cover
Contact Name
Kholil Syu'aib
Contact Email
kholil_syuaib@uinjambi.ac.id
Phone
+628127682779
Journal Mail Official
alrisalah@uinjambi.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Jl. Raya Jambi - Muara Bulian KM. 15 Simpang Sungai Duren 36361. Telepon: (0741) 582632, 583377
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Core Subject : Economy, Social,
Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, criminal law, civil law, international law, constitutional law, administrative law, economic law, medical law, customary law, environmental law and so on.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 13 No 02 (2013): December 2013" : 10 Documents clear
Syariah Antara Dibenci dan Dirindu Muhammad Amin Suma
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (495.623 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.406

Abstract

Muslim adalah orang-orang yang berprestasi di masa lalu dibandingkan dengan orang lain. Tapi orang-orang ini secara bertahap menurun baik dalam ilmu pengetahuan, penegakan hukum dan bahkan demoralisasi. Dengan demikian, makalah ini bertujuan untuk menganalisis apa yang menyebabkan krisis dan bagaimana mengatasinya. Krisis atau kemunduran yang terjadi adalah karena tidak efektifnya hukum Islam dengan benar. Meskipun substansi hukum mengandung nilai keadilan bukan hanya tentang kehidupan ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan bahkan dalam penegakan hukum dan politik. Dengan substansi yang tinggi itu, orang-orang di masa lalu berhasil mengungguli orang lain karena mereka menjalankan syariat tanpa cacat. Dalam dunia Islam saat ini, ada dua tantangan utama yang harus dihadapi oleh umat Islam yang merupakan tantangan teoritis terkait terutama terkait dengan sosialisasi metodologi pembelajaran termasuk ilmiah dan kebijakan yang berkaitan dengan badan hukum dari dunia itu sendiri dalam berurusan dengan hukum Islam sistem baik secara ideologis maupun geografis. Jika tantangan ini dapat disahkan dan hukum Islam ditegakkan, maka umat Islam akan mampu mengungguli orang lain.
Arah Kebijakan Pembentukan Hukum Kedepan (Pendekatan Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif) Sayuti Sayuti
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (429.817 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.407

Abstract

Pembentukan hukum (rechtsvorming) dalam sistem hukum pada dasarnya ditentukan oleh konsep hukum yang dianut oleh masyarakat dan oleh kualitas pembentuknya. Karena orang-orang akan selalu berubah sesuai dengan kondisi, dan kualitas penyusunnya juga berubah seiring dengan perubahan kekuasaan politik. Kebijakan pembentukan hukum kedepan, diarahkan pada: Pertama, pembentukan hukum diarahkan untuk menciptakan suatu kepastian hukum guna mencapai ketertiban, keteraturan, kedamaian, keadilan, dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, pembentukan hukum, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun aspek formil lainnya, harus bersumber pada nilai-nilai moral, agama, kesusilaan, kesopanan, adat kebiasaan dan norma sosial lainnya sebagai nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat (the living law). Ketiga, penegasan the living law dalam masyarakat dan kearifan lokal yang bersumber pada adat atau nilai-nilai yang hidup berkembang dalam masyarakat sebagai sumber hukum. Hal tersebut memberikan indikasi jika ketiga teori ini ingin merumuskan kembali nilai-nilai yang sudah tertanam dalam jiwa suatu bangsa, sebagai antisipasi terhadap nilai-nilai budaya luar yang dikuatirkan dapat menggoyahkan keutuhan suatu negara, meskipun tidak menutup kemungkinan untuk mengadopsi nilai-nilai budaya luar yang dinilai positif.
Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer Fauzi M
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.553 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.408

Abstract

Artikel ini akan membicarakan tentang rasional urgensinya melakukan ijtihad saintifik untuk menjawab persoalan hukum transaksi kontemporer dan juga landasan melakukan ijtihad saintifik tersebut, serta contoh ijtihad saintifik dalam menjawab persoalan hukum transaksi kontemporer. Jawabannya, memang, betapa urgennya dilakukan ijtihad saintifik untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global. Al-Qur‟an dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang sangat fleksibel dengan segala perubahan zaman, sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era globalisasi. Sehingga bukanlah hal yang berlebihan jika umat Islam selalu optimis bahwa betapa pun hebat perkembangan transaksi kontemporer di era globalisasi akan selalu dapat diikuti oleh hukum Islam, yakni dengan melakukan ijtihad saintifik untuk menjawab segala problematika transaksi kontemporer yang muncul tersebut
Kontribusi Syariah Dalam Penyelesaian Masalah Hukum Internasional Mohd Nasran Bin Muhammad; Rahimi Bin Shapiee
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (642.602 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.409

