cover
Contact Name
Nuzul Iskandar
Contact Email
nuzul.iskandar@gmail.com
Phone
+6285274707108
Journal Mail Official
alqisthuiainkerinci@gmail.com
Editorial Address
Komplek Kampus IAIN Kerinci, Jl. Kapten Muradi, Kecamatan Sungai Liuk, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi,
Location
Kab. kerinci,
Jambi
INDONESIA
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
ISSN : 18581099     EISSN : 26543559     DOI : https://doi.org/10.32694/qst.v20i1.1140
Core Subject : Religion, Social,
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum is a peer-reviewed scientific open access journal. The subject covers textual and fieldwork studies with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, theology, and many more. In the beginning the journal only served as a scholarly forum for the lecturers and professors at the State Institute of Islamic Studies. However, due to the later development with a broader readership, the journal has successfully invited scholars and researchers outside the Institute to contribute. The primary topics will publish in this journal is 1. Islamic family law; 2. Islamic criminal law; 3. Islamic political law; 4. Islamic economic law; 5. Islamic astronomy (falak studies).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum" : 8 Documents clear
BAI'UL WAFA` (Reviwe Penggunaan Dalil Mashlahah di Kalangan Hanafiyah) Asa'ari Asa'ari
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (687.97 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1170

Abstract

Bai'u al-Wafa` muncul pertama kali di Asia Tengah khususnya Bukhara dan Balkh sekitar abad ke 5 Hijriyah dalam rangka menghindari terjadinya riba dalam pinjam-meminjam. Banyak diantara orang kaya ketika itu tidak mau meminjamkan uangnya tanpa ada imbalan yang mereka terima. Sementara banyak pula para peminjam uang tidak mampu melunasi hutangnya akibat imbalan yang harus mereka bayarkan bersamaan dengan uang yang dipinjam. Di sisi lain imbalan yang diberikan atas dasar pinjam-meminjam uang itu menurut ulama fiqh termasuk riba. Maka untuk menghindarkan diri dari riba, masyarakat Bukhara dan Balkh ketika itu memformat suatu bentuk jual beli yang dikenal dengan Bai'u al-Wafa`. Dalam perkembangan taqnin (kodifikasi hukum Islam) di dunia Islam seperti lahirnya Majallah Al-Ahkam Al-'Adliyyah yang diundangkan pada tahun 1286 H. di Turki (sebagai kodifikasi hukum pertama di dunia Islam), Qanun al-Madani di Mesir, dan Qanun Al-Madani al-Sury, di Suryah yang pernah memuat pasal-pasal tentang Bai'ul Wafa` sebagai aqad yang dilegalisasi secara fiqhiyyah ternyata disusun dalam haluan pemikiran hukum ulama kalangan Hanafiyah. Untuk kontek ekonomi dewasa ini Bai'ul Wafa` patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam aktifitas mu'amalat masyarakat Muslim khususnya di Indonesia sebagai pengganti institusi Gadai yang prakteknya selama ini bertentangan dengan Rahan yang digariskan oleh nash terutama dalam hal mengambil manfaat dari barang gadaian oleh pemegang gadai.
KEBEBASAN BERAGAMA: Sebuah Analisis Perundang-Undangan Indonesia, Ham, dan Hukum Islam Yudesman Yudesman
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (875.908 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1171

Abstract

Keyakinan itu tidak dapat dipaksakan.Inilah kalimat yang sering dijadikan argumen filosofis kenapa kebebasan beragama harus dijunjung tinggi.Dikaitkan dengan isu hak asasi manusia, kebebasan beragama menjadi salah satu hak individu yang tidak dapat dihegemoni oleh otoritas apapun. Bahkan, termasuk dalam wilayah yang terakhir ini, kebebasan untuk tidak beragama sama sekali. Apabila isu ini diposisikan vis a visdengan hukum Islam di satu sisi dan dengan perundang-undangan Indonesia di sisi lain, praktis akan mengundang perbincangan yang tidak sederhana. Bukankah dalam Islam, perbuatan keluar dari Islam yang dikenal dengan riddah dipandang sebagai sebuah kejahatan. Kemudian, bagaimana mungkin kebebasan untuk tidak beragama dapat disandingkan dengan Ketuhanan yang Maha Esa yang menjadi sila pertama dasar negara Pancasila. Dengan demikian, klaim kebebasan beragama yang secara filosofis mendapatkan dasar argumentasi yang begitu kuat, tidak serta merta dapat menjadi realitas kehidupan.
KEDUDUKAN JANDA MENURUT HUKUM WARIS ADAT PADA SISTEM GARIS KETURUNAN MATRILINEAL Eka Putra
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (709.324 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1172

