cover
Contact Name
Amik
Contact Email
amik@gmail.com
Phone
+6285726173515
Journal Mail Official
amik@gmail.com
Editorial Address
Jl. H.R. Bunyamin Blok A 11-12 , Kab. Banyumas, Provinsi Jawa Tengah
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
ISSN : 29638704     EISSN : 29637651     DOI : https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3
Core Subject : Social,
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu sosial. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, Jurnal ini terbit 1 tahun 4 kali (Maret, Juni, September dan Desember
Articles 20 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL" : 20 Documents clear
KEPENTINGAN NEGARA DALAM PENANDATANGANAN BILATERAL INVESTMENT TREATY (BIT) ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Feliana Febiola
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.798

Abstract

BIT adalah suatu bentuk perjanjian yang digunakan untuk memberikan perlindungan kepada para investor tempat ia menanamkan modal dengan memberikan peraturan-peraturan yang substantif, saat ini Indonesia sudah menandatangani BIT dengan berbagai negara, hal ini karena BIT memiliki beberapa manfaat, yaitu terdapat penerimaan yang logis dan sebanding serta perlindungan dan keamanan penuh. Hampir semua BITs di seluruh dunia memastikan adil dan merata bagi investor. Penulisan ini mengangkat rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan di dalam aturan Indonesia dan hukum internasional tentang Bilateral Investment Treaty (BIT), serta apa kepentingan bagi Indonesia untuk menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan Singapura. Penulis menggunakan metode analisis normatif kualitatif dengan model analisis deskriptif untuk mengatasi bagaimana masalah itu diajukan, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa pengaturan BIT di Indonesia diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahkan Ps. 11 UUD NRI 1945 juga menjamin BIT. Sedangkan pengaturan BIT dalam hukum internasional diatur dalam perjanjian itu sendiri, dan juga dalam konvensi-konvensi World Trade Organization (WTO) terutama hal yang berkaitan dengan investasi, Konvensi Wina 1969 dan kepentingan Indonesia dalam menandatangani Bilateral Investment Treaty (BIT) adalah membina pembangunan infrastruktur dan kawasan industri, khususnya yang berada di luar Jawa.
Resiko Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing menjadi Tertutup bagi Penanam Modal Asing berdasarkan Regulasi Ekonomi (Regulation of The Economy) di Indonesia Yusrifat Taqirozan
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.799

Abstract

Investasi asing secara umum terbagi menjadi 2 kategori, yaitu investasi langsung dan investasi portofolio. Pembiayaan korporasi di Indonesia mengakui pembiayaan utang dan pembiayaan ekuitas sebagai metode legal untuk membiayai korporasi. Berinvestasi ke perusahaan asing pasti menghadapi banyak risiko, salah satunya terkait regulasi ekonomi negara tuan rumah. Investasi portofolio telah diatur di Indonesia tetapi memiliki keterbatasan dalam beberapa ruang lingkupnya seperti persyaratan material atau ekonomi sehubungan dengan pemberlakuan force delisting. Ketidakjelasan hukum dan kepastiannya mengenai hal tersebut di atas, meningkatkan risiko terhadap investor asing lebih jauh yang dapat menyebabkan penurunan jumlah investor asing yang bermaksud berinvestasi melalui investasi portofolio, kecuali jika Indonesia menambahkan beberapa persyaratan ekonomi tambahan untuk memaksa delisting perusahaan terdaftar dan/atau membuat persyaratan hukum yang lebih pasti mengenai masalah yang sama dengan satu atau lebih negara lain untuk menguntungkan baik investor asing maupun investor lokal sebagai investor asing bagi negara anggota yang terlibat.
Analisis Hukum pembagian Waris Anak Yang Berganti Jenis Kelamin Berdasar Perspektif Hukum Perdata dan Islam Ucik Fatimatuzzahro; Yohanna Andriani N. H.; Gita Laksmi Zalsabilla
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.963

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat tentunya mempengaruhi aspek kehidupan manusia. Salah satunya ialah aspek sosial masyarakat. Contoh konkret dari perubahan tersebut adalah marak terjadinya fenomena pergantian kelamin. Hal tersebut tentunya memberikan dampak yang besar karena berkaitan dengan perubahan status seksual seseorang tersebut. Fenomena ini banyak menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat terutama dalam hal pembagian waris. Dari fenomena tersebut, timbullah permasalahan hukum yang baru berkaitan dengan pembagian waris terhadap anak yang melakukan pergantian jenis kelamin tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji terkait pembagian harta waris terhadap anak yang melakukan pergantian jenis kelamin dalam perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan mengumpulkan data kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah dalam Hukum Perdata tidak terdapat pengaturan yang secara khusus mengatur terkait perubahan jenis kelamin dan pembagian warisan yang sama rata. Sedangkan dalam perspektif Hukum Islam, pergantian jenis kelamin merupakan hal yang diharamkan maka pembagian warisannya pun dilakukan berdasarkan dengan jenis kelamin awal dari seseorang yang melakukan pergantian jenis kelamin.
Analisis Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Kewarisan Islam Berkaitan Dengan Asas Personalitas Keislaman Frico Nur Malikilmulki Muhammad; Aditya Putra Rianda
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.964

