cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum" : 5 Documents clear
Modifikasi Ijtihad Hakim Pengadilan Agama dan relevansinya terhadap Hukum Islam Susi Susanti
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (906.252 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.790

Abstract

Ijtihad hakim mempunyai kontribusi dalam pengembangan hukum Islam dilihat dari produk yang dihasilkan Hakim Pengadilan Agama, selain yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum sebagian hakim dalam memutuskan perkara baru, maupun metode yang dipakai oleh para hakim tidak hanya menggunakan  metode Ijma’ Qiyas, istibsan, istislah, istishab, maslahah mursalah, namun juga menggunakan metode interpretasi dan kontruksi. Tapi dalam hal ijtihad hakim tersebut, juga tidak terlepas dari pertentangan para praktisi baik dari ulama, akademis, namun dengan adanya hal tersebut akan menambah wama baru bagi hakim Pengadilan Agama dalam melakukan ijtihad.  
Adab dan Pola Relasi Suami-Isteri Rifqi Nurdiansyah
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (738.092 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.791

Abstract

Tulisan ini bertujuan menggali informasi terbentuknya pola relasi suami-isteri dalam Buku Adab al-Islam fi an-Nidzhomi al-Usroh karya Syeikh Muhammad Alwi al-Maliki. Buku ini mengandung pelbagai urusan rumah tangga yang disandarkan pada al-Qur’an-Hadist serta Atsar Sahabat. Urgensi pola relasi suami-isteri telah banyak dikaji oleh para praktisi hukum islam sebagai modal terciptanya peranan besar seorang isteri dalam rumah tangga. Beranjak dari argumentasi inilah peneliti ingin mengkaji lebih lanjut pola relasi tersebut dan difokuskan pada Buku adab al-Islam fi an-Nidzhomi Usroh. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berjenis studi teks. Sumber primer penelitian ini adalah  Buku adab al-Islam fi an-Nidzhomi Usroh karya Sayyid Muhammad al-Maliki.  
Praktek Jual Beli Parang dengan Cara Penumpukan untuk Meningkatkan Harga di Desa Koto Padang Perspektif Hukum Islam Doli Witro
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (970.62 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.792

Abstract

Manusia, dalam menunaikan hak dan kewajibannya terhadap sesama anggota masyarakat, tentunya tidak lepas dari ikatan ketergantungan satu sama lain. Banyak interaksi dan kerjasama yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidunya. Sebagai seorang muslim yang memeluk agama Islam dalam melakukan transaksi jual beli tentunya harus sesuai dengan rukun-rukun, syarat-syarat, dan juga bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Jual beli sudah terjadi sejak masa dahulu, namun masih bertahan hingga kini, begitupun di Desa Koto Padang. Desa Koto Padang merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Tanah kampung, Kota Sungai Penuh. Desa ini mempunyai kerajinan tangan yaitu pandai besi. Para saragi sebelum memasarkan parang keluar daerah mencari dan mendatangi tukang sahoh terlebih dahulu untuk membeli parang. Pada saat terjadi transaksi, maka dengan sendirinya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Ketika permintaan parang banyak, dengan sendirinya terjadi kelangkaan, pada saat yang bersama ada sebagian tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang untuk meningkatkan harga. Kelangkaan parang terjadi karena banyaknya permintaan dari laur daerah sedangkan tukauh terlambat mengeluarkan pesanan parang yang dipesan oleh tukang sahoh. Pada saat jumlah parang stabil dijual dengan harga Rp. 500.000 perkodi semua tukang sahoh menjual dengan harga yang sama. Tetapi ketika terjadi kelangkaan parang, tukang sahoh yang melakukan penumpukan parang tadi, menjual dengan harga Rp. 550.000 perkodi sedangkan dia menpunyai persediaan parang yang cukup banyak dan tidak mau kurang dengan harga yang sebesar itu. Berdasarkan objek, penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penyajian data dilakukan secara naratif deskriptif. Sumber data ada dua yaitu: sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumenter. Adapun teknik analisis data digunakan adalah teknik analisis yang dikemukan oleh Miles dan Huberman dengan langkah-langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hal ini penulis rasa penting untuk dikaji, melihat permasalahan tersebut dalam tinjauan hukum Islam. Setelah kajian ini dilakukan penulis berharap dijadikan sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi tukang sahoh dan saragi dalam melakukan jual beli parang di Desa koto Padang.  
Peran Nahdatul Ulama (NU) dalam Pembangunan Hukum Islam di Indonesia Nofialdi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (987.262 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.793