Abstract

Penyelesaian persengketaan internasional Malaysia dengan negara-negara tetangganya melalui rundingan adalah jelas bertepatan dengan prinsip yang dianjurkan oleh Syariah. Prinsip-prinsip penyelesaian internasional secara persahabatan dan perdamaian sekarang sudah dipraktekkan Rasulullah serta didukung oleh ayat-ayat suci al-Qur‟an. Kedua-dua sumber ini merupakan adillat qat’iyyat yang tiada keraguan kepada kebenarannya. Manakala sumber-sumber lain dalam undang-undang internasional Barat yang berasal dari kebiasaan (international customs), perjanjian (treaty), keputusan kehakiman (judicial decisions), pendapat pakar (juristic opinions) dan prinsip-prinsip umum (general principles) memang sudah terkandung, bukan saja dalam al-Qur‟an dan al-Sunnah, malah didukung dengan berbagai perbahasan dalam kitab-kitab fiqh di bawah judul siyar, aman, hudnah, dhimmah, jihad dan sebagainya. Justeru adalah tidak mustahil prinsipprinsip yang diamalkan serta diperjuangkan oleh Islam mempunyai pengaruh besar kepada prinsip-prinsip yang diamalkan dalam hukum Internasional Barat saat ini
Aplikasi Hukum Islam Dalam Tatanan Masyarakat Global di Malaysia Mohd Raden Mohd nor
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.859 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.410

Abstract

Tatanan dunia global yang dihadapi di Malaysia tidak boleh dipandang ringan. Jika ia tidak ditangani dengan betul, dikuatirkan generasi akan datang tidak akan memerlukan hukum Islam, dan bahkan akan melupakannya sama sekali. Pelaksanaan hukum Islam dalam dunia modern sekarang penuh dengan tantangantantangan tersendiri, perlu dihadapi dengan penuh hikmah agar Islam tidak dituduh sebagai agama yang kolot, jumud serta anti perubahan. Dalam era globalisasi, berbagai pemberitaan dapat diperoleh dengan cepat, sehingga apa yang berlaku di dunia luar, akan segera diketahui di negara sendiri. Golongan yang mementingkan kehidupan beragama sudah pasti ingin mempertahankan tradisi agama mereka dari upaya pencemaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sementara itu, pejuang hak asasi manusia di Barat juga tidak berhasil untuk memahami hak asasi manusia dari perspektif agama. Inilah tantangan sikap standar ganda yang harus dihadapi. Oleh karena itu, jangan dibiarkan golongan asing mencampuri urusan agama Islam, sehingga—seolah-olah—mereka ingin mengajarkan kepada kita, Islam mana yang betul dan mana yang salah. Inilah perkara yang memerlukan pemberdayaan bagi masa depan peradaban Islam di Malaysia dan dunia umumnya
Kontribusi Syariah Dalam Pembentukan Undang-Undang di Negara Brunei Darussalam Haji Johar Bin Haji Muhammad
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.998 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.413

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis posisi dalam sistem hukum syariah di Brunei. Studi ini penting untuk mengenal hukum yang dilaksanakan di Brunei, dimana sebagiannya berasal daripada Inggris. Sebelum kedatangan Inggris, Brunei pada prinsipnya memiliki hukum Islam sendiri yang tertulis dalam Qanun Brunei, Hukum Adat Brunei dan juga memiliki pengadilan syariah sendiri. Tetapi ketika Inggris datang, sedikit demi sedikit mereka diperkenalkan hukum Islam ke dalam hukum mereka sendiri. Kadi Pengadilan diwujudkan pada tahun 1906 ditiadakan, ketika hukum mereka terus mengalami perubahan. Walaupun demikian, upaya untuk menjaga hukum Islam terus dilakukan. Faktor-faktor yang mempengaruhi praktek hukum Islam di Brunei tidak hanya masyarakat tetapi juga keinginan dari Raja Brunei. Dengan keinginan kuat antara pemerintah dan masyarakat, hukum Islam bisa ditegakkan.
Internasional Law As A Political Instrument (A Case Study Of Indonesia) Hikmahanto Juwana
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (393.834 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.414

