cover
Contact Name
Abdul Basid Fuadi
Contact Email
jurnalkonstitusi@mkri.id
Phone
+6281215312967
Journal Mail Official
jurnalkonstitusi@mkri.id
Editorial Address
Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta 10110 Telp: (021) 23529000 Fax: (021) 3520177 E-mail: jurnalkonstitusi@mkri.id
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Konstitusi
ISSN : 18297706     EISSN : 25481657     DOI : https://doi.org/10.31078/jk1841
Core Subject : Humanities, Social,
The aims of this journal is to provide a venue for academicians, researchers and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Constitutional Law and another section related contemporary issues in law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3 (2010)" : 8 Documents clear
Menanti Pelaksanaan Penahanan dan Pidana Penjara Yang Lebih Humanis Di Indonesia Berlian Simarmata
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (756.278 KB) | DOI: 10.31078/jk733

Abstract

LATAR  BELAKANG MASALAHPara pendiri negara Republik Indonesia telah mencantumkan tujuan nasional di dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian abadi. Tujuan nasional tersebut akan dicapai melalui negara hukum Indonesia. Salah satu sistem pemerintahan Indonesia dalam penjelasan UUD 1945 adalah bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan kekuasaan (machtstaat). Dalam amandemen UUD 1945, penjelasan telah dihapus, namun sistem pemerintahan tersebut dimasukkan ke dalam Batang Tubuh, yakni Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. ...
Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi Andy Wiyanto
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (750.343 KB) | DOI: 10.31078/jk738

Abstract

PendAhuluAnLord Acton dalam sebuah surat mengingatkan bahwa, power trends to corrupt and absolute power corrupt absolutely.375 Oleh sebab itu, seorang pemikir besar mengenai negara dan hukum dari Perancis bernama Charles de Secondat baron de Labrede et de Montesquieu memisahkan kekuasaan memerintah negara yang dilaksanakan oleh masing-masing badan yang berdiri sendiri. Dengan ajarannya itu Montesquieu berpendapat bahwa:“Apabila kekuasaan negara itu dipisahkan secara tegas menjadi tiga, yaitu: kekuasaan perundang-undangan, kekuasaan melaksanakan pemerintahan, dan kekuasaan kehakiman, dan masing-masing kekuasaan itu dipegang oleh badan yang berdiri sendiri,  ini akan menghilangkan kemungkinan timbulnya tindakan yang sewenang-wenang dari seorang penguasa, atau tegasnya tidak memberikan kemungkinan dilaksanakannya sistem pemerintahan absolutisme.” ...
Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Luthfi Widagdo Eddyono
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.658 KB) | DOI: 10.31078/jk731

Abstract

This article is about settlement disputes of authorities of state institutions by the Constitutional Court of Indonesia. Pursuant to Article 24C Paragraph (1) of the 1945 Constitution in conjunction with Article 10 Paragraph (1) of the Constitutional Court Law, the Constitutional Court of Indonesia has the authority to hear at the first and final level, the decision of which shall be final, among others in deciding disputes of authorities of state institutions, the authorities of which are granted by  the Constitution. But, the 1945 Constitution and the Constitutional Court Law not provide enough rules for the Constitutional Court to decide the case, especially about objectum litis and subjectum litis.In the Decision Number 004/SKLNIV/2006  dated  July  12,  2006  the Constitutional Court using gramatical interpretation (grammatische interpretatie) and declare that to decide upon disputes on authority granted by 1945 Constitution, the first thing to consider is the existence  of certain authorities in the Constitution and then to which institutions those authorities are given. Constitutional authority not just textually specified in the 1945 Constitution, but also implicit authority derived from the principal authority, and necessary and proper authority to exercise the principal authority.Related to that, classification of state institutions can be based on the form of power/authority given to the state institution.
Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif Khairul Fahmi
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (829.269 KB) | DOI: 10.31078/jk735

Abstract

PendahuluanDalam proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terjadi pergulatan pemikiran tentang gagasan kedaulatan rakyat. Pergulatan pemikiran tersebut berujung dengan diubahnya ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Awalnya, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 sehingga rumusannya menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang  Dasar”. ...
Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat Mariyadi Faqih
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.82 KB) | DOI: 10.31078/jk734

