cover
Contact Name
Mimin Mintarsih
Contact Email
miensh66@gmail.com
Phone
+6281315305603
Journal Mail Official
jrh.fhuid@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Jl. Balai Rakyat No.37, RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Reformasi Hukum
ISSN : 16939336     EISSN : 26861593     DOI : https://doi.org/10.46257/jrh
Core Subject : Social,
We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, and Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021" : 6 Documents clear
Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan Sutrisno
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.215 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.132

Abstract

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, pada tahun 2017 sebanyak 43 kasus dari total 123 kasus korupsi di Indonesia atau sekitar 35% dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara dan. merupakan profesi dengan jumlah tindak pidana korupsi terbanyak pada tahun 2017. Kepala Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 4 September 2018 mengatakan bahwa terdapat 2.674 Pegawai Negeri Sipil dengan putusan pidana korupsi inkracht, namun 2.357 orang tidak diberhentikan. Rumusan masalah pokok yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Indonesia, dan bagaimana pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara Terpidana Korupsi di Kementerian Keuangan. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengkaji penegakan hukum dan praktik pelaksanaan sanksi administrasi terhadap Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian, bahwa Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin Aparatur Sipil Negara. Namun saat ini Peraturan Pemerintah tersebut belum ditetapkan dan masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi di Kementerian Keuangan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 87 ayat (4) yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Selain itu, Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri meskipun penyalahgunaan wewenang tersebut tidak sampai pada proses pidana. Kesimpulan penegakan sanksi administrasi yaitu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Data Fakir Miskin Peserta PBI Yang Dinonaktifkan Menjadi Peserta Non PBI (Studi Dinas Sosial Kota Medan) Apri Amalia; Sahbudi; Ivan Duna Husada
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.633 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.162

Abstract

Kementerian sosial mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tahap keenam, per 1 Agustus 2019. Kementerian Sosial telah menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Alasannya adalah defisit anggaran APBN maupun ABPD. Maka penonaktifan kartu peserta BPJS dari Pusat tentu berpengaruh bagi setiap daerah terutama pemegang Kartu BPJS PBI di kota Medan, karena Pemerintah kota Medan sejak tahun 2015 lalu memberlakukan kartu Medan sehat menjadi kartu peserta BPJS untuk memberikan manfaat perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin kota Medan. Perubahan data tersebut tidak dilakukan sosialisasi sehingga peserta PBI tidak mengetahui adanya dan alasan perubahan data. Oleh karena itu, rumusan masalah yaitu sebab perubahan data fakir miskin peserta PBI dan bagaimana perlindungan hukum terhadap jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Medan. Tujuan penelitian untuk memberikan perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah kota Medan kepada Peserta PBI yang dinonaktfikan. Jenis penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif-empiris. Hasil penelitian dimana sebab perubahan data Peserta PBI menjadi non PBI sebagai penyesuaian anggaran belanja baik APBN atau APBD Propinsi dan kabupaten/kota dan perlindungan hukum fakir miskin pasien PBI merupakan kewajiban pemerintah dengan melakukan pendataan ulang kriteria fakir miskin yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Medan. Dinsos akan memberikan surat keterangan miskin (SKM) kepada Peserta PBI yang dinonaktifakn guna untuk mengaktfkan kembali menjadi peserta PBI di kantor BPJS Kesehatan. Kesimpulan yaitu perubahan data terjadi karena mengefisiensi dana dari APBN maupun APBD, perubahan tersebut juga didasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, upaya perlindungan hukum merupakan perlindungan secara preventif tujuan mencegah terjadinya pelanggaran terlebih dahulu dengan melakukan sosialisasi atau pendataan ulang setiap tahunnya untuk memastikan kelayakan peserta PBI.
Perlawanan Masyarakat Pada Pengesahan UU Cipta Kerja Dalam Sudut Pandang Sosiologi Hukum Hepridayanti; Agus Machfud Fauzi
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (210.539 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.171

Abstract

Pembentukan Rancangan Undang-Undang melalui metode Omnibus Law memunculkan resistensi atau perlawanan di masyarakat dan sejumlah materi muatannya menimbulkan kontroversi. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai bagaimana resistensi atau perlawanan masyarakat khususnya di Ibukota Jakarta dalam perjalanan pengesahan UU Cipta Kerja dan bagaimana peran dari perusahaan di Ibukota Jakarta dalam menanggapi proses penolakan oleh masyarakat. Tujuan penelitian adalah menganalisis konsep Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perspektif sosiologi (sosiologi hukum) dengan berfokus pada perlawanan masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan peran dari perusahaan dalam menanggapi proses penolakan oleh masyarakat. Metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan mencari sumber data yang ditemukan dari berbagai studi literatur seperti jurnal, artikel, berita, media massa dan lain sebagainya. Hasil penelitian bahwa terdapat beberapa penyebab terjadinya perlawanan masyarakat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan peran perusahaan yang lebih dominan mendukung pengesahan UU Cipta Kerja. Kesimpulan bahwa dengan sejak adanya rancangan undang-undang hingga menjadi undang-undang cipta kerja masih menuai perlawanan di kalangan masyarakat.
Telaah Regulasi Ojek Online di Indonesia dalam Perspektif Filsafat Fenomenologi Hukum Ayuta Puspa Citra Zuama; Cut Mutia Dinda; Djalu Pamungkas
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.152 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.182