Abstract

Hukum internasional dapat dilihat sebagai alat politik dalam arti Mengubah Konsep dan Norma, untuk intervensi dalam Negeri dan Justify dan Mengerahkan Tekanan. Dalam konteks ini, negara-negara maju dapat menggunakan UU ini untuk campur tangan di negara-negara berkembang untuk mengubah konsep atau norma-norma yang demikian sejalan dengan keinginan negara maju. Penggunaan konsep hak asasi manusia, misalnya memiliki arti yang luas. Dengan kata-kata ini, negara-negara besar dan maju dapat digunakan untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri di negara tersebut. Dalam kasus Indonesia, negaranegara seperti Amerika, Eropa dan mendesak Indonesia untuk berpartisipasi dalam kontrak internasional akan membuka akses ke pasar Indonesia dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penggunaan kata misalnya Hak Asasi Manusia telah memaksa Indonesia untuk meratifikasi perjanjian tentang Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Oleh karena itu, hukum internasional sebagai alat politik telah dimanfaatkan untuk tujuan tertentu yang dapat memberikan keuntungan terutama untuk negaranegara maju.
Spirit Hukum Islam Dalam Reformasi Tata Kepemerintahan di Era Globalisasi Johsan Kabulah
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.632 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.415

Abstract

Dengan euforianya perpolitikan Indonesia pasca reformasi sesungguhnya secara jeli telah dijadikan momentum untuk semakin memperkuat pengaruh global yang tanpa disadari telah menunjukkan pengaruhnya yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam upaya reformasi tata pemerintahan. Dalam hal ini, tantangan yang dihadapi Islam sendiri untuk turut berpartipasi dalam reformasi birokrasi tentulah tidak mudah. Sangat rentan membawa Islam kedalam pendekatan legal formal secara nasional karena akan memunculkan penolakan yang banyak. Penolakan itu sendiri lebih nyata disebabkan paham yang dibawa hanya dimiliki oleh satu golongan dan tidak dimiliki golongan lain, meskipun paham tersebut mungkin juga membawa kearah yang baik. Oleh karena itu, kita jangan terjebak dengan isu membawa hukum Islam itu untuk tegak secara legal formal sesegera mungkin. Sebaiknya terelebih dahulu adalah bagaimana nilai-nilai Islam itu tercermin sebagai spirit hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tentu saja spirit ke-Islaman ini perlu didorong dengan langkah-langkah teknis reformasi ketatapemerintahan melalui perbaikan proses rekruitmen, restrukturisasi kelembagaan, optimalisasi kerja birokrasi, mempertahankan sistem remunerasi, penguatan fungsi pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas.
Politik Hukum Ekonomi Islam di Indonesia Muhammad Maksum
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.937 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.416

Abstract

Umat Islam berperan dalam pembangunan bangsa Indonesia sejak negara ini berdiri hingga sekarang. Peran tersebut termasuk dalam hal memperjuangkan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan. Hubungan Islam-negara terjadi secara pasang surut, ada kalanya Islam diakomodasi dan ada kalanya dipinggirkan. Bidangbidang yang menonjol sebagai pertanda hubungan dua entitas tersebut adalah bidang politik, ekonomi, hukum, agama, dan sosial. Bidang ekonomi, terutama dalam wujudnya lembaga keuangan syariah menjadi bukti paling relevan hubungan harmonis antara Islam dan negara. Islam dan negara sama-sama mendukung pembangunan ekonomi berbasis nilai-nilai agama
Formalitas Hukum Ekonomi Islam di Indonesian (Studi Tentang Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Pasca Lahirnya UU No.3 Tahun 2006 Illy i Yanti
Al-Risalah Vol 13 No 02 (2013): December 2013
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.604 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v13i02.417

Abstract

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang memberikan kekuasaan bagi Peradilan Agama untuk menangani perkara-perkara ekonomi syariah. Hal ini merupakan langkah baru dalam penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Di mana selama ini masalah ekonomi syariah tidak diperhatikan oleh pemerintah. Undang-undang tersebut tidak perlu diperdebatkan keberadaannya, karena di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, terutama pelaku bisnis syariah, dan di sisi lain secara substansi akan dijadikan sebagai landasan yuridis bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah

Page 1 of 1 | Total Record : 10