Abstract

Hukum waris ialah sekelompok atau sekumpulan peraturan yang mengatur perihal bagaimanakah pengurusan suatu harta peninggalan pemiliknya setelah pemilik itu meninggal dunia, atau dengan perkataan lain bagaimanakah pengurusan peralihan harta tersebut kepada ahli waris yang berhak, siapa sajakah yang berhak sebagai ahli waris yang berhak dan berapa besar “porsi” atau bagiannya masing-masing bila harta tersebut memang boleh dibagikan (dalam arti bukanlah harta yang tidak boleh dibagi-bagi seperti harta pusaka dan sebagainya) serta bagaimana pula pelaksanaan pewarisan itu bila umpamanya ada utang atau hibah/wasiat si pewaris pada orang lain
URGENSI MENGETAHUI AYAT-AYAT MAKIYAH DAN MADANIAH Samsul Bahry Harahap
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (608.06 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1173

Abstract

إن القران الكريم من كتاب الله الأعظم له أهمية كبيرة ووظيفة فعالة فى حياة الإنسان, لما فيه إرشاد وفرقان وهداية للناس كافة. فمعرفته واجب وفرض عين لكل فرد سواء كان مسلما أو غيره. أنزل الله القران على يد رسوله الكريم خاتم النبيين محمد صلى الله عليه وسلم إعجازا أكبر معجزة من جميع الرسل. فنزوله على عصرين هما عصر مكة وعصر مدينة. فاختلفت مضمون الايات المكية والايات المدنية ومعانيها وسورها. هذه المقالة تتكلم عن فروق الايات المكية والايات المدنية من حيث نزولها ونوع أياتها ومعانيها وفائدة معرفة إختلافاتها فى وقت النزول والحكمةالإلاهية بها.
GELAR ADAT DI KERINCI DITINJAU DARI ILMU SOSIAL Arzam Arzam
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.845 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1174

Abstract

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, hal ini ditandai dengan budayanya yang multikulturalisme; memiliki budaya, adat dan suku yang sangat banyak dan beragam, seperti: Budaya/Adat Bali yang mendiami Pulau Bali, Budaya/Adat Jawa yang mendiami Pulau Jawa, Budaya/Adat Sasak yang mendiami Pulau Lombok. Demikian pula halnya salah satu budaya/adat yang mendiami Pulau Sumatera yaitu Budaya/Adat Kerinci yang ada di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dalam tulisan ini khusus mengenai adat, dalam adat Kerinci terdapat beberapa gelar adat, yaitu: Depati, Datuk, Rio, Mangku, Patih, Manti Agung, Malano dan lain-lain. Gelar adat ini ada yang diperoleh secara turun temurun (ascribed status) dan ada yang diperoleh dengan pemberian gelar adat kehormatan (assigned status). Setelah mengetahui gelar adat tersebut selanjutnya pada tulisan ini akan ditinjau dari sudut pandang Ilmu Sosial tentang: a. Pendahuluan, b. Gelar Adat, c. Status Sosial dan Struktur Sosial, dan d. Kesimpulan.
PEBANDINGAN HUKUM SYARA’ (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i) M. Ridha DS
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (444.683 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1175

Abstract

Hukum syara’ merupakan kata majemuk dari kata “hukum” dan “syara”. Hukum secara etimologi(bahasa) berarti “memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan”. Secara istilah hukum merupakan ‘seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang ditetapkan dan diakui oleh suatu negara atau sekelompok masyarakat,berlaku dan bersifat mengikat untuk seluruh anggota masyarakatnya’.
POLITIK HUKUM UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA Nofialdi Nofialdi
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.54 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1176

Abstract

Undang-undang Peradilan Agama yang disingkat dengan UUPA merupakan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur susunan, kekuasaan dan hukum acara Peradilan Agama. Ketentuan tentang ini dituangkan dalam UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989. Kelahiran UUPA ini menandai berakhirnya keanekaragaman peraturan yang mengatur tentang kekuasaan, kedudukan dan tekhnik beracara di Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga peradilan yang diakui eksistensinya dan menjadi salah satu lembaga untuk para pencari keadilan dalam persoalan khusus yang terjadi di antara umat Islam di Indonesia. Karena sebelum berlakunya UUPA Pengadilan Agama diatur dengan berbagai macam peraturan dan dengan berbagai nama dan sebutan, di antaranya peradilan serambi, kerapatan qadhi dan lain sebagainya.
KONSEP UANG DALAM EKONOMI ISLAM Yuserizal Bustami
Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum Vol. 8 (2012): Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Kerinci

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.86 KB) | DOI: 10.32694/qst.v8i.1177

Abstract

Zaman sekarang ini manusia tidak bias terlepas dengan belenggu ekonomi dalam kehidupan seharai-hari, terutama setiap transaksi dan komunikasi anatar sesame dalam mencukupkan kebutuhan hidupnya. Ekonomi yang berkembang tidak bias lepas dari dasar pokok utamanya yaitu Uang, sebagai alat yang digunakan untuk tolak ukur dan tukar menukar antara satu barang dengan barang yang lain. Pembahasan pada makalah ini akan menguraikan tentang uang yang dimaksud dalam Ekonomi Islam secara teoritis maupun praktis, sehingga dapat diketahui bahwa uang mungkin bias menjadi segalanya dan dapat juga menjadi tidak ada apa-apanya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8