cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER" : 6 Documents clear
Novum Dan Putusan Pengadilan Yang Saling Bertentangan Sebagai Landasan Dasar Pengajuan Peninjauan Kembali Terpidana Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Akta Otentik Putri Dewi Sri Anugrah Gusti
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.391 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38274

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 263 ayat (2) huruf a dan huruf b  KUHAP mengenai dasar permintaan peninjauan kembali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode analisis silogisme deduksi. Berdasarkan Pasal 263 ayat (2) Peninjauan Kembali dapat diajukan dengan alasan adanya Novum dan putusan yang saling bertentangan. Terpidana mengajukan Peninjauan Kembali terdapat Novum di Putusan Nomor 1250K/PID/2014 dan di Putusan Nomor 1248/K/PID/2014 bahwa terjadi perubahan ukuran panjang sebelah Selatan dari dan batas sebelah Timur dan adanya putusan yang saling bertentangan pada Putusan Nomor 1250K/PID/2014 dengan Putusan Nomor 1248/K/PID/2014 bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa ternyata pemohon Kasasi atau Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa ternyata Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) maka permohonan Kasasi Penuntut Umum harus ditolak.. Berdasarkan hal tersebut, Upaya Peninjauan Kembali Terpidana telah sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) huruf a dan b mengenai dasar permintaan Peninjuan Kembali.    Kata Kunci : Dasar Permintaan Peninjauan Kembali, Novum, putusan yang bertentangan.
Konstatiring Hakim Dalam Perkara Perceraian Yang Diputus Verstek Elvita Puspa Aldyna; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (531.102 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38262

Abstract

    Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam  mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.    Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai tindakan hakim dalam  mengkonstatir peristiwa yang dijadikan dalam gugatan pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendakatan studi kasus. Penelitian ini menggunakan data bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan. Teknik analisis penelitian menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan simpulan bahwa Hakim dalam mengkonstatir peristiwa pada pemeriksaan sengketa perceraian yang diputus verstek dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor: 2/Pdt.G/2015/PN.Cbn adalah dengan memperoleh kepastian melalui pembuktian mengenai identitas para pihak, seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak, syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa dan memeriksa kepastian alat bukti sesuai dengan tata cara pembuktian.Kata Kunci: Konstatir, Pemeriksaan Perkara, Perceraian, Verstek
Tinjauan Yuridis Kekeliruan Judex Factie Dalam Menyimpulkan Dakwaan Sebagai Sandaran Hukum Terdakwa Mengajukan Kasasi Terhadap Putusan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Tri Kusumawardani
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.118 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38278

Abstract

   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kekeliruan judex factie dalam menyimpulkan dakwaan sebagai sandaran hukum Terdakwa dalam mengajukan Kasasi terhadap putusan perkara penyalahgunaan narkotika sudah memenuhi ketentuan Pasal 253 KUHAP mengenai alasan-alasan pengajuan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan menggunakan istilah yang lebih tepat yaitu studi kasus (case study). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi-silogisme yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa kekeliruan judex factie dalam menyimpulkan dakwaan sebagai sandaran hukum Terdakwa Mochamad Umar Batouk Al Amui alias Mochamad bin Umar dalam mengajukan Kasasi terhadap putusan perkara penyalahgunaan narkotika Nomor 2184 K/Pid.Sus/2016  sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP mengenai alasan-alasan pengajuan Kasasi khususnya pada ayat (1) huruf a dan b yang menjelaskan bahwa Kasasi dapat diajukan karena kesalahan penerapan hukum dan cara pengadilan dalam mengadili dan memutus perkara.    Kata Kunci : Judex factie, Kasasi, Narkotika
Derden Verzet Terhadap Eksekusi Hak Tanggungan Anita Setyawati
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (621.712 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38269

Abstract

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden verzet atas eksekusi hak tanggunan dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. dengan Pasal 378 Rv. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif denganbahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik analisis bahan hukum dengan metode kualitatif melalui pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam mengabulkan derden veret dalam Putusan Nomor: 266/Pdt.Plw/2014/PN.Mlg. adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 378 Rv (Reglement op de Rechtsvordering) yang mengatur bahwa “Pihak-pihak ketiga berhak melakukan perlawanan terhadap suatu putusan yang merugikan hak-hak mereka...”. Majelis hakim menyatakan bahwa Pelawan telah dapat membuktikan dalilnya sehingga dengan demikian Pelawan adalah pemilik yang sah dari objek perlawanan, namun menurut penulis Pelawan tidak dapat membuktikan dalilnya karena dasar dari dalil Pelawan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Pelawan dengan Terlawan II, yang mana pengalihan hak atas tanah dari Terlawan II kepada Pelawan belum terjadi, sehingga Pelawan tidak akan mengalami kerugian apabila objek perlawanan tersebut akan dilelang oleh Terlawan I sebagai pemenuhan atas hutang Terlawan II.    Kata Kunci: Derden Verzet, Eksekusi Hak Tanggungan, Pertimbangan Hakim
Konstruksi Paradigma Pemikiran Hukum Hakim Mahkamah Agung Dalam Memutus Perkara Korupsi Khairul Imam
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (630.176 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38285

Abstract

   Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penulis menggunakan metode analisis logika deduktif silogisme dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi pemikiran hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara korupsi yang meluruskan putusan Hakim judex factie dalam perkara putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015. Hasil dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui paradigma pemikiran hukum Hakim dalam menilai Putusan Hakim judex factie, bahwa dalam Putusan Nomor 2921 K/PID.SUS/2015, kasus tindak pidana korupsi. Hakim Mahkamah Agung menilai bahwa hakim judex factie telah salah menafsirkan unsur melawan hukum dan unsur setiap orang yang ada di Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam meluruskan pertimbangan tersebut Hakim Mahkamah Agung mempunyai pandangan pemikiran terhadap penilaian putusan Hakim judex factie yang telah keliru karena pada putusan Hakim judex factie yang telah menganulir dakwaan primair dari Penuntut Umum Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi   Kata Kunci :   Konstruksi Pemikiran Hukum Hakim, Mahkamah Agung, Korupsi
Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dalam Mengabulkan Permohonan Praperadilan Tentang Penetapan Tersangka Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Eva Chrisna Wati Purba
Verstek Vol 7, No 3: SEPTEMBER - DESEMBER
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (514.215 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i3.38280

Abstract

   Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pertimbangan Judex Factie tentang Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel sudah sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, kemudian diperluas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menambahkan wewenang Praperadilan yaitu memeriksa sah atau tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka. PERMA Nomor 4 Tahun 2016 ayat (2) tentang Larangan Peninjauan Kembali telah memberi pedoman tentang wewenang Praperadilan yang pada intinya menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan Praperadilan tentang sah tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil saja yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti dan tidak memasuki materi perkara, namun faktanya hakim dalam pertimbangannya telah memasuki materi perkara seperti halnya dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang Putusan Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel belum sesuai dengan KUHAP dan peraturan yang berkaitan dengan Praperadilan.   Kata Kunci: Praperadilan, Pertimbangan Hakim, Alat Bukti

Page 1 of 1 | Total Record : 6