cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 21 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 3 (2018)" : 21 Documents clear
Tinjauan Pengajuan Grasi Oleh Terpidana Mati Pasca Penolakan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor : 45 PK/Pid.Sus/2016) Denna Yunita Karunia Putri
Verstek Vol 6, No 3 (2018): DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i3.39178

Abstract

       Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan pengajuan Grasi oleh Terpidana mati pasca penolakan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa pengajuan Grasi oleh Terpidana mati pasca penolakan permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai KUHAP dan Undang-Undang Grasi, dibuktikan dengan fakta pengajuan Grasi Terpidana sesuai prosedur terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XII/2015 yang menyebutkan bahwa semua pengajuan Grasi tidak dibatasi tenggang waktu tertentu.         Pengajuan permohonan Grasi merupakan hak Terpidana yang diatur didalam Pasal 196 (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua sidang wajib memberitahukan kepada Terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya, diantaranya hak untuk meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang untuk dapat mengajukan Grasi dalam hal ia menerima putusan. Pengajuan Grasi Terpidana juga sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi yang menjelaskan bahwa putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan Grasi yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun, yang mana dalam hal ini Terpidana dijatuhi putusan hukuman mati. Permohonan Grasi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terpidana mati juga sesuai dengan ketentuan syarat pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Grasi itu sendiri.        Kata Kunci: Hak Terpidana Mati, Grasi, Presiden.

Page 3 of 3 | Total Record : 21