. Repressive measures are not a solution to overcome the high number of criminal acts of theft by weighting. However, pre-emptive and preventive efforts are the most effective ways to prevent them. Because the perpetrators of theft by weighting emphasize the people who do not have sufficient vigilance or alertness so that the perpetrators can launch the action. Therefore, this study was conducted which aims to find out the implementation of extension activities and determine the factors that hamper the implementation of extension activities by members of Bhabinkamtibmas. This research was conducted using a qualitative approach, using descriptive analysis methods, and data collection techniques in 3 (three) ways, namely interviews, observations, and document studies. Data validation by using data triangulation namely source triangulation and technical triangulation. As for the technique of data analysis using conclusion drawing. Researchers use the theory of routine activities, communication theory, and management theory and use the concept of Bhabinkamtibmas, Guidance Counseling, and the concept of theft with weight to support the research conducted. The results of the findings in a study conducted that Bhabinkamtibmas has carried out counseling activities. However, the implementation was not yet on target and the results obtained were not in line with expectations and the material delivered in the counseling was not comprehensive and was still general in nature. Based on the results of the study, the authors suggest that it can be done by adding personnel, increasing the ability and competence of Bhabinkamtibmas Personnel and increasing facilities for extension activities. Keywords : Efforts, Bhabinkamtibmas, Counseling, Prevention of Theft with Weights PENDAHULUAN Seperti data jumlah tindak pidana dan jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang di dapat pada Satuan reskrim Polres Kuningan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan menduduki posisi kedua tindak pidana yang paling sering terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dan juga jumlah penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini masih lebih sedikit. Tingginya angka kejahatan pencurian dengan pemberatan ini dapat menjadi penghambat terwujudnya situasi dan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif. Dan juga dapat menjadi penghambat mobilitas masyarakat dalam menjalakan kegiatan sehari-hari dan dapat berpengaruh dalam upaya bangsa ini untuk mendekati kemajuan dalam tujuan kesejateraan masyarakat. Salah satu fungsi teknis kepolisian yaitu fungsi Binmas, yang merupakan fungsi teknis di bawah Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) yang diberi tugas dan wewenang bersifat pre-emtif. Fungsi teknis Binmas bertugas mengajak masyarakat untuk menanamkan pemahaman sehingga menciptakan sikap masyarakat yang dapat menerima upaya-upaya Polri untuk membina sistem keamanan dan ketertiban, dan kemudian membawa masyarakat agar mempunyai kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku yang ada di masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas. Fungsi teknis kepolisian Binmas dalam melakukan pembinaan masyarakat melalui program Bhabinkamtibmas. Oleh karena itu perlu adanya hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat. Pendekatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas harus perlu menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. Bhabinkamtibmas berperan vital dalam menjaga situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat. Melalui program Bhabinkamtibmas ini, maka polri harus berusaha untuk meningkatkan kinerja serta tugasnya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam hal ini, anggota bhabinkamtibmas dapat secara detail dan efektif melaksankan tugas-tugasnya terutama dalam melakukan pendekatan dan menjalin hubungan dengan warga masyarakat serta membangun kemitraan dengan masyarakat dalam melalui suatu program kerja yang telah direncanakan. Petugas Bhabinkamtibamas dapat dikatakan merupakan ujung tombak dalam membangun hubungan dengan masyarakat serta membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian karena petugas Bhabinkamtibmas terjun dan berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Kaitan nya dengan pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas Bhabinkamtibmas Polres kuningan diharapkan dapat mencegah tindak pidana tersebut terjadi dengan melakukan berbagai penyuluhan tentang tindak pidana atau hukum agar masyarakat mengetahui dan sadar serta tidak melakukannya. Penelitian ini lebih memfokuskan pada bagaimana pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan. Serta faktor apa saja yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pnenelitian ini menggunakan dua teori dan tiga konsep yaitu teori manajemen, teori kamunikasi, konsep Perkap no.21 Tahun 2007, konsep Bhabinkamtibmas, dan konsep pencurian dengan pemberatan. Teori Manajemen menurut