cover
Contact Name
Ridwan Arifin
Contact Email
ridwanarifin.mail@gmail.com
Phone
+6281225294499
Journal Mail Official
psr.policejournal@gmail.com
Editorial Address
Akademi Kepolisian Republik Indonesia. Jalan Sultan Agung No 131 Candi Baru Semarang. Nomor Telepon: 024 8411680-90
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Police Studies Review
ISSN : 27224589     EISSN : 27224597     DOI : -
Core Subject : Social,
Police Studies Review is a double blind peer-reviewed journal published by Indonesian National Police Academy (Akademi Kepolisian Republik Indonesia).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review" : 11 Documents clear
EFEKTIFITAS DIKMAS LANTAS DALAM MENURUNKAN ANGKA PELANGGARAN LALU LINTAS PELAJAR DI WILAYAH HUKUM POLRES KARAWANG GEDE SURYA, I GEDE PUTU SURYA WIBAWA PUTRA
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kabupaten karawang merupakan salah satu daerah industri yang memiliki permasalahan lalu lintas yang tinggi seperti pelanggaran lalu lintas. Kalangan pelajar memiliki tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Hal ini menggambarkan masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang berlalu lintas dikalangan pelajar. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan Profil pelanggaran lalu lintas Pelajar, pelaksanaan Dikmas Lantas dan Efektifitas Dikmas lantas dalam menurunkan angka pelanggaran Lalu Lintas Pelajar dengan Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum Polres Karawang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun teori dan konsep yang digunakan untuk menganalisa permasalahan ini adalah Teori Penegakan Hukum, Teori Manajemen, Teori Komunikasi, Konsep Efektifitas, Konsep Pelanggaran Lalu Lintas, Konsep Kamseltibcar Lantas dan Konsep Dikmas Lantas dari Petunjuk. Teknik pengumpulan data yang dapat digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah penerapan hukum oleh satuan lalu lintas polres karawang masih kurang tegas, sasaran dalam pelaksanaan Dikmas Lantas di Polres Karawang masih kurang efektif, sarana dan prasarana yang kurang memadai serta kualitas ilmu pengetahuan dari personil unit dikyasa yang masih kurang karena belum melaksanakan Pendidikan kejuruan lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi masih cukup tinggi, sehingga belum terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
PERAN BIMBINGAN PENYULUHAN UNIT BINTIBMAS SATUAN BINMAS DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA: PERAN BIMBINGAN PENYULUHAN UNIT BINTIBMAS SATUAN BINMAS DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA DWI AKBAR, BAGAS
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT The purpose of this study was to counseling guidance for Bintibmas unit of the Binmas unit to prevent the drug abuse in Bandung’s Polrestabes law region. Therefore, This study is conducted to know a general picture of drugs abuse in the city of Bandung, the implementation of counseling guidance, factors that influence and how to increase the role of guidance in efforts to prevent drug abuse. This research discusses by using concept of counseling guidance, the Binmas Unit concept, the concept of guidance management, the concept of misapropriation drugs as well as role theory, management theory and communication theory. The research aproach uses qualitative by using descriptive analysis methods and data collection through observation, interviews, and document review. The results of research found that the number of drug abuse in Bandung region is still high and has been increasing over the past three years. The role of conseling guidance that has been given by the Bintibmas Unit of the Binmas unit Bandung’s Polrestabes has not been maximized because it has not applied the method in accordance with Perkap number 21 of 2007 and found some obstacles. These obstacles include the lack of personnel, the quality of human resources is not evenly distributed, lack of quality of counseling material. Personnel communication support must be increased by the role of the Bintibmas Unit in effort to prevent drug abuse. From the research findings, the researcher recommend to Bintibmas Unit of the Binmas unit in Bandung’s Polrestabes for increasing the personnel number and giving a dikjur, increasing the amount of the budget to support impromptu activities, add counseling props to make counseling more interesting, invite drug’s former users to find out about the needs problem drugs and make no-drug movements that invite all of society with intensified time more intensity.
OPTIMALISASI DIKMAS LANTAS OLEH UNIT DIKYASA SATUAN LALU LINTAS DALAM MENCEGAH PELANGGARAN LALU LINTAS PADA PELAJAR DI WILAYAH HUKUM POLRES BOGOR Sultan, Mahafidz
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas pada pelajar di wilayah hukum Polres Bogor. Kesadaran dari para pelajar masih kurang, sehingga Satlantas Polres Bogor melakukan program Dikmas Lantas yang dilakukan oleh Unit Dikyasa kepada kalangan pelajar dengan harapan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan dari pelajar akan pentingnya tertib dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Bogor. Rumusan permasalahan yaitu Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang dilanggar oleh kalangan pelajar di wilayah hukum Polres Bogor dan Kesadaran dari para pelajar masih kurang. Tujuan penulisan yaitu guna mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan kegiatan Dikmas Lantas oleh Unit Dikyasa dalam mencegah pelanggaran lalu lintas pada pelajar di wilayah hukum Polres Bogor. Untuk mendeskripsikan dan mengoptimalkan kendala apa yang dihadapi saat pelaksanaan Dikmas Lantas terhadap kalangan pelajar. Untukr mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Dikmas Lantas oleh Unit Dikyasa dalam mencegah pelanggaran lalu lintas pada pada pelajar diwilayah hukum Polres Bogor.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Dikmas Lantas melalui pemberian materi yang dilakukan oleh Unit Dikyasa melalui program DIkmas Lantas dari suatu proses perencanaan kepada kalangan pelajar dengan mengelompokkan penyuluhan kepada kalangan pelajar yaitu Police Goes to School, Polsanak , safety riding dan memberikan himbauan di radio. Program Dikmas terhadap kalangan pelajar dengan maksud memberikan sikap disiplin serta tata tertib kamseltibcar lantas kepada pelajar sejak dini. Namun masih ditemukan kendala yaitu kurangnya jumlah personel, kurangnya kuantitas dan kompetensi anggota, alokasi dana Unit DIkyasa, kurangnya sarana dan prasarana, dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Faktor yang menghambat yaitu faktor sumber daya manusia, anggaran, dan perencanaan. Sedangkan faktor pendukung kualitas anggota dan dukungan fungsi lain atau kerjasama lintas sektoral. Walaupun sudah dilaksanakannya kegiatan Dikmaslantas oleh Unitdikyasa untuk mencegah pelanggaran lalu lintas akan tetapi masih saja masyarakat Kabupaten Bogor seringkali melakukan pelanggaran lalu lintas. Saran penelitian ini adalah penulis menyarankan untuk anggota Unit Dikyasa pemberian pendidikan kejuruan (Dikjur), penambahan personel, dan penambahan sarpras, guna mendorong pelaksanaan tugas pada anggota sendiri untuk mewujudkan kinerja yang efektif dan efisien. Kata Kunci : Optimalisasi, Dikmas Lantas, Pelanggaran Lalu Lintas, dan Unit Dikyasa.