Abstract

Kehadiran Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaran Indonesia merupakan kemajuan besar, tidak saja bagi pembangunan hukum melainkan juga bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Kehadiran Mahkamah Konstitusi segenap wewenang dan kewajibannya, dinilai telah merobahkan doktrin supremasi parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikankan dengan ajaran supremasi konstitusi...
Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan Dimas Prasidi
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (715.719 KB) | DOI: 10.31078/jk736

Abstract

PenDahuluanKebebasan informasi telah menjadi salah satu isu yang seksi dalam proses reformasi peradilan. Isu ini ditingkahi dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA No.144/KMA/ SK/VII/2007) pada tahun 2007 dan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2008. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan ini mengawali perubahan mendasar dalam perkembangan birokrasi di kekuasaan yudikatif. Sedangkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 diklaim sebagai kunci pembuka gerbang ke arah perubahan yang  signifikan atas performa dari pelayanan-pelayanan publik dan bertujuan untuk mempermudah akses publik dan transparansi, termasuk birokrasi di institusi-institusi peradilan.303 Undang-undang ini menjamin akses publik untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang dikategorikan sebagai informasi publik yang menjadi kewenangannya. Undang-undang ini telah melalui proses pembahasan yang cukup lama. Sejak dorongan muncul dari masyarakat sipil kepada pemerintah untuk mengeluarkan satu undang-undang sakti guna menguak tabir kronis ketertutupan birokrasi.  Terhitung,  undang-undang  ini  telah  terkatung-katung selama 9 tahun sebelum akhirnya disahkan secara aklamasi oleh Komisi I DPR di pertengahan tahun   2008. ...
Menggagas Constitutional Complaint Dalam Memproteksi Hak Konstitusional Masyarakat Mengenai Kehidupan dan Kebebasan Beragama Di Indonesia Vino Devanta Anjas Krisdanar
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (744.637 KB) | DOI: 10.31078/jk737

Abstract

Social needed of Indonesia people about Constitutional Complaint is urgent and must be held as an effort to protect constitutional rights of Indonesian people itself. The application of a concept without adaptation of new system to original system will make disorder the original system that has been used in Indonesia Law System. No many changes in adaptation of Constitutional Complaint to law system of Indonesia. The effort to protect constitutional rights of Indonesian people in life and freedom of religion must be selected carefully. Government has a duty to protect the society form deviate conviction that indicated can destroy the peace of society or hurt the other religion. For that case, Constitutional Complaint can’t be used as a mechanism to protect the deviate conviction for the reason to protect the life and freedom of religion. The mechanism of Constitutional Complaint as an authority of Constitutional Court first must held the socialization to all Indonesian people in order to the closeness between Indonesia people and Constitution of   Indonesia.
Tafsir Hakim Terhadap Unsur Melawan Hukum Pasca Putusan MK Atas Pengujian UU PTPK Abdul Latif
Jurnal Konstitusi Vol 7, No 3 (2010)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (699.053 KB) | DOI: 10.31078/jk732

Abstract

PENDAHULUANUnsur melawan hukum dalam perkara korupsi merupakan hal yang penting dan menentukan untuk adanya suatu tindak pidana korupsi yang harus dipertanggungjawabkan, baik tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi. Konsekuensi tanggung jawab peribadi berkaitan dengan tanggung jawab pidana. Menurut Philipus M. Hadjon,117 tanggung jawab jabatan, difokuskan pada legalitas tindakan dengan parameternya peraturan perundang- undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Sedang tanggung jawab pribadi, difokuskan pada perlakuan atau perbuatan tercela dalam konteks tanggung jawab pidana, yakni tanggung jawab atas perbuatan yang tidak patut dilakukan dengan cara melawan hukum, karena itu bertentangan dengan rasa keadilan dan norma- norma sosial yang berlaku dalam kehidupan   masyarakat.

Page 1 of 1 | Total Record : 8