George F. Terry fungsi utama atau 4 fungsi dasar manajemen yaitu Planning atau Perencanaan, Organizing atau Pengorganisasian, Actuating atau Pelaksanaan, dan Controlling atau Analisa dan Evaluasi serta 6 unsur yang mempengaruhi yaitu Man atau Manusia, Method atau Metode, Machine atau Mesin, Money atau Anggaran, Market atau Sasaran, dan Material atau Materi. Teori Komunikasi menurut Harold Laswell bahwa ada lima dasar unsur komunikasi yaitu Who atau Komunikator, Says What atau pesan, In Which Channel atau Media, To Whom atau Komunikan, dan With What Effect atau dampak yang ditimbulkan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menggambarkan objek yang diteliti secara alamiah dan menggunakan teknik deskriptif analisis untuk menggambarkan semua data secara mendalam tanpa membuat kesimpulan secara umum. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dari wawancara kepada anggota Satuan Binmas Polres Kuningan, data sekunder berupa berkas dan arsip serta data tersier dari skripsi sebelumnya. Teknik analisis data meliputi reduksi data untuk mempertegas dan membuat fokus data yang diperoleh, sajian data untuk mendeskripsikan data yang didapat kedalam bentuk yang mudah dipahami, penarikan kesimpulan serta verifikasi atau pengecekan ulang terhadap data awal yang telah di dapat. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polres Kuningan dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan. Pada bagian ini akan dijelaskan tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan diawali dengan tahap perencanaan kegiatan penyuluhan, yang meliputi : Persiapan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan yaitu : Menyiapkan materi Mengkoordinasikan dengan pejabat dan instansi terkait; Menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahan; Menyusun tim penyelenggara kegiatan; dan Menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins). Setelah tahap perencanaan dilakukan, maka dilaksanakan kegiatan penyuluhan. Hal ini diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan kegiatan penyuluhan meliputi : Memperkenalkan identitas diri; Menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara- cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya; Penggunaan bahasa yang mudah dipahami; Metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi; Gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia; Kuasai audiens dan ilmu komunikasi Manfaatkan waktu seefisien mungkin; dan Alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah. Dalam melaksankan kegiatan penyuluhan, terdapat 10 hal yang perlu diperhatikan yang dijelaskan dalam Pasal 10 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 meliputi : Tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan penyuluhan dilaksanakan; Petunjuk dan saran-saran dari pejabat setempat; Pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis; dan Keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat. Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan, maka dilakukan analisa dan evaluasi kegiatan penyuluhan. Ada 4 tahapan yang dilakukan untuk menganalisa dan mengevaluasi kegiatan kegiatan penyuluhan yang diatur dalam Pasal 11 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 meliputi : Pemantauan; Pencatatan; Penilaian; dan Pelaporan berdasarkan hasil. Selanjutnya, akan dilakukan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan dengan menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Bimbingan dan Penyuluhan. Tahap Perencanaan Pada tahap ini, dilakukan analisis terhadap persiapan pelaksanaan kegiatan anggota Bhabinkamtibmas dengan menggunakan Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 8 yang terdiri dari : 1) Menyiapkan Materi Berdasarkan hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti, Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, materi tidak dipersiapkan. Anggota Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan materi secara umum yang berhubungan dengan kamtibmas. Dan juga materi yang disampaikan terkesan berulang-ulang atau materi yang disampaikan selalu sama dengan sebelumnya. 2) Mengkoordinasikan dengan Pejabat dan Instansi Terkait Dari hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti, koordinasi sudah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan memberitahukan kepada objek atau sasaran untuk dilakukannya kegiatan penyuluhan. Anggota Bhabinkamtibmas memberitahukan kepala desa atau kepala lurah yang kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk dilakukan kegiatan penyuluhan. 3) Menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahannya Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan materi hanya materi yang bersifat umum tentang Kamtibmas. Hal ini dikarenakan banyaknya anggota Bhabinkamtibmas yang belum mengikuti pelatihan kejuruan Binmas dan merupakan kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. 4) Menyusun tim penyelenggara kegiatan Berdasarkan hasil penelitian, tidak adanya pembuatan tim penyelenggara kegiatan untuk menunjang kegiatan penyuluhan Bhabinkamtibmas. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas melaksanakannya sendiri-sendiri dan tidak adanya pembuatan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. 5) Menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins) Dari hasil temuan yang di dapat, kebanyakan dari anggota Bhabinkamtibmas tidak memakai alat-alat tersebut karena keterbatasan dari alat tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penggunaan alat-alat tersebut tergantung situasi dandan kondisi yang tidak dapat ditentukan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti, bahwa pada tahap perencanaan ini hampir seluruhnya belum sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2007. Hal ini dikarenakan banyaknya anggota Bhabinkamtibmas yang tidak merencanakan atau melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan. Pelaksanaan 1) Memperkenalkan Identitas diri Dari hasil temuan yang di dapat, kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi, memperlihatkan sudah memperkenalkan identitas diri sebelum melaksanakan penyuluhan agar masyarakat mengetahui anggota Bhabinkamtibmas yang akan memberikan penyuluhan kepadanya. 2) Menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara- cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya Dari hasil penyuluhan yang di dapat, penyampaian materi yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas berupa materi yang sifatnya umum dan masih mendasar. Seperti penyampaian materi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pengertian dan pengantisipasian, namun tidak memberikan penjelasan mengenai pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya. Dan untuk penyampaian pengantisipasiannya hanya berupa pengantisiapsian yang bersifat umum. 3) Penggunaan bahasa yang mudah dipahami Hasil observasi yang ditemukan oleh peneliti bahwa pada bagian ini untuk penggunaan bahasa sudah terpenuhi. Hal ini dikarenakan bahasa yang digunakan yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda. Masyarakat Kabupaten Kuningan rata-rata menggunakan Bahasa Sunda sebagai bahasa sehari-hari dan bukan merupakan suatu kendala bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan. 4) Metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap 2 anggota Bhabinkamtibmas, bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas menggunakan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. 5) Gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia Berdasarkan hasil temuan yang di dapat oleh peneliti, Anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan tidak menggunakan alat-alat tersebut dikarenakan alat-alat tersebut belum tersedia untuk anggota Bhabinkamtibmas. 6) Kuasai audience dan ilmu komunikasi pada aspek ini, menguasai audience pada saat melaksanakan penyuluhan sangatlah penting. Dalam membuat audience tertarik dengan materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan tidak mudah. Dan ilmu komunikasi merupakan salah satu cara agar dapat menguasai dan menarik audience dalam memberikan materi penyuluhan. Seperti kegiatan penyuluhan yang dilakukan Bripka Yudi di SMAN 1 Kuningan terhadap siswa kelas XII yang dimana materi yang disampaikan tentang tindak pidan pencurian dengan pemberatan. Bripka Yudi mampu menguasai para siswa pada saat memberikan materi penyuluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini dapat dilihat dari pandangan para siswa semuanya tertuju pada Bripka Yudi dan tidak ada yang tertidur pada saat pelaksanaan pemberian materi penyuluhan. Dapat dilihat disini juga ilmu komunikasi berpengaruh terhadap ketertarikan para siswa dan penguasaan dalam memberikan materi penyuluhan. 7) Memanfaatkan waktu seefisien mungkin Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas memakan waktu kurang lebih 60 menit. Waktu yang ditempuh tersebut terdiri dari persiapan kegiatan penyuluhan, pelaksanaan pemberian materi penyuluhan, sesi diskusi atau tanya jawab, dan penutup. Waktu yang ditempuh tersebut menunjukan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dapat mengatur waktu dengan efisien. 8) Alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi di SMAN 1 Kuningan dilakukan tanya jawab kepada audience untuk mengetahui seberapa paham dan mengerti audience mengenai materi yang diberikan. Berdasarkan hasil analisis diatas, dapat dilihat bahwa pada tahap pelaksanaan ini masih terdapat beberapa kekurangan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Kekurangan itu terdapat pada penyampaian materi dan alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan seharusnya sesuai dengan tahap pelaksanaan pada Perkap Nomor 21 Tahun 2007. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10, meliputi : 1) Tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan. Pelakasanaan kegiatan penyuluhan dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi, maksudnya dilakukan kegiatan penyuluhan pada saat ada kegiatan kemasyarakatan. Salah satu contohnya seperti pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Kelurahan Kuningan. Anggota Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan yang ada disana seperti pengajian atau kegiatan kemasyarakatan lainnya dan mengambil kesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. Seperti yang disampaikan oleh Bripka Yudi salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polres Kuningan. â€biasanya penyuluhan dilakukan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan seperti pengajian atau acara- acara yang biasanya dibuat untuk meningkatkan keharmonisan antar desaâ€. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut dengan melihat situasi dan kondisi sasaran yang akan dilakukannya kegiatan penyuluhan. 2) Petunjuk dan saran-saran pejabat setempat Pada tahap perencanaan dijelaskan bahwa dilakukan koordinasi antara penyuluh dengan sasaran yang akan dilakukan penyuluhan. Namun pada kenyataanya, tidak ada petunjuk atau saran-saran yang diberikan dari kanit atau kapolsek. 3) Pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas menggunakan Handphone sebagai media untuk dokumentasi kegiatan. Setelah itu kegiatan yang di dokumentasikan untuk dilaporkan kepada pimpinan melalui media whatsapp. Selanjutnya dibuat Laporan dari hasil kegiatan bulanan yang dilaksanakan oleh setiap anggota Bhabinkamtibmas. Tetapi untuk laporan hasil kegiatan secara langsung biasanya dilaporkan melalui media komunikasi. 4) Keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan penyuluhan Dari hasil wawancara peneliti kepada anggota bhabinkamtibmas bahwa keikutsertaan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan penyuluhan pencurian dengan pemberatan belum terlaksana. Pengawasan dan Pengendalian Pada tahap ini, akan dijelaskan oleh peneliti mengenai analisa dan evaluasi yang diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 11 tentang Bimbingan Penyuluhan. Terdapat 7 tahapan dalam melakukan analisa dan evaluasi yang terdiri dari : 1) Pemantauan Pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tahap pemantauan ini sudah dilakukan seperti yang disampaikan oleh KBO Binmas Polres Kuningan IPTU Deden dalam wawancara penelitian yang dilakukan oleh peneliti. â€pada saat kegiatan penyuluhan berlangsung saya selalu memantau lewat HP. jadi para Bhabin sebelum melaksanakan penyuluhan laporan sama saya, agar bisa saya pantau pelaksanaannyaâ€. 2) Pencatatan Dalam tahap ini, pencatatan dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk analisa dan evaluasi berupa perbaikan kekurangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kuningan tidak ada dilakukannya pencatatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas sebagai bentuk analisa dan evaluasi. 3) Penilaian Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui pencapaian target sesuai dengan aturan yang ada dalam melakukan kegiatan penyuluhan. Pada kegiatan penyuluhan ini, penilaian yang dilakukan masih objektif dan tidak adanya indikator-indikator sebagai bentuk penilaian. 4) Pelaporan berdasarkan hasil Dalam tahap ini, anggota Bhabinkamtibmas setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan dibuat laporan hasil kegiatan yang berupa laporan bulanan yang dilaporkan pada pimpinan. Dalam pelaksanaannya, anggota Bhabinkamtibmas selalu membuat laporan bulanan sebagai hasil dari kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan. Dan juga adapun analisis kegiatan penyuluhan dengan menggunakan Teori Komunikasi. Adapun proses yang dilakukan dalam teori ini meliputi Who Says What (siapa mengatakan apa) Pada proses ini, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan menjelaskan materi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. In Which Channel Pada proses ini, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas menggunakan komunikasi secara langsung tanpa adanya media atau perantara lainnya. To Whom Pada proses ini, materi yang disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan penyuluhan dilakukan kepada masyarakat yang memiliki potensi menjadi korban dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. With What Effect Pada proses ini, efek komunikasi yang diberikan dalam penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan situasi dan kondisi kerawanan terjadinya kejahatan saat ini. Analisa dan deskripsi faktor-faktor yang menjadi penghambat anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan binluh dalam rangka mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pada bagian ini, faktor-faktor penghambat Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya akan dianalisis dengan menggunakan teori Manajemen George R. Terry yang mengatakan bahwa dalam mencapai suatu tujuan harus terdapat 6 unsur yang harus dipenuhi yaitu : Man Unsur man atau manusia sangat berpengaruh terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Man yang dimaksud adalah sumber daya manusianya yaitu Anggota Bhabinkamtibmas. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti masih minimnya jumlah anggota Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Kuningan. Dan juga timbulnya rasa malas dari anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya yang sudah terjadwal Dan juga kemampuan Bhabinkamtibmas di Wilayah Kuningan yang masih banyak belum mengikuti pendidikan kejuruan. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyak anggota Bhabinkamtibmas yang kurang komunikasi kurang berkomunikasi dengan masyarakat sehingga partisipasi dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya masih kurang. Money Unsur money atau uang disini ialah anggaran untuk personil Bhabinkamtibmas. Anggaran untuk Bhabinkamtibmas sendiri dirasa masih kurang terutama pada anggaran transportasi. Hal ini dikarenakan anggota Bhabinkamtibmas masih menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi untuk melaksanakan tugasnya. Methods Unsur method atau metode ini ialah cara berkomunikasi atau cara penyampaian kegiatan yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas. Hasil temuan dari peneliti menunjukan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan cenderung monoton dengan menggunakan metode yang sama. Perlu adanya penggunaan metode yang baru sebagai inovasi agar dapat meningkatkan antusias dan perhatian masyarakat terhadap anggota Bhabinkamtibmas, sehingga faktor kurangnya motivasi Bhabinkamtibmas dapat menunjang kegiatan Bhabinkamtibmas yang masih belum optimal. Machine Unsur machine atau mesin disini adalah perlengkapan atau barang barang untuk menunjang Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan di wilayah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pomilisian Masyarakat, bahwa kegiatan penyulu han yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas harus didukung oleh sarana dan prasarana. Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi: Jas hujan; Rompi; Senter; Ransel Kerja; Kamera; Komputer, modem, dan printer; Alat Komunikasi (HP, HT, Megaphone/Wireless); Kartu nama; Blangko kunjungan; Stiker Kunjungan; Stiker kunjungan; Buku agenda; Peta desa/kelurahan; Garis Polisi (police line); Alat tulis kantor (ATK); dan alat mobilitas (sepeda motor/sepeda/lain-lain). Dan juga dari hasil wawancara dan beberapa temuan oleh peneliti bahwa Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan belum mempunyai ruangan khusus untuk bekerja, komputer untuk membuat laporan, serta ATK yang masih memakai uang pribadi dari Bhabinkamtibmas itu sendiri. Selain itu sarana dan prasarana yang masih belum tersedia berupa kamera karena kamera sangat penting untuk digunakan sebagai dokumentasi pada saat Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan yang kemudian wajib dilampirkan dalam laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan. Namun pada kenyataannya Bhabinkamtibmas di Polres Kuningan masih menggunakan kamera pribadi sebagai media untuk dokumentasi. Market Unsur Market atau pasar adalah sasaran dari Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan. Sasaran disini adalah Lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi atau sering terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hanya terfokus pada lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi padahal tindak pidana tersebut terjadi karena ketidakwaspadaan atau kelalaian dari masyarakat dalam menjaga barang-barang berharganya. Material Unsur Material atau materi di sini ialah bahan-bahan materi yang diberikan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Pemberian materi pada saat melaksanakan kegiatan penyuluhan tidak pernah diperbaharui dan materi yang diberikan berulang-ulang shingga masyarakat kebanyakan tidak mau mendengarkan materi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas. SIMPULAN dan SARAN Hasil temuan dan analisis dari peneliti bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan masih belum maksimal karena belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya yaitu mengenai materi yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Dalam penyampaian materi yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas masih bersifat umum atau hanya himbauan-himbauan mengenai kamtibmas. Pentingnya penyampaian materi ini agar dapat menumbuhkan sikap masyarakat untuk bermitra dengan Polri dan ikut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas. Sehingga Potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah secara bersama-sama. Dan juga untuk materi tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Saran dari hasil penelitian ini dengan cara meningkatkan kualitas anggota baik dari aspek kemampuan maupun aspek pengetahuan yang dimiliki oleh Bhabinkamtibmas, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan Pasal 30 (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas. Hal ini bertujuan untuk menunjang anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Dan juga memberikan pelatihan atau pendidikan kejuruan kepada anggota Bhabinkamtibmas.