Peran Patroli Lalu Lintas Unit Turjawali Dalam Menekan Pelanggaran Guna Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Satrio, Hermawan
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus penelitian skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka dimana hal tersebut ditimbulkan akibat ketidakwaspadaan maupun pelanggaran oleh masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan peran patroli lalu lintas yang dilaksanakan oleh unit Turjawali Satuan Lantas Polres Majalengka dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan patroli lalu lintas. Teori dan konsep yang digunakan penulis dalam menjawab permasalahan yaitu teori peran oleh Biddle dan Thomas, teori komunikasi Lasswell, dan teori manajemen. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis. Adapun temuan penelitian ini yakni pelaksanaan patroli lalu lintas di analisis dengan teori peran dimana hasil analisis menjelaskan bahwa pelaksanaan patroli sudah optimal namun tidak didukung dengan kualitas dari personel dan kesadaran dari masyarakat. Hasil analisis dengan teori komunikasi menjelaskan bahwa kemampuan komunikasi personil sudah mencukupi namun sulitnya sarana komunikasi yang tepat untuk menyampaikan pesan menjadi faktor masyarakat tidak memperhatikan pesan yang disampaikan. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan patroli lalu lintas dianalisis dengan teori manajemen dimana hasil analisis adalah kemampuan personel unit Turjawali Satlantas Polres Majalengka masih kurang, jumlah personel yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan daftar standar personel, keterlambatan turunnya anggaran dan kekurangan anggaran untuk bahan bakar kendaraan, kurangnya sarana prasarana kelengkapan pribadi, senpi perorangan dan kelengkapan kendaraan roda empat. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan dilakukan patroli lalu lintas di Polres Majalengka dengan selalu mengingatkan pengendara di daerah-daerah rawan agar pengguna jalan tetap waspada untuk mentaati peraturan lalu lintas dan membuat variasi pada jam pelaksanaan patroli, dilakukan Pendidikan kejuruan untuk personel unit Turjawali, dan menambahkan personel unit Turjawali Satlantas Polres Majalengka. ABSTRACT The main focus of this research is based on the number of traffic accidents that still quite high which happens in Polres Majalengka region and it is caused due to unconsciousness or violations by society especially the road users. Hence, this research was conducted along with its objective to educate and giving explanation regarding the role of the traffic police patrol held by Turjawali Corps of Polres Majalengka, also to identify some factors that influence the implementation of traffic patrol. Theories and concepts used by author in answering problems are named with Role Theory by Biddle and Thomas, Lasswell's Communication Theory and Management Theory. This research was conducted using qualitative approach and descriptive analysis type of research. The research findings are concern with the implementation of traffic patrol that analyzed by Roles Theory. It shows that patrol implementation has achieved the optimal results, however it is not supported along with good quality of its personnel also the awareness of its society. Furthermore, the Communication Theory results shown that the communication abilities of its personnel are quite good but unfortunately it is kind of difficult to have the right communication tools to deliver the message which one becomes the factor of unnoticed message in society. All factors that influence the traffic patrol implementation are analyzed using Management Theory which show deficient results mentioned as follows, the personnel of Turjawali Corps of Polres Majalengka still have lack of abilities, number of personnel that does not fit as needed and does not comply its personnel standard, the delays in fund disbursement also lack in vehicle fuel funding, lack of personal equipment infrastructure, personal firearms, and vehicle equipment. Based on the results of the research, author suggests that traffic patrol should be implemented in Polres Majalengka along with a reminder to the driver in vital area so that the road users remain vigilant to obey the traffic rules and having back-to-back schedule in different time of patrol implementation, arrange a vocational education (Pendidikan Kejuruan) for Turjawali Corps Personnel also have the additional personnel for Turjawali Corps of Polres Majalengka
Upaya Bhabinkamtibmas Melalui Kegiatan Penyuluhan Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polres Kuningan I Made Bukti, I Made Bayu Dwinata
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

MANUSKRIP UPAYA BHABINKAMTIBMAS MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUNINGAN I Made Bayu Dwinata Putra Akademi Kepolisian Semarang Semarang Jawa Tengah, Indonesia, 50232 Email : bayudwinata02@gmail.com Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Kuningan masih sangat tinggi, Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian ini. Upaya represif bukan merupakan solusi untuk mengatasi tingginya angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun upaya preemtif dan preventif merupakan upaya yang paling efektif dengan cara melakukan pencegahan. Karena pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan menitikberatkan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewaspadaan atau kesigapan yang cukup sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya. Oleh karena itu, maka dilakukanlah penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan mengetahui faktor – faktor yang menghambat pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan metode deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data dengan 3 (tiga) cara yaitu wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Validasi data dengan cara menggunakan triangulasi data yaitu triangulasi sumber dan triangulasi tehnik. Sedangkan untuk tehnik analisis data dengan menggunakan penarikan kesimpulan. Peneliti menggunakan teori aktivitas rutin teori komunikasi, dan teori manajemen serta menggunakan konsep Bhabinkamtibmas, Bimbingan Penyuluhan, dan konsep Pencurian dengan pemberatan guna menunjang penelitian yang dilakukan. Hasil yang temuan dalam penelitian yang dilakukan bahwa Bhabinkamtibmas sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan. Namun, pelaksanaan belum tepat sasaran dan hasil yang didapat tidak sesuai harapan dan materi yang disampaikan dalam penyuluhan tidak menyeluruh dan masih bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan agar dapat dilakukan penambahan personil, melakukan peningkatan kemampuan dan kompetensi Personil Bhabinkamtibmas serta meningkatkan sarana untuk kegiatan penyuluhan. Kata Kunci : Upaya, Penyuluhan, Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan ABSTRACT Crime of theft with weighting that occurred in Kuningan District is still very high, this is the background to be carried outthis research. Repressive measures are not a solution to overcome the high number of criminal acts of theft by weighting. However, pre-emptive and preventive efforts are the most effective ways to prevent them. Because the perpetrators of theft by weighting emphasize the people who do not have sufficient vigilance or alertness so that the perpetrators can launch the action. Therefore, this study was conducted which aims to find out the implementation of extension activities and determine the factors that hamper the implementation of extension activities by members of Bhabinkamtibmas. This research was conducted using a qualitative approach, using descriptive analysis methods, and data collection techniques in 3 (three) ways, namely interviews, observations, and document studies. Data validation by using data triangulation namely source triangulation and technical triangulation. As for the technique of data analysis using conclusion drawing. Researchers use the theory of routine activities, communication theory, and management theory and use the concept of Bhabinkamtibmas, Guidance Counseling, and the concept of theft with weight to support the research conducted. The results of the findings in a study conducted that Bhabinkamtibmas has carried out counseling activities. However, the implementation was not yet on target and the results obtained were not in line with expectations and the material delivered in the counseling was not comprehensive and was still general in nature. Based on the results of the study, the authors suggest that it can be done by adding personnel, increasing the ability and competence of Bhabinkamtibmas Personnel and increasing facilities for extension activities. Keywords : Efforts, Bhabinkamtibmas, Counseling, Prevention of Theft with Weights PENDAHULUAN Seperti data jumlah tindak pidana dan jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang di dapat pada Satuan reskrim Polres Kuningan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan menduduki posisi kedua tindak pidana yang paling sering terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dan juga jumlah penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini masih lebih sedikit. Tingginya angka kejahatan pencurian dengan pemberatan ini dapat menjadi penghambat terwujudnya situasi dan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif. Dan juga dapat menjadi penghambat mobilitas masyarakat dalam menjalakan kegiatan sehari-hari dan dapat berpengaruh dalam upaya bangsa ini untuk mendekati kemajuan dalam tujuan kesejateraan masyarakat. Salah satu fungsi teknis kepolisian yaitu fungsi Binmas, yang merupakan fungsi teknis di bawah Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) yang diberi tugas dan wewenang bersifat pre-emtif. Fungsi teknis Binmas bertugas mengajak masyarakat untuk menanamkan pemahaman sehingga menciptakan sikap masyarakat yang dapat menerima upaya-upaya Polri untuk membina sistem keamanan dan ketertiban, dan kemudian membawa masyarakat agar mempunyai kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku yang ada di masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas. Fungsi teknis kepolisian Binmas dalam melakukan pembinaan masyarakat melalui program Bhabinkamtibmas. Oleh karena itu perlu adanya hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat. Pendekatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas harus perlu menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. Bhabinkamtibmas berperan vital dalam menjaga situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat. Melalui program Bhabinkamtibmas ini, maka polri harus