cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2013)" : 14 Documents clear
Pengabaian Saksia De Charge Oleh Jusex Factie Sebagai Alasan Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Terdakwa Dalam Perkara Korupsi Biaya PuNGUT PBB Kabupaten Subang Mega Titis Arumdalu
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.296 KB) | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38807

Abstract

      Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan berupa pengabaian saksi a de charge oleh judex factie sebagai alasan Hukum pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara korupsi biaya pungut Pajak Bumi Bangunan kabupaten Subang telah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP, hal tersebelut didasarkan pada Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP yaitu majelis hakim telah melampui batas kewenangannya dimana Majelis Hakim tidak melihat secara seksama proses penyampaian pendapat hukum yang terjadi dalam persidangan antara Pendapat Hukum Jaksa Penuntut Umum dan Pendapat Hukum Tim Penasehat Hukum. Dengan demikian pengabaian saksi oleh Majelis Hakim terhadap pendapat hukum tim penasehat hukum adalah sebagai bentuk ketidaksesuaian antara putusan Majelis Hakim dan subtansi perkara yang ada.Dari penilaian tersebut Mahkamah Agung dalam menilai alasan kasasi yang diajukan oleh Penasehat Hukum sudah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP ayat 1 huruf c. Namun Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara a quo yaitu Hakim Mahkamah Agung menolak alasan- alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I namun juga tidak mempertimbangkan alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum. Hakim Mahkamah Agung telah mengacu pada Putusan judex factie dalam memutus perkara yang mana telah mengabaikan saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dan justru menyatakan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum       Kata Kunci: Kasasi, Pengadilan, dan Saksi.
Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kasus No. Pol. Yan. 2.5 / 156 / VII / 2012 / Spk Dengan Pemanfaatan Visum Et Repertum Akbar Kurniawan
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38802

Abstract

    Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis VeR dan peranannya dalam dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Karanganyar. Berdasarkan penelitian dan analisis yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa Jenis-jenis visum et repertum yang dapat dijadikan sebagai bukti oleh penyidik yaitu jenis VeR perlukaan (termasuk keracunan), VeR kejahatan susila, VeR jenazah, dan VeR psikiatrik. Peranan VeR dalam penyidikan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Karanganyar adalah untuk mengetahui keterlibatan tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, untuk memberikan keterangan (gambaran) tentang penemuan luka-luka yang terdapat pada tubuh korban, dan untuk menerangkan keadaan korban yang timbul akibat kekerasan benda tumpul. VeR juga dapat berperan memberikan petunjuk dalam hal alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melukai korban serta dalam hal membenarkan atau tidak keterangan terdakwa dan saksi yang diberikan dihadapan penyidik.      Kata kunci : Visum, Pembuktian, kekerasan.
Alasan-Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Padang Dalam Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dan Respon Normatif Penuntut Umum Dalam Perkara Penggelapan Dan Penipuan Berdasarkan Putusan Nomor: 244/PID/2011/PT.PDG Tito Erlangga
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38813

Abstract

    Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendiskripsikan alasan-alasan hukum (ratio decidendi) Hakim Pengadilan Tinggi Padang dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan apakah sudah memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP. Dan juga untuk mengetahui dan mendiskripsikan Respon normatif apakah yang bisa dilakukan oleh penuntut umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rehts vervolging) dalam perkara penipuan dan penggelapan.     Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yang didasarkan pada saksi dan bukti-bukti yang ada penuntut melakukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada pada dasarnya telah terbukti. Namun berdasarkan pertimbangan oleh hakim berdasarkan tuntutan dari jaksa, hakim mengambil keputusan bahwa ini bukan ranah tindak pidana namun termasuk dalam ranah hukum perdata yaitu wanprestasi. Adanya penerobosan hukum yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum jika melakukan banding atas putusan lepas dari segala tuntutan yang dijatuhkan oleh hakim.     Kata Kunci : penipuan, penggelapan. lepas dari segala tuntutan.
Telaah Yuridis Oleh Judex Factie Terlalu Ringan Dalam Pemidanaan Kekerasan Seksual Anak (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1518 K/Pid.Sus/2008) Kartika Nartya Prila
Verstek Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i2.38808

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan kasasi oleh penuntut umum dengan alasan pidana judex factie terlalu ringan dalam perkara kekerasan seksual anak memenuhi ketentuan KUHAP dan mengetahui peranan Mahkamah Agung untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban dalam perkara kekerasan seksual anak.      Pengajuan kasasi yang dilakukan oleh penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dilihat dari alasan pidana Judex Factie terlalu ringan dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP huruf a. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi adalah legal karena dalam perkara kekerasan seksual pada anak, Hakim Pengadilan Tinggi Makasar yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makasar telah melakukan kekeliruan/ tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung berperan sebagai hakim tertinggi atau sebagai acuan dalam memihak tidak hanya untuk pelaku juga memihak terhadap korban. Putusan Hakim Mahkamah Agung di tingkat Kasasi adalah sebagai pedoman atau Jurisprudensi atau semacam acuan bagi hakim-hakim  di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan putusan sebagaimana tidak hanya mementingkan kepentingan pelaku juga mementingkan kepentingan korban dalam kasus yang hampir sama atau serupa.       Kata Kunci : kasasi, judex factie, penegakan hukum, kekerasan seksual anak 

Page 2 of 2 | Total Record : 14