Abstract

Dalam memberikan fatwa, sebagian ulama Indonesia telah membentuk organisasi dan tiap-tiap organisasi memiliki majlis atau lajnah yang bertugas merespon masalah-masalah yang berkembang di masyarakat. Di antara lembaga Ijtihad Ormas Islam di Indonesia adaiah: (1) Majlis Tarjih Muhammadiyah; (2) Bahsul Masa’il NU; (3) Majlis Fatwa Mathla’ul Anwar; (4) Dewan Hisbah Persis; dan (5) Komisi Fatwa MUl.  Pola ijtihad yang dilakukan oleh NU adalah pola bermadzhab, baik bermadzhab secara qauli maupun manhaji. Akan tetapi sebenarnya, mayoritas ulama NU hanya memegang dan mempelajari manhaj imam Syafi’i. Hal ini terlihat dalam kepustakaan mereka dan kurikulum pesantren yang diasuhnya. Kitab-kitab seperti Waraqat, Hujjah al-Wushul, Lam'u al-Jawami’, al-Mushtasyfa, al-Asybah wan al-Nazha’ir dan lain-lain banyak dijumpai pada koleksi kepustakaan mereka dan dibaca (diajarkan) di beberapa pesantren. Perkembangan Hukum Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi NU sebagai salah satu institusi/ Ormas Islam yang diakui dan diikuti pandangan hukumnya. Hal ini diperkuat sebuah lembaga yang dibentuk oleh NU yang bertugas khusus dalam pengkajian hukum Islam dan pemberi fatwa yaitu bahsul masa’il. Walaupun terdapat banyak perbedaan dalam masalah hukum dengan institusi lain seperti Muhammadiyah, NU sampai sekarang masih tetap bertahan (survive) berkontribusi dalam hukum Islam di Indonesia.  
Jihad dan Terorisme dalam Tinjauan Alquran, Hadis, dan Fikih Nuzul Iskandar
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 17 No. 1 (2019): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1128.122 KB) | DOI: 10.32694/qst.v17i1.794

Abstract

Artikel ini merupakan telaah terhadap konsep jihad danterorisme berdasarkan ayat-ayat Alquran, Hadis, dan fikih. Penelaahan ini penting dilakukan untuk menjawab persepsi sebagian orang: apakah terorisme dan jihad adalah dua hal yang sama atau berbeda? Telaah ini dilakukan terhadap teks ayat-ayat Alquran dan hadis tentang jihad dan terorisme, lalu dikonfirmasi pada teks-teks fikih. Dari penelaahan tersebut dapat disimpulkan bahwa jihad dan terorisme adalah dua hal yang berbeda. Term “jihad” dalam Alquran dan hadis memiliki sejumlah makna dan konteks, salah satunya memang bermakna perang fisik. Namun, makna tersebut tidak otomatis berarti bahwa Islam membenarkan terorisme, karena perang yang dimaksud dalam Islam memiliki sejumlah ketentuan dan tidak boleh mengabaikan aspek kemaslahatan, sedangkan aksi-aksi terorisme selalu mengabaikan aspek kemaslahatan tersebut. Dengan demikian, slogan jihad yang kerap diusung oleh pelaku teror diduga kuat berangkat dari pemahaman yang keliru atau sengaja dikemukakan untuk membohongi masyarakat awam.  

Page 1 of 1 | Total Record : 5