berusaha untuk meningkatkan kinerja serta tugasnya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam hal ini, anggota bhabinkamtibmas dapat secara detail dan efektif melaksankan tugas-tugasnya terutama dalam melakukan pendekatan dan menjalin hubungan dengan warga masyarakat serta membangun kemitraan dengan masyarakat dalam melalui suatu program kerja yang telah direncanakan. Petugas Bhabinkamtibamas dapat dikatakan merupakan ujung tombak dalam membangun hubungan dengan masyarakat serta membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian karena petugas Bhabinkamtibmas terjun dan berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Kaitan nya dengan pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas Bhabinkamtibmas Polres kuningan diharapkan dapat mencegah tindak pidana tersebut terjadi dengan melakukan berbagai penyuluhan tentang tindak pidana atau hukum agar masyarakat mengetahui dan sadar serta tidak melakukannya. Penelitian ini lebih memfokuskan pada bagaimana pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan. Serta faktor apa saja yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pnenelitian ini menggunakan dua teori dan tiga konsep yaitu teori manajemen, teori kamunikasi, konsep Perkap no.21 Tahun 2007, konsep Bhabinkamtibmas, dan konsep pencurian dengan pemberatan. Teori Manajemen menurut George F. Terry fungsi utama atau 4 fungsi dasar manajemen yaitu Planning atau Perencanaan, Organizing atau Pengorganisasian, Actuating atau Pelaksanaan, dan Controlling atau Analisa dan Evaluasi serta 6 unsur yang mempengaruhi yaitu Man atau Manusia, Method atau Metode, Machine atau Mesin, Money atau Anggaran, Market atau Sasaran, dan Material atau Materi. Teori Komunikasi menurut Harold Laswell bahwa ada lima dasar unsur komunikasi yaitu Who atau Komunikator, Says What atau pesan, In Which Channel atau Media, To Whom atau Komunikan, dan With What Effect atau dampak yang ditimbulkan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menggambarkan objek yang diteliti secara alamiah dan menggunakan teknik deskriptif analisis untuk menggambarkan semua data secara mendalam tanpa membuat kesimpulan secara umum. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dari wawancara kepada anggota Satuan Binmas Polres Kuningan, data sekunder berupa berkas dan arsip serta data tersier dari skripsi sebelumnya. Teknik analisis data meliputi reduksi data untuk mempertegas dan membuat fokus data yang diperoleh, sajian data untuk mendeskripsikan data yang didapat kedalam bentuk yang mudah dipahami, penarikan kesimpulan serta verifikasi atau pengecekan ulang terhadap data awal yang telah di dapat. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polres Kuningan dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan. Pada bagian ini akan dijelaskan tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan diawali dengan tahap perencanaan kegiatan penyuluhan, yang meliputi : Persiapan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan yaitu : Menyiapkan materi Mengkoordinasikan dengan pejabat dan instansi terkait; Menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahan; Menyusun tim penyelenggara kegiatan; dan Menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins). Setelah tahap perencanaan dilakukan, maka dilaksanakan kegiatan penyuluhan. Hal ini diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan kegiatan penyuluhan meliputi : Memperkenalkan identitas diri; Menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara- cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya; Penggunaan bahasa yang mudah dipahami; Metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi; Gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia; Kuasai audiens dan ilmu komunikasi Manfaatkan waktu seefisien mungkin; dan Alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah. Dalam melaksankan kegiatan penyuluhan, terdapat 10 hal yang perlu diperhatikan yang dijelaskan dalam Pasal 10 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 meliputi : Tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan penyuluhan dilaksanakan; Petunjuk dan saran-saran dari pejabat setempat; Pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis; dan Keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat. Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan, maka dilakukan analisa dan evaluasi kegiatan penyuluhan. Ada 4 tahapan yang dilakukan untuk menganalisa dan mengevaluasi kegiatan kegiatan penyuluhan yang diatur dalam Pasal 11 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 meliputi : Pemantauan; Pencatatan; Penilaian; dan Pelaporan berdasarkan hasil. Selanjutnya, akan dilakukan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan dengan menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Bimbingan dan Penyuluhan. Tahap Perencanaan Pada tahap ini, dilakukan analisis terhadap persiapan pelaksanaan kegiatan anggota Bhabinkamtibmas dengan menggunakan Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 8 yang terdiri dari : 1) Menyiapkan Materi Berdasarkan hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti, Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, materi tidak dipersiapkan. Anggota Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan materi secara umum yang berhubungan dengan kamtibmas. Dan juga materi yang disampaikan terkesan berulang-ulang atau materi yang disampaikan selalu sama dengan sebelumnya. 2) Mengkoordinasikan dengan Pejabat dan Instansi Terkait Dari hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti, koordinasi sudah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan memberitahukan kepada objek atau sasaran untuk dilakukannya kegiatan penyuluhan. Anggota Bhabinkamtibmas memberitahukan kepala desa atau kepala lurah yang kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk dilakukan kegiatan penyuluhan. 3) Menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahannya Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan materi hanya materi yang bersifat umum tentang Kamtibmas. Hal ini dikarenakan banyaknya anggota Bhabinkamtibmas yang belum mengikuti pelatihan kejuruan Binmas dan merupakan kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. 4) Menyusun tim penyelenggara kegiatan Berdasarkan hasil penelitian, tidak adanya pembuatan tim penyelenggara kegiatan untuk menunjang kegiatan penyuluhan Bhabinkamtibmas. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas melaksanakannya sendiri-sendiri dan tidak adanya pembuatan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. 5) Menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins) Dari hasil temuan yang di dapat, kebanyakan dari anggota Bhabinkamtibmas tidak memakai alat-alat tersebut karena keterbatasan dari alat tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penggunaan alat-alat tersebut tergantung situasi dandan kondisi yang tidak dapat ditentukan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti, bahwa pada tahap perencanaan ini hampir seluruhnya belum sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2007. Hal ini dikarenakan banyaknya anggota Bhabinkamtibmas yang tidak merencanakan atau melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan. Pelaksanaan 1) Memperkenalkan Identitas diri Dari hasil temuan yang di dapat, kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi, memperlihatkan sudah memperkenalkan identitas diri sebelum melaksanakan penyuluhan agar masyarakat mengetahui anggota Bhabinkamtibmas yang akan memberikan penyuluhan kepadanya. 2) Menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara- cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya Dari hasil penyuluhan yang di dapat, penyampaian materi yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas berupa materi yang sifatnya umum dan masih mendasar. Seperti penyampaian materi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pengertian dan pengantisipasian, namun tidak memberikan penjelasan mengenai pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya. Dan untuk penyampaian pengantisipasiannya hanya berupa pengantisiapsian yang bersifat umum. 3) Penggunaan bahasa yang mudah dipahami Hasil observasi yang ditemukan oleh peneliti bahwa pada bagian ini untuk penggunaan bahasa sudah terpenuhi. Hal ini dikarenakan bahasa yang digunakan yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda. Masyarakat Kabupaten Kuningan rata-rata menggunakan Bahasa Sunda sebagai bahasa sehari-hari dan bukan merupakan suatu kendala bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan. 4) Metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap 2 anggota Bhabinkamtibmas, bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas menggunakan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. 5) Gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia Berdasarkan hasil temuan yang di dapat oleh peneliti, Anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan tidak menggunakan alat-alat tersebut dikarenakan alat-alat tersebut belum tersedia untuk anggota Bhabinkamtibmas. 6) Kuasai audience dan ilmu komunikasi pada aspek ini, menguasai audience pada saat melaksanakan penyuluhan sangatlah penting. Dalam membuat audience tertarik dengan materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan tidak mudah. Dan ilmu komunikasi merupakan salah satu cara agar dapat menguasai dan menarik audience dalam memberikan materi penyuluhan. Seperti kegiatan penyuluhan yang dilakukan Bripka Yudi di SMAN 1 Kuningan terhadap siswa kelas XII yang dimana materi yang disampaikan tentang tindak pidan pencurian dengan pemberatan. Bripka Yudi mampu menguasai para siswa pada saat memberikan materi penyuluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini dapat dilihat dari pandangan para siswa semuanya tertuju pada Bripka Yudi dan tidak ada yang tertidur pada saat pelaksanaan pemberian materi penyuluhan. Dapat dilihat disini juga ilmu komunikasi berpengaruh terhadap ketertarikan para siswa dan penguasaan dalam memberikan materi penyuluhan. 7) Memanfaatkan waktu seefisien mungkin Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas memakan waktu kurang lebih 60 menit. Waktu yang ditempuh tersebut terdiri dari persiapan kegiatan penyuluhan, pelaksanaan pemberian materi penyuluhan, sesi diskusi atau tanya jawab, dan penutup. Waktu yang ditempuh tersebut menunjukan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dapat mengatur waktu dengan efisien. 8) Alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi di SMAN 1 Kuningan dilakukan tanya jawab kepada audience untuk mengetahui seberapa paham dan mengerti audience mengenai materi yang diberikan. Berdasarkan hasil analisis diatas, dapat dilihat bahwa pada tahap pelaksanaan ini masih terdapat beberapa kekurangan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Kekurangan itu terdapat pada penyampaian materi dan alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan seharusnya sesuai dengan tahap pelaksanaan pada Perkap Nomor 21 Tahun 2007. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10, meliputi : 1) Tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan. Pelakasanaan kegiatan penyuluhan dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi, maksudnya dilakukan kegiatan penyuluhan pada saat ada kegiatan kemasyarakatan. Salah satu contohnya seperti pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Kelurahan Kuningan. Anggota Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan yang ada disana seperti pengajian atau kegiatan kemasyarakatan lainnya dan mengambil kesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. Seperti yang disampaikan oleh Bripka Yudi salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polres Kuningan. ”biasanya penyuluhan dilakukan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan seperti pengajian atau acara- acara yang biasanya dibuat untuk meningkatkan keharmonisan antar desa”. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut dengan melihat situasi dan kondisi sasaran yang akan dilakukannya kegiatan penyuluhan. 2) Petunjuk dan saran-saran pejabat setempat Pada tahap perencanaan dijelaskan bahwa dilakukan koordinasi antara penyuluh dengan sasaran yang akan dilakukan penyuluhan. Namun pada kenyataanya, tidak ada petunjuk atau saran-saran yang diberikan dari kanit atau kapolsek. 3) Pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas menggunakan Handphone sebagai media untuk dokumentasi kegiatan. Setelah itu kegiatan yang di dokumentasikan untuk dilaporkan kepada pimpinan melalui media whatsapp. Selanjutnya dibuat Laporan dari hasil kegiatan bulanan yang dilaksanakan oleh setiap anggota Bhabinkamtibmas. Tetapi untuk laporan hasil kegiatan secara langsung biasanya dilaporkan melalui media komunikasi. 4) Keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan penyuluhan Dari hasil wawancara peneliti kepada anggota bhabinkamtibmas bahwa keikutsertaan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan penyuluhan pencurian dengan pemberatan belum terlaksana. Pengawasan dan Pengendalian Pada tahap ini, akan dijelaskan oleh peneliti mengenai analisa dan evaluasi yang diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 11 tentang Bimbingan Penyuluhan. Terdapat 7 tahapan dalam melakukan analisa dan evaluasi yang terdiri dari : 1) Pemantauan Pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tahap pemantauan ini sudah dilakukan seperti yang disampaikan oleh KBO Binmas Polres Kuningan IPTU Deden dalam wawancara penelitian yang dilakukan oleh peneliti. ”pada saat kegiatan penyuluhan berlangsung saya selalu memantau lewat HP. jadi para Bhabin sebelum melaksanakan penyuluhan laporan sama saya, agar bisa saya pantau pelaksanaannya”. 2) Pencatatan Dalam tahap ini, pencatatan dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk analisa dan evaluasi berupa perbaikan kekurangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kuningan tidak ada dilakukannya pencatatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas sebagai bentuk analisa dan evaluasi. 3) Penilaian Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui pencapaian target sesuai dengan aturan yang ada dalam melakukan kegiatan penyuluhan. Pada kegiatan penyuluhan ini, penilaian yang dilakukan masih objektif dan tidak adanya indikator-indikator sebagai bentuk penilaian. 4) Pelaporan berdasarkan hasil Dalam tahap ini, anggota Bhabinkamtibmas setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan dibuat laporan hasil kegiatan yang berupa laporan bulanan yang dilaporkan pada pimpinan. Dalam pelaksanaannya, anggota Bhabinkamtibmas selalu membuat laporan bulanan sebagai hasil dari kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan. Dan juga adapun analisis kegiatan penyuluhan dengan menggunakan Teori Komunikasi. Adapun proses yang dilakukan dalam teori ini meliputi Who Says What (siapa mengatakan apa) Pada proses ini, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan menjelaskan materi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. In Which Channel Pada proses ini, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas menggunakan komunikasi secara langsung tanpa adanya media atau perantara lainnya. To Whom Pada proses ini, materi yang disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan penyuluhan dilakukan kepada masyarakat yang memiliki potensi menjadi korban dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. With What Effect Pada proses ini, efek komunikasi yang diberikan dalam penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan situasi dan kondisi kerawanan terjadinya kejahatan saat ini. Analisa dan deskripsi faktor-faktor yang menjadi penghambat anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan binluh dalam rangka mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pada bagian ini, faktor-faktor penghambat Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya akan dianalisis dengan menggunakan teori Manajemen George R. Terry yang mengatakan bahwa dalam mencapai suatu tujuan harus terdapat 6 unsur yang harus dipenuhi yaitu : Man Unsur man atau manusia sangat berpengaruh terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Man yang dimaksud adalah sumber daya manusianya yaitu Anggota Bhabinkamtibmas. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti masih minimnya jumlah anggota Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Kuningan. Dan juga timbulnya rasa malas dari anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya yang sudah terjadwal Dan juga kemampuan Bhabinkamtibmas di Wilayah Kuningan yang masih banyak belum mengikuti pendidikan kejuruan. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyak anggota Bhabinkamtibmas yang kurang komunikasi kurang berkomunikasi dengan masyarakat sehingga partisipasi dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya masih kurang. Money Unsur money atau uang disini ialah anggaran untuk personil Bhabinkamtibmas. Anggaran untuk Bhabinkamtibmas sendiri dirasa masih kurang terutama pada anggaran transportasi. Hal ini dikarenakan anggota Bhabinkamtibmas masih menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi untuk melaksanakan tugasnya. Methods Unsur method atau metode ini ialah cara berkomunikasi atau cara penyampaian kegiatan yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas. Hasil temuan dari peneliti menunjukan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan cenderung monoton dengan menggunakan metode yang sama. Perlu adanya penggunaan metode yang baru sebagai inovasi agar dapat meningkatkan antusias dan perhatian masyarakat terhadap anggota Bhabinkamtibmas, sehingga faktor kurangnya motivasi Bhabinkamtibmas dapat menunjang kegiatan Bhabinkamtibmas yang masih belum optimal. Machine Unsur machine atau mesin disini adalah perlengkapan atau barang barang untuk menunjang Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan di wilayah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pomilisian Masyarakat, bahwa kegiatan penyulu han yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas harus didukung oleh sarana dan prasarana. Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi: Jas hujan; Rompi; Senter; Ransel Kerja; Kamera; Komputer, modem, dan printer; Alat Komunikasi (HP, HT, Megaphone/Wireless); Kartu nama; Blangko kunjungan; Stiker Kunjungan; Stiker kunjungan; Buku agenda; Peta desa/kelurahan; Garis Polisi (police line); Alat tulis kantor (ATK); dan alat mobilitas (sepeda motor/sepeda/lain-lain). Dan juga dari hasil wawancara dan beberapa temuan oleh peneliti bahwa Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan belum mempunyai ruangan khusus untuk bekerja, komputer untuk membuat laporan, serta ATK yang masih memakai uang pribadi dari Bhabinkamtibmas itu sendiri. Selain itu sarana dan prasarana yang masih belum tersedia berupa kamera karena kamera sangat penting untuk digunakan sebagai dokumentasi pada saat Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan yang kemudian wajib dilampirkan dalam laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan. Namun pada kenyataannya Bhabinkamtibmas di Polres Kuningan masih menggunakan kamera pribadi sebagai media untuk dokumentasi. Market Unsur Market atau pasar adalah sasaran dari Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan. Sasaran disini adalah Lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi atau sering terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hanya terfokus pada lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi padahal tindak pidana tersebut terjadi karena ketidakwaspadaan atau kelalaian dari masyarakat dalam menjaga barang-barang berharganya. Material Unsur Material atau materi di sini ialah bahan-bahan materi yang diberikan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Pemberian materi pada saat melaksanakan kegiatan penyuluhan tidak pernah diperbaharui dan materi yang diberikan berulang-ulang shingga masyarakat kebanyakan tidak mau mendengarkan materi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas. SIMPULAN dan SARAN Hasil temuan dan analisis dari peneliti bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan masih belum maksimal karena belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya yaitu mengenai materi yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Dalam penyampaian materi yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas masih bersifat umum atau hanya himbauan-himbauan mengenai kamtibmas. Pentingnya penyampaian materi ini agar dapat menumbuhkan sikap masyarakat untuk bermitra dengan Polri dan ikut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas. Sehingga Potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah secara bersama-sama. Dan juga untuk materi tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Saran dari hasil penelitian ini dengan cara meningkatkan kualitas anggota baik dari aspek kemampuan maupun aspek pengetahuan yang dimiliki oleh Bhabinkamtibmas, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan Pasal 30 (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas. Hal ini bertujuan untuk menunjang anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Dan juga memberikan pelatihan atau pendidikan kejuruan kepada anggota Bhabinkamtibmas.