Abstract

Moda transportasi umum mengalami perkembangan teknologi yang cukup memudahkan akses bagi para calon penumpangnya, seperti yang semula konvensional menjadi transportasi online. Namun, operasional perusahaan penyedia jasa transportasi online dinyatakan menjalankan bisnis ilegal karena sejak awal tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan tidak mengantongi izin usaha sebagai penyedia jasa transportasi umum. Lalu pada Tahun 2019 Menteri Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri ini keluar menghiraukan kesemrawutan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengaturan ojek online. Berdasarkan problematika hukum terkait dengan regulasi ojek online penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai kebutuhan hukum untuk melakukan regulasi terhadap ojek online di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat fenomenologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data penelitian berupa data sekunder dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Penelitian ini menghasilkan referensi hukum berupa penelaahan regulasi bagi ojek online di Indonesia dalam perspektif filsafat fenomenologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara khusus untuk mengatur payung hukum transportasi ojek online sehingga menimbulkan kekosongan hukum. Dapat disimpulkan bahwa ditinjau dari filsafat fenomenologi, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor telah mengisi kekosongan hukum yang mengatur tentang ojek online. Namun peraturan tersebut perlu diperbaiki dan disempurnakan agar peraturan yang baru nanti dapat berfungsi sebagai peraturan efektif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai Dalam Perspektif Filsafat Hukum Murni Wira Iqomudin Akhyar; Gunawan; Haris Widiasmoro; Layla Izza Rufaida
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.813 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.189

Abstract

Bantuan pangan nontunai bersendikan efisiensi berkeadilan dan ekonomi inklusif. Norma hukum efisiensi berkeadilan mensyaratkan pemerataan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah filosofis efisiensi berkeadilan pada program bantuan pangan nontunai. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisis filosofi efisiensi berkeadilan melalui filsafat hukum yang diterangkan oleh Hans Kelsen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil yang ditemukan pada kajian ini ialah gagasan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) awalnya bersendikan distribusi pangan berbasis efisiensi (asasnya) dan memberlakukan redistribusi keuangan inklusif. Artinya dalam ranah ide dasar BPNT masih di dalam program yang sewajarnya, namun di salah satu lokasi, implementasi program ini bermasalah dalam mewujudkan keadilan masyarakat. Pendulum efisiensi dominan ke arah ekonomi penguasa kapital, sehubungan dengan fakta hukum adanya monopoli jalur pasokan ke E-Warong. Berkeadilan yang berbasis pada kemakmuran sebesar-besarnya bagi masyarakat (utilitarianisme) masih menjadi distopia (jauh dari ideal). Dapat disimpulkan bahwa perspektif filsafat hukum Hans Kelsen tidak sesuai dengan implementasi program BPNT pada aspek operasional keadilan ditingkat pelaksanaannya. Sudah saatnya merubah pola distribusi pasokan bahan pangan dengan kebijakan bantuan langsung tunai.
Perlindungan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Nirwana Hendri Sulistyo; Surahmad
Reformasi Hukum Vol 25 No 1 (2021): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.972 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v25i1.194

Abstract

Pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap banyak sektor kehidupan rakyat Indonesia, tanpa terkecuali ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2020, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dinonaktifkan dalam kurun waktu yang tidak ditentukan mencapai 6,4 juta sebagai imbas dari kerugian yang terus dialami perusahaan. Lebih buruk lagi, banyak di antara mereka yang tidak memperoleh haknya setelah mengalami PHK dengan alasan COVID-19 tersebut. Hal ini menunjukkan peraturan perundang-undangan yang selama ini berlaku tidak mampu dilaksnakan sepenuhnya. Namun, kini, telah terjadi perubahan peraturan mengenai hak pekerja ter-PHK, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mencabut/mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan yang ingin diraih dengan adanya penelitian ini adalah untuk memperoleh hasil analisis perihal hak-hak pekerja ter-PHK dengan alasan COVID-19 menurut Undang-Undang Cipta Kerja, dan bentuk pelindungannya. Analisis dilakukan melalui metode studi kepustakaan dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai bahan analisis utama, dan ditunjuang dengan bahan hukum lain yang terkait. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terjadi perubahan mengenai hak-hak pekerja ter-PHK, khususnya dengan alasan COVID-19. Di samping itu, Undang-Undang Cipta Kerja juga turut memberikan pelindungan terhadap hak pekerja ter-PHK.

Page 1 of 1 | Total Record : 6