EFEKTIVITAS PENYULUHAN OLEH UNIT BINTIBMAS GUNA MENCEGAH TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DI POLRESTA BOGOR KOTA Aldwi, Muhammad Aldwi Ashary
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to describe the effectiveness of counseling by Unit Bintibmas Polrestas Bogor Kota in the prevention of criminal acts of online fraud, influencing factors, as well as the effort to overcome obstacles.The approach to this research is qualitative and the kind of research is field research. The data source comes from the primary data and secondary data. Primary Data is obtained through interviews to the sources of Polresta, religious figures, religious figures, students, and perpetrators, acquired in purposive. Secondary Data is obtained through both offline and online documentation. Methods of collecting data using interviews and documentation. Data validity using triangulation method and triangulation theory. Data is then analyzed qualitatively.The results of the research is the effectiveness of the extension by the Bintibmas police Unit Bogor City in the prevention of criminal acts online fraud is not maximal yet effective enough, which is demonstrated by the amount of counseling already according to the work plan, quality of counseling is quite good, and effective enough to improve knowledge and community participation; Supporting factors: Organizational structure (clear organizational structure and leadership), reward, SOP, policies/programs that synergize, and community support (some communities join in Binmas target); The inhibitory factor: quantity and quality of human Resources Limited (high school majority education, training is not routine and less as needed), limited facilities and infrastructures, counseling activities are conducted as needed and incidental despite planning, and perception of society and culture; The efforts of Polresta Bogor city in overcoming obstacles is to optimize budgets, human resources, and social media.Research advice is to improve the quantity and quality of counseling, additional budget as well as facilities and infrastructure, cross-sectoral and intensive cooperation convey the messages of the kamtibmas through social media. Keywords: effectiveness, extension, Bintibmas, online fraud
EFEKTIFITAS DIKMAS LANTAS DALAM MENURUNKAN ANGKA PELANGGARAN LALU LINTAS PELAJAR DI WILAYAH HUKUM POLRES KARAWANG I GEDE PUTU SURYA WIBAWA PUTRA GEDE SURYA
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kabupaten karawang merupakan salah satu daerah industri yang memiliki permasalahan lalu lintas yang tinggi seperti pelanggaran lalu lintas. Kalangan pelajar memiliki tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Hal ini menggambarkan masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang berlalu lintas dikalangan pelajar. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mendeskripsikan Profil pelanggaran lalu lintas Pelajar, pelaksanaan Dikmas Lantas dan Efektifitas Dikmas lantas dalam menurunkan angka pelanggaran Lalu Lintas Pelajar dengan Lokasi penelitian adalah di wilayah hukum Polres Karawang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun teori dan konsep yang digunakan untuk menganalisa permasalahan ini adalah Teori Penegakan Hukum, Teori Manajemen, Teori Komunikasi, Konsep Efektifitas, Konsep Pelanggaran Lalu Lintas, Konsep Kamseltibcar Lantas dan Konsep Dikmas Lantas dari Petunjuk. Teknik pengumpulan data yang dapat digunakan adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah penerapan hukum oleh satuan lalu lintas polres karawang masih kurang tegas, sasaran dalam pelaksanaan Dikmas Lantas di Polres Karawang masih kurang efektif, sarana dan prasarana yang kurang memadai serta kualitas ilmu pengetahuan dari personil unit dikyasa yang masih kurang karena belum melaksanakan Pendidikan kejuruan lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi masih cukup tinggi, sehingga belum terciptanya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
PERAN BIMBINGAN PENYULUHAN UNIT BINTIBMAS SATUAN BINMAS DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA: PERAN BIMBINGAN PENYULUHAN UNIT BINTIBMAS SATUAN BINMAS DALAM MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGAS DWI AKBAR
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT The purpose of this study was to counseling guidance for Bintibmas unit of the Binmas unit to prevent the drug abuse in Bandung’s Polrestabes law region. Therefore, This study is conducted to know a general picture of drugs abuse in the city of Bandung, the implementation of counseling guidance, factors that influence and how to increase the role of guidance in efforts to prevent drug abuse. This research discusses by using concept of counseling guidance, the Binmas Unit concept, the concept of guidance management, the concept of misapropriation drugs as well as role theory, management theory and communication theory. The research aproach uses qualitative by using descriptive analysis methods and data collection through observation, interviews, and document review. The results of research found that the number of drug abuse in Bandung region is still high and has been increasing over the past three years. The role of conseling guidance that has been given by the Bintibmas Unit of the Binmas unit Bandung’s Polrestabes has not been maximized because it has not applied the method in accordance with Perkap number 21 of 2007 and found some obstacles. These obstacles include the lack of personnel, the quality of human resources is not evenly distributed, lack of quality of counseling material. Personnel communication support must be increased by the role of the Bintibmas Unit in effort to prevent drug abuse. From the research findings, the researcher recommend to Bintibmas Unit of the Binmas unit in Bandung’s Polrestabes for increasing the personnel number and giving a dikjur, increasing the amount of the budget to support impromptu activities, add counseling props to make counseling more interesting, invite drug’s former users to find out about the needs problem drugs and make no-drug movements that invite all of society with intensified time more intensity.
Peran Patroli Lalu Lintas Unit Turjawali Dalam Menekan Pelanggaran Guna Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas Hermawan Satrio
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fokus penelitian skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka dimana hal tersebut ditimbulkan akibat ketidakwaspadaan maupun pelanggaran oleh masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, dilakukanlah penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan peran patroli lalu lintas yang dilaksanakan oleh unit Turjawali Satuan Lantas Polres Majalengka dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan patroli lalu lintas. Teori dan konsep yang digunakan penulis dalam menjawab permasalahan yaitu teori peran oleh Biddle dan Thomas, teori komunikasi Lasswell, dan teori manajemen. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis. Adapun temuan penelitian ini yakni pelaksanaan patroli lalu lintas di analisis dengan teori peran dimana hasil analisis menjelaskan bahwa pelaksanaan patroli sudah optimal namun tidak didukung dengan kualitas dari personel dan kesadaran dari masyarakat. Hasil analisis dengan teori komunikasi menjelaskan bahwa kemampuan komunikasi personil sudah mencukupi namun sulitnya sarana komunikasi yang tepat untuk menyampaikan pesan menjadi faktor masyarakat tidak memperhatikan pesan yang disampaikan. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan patroli lalu lintas dianalisis dengan teori manajemen dimana hasil analisis adalah kemampuan personel unit Turjawali Satlantas Polres Majalengka masih kurang, jumlah personel yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan daftar standar personel, keterlambatan turunnya anggaran dan kekurangan anggaran untuk bahan bakar kendaraan, kurangnya sarana prasarana kelengkapan pribadi, senpi perorangan dan kelengkapan kendaraan roda empat. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan dilakukan patroli lalu lintas di Polres Majalengka dengan selalu mengingatkan pengendara di daerah-daerah rawan agar pengguna jalan tetap waspada untuk mentaati peraturan lalu lintas dan membuat variasi pada jam pelaksanaan patroli, dilakukan Pendidikan kejuruan untuk personel unit Turjawali, dan menambahkan personel unit Turjawali Satlantas Polres Majalengka. ABSTRACT The main focus of this research is based on the number of traffic accidents that still quite high which happens in Polres Majalengka region and it is caused due to unconsciousness or violations by society especially the road users. Hence, this research was conducted along with its objective to educate and giving explanation regarding the role of the traffic police patrol held by Turjawali Corps of Polres Majalengka, also to identify some factors that influence the implementation of traffic patrol. Theories and concepts used by author in answering problems are named with Role Theory by Biddle and Thomas, Lasswell's Communication Theory and Management Theory. This research was conducted using qualitative approach and descriptive analysis type of research. The research findings are concern with the implementation of traffic patrol that analyzed by Roles Theory. It shows that patrol implementation has achieved the optimal results, however it is not supported along with good quality of its personnel also the awareness of its society. Furthermore, the Communication Theory results shown that the communication abilities of its personnel are quite good but unfortunately it is kind of difficult to have the right communication tools to deliver the message which one becomes the factor of unnoticed message in society. All factors that influence the traffic patrol implementation are analyzed using Management Theory which show deficient results mentioned as follows, the personnel of Turjawali Corps of Polres Majalengka still have lack of abilities, number of personnel that does not fit as needed and does not comply its personnel standard, the delays in fund disbursement also lack in vehicle fuel funding, lack of personal equipment infrastructure, personal firearms, and vehicle equipment. Based on the results of the research, author suggests that traffic patrol should be implemented in Polres Majalengka along with a reminder to the driver in vital area so that the road users remain vigilant to obey the traffic rules and having back-to-back schedule in different time of patrol implementation, arrange a vocational education (Pendidikan Kejuruan) for Turjawali Corps Personnel also have the additional personnel for Turjawali Corps of Polres Majalengka
Upaya Bhabinkamtibmas Melalui Kegiatan Penyuluhan Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polres Kuningan I Made Bayu Dwinata I Made Bukti
Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review
Publisher : Indonesian National Police Academy

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

MANUSKRIP UPAYA BHABINKAMTIBMAS MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KUNINGAN I Made Bayu Dwinata Putra Akademi Kepolisian Semarang Semarang Jawa Tengah, Indonesia, 50232 Email : bayudwinata02@gmail.com Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Kuningan masih sangat tinggi, Hal ini yang menjadi latar belakang dilakukannya penelitian ini. Upaya represif bukan merupakan solusi untuk mengatasi tingginya angka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun upaya preemtif dan preventif merupakan upaya yang paling efektif dengan cara melakukan pencegahan. Karena pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan menitikberatkan kepada masyarakat yang tidak memiliki kewaspadaan atau kesigapan yang cukup sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya. Oleh karena itu, maka dilakukanlah penelitian ini yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan mengetahui faktor – faktor yang menghambat pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, menggunakan metode deskriptif analisis, serta teknik pengumpulan data dengan 3 (tiga) cara yaitu wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Validasi data dengan cara menggunakan triangulasi data yaitu triangulasi sumber dan triangulasi tehnik. Sedangkan untuk tehnik analisis data dengan menggunakan penarikan kesimpulan. Peneliti menggunakan teori aktivitas rutin teori komunikasi, dan teori manajemen serta menggunakan konsep Bhabinkamtibmas, Bimbingan Penyuluhan, dan konsep Pencurian dengan pemberatan guna menunjang penelitian yang dilakukan. Hasil yang temuan dalam penelitian yang dilakukan bahwa Bhabinkamtibmas sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan. Namun, pelaksanaan belum tepat sasaran dan hasil yang didapat tidak sesuai harapan dan materi yang disampaikan dalam penyuluhan tidak menyeluruh dan masih bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan agar dapat dilakukan penambahan personil, melakukan peningkatan kemampuan dan kompetensi Personil Bhabinkamtibmas serta meningkatkan sarana untuk kegiatan penyuluhan. Kata Kunci : Upaya, Penyuluhan, Pencegahan Pencurian dengan Pemberatan ABSTRACT Crime of theft with weighting that occurred in Kuningan District is still very high, this is the background to be carried outthis research. Repressive measures are not a solution to overcome the high number of criminal acts of theft by weighting. However, pre-emptive and preventive efforts are the most effective ways to prevent them. Because the perpetrators of theft by weighting emphasize the people who do not have sufficient vigilance or alertness so that the perpetrators can launch the action. Therefore, this study was conducted which aims to find out the implementation of extension activities and determine the factors that hamper the implementation of extension activities by members of Bhabinkamtibmas. This research was conducted using a qualitative approach, using descriptive analysis methods, and data collection techniques in 3 (three) ways, namely interviews, observations, and document studies. Data validation by using data triangulation namely source triangulation and technical triangulation. As for the technique of data analysis using conclusion drawing. Researchers use the theory of routine activities, communication theory, and management theory and use the concept of Bhabinkamtibmas, Guidance Counseling, and the concept of theft with weight to support the research conducted. The results of the findings in a study conducted that Bhabinkamtibmas has carried out counseling activities. However, the implementation was not yet on target and the results obtained were not in line with expectations and the material delivered in the counseling was not comprehensive and was still general in nature. Based on the results of the study, the authors suggest that it can be done by adding personnel, increasing the ability and competence of Bhabinkamtibmas Personnel and increasing facilities for extension activities. Keywords : Efforts, Bhabinkamtibmas, Counseling, Prevention of Theft with Weights PENDAHULUAN Seperti data jumlah tindak pidana dan jumlah penyelesaian tindak pidana pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 yang di dapat pada Satuan reskrim Polres Kuningan bahwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan menduduki posisi kedua tindak pidana yang paling sering terjadi di wilayah Kabupaten Kuningan. Dan juga jumlah penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini masih lebih sedikit. Tingginya angka kejahatan pencurian dengan pemberatan ini dapat menjadi penghambat terwujudnya situasi dan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif. Dan juga dapat menjadi penghambat mobilitas masyarakat dalam menjalakan kegiatan sehari-hari dan dapat berpengaruh dalam upaya bangsa ini untuk mendekati kemajuan dalam tujuan kesejateraan masyarakat. Salah satu fungsi teknis kepolisian yaitu fungsi Binmas, yang merupakan fungsi teknis di bawah Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) yang diberi tugas dan wewenang bersifat pre-emtif. Fungsi teknis Binmas bertugas mengajak masyarakat untuk menanamkan pemahaman sehingga menciptakan sikap masyarakat yang dapat menerima upaya-upaya Polri untuk membina sistem keamanan dan ketertiban, dan kemudian membawa masyarakat agar mempunyai kesadaran dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta hukum yang berlaku yang ada di masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas. Fungsi teknis kepolisian Binmas dalam melakukan pembinaan masyarakat melalui program Bhabinkamtibmas. Oleh karena itu perlu adanya hubungan yang harmonis antara Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat. Pendekatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas harus perlu menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. Bhabinkamtibmas berperan vital dalam menjaga situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat. Melalui program Bhabinkamtibmas ini, maka polri harus berusaha untuk meningkatkan kinerja serta tugasnya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Dalam hal ini, anggota bhabinkamtibmas dapat secara detail dan efektif melaksankan tugas-tugasnya terutama dalam melakukan pendekatan dan menjalin hubungan dengan warga masyarakat serta membangun kemitraan dengan masyarakat dalam melalui suatu program kerja yang telah direncanakan. Petugas Bhabinkamtibamas dapat dikatakan merupakan ujung tombak dalam membangun hubungan dengan masyarakat serta membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian karena petugas Bhabinkamtibmas terjun dan berhadapan langsung dengan warga masyarakat. Kaitan nya dengan pencegahan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, petugas Bhabinkamtibmas Polres kuningan diharapkan dapat mencegah tindak pidana tersebut terjadi dengan melakukan berbagai penyuluhan tentang tindak pidana atau hukum agar masyarakat mengetahui dan sadar serta tidak melakukannya. Penelitian ini lebih memfokuskan pada bagaimana pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan. Serta faktor apa saja yang menjadi penghambat Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pnenelitian ini menggunakan dua teori dan tiga konsep yaitu teori manajemen, teori kamunikasi, konsep Perkap no.21 Tahun 2007, konsep Bhabinkamtibmas, dan konsep pencurian dengan pemberatan. Teori Manajemen menurut George F. Terry fungsi utama atau 4 fungsi dasar manajemen yaitu Planning atau Perencanaan, Organizing atau Pengorganisasian, Actuating atau Pelaksanaan, dan Controlling atau Analisa dan Evaluasi serta 6 unsur yang mempengaruhi yaitu Man atau Manusia, Method atau Metode, Machine atau Mesin, Money atau Anggaran, Market atau Sasaran, dan Material atau Materi. Teori Komunikasi menurut Harold Laswell bahwa ada lima dasar unsur komunikasi yaitu Who atau Komunikator, Says What atau pesan, In Which Channel atau Media, To Whom atau Komunikan, dan With What Effect atau dampak yang ditimbulkan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menggambarkan objek yang diteliti secara alamiah dan menggunakan teknik deskriptif analisis untuk menggambarkan semua data secara mendalam tanpa membuat kesimpulan secara umum. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dari wawancara kepada anggota Satuan Binmas Polres Kuningan, data sekunder berupa berkas dan arsip serta data tersier dari skripsi sebelumnya. Teknik analisis data meliputi reduksi data untuk mempertegas dan membuat fokus data yang diperoleh, sajian data untuk mendeskripsikan data yang didapat kedalam bentuk yang mudah dipahami, penarikan kesimpulan serta verifikasi atau pengecekan ulang terhadap data awal yang telah di dapat. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polres Kuningan dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Bimbingan Penyuluhan. Pada bagian ini akan dijelaskan tentang pelaksanaan kegiatan penyuluhan diawali dengan tahap perencanaan kegiatan penyuluhan, yang meliputi : Persiapan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan yaitu : Menyiapkan materi Mengkoordinasikan dengan pejabat dan instansi terkait; Menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahan; Menyusun tim penyelenggara kegiatan; dan Menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins). Setelah tahap perencanaan dilakukan, maka dilaksanakan kegiatan penyuluhan. Hal ini diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur pelaksanaan kegiatan penyuluhan meliputi : Memperkenalkan identitas diri; Menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara- cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya; Penggunaan bahasa yang mudah dipahami; Metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi; Gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia; Kuasai audiens dan ilmu komunikasi Manfaatkan waktu seefisien mungkin; dan Alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah. Dalam melaksankan kegiatan penyuluhan, terdapat 10 hal yang perlu diperhatikan yang dijelaskan dalam Pasal 10 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 meliputi : Tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan penyuluhan dilaksanakan; Petunjuk dan saran-saran dari pejabat setempat; Pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis; dan Keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat. Setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan, maka dilakukan analisa dan evaluasi kegiatan penyuluhan. Ada 4 tahapan yang dilakukan untuk menganalisa dan mengevaluasi kegiatan kegiatan penyuluhan yang diatur dalam Pasal 11 Perkap Nomor 21 Tahun 2007 meliputi : Pemantauan; Pencatatan; Penilaian; dan Pelaporan berdasarkan hasil. Selanjutnya, akan dilakukan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan dengan menggunakan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Bimbingan dan Penyuluhan. Tahap Perencanaan Pada tahap ini, dilakukan analisis terhadap persiapan pelaksanaan kegiatan anggota Bhabinkamtibmas dengan menggunakan Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 8 yang terdiri dari : 1) Menyiapkan Materi Berdasarkan hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti, Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, materi tidak dipersiapkan. Anggota Bhabinkamtibmas hanya menyampaikan materi secara umum yang berhubungan dengan kamtibmas. Dan juga materi yang disampaikan terkesan berulang-ulang atau materi yang disampaikan selalu sama dengan sebelumnya. 2) Mengkoordinasikan dengan Pejabat dan Instansi Terkait Dari hasil temuan yang di dapatkan oleh peneliti, koordinasi sudah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan memberitahukan kepada objek atau sasaran untuk dilakukannya kegiatan penyuluhan. Anggota Bhabinkamtibmas memberitahukan kepala desa atau kepala lurah yang kemudian diumumkan kepada masyarakat untuk dilakukan kegiatan penyuluhan. 3) Menyiapkan petugas bimbingan penyuluhan yang menguasai permasalahannya Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan materi hanya materi yang bersifat umum tentang Kamtibmas. Hal ini dikarenakan banyaknya anggota Bhabinkamtibmas yang belum mengikuti pelatihan kejuruan Binmas dan merupakan kendala yang dialami dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. 4) Menyusun tim penyelenggara kegiatan Berdasarkan hasil penelitian, tidak adanya pembuatan tim penyelenggara kegiatan untuk menunjang kegiatan penyuluhan Bhabinkamtibmas. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas melaksanakannya sendiri-sendiri dan tidak adanya pembuatan tim khusus untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. 5) Menyiapkan alat-alat peraga, alat instruksi (alins), dan/atau alat penolong instruksi (alongins) Dari hasil temuan yang di dapat, kebanyakan dari anggota Bhabinkamtibmas tidak memakai alat-alat tersebut karena keterbatasan dari alat tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penggunaan alat-alat tersebut tergantung situasi dandan kondisi yang tidak dapat ditentukan. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti, bahwa pada tahap perencanaan ini hampir seluruhnya belum sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2007. Hal ini dikarenakan banyaknya anggota Bhabinkamtibmas yang tidak merencanakan atau melakukan persiapan sebelum melaksanakan kegiatan penyuluhan. Pelaksanaan 1) Memperkenalkan Identitas diri Dari hasil temuan yang di dapat, kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi, memperlihatkan sudah memperkenalkan identitas diri sebelum melaksanakan penyuluhan agar masyarakat mengetahui anggota Bhabinkamtibmas yang akan memberikan penyuluhan kepadanya. 2) Menyampaikan materi/permasalahan secara keseluruhan, cara- cara pemecahannya, dan langkah-langkah antisipasinya Dari hasil penyuluhan yang di dapat, penyampaian materi yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas berupa materi yang sifatnya umum dan masih mendasar. Seperti penyampaian materi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pengertian dan pengantisipasian, namun tidak memberikan penjelasan mengenai pasal yang dikenakan dan ancaman hukumannya. Dan untuk penyampaian pengantisipasiannya hanya berupa pengantisiapsian yang bersifat umum. 3) Penggunaan bahasa yang mudah dipahami Hasil observasi yang ditemukan oleh peneliti bahwa pada bagian ini untuk penggunaan bahasa sudah terpenuhi. Hal ini dikarenakan bahasa yang digunakan yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Sunda. Masyarakat Kabupaten Kuningan rata-rata menggunakan Bahasa Sunda sebagai bahasa sehari-hari dan bukan merupakan suatu kendala bagi anggota Bhabinkamtibmas dalam memberikan penyuluhan kepada masyarakat Kabupaten Kuningan. 4) Metode yang digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap 2 anggota Bhabinkamtibmas, bahwa dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas menggunakan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat itu. 5) Gunakan alat peraga, alins dan/atau alongins yang tersedia Berdasarkan hasil temuan yang di dapat oleh peneliti, Anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan tidak menggunakan alat-alat tersebut dikarenakan alat-alat tersebut belum tersedia untuk anggota Bhabinkamtibmas. 6) Kuasai audience dan ilmu komunikasi pada aspek ini, menguasai audience pada saat melaksanakan penyuluhan sangatlah penting. Dalam membuat audience tertarik dengan materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan tidak mudah. Dan ilmu komunikasi merupakan salah satu cara agar dapat menguasai dan menarik audience dalam memberikan materi penyuluhan. Seperti kegiatan penyuluhan yang dilakukan Bripka Yudi di SMAN 1 Kuningan terhadap siswa kelas XII yang dimana materi yang disampaikan tentang tindak pidan pencurian dengan pemberatan. Bripka Yudi mampu menguasai para siswa pada saat memberikan materi penyuluhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini dapat dilihat dari pandangan para siswa semuanya tertuju pada Bripka Yudi dan tidak ada yang tertidur pada saat pelaksanaan pemberian materi penyuluhan. Dapat dilihat disini juga ilmu komunikasi berpengaruh terhadap ketertarikan para siswa dan penguasaan dalam memberikan materi penyuluhan. 7) Memanfaatkan waktu seefisien mungkin Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh peneliti, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas memakan waktu kurang lebih 60 menit. Waktu yang ditempuh tersebut terdiri dari persiapan kegiatan penyuluhan, pelaksanaan pemberian materi penyuluhan, sesi diskusi atau tanya jawab, dan penutup. Waktu yang ditempuh tersebut menunjukan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dapat mengatur waktu dengan efisien. 8) Alokasikan waktu untuk tanya jawab materi ceramah Dari hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti, bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan oleh anggota Bhabinkamtibmas Bripka Yudi di SMAN 1 Kuningan dilakukan tanya jawab kepada audience untuk mengetahui seberapa paham dan mengerti audience mengenai materi yang diberikan. Berdasarkan hasil analisis diatas, dapat dilihat bahwa pada tahap pelaksanaan ini masih terdapat beberapa kekurangan dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Kekurangan itu terdapat pada penyampaian materi dan alat-alat yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan seharusnya sesuai dengan tahap pelaksanaan pada Perkap Nomor 21 Tahun 2007. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai dengan Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 10, meliputi : 1) Tempat dan waktu yang disesuaikan dengan situasi dan keadaan lingkungan tempat bimbingan dan penyuluhan dilaksanakan. Pelakasanaan kegiatan penyuluhan dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi, maksudnya dilakukan kegiatan penyuluhan pada saat ada kegiatan kemasyarakatan. Salah satu contohnya seperti pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Kelurahan Kuningan. Anggota Bhabinkamtibmas mengikuti kegiatan yang ada disana seperti pengajian atau kegiatan kemasyarakatan lainnya dan mengambil kesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan. Seperti yang disampaikan oleh Bripka Yudi salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polres Kuningan. ”biasanya penyuluhan dilakukan pada saat masyarakat sedang melaksanakan kegiatan seperti pengajian atau acara- acara yang biasanya dibuat untuk meningkatkan keharmonisan antar desa”. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan tersebut dengan melihat situasi dan kondisi sasaran yang akan dilakukannya kegiatan penyuluhan. 2) Petunjuk dan saran-saran pejabat setempat Pada tahap perencanaan dijelaskan bahwa dilakukan koordinasi antara penyuluh dengan sasaran yang akan dilakukan penyuluhan. Namun pada kenyataanya, tidak ada petunjuk atau saran-saran yang diberikan dari kanit atau kapolsek. 3) Pelaporan setiap kegiatan kepada pejabat setempat secara lisan maupun tertulis Dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan, anggota Bhabinkamtibmas menggunakan Handphone sebagai media untuk dokumentasi kegiatan. Setelah itu kegiatan yang di dokumentasikan untuk dilaporkan kepada pimpinan melalui media whatsapp. Selanjutnya dibuat Laporan dari hasil kegiatan bulanan yang dilaksanakan oleh setiap anggota Bhabinkamtibmas. Tetapi untuk laporan hasil kegiatan secara langsung biasanya dilaporkan melalui media komunikasi. 4) Keikutsertaan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan penyuluhan Dari hasil wawancara peneliti kepada anggota bhabinkamtibmas bahwa keikutsertaan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan penyuluhan pencurian dengan pemberatan belum terlaksana. Pengawasan dan Pengendalian Pada tahap ini, akan dijelaskan oleh peneliti mengenai analisa dan evaluasi yang diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 11 tentang Bimbingan Penyuluhan. Terdapat 7 tahapan dalam melakukan analisa dan evaluasi yang terdiri dari : 1) Pemantauan Pemantauan dilakukan dengan tujuan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tahap pemantauan ini sudah dilakukan seperti yang disampaikan oleh KBO Binmas Polres Kuningan IPTU Deden dalam wawancara penelitian yang dilakukan oleh peneliti. ”pada saat kegiatan penyuluhan berlangsung saya selalu memantau lewat HP. jadi para Bhabin sebelum melaksanakan penyuluhan laporan sama saya, agar bisa saya pantau pelaksanaannya”. 2) Pencatatan Dalam tahap ini, pencatatan dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk analisa dan evaluasi berupa perbaikan kekurangan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kuningan tidak ada dilakukannya pencatatan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas sebagai bentuk analisa dan evaluasi. 3) Penilaian Penilaian ini dilakukan untuk mengetahui pencapaian target sesuai dengan aturan yang ada dalam melakukan kegiatan penyuluhan. Pada kegiatan penyuluhan ini, penilaian yang dilakukan masih objektif dan tidak adanya indikator-indikator sebagai bentuk penilaian. 4) Pelaporan berdasarkan hasil Dalam tahap ini, anggota Bhabinkamtibmas setelah melaksanakan kegiatan penyuluhan dibuat laporan hasil kegiatan yang berupa laporan bulanan yang dilaporkan pada pimpinan. Dalam pelaksanaannya, anggota Bhabinkamtibmas selalu membuat laporan bulanan sebagai hasil dari kegiatan penyuluhan yang telah dilaksanakan. Dan juga adapun analisis kegiatan penyuluhan dengan menggunakan Teori Komunikasi. Adapun proses yang dilakukan dalam teori ini meliputi Who Says What (siapa mengatakan apa) Pada proses ini, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dengan menjelaskan materi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. In Which Channel Pada proses ini, pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas menggunakan komunikasi secara langsung tanpa adanya media atau perantara lainnya. To Whom Pada proses ini, materi yang disampaikan pada saat pelaksanaan kegiatan penyuluhan dilakukan kepada masyarakat yang memiliki potensi menjadi korban dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. With What Effect Pada proses ini, efek komunikasi yang diberikan dalam penyuluhan ini bertujuan agar masyarakat dapat mengerti dan memahami tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan situasi dan kondisi kerawanan terjadinya kejahatan saat ini. Analisa dan deskripsi faktor-faktor yang menjadi penghambat anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan binluh dalam rangka mencegah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Kuningan. Pada bagian ini, faktor-faktor penghambat Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya akan dianalisis dengan menggunakan teori Manajemen George R. Terry yang mengatakan bahwa dalam mencapai suatu tujuan harus terdapat 6 unsur yang harus dipenuhi yaitu : Man Unsur man atau manusia sangat berpengaruh terhadap kinerja Bhabinkamtibmas. Man yang dimaksud adalah sumber daya manusianya yaitu Anggota Bhabinkamtibmas. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti masih minimnya jumlah anggota Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Kuningan. Dan juga timbulnya rasa malas dari anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan tugasnya yang sudah terjadwal Dan juga kemampuan Bhabinkamtibmas di Wilayah Kuningan yang masih banyak belum mengikuti pendidikan kejuruan. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyak anggota Bhabinkamtibmas yang kurang komunikasi kurang berkomunikasi dengan masyarakat sehingga partisipasi dari masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungannya masih kurang. Money Unsur money atau uang disini ialah anggaran untuk personil Bhabinkamtibmas. Anggaran untuk Bhabinkamtibmas sendiri dirasa masih kurang terutama pada anggaran transportasi. Hal ini dikarenakan anggota Bhabinkamtibmas masih menggunakan kendaraan pribadi sebagai alat transportasi untuk melaksanakan tugasnya. Methods Unsur method atau metode ini ialah cara berkomunikasi atau cara penyampaian kegiatan yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas. Hasil temuan dari peneliti menunjukan bahwa anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan cenderung monoton dengan menggunakan metode yang sama. Perlu adanya penggunaan metode yang baru sebagai inovasi agar dapat meningkatkan antusias dan perhatian masyarakat terhadap anggota Bhabinkamtibmas, sehingga faktor kurangnya motivasi Bhabinkamtibmas dapat menunjang kegiatan Bhabinkamtibmas yang masih belum optimal. Machine Unsur machine atau mesin disini adalah perlengkapan atau barang barang untuk menunjang Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan di wilayah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pomilisian Masyarakat, bahwa kegiatan penyulu han yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas harus didukung oleh sarana dan prasarana. Adapun sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi: Jas hujan; Rompi; Senter; Ransel Kerja; Kamera; Komputer, modem, dan printer; Alat Komunikasi (HP, HT, Megaphone/Wireless); Kartu nama; Blangko kunjungan; Stiker Kunjungan; Stiker kunjungan; Buku agenda; Peta desa/kelurahan; Garis Polisi (police line); Alat tulis kantor (ATK); dan alat mobilitas (sepeda motor/sepeda/lain-lain). Dan juga dari hasil wawancara dan beberapa temuan oleh peneliti bahwa Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kuningan belum mempunyai ruangan khusus untuk bekerja, komputer untuk membuat laporan, serta ATK yang masih memakai uang pribadi dari Bhabinkamtibmas itu sendiri. Selain itu sarana dan prasarana yang masih belum tersedia berupa kamera karena kamera sangat penting untuk digunakan sebagai dokumentasi pada saat Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan yang kemudian wajib dilampirkan dalam laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan. Namun pada kenyataannya Bhabinkamtibmas di Polres Kuningan masih menggunakan kamera pribadi sebagai media untuk dokumentasi. Market Unsur Market atau pasar adalah sasaran dari Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan penyuluhan. Sasaran disini adalah Lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi atau sering terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hanya terfokus pada lingkungan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi padahal tindak pidana tersebut terjadi karena ketidakwaspadaan atau kelalaian dari masyarakat dalam menjaga barang-barang berharganya. Material Unsur Material atau materi di sini ialah bahan-bahan materi yang diberikan Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Pemberian materi pada saat melaksanakan kegiatan penyuluhan tidak pernah diperbaharui dan materi yang diberikan berulang-ulang shingga masyarakat kebanyakan tidak mau mendengarkan materi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas. SIMPULAN dan SARAN Hasil temuan dan analisis dari peneliti bahwa pelaksanaan kegiatan penyuluhan masih belum maksimal karena belum sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya yaitu mengenai materi yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Dalam penyampaian materi yang dilakukan anggota Bhabinkamtibmas masih bersifat umum atau hanya himbauan-himbauan mengenai kamtibmas. Pentingnya penyampaian materi ini agar dapat menumbuhkan sikap masyarakat untuk bermitra dengan Polri dan ikut berpartisipasi dalam menjaga kamtibmas. Sehingga Potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah secara bersama-sama. Dan juga untuk materi tindak pidana khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tidak disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas. Saran dari hasil penelitian ini dengan cara meningkatkan kualitas anggota baik dari aspek kemampuan maupun aspek pengetahuan yang dimiliki oleh Bhabinkamtibmas, meningkatkan sarana dan prasarana sesuai dengan Pasal 30 (1) Perkap Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Polmas. Hal ini bertujuan untuk menunjang anggota Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan. Dan juga memberikan pelatihan atau pendidikan kejuruan kepada anggota Bhabinkamtibmas.

Page 1 of 2 | Total Record : 11


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 12 (2022): December, Police Studies Review Vol. 6 No. 11 (2022): November, Police Studies Review Vol. 6 No. 10 (2022): October, Police Studies Review Vol. 6 No. 9 (2022): September, Police Studies Review Vol. 6 No. 8 (2022): August, Police Studies Review Vol. 6 No. 7 (2022): July, Police Studies Review Vol. 6 No. 6 (2022): June, Police Studies Review Vol. 6 No. 5 (2022): May, Police Studies Review Vol. 6 No. 4 (2022): April, Police Studies Review Vol. 6 No. 3 (2022): March, Police Studies Review Vol. 6 No. 2 (2022): February, Police Studies Review Vol. 6 No. 1 (2022): January, Police Studies Review Vol. 5 No. 12 (2021): December, Police Studies Review Vol. 5 No. 11 (2021): November, Police Studies Review Vol. 5 No. 10 (2021): October, Police Studies Review Vol. 5 No. 9 (2021): September, Police Studies Review Vol. 5 No. 8 (2021): August, Police Studies Review Vol. 5 No. 7 (2021): July, Police Studies Review Vol. 5 No. 6 (2021): June, Police Studies Review Vol. 5 No. 5 (2021): May, Police Studies Review Vol. 5 No. 4 (2021): April, Police Studies Review Vol. 5 No. 3 (2021): March, Police Studies Review Vol. 5 No. 2 (2021): February, Police Studies Review Vol. 5 No. 1 (2021): January, Police Studies Review Vol. 4 No. 12 (2020): December, Police Studies Review Vol. 4 No. 11 (2020): November, Police Studies Review Vol. 4 No. 10 (2020): October, Police Studies Review Vol. 4 No. 9 (2020): September, Police Studies Review Vol. 4 No. 8 (2020): August, Police Studies Review Vol. 4 No. 7 (2020): July, Police Studies Review Vol. 4 No. 6 (2020): June, Police Studies Review Vol. 4 No. 5 (2020): May, Police Studies Review Vol. 4 No. 4 (2020): April, Police Studies Review Vol. 4 No. 3 (2020): March, Police Studies Review Vol. 4 No. 2 (2020): February, Police Studies Review Vol. 4 No. 1 (2020): January, Police Studies Review Vol. 3 No. 12 (2019): December, Police Studies Review Vol. 3 No. 11 (2019): November, Police Studies Review Vol. 1 No. 4 (2017): April, Police Studies Review Vol. 1 No. 3 (2017): March, Police Studies Review Vol. 1 No. 2 (2017): February, Police Studies Review Vol. 1 No. 1 (2017): January, Police Studies Review More Issue