Abstract

Ahli Waris Pengganti adalah bukan salah satu ahli waris sejak awal, tetapi karena keadaan kerabat menurut hukum, Ahli Waris dapat menjadi ahli waris dan mewarisi sebagai Ahli Waris jika Pewaris tidak meninggalkan seorang anak, melainkan meninggalkan seorang cucu baik laki-laki maupun perempuan melalui anak laki-laki. Dalam KUH Perdata ada yang disebut dengan plaatzvervulling wasiat yang mengikat, dalam pasal 185 KHI disebut ahli waris yang dilindungi, bukan ahli waris pengganti. Di Indonesia kedudukan ahli waris pengganti pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dari kedudukan hukum waris Islam di Indonesia. Ayat 2 Pasal 178, Pasal 181, 182 dan Pasal 185 KHI menjelaskan bahwa ahli waris pengganti memiliki pembatasan terhadap ahli waris menurut garis kekerabatan sampai ke garis cucu, dan garis ahli waris laki-laki dapat diangkat kembali oleh kedua anak laki-laki tersebut. dan perempuan. Pelaksanaan syariat Islam tidak dapat dipisahkan dari prinsip kepribadian Islami. Munculnya prinsip kepribadian Islami ini awalnya dikaitkan dengan lahirnya teori resepsi di kompleks Van den Berg. Teori penerimaan secara keseluruhan pada dasarnya dijelaskan bahwa hukum adat di Indonesia adalah hukum setiap agama, maka hukum bagi penduduk asli menganut agama Islam adalah hukum Islam, yang juga berlaku bagi non-muslim.
HAK SEORANG AHLI WARIS YANG BERGANTI AGAMA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI I Nengah Budiarta; Muhammad Rafi Hidayatullah
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.965

Abstract

Masyarakat Bali yang beragama Hindu memiliki hukum adat waris yang dimana anak laki-laki menjadi ahli waris utama karena adat bali menganut sistem garis keturunan patrilineal, namun berbeda dengan ahli waris yang berganti agama dari agama Hindu ke agama lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, tujuan dari penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan kedudukan anak sebagai ahli waris yang berganti agama dari agama Hindu dan akibat yang diterimanya dalam keluarga maupun masyarakat. Metode penelitian yang dilakukan adalah teknik penelitian normatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini terdiri dari: Teknik studi dokumen, yaitu pengumpulan data dengan mencatat bahan yang ada dalam literatur maupun dokumen lainnya yang membahas tentang kedudukan ahli waris. Hasil penelitian menunjukkan ahli waris yang berganti agama dari Hindu ke agama lain tidak memiliki hak dan kewajiban dalam kegiatan adat Bali namun kewajiban untuk menjaga orang tua tatap dilakukan. Hak untuk menerima warisan dari pewaris juga tidak dapat diberikan ke ahli waris kecuali sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pewaris membahas tentang pembagian waris kepada ahli waris yang lainnya atau bisa dalam bentuk hibah.
Ketentuan Pembagian Waris Saham Menurut Hukum Waris Islam Di Indonesia Andi Ines Audryana Bachtiar; Sri Rahayu Oktavia; Annabel Balqis Sharana
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.966

Abstract

Permasalahan soal waris selalu muncul dan menjadi hal yang sensitif dalam keluarga, hukum waris dengan ruang lingkup kehidupan manusia memiliki hubungan yang saling berkaitan, dimana setiap manusia akan mengalami peristiwa yang disebut dengan meninggal dunia. Seiring berjalannya waktu pembagian warisan semakin kompleks objeknya, dimana yang bisa diwariskan selanjutnya adalah perihal waris saham. Di Indonesia sendiri aktivitas pasar modal diperbolehkan sebagai warisan menurut Islam. Pengaturan mengenai kegiatan pasar modal tidak lepas dari peran pemerintah Indonesia dan ulama Islam untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kegiatan pasar modal tidak menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Agar masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan aktif di pasar modal tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak segan mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan kesejahteraannya. Produk pasar modal yaitu saham yang merupakan surat berharga yang membuktikan kepemilikan suatu perusahaan. Ketika seseorang melakukan transaksi saham yang masih berlanjut di perusahaan dan kepemilikan saham tersebut adalah milik pribadinya. Jika seseorang yang memiliki saham tersebut meninggal dunia, semua aset, termasuk saham perusahaan, beralih ke ahli waris. Pewarisan Saham diatur dengan undang-undang dan dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa persetujuan Pemegang Saham dan Pemegang Saham diperlukan untuk menyelesaikan proses pendaftaran dengan membuat alat pengalihan hak. Ketentuan tentang pewarisan saham menurut Islam tidak dapat dipisahkan dari ketentuan sumber hukum Islam.
Pembagian Warisan Hukum Adat Menurut Sistem Matrilineal (Adat Minangkabau) Krisna Bhayangkara yusuf; Muhammad Daffa Alfie Yamarizky
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.967

Abstract

Dalam pembagian suatu harta warisan, diperlukan hukum yang mengatur terkait porsi pembagian yang seimbang. Contoh dari hukum yang mengatur pembagian porsi suatu harta warisan di Indonesia adalah Hukum Waris Adat. Jurnal ini bertujuan untuk membahas terkait bagaimana pembagian harta warisan yang dilakukan menggunakan Hukum Waris Adat sebagai acuannya. Penggunaan Hukum Waris Adat sudah ada jauh lebih dahulu daripada hukum yang mengatur waris lainnya (Hukum Waris Barat dan Hukum Waris Islam). Ketentuan dari Hukum Waris Adat dengan hukum waris lainnya tentu saja berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dari segi sistem pembagian apa yang dianut didalam Hukum Waris Adat, siapakah ahli waris yang sesuai dengan Hukum Waris Adat, dan lain sebagainya. Hukum Waris Adat Minangkabau merupakan salah satu daerah yang masih menggunakan hukum adat sebagai acuan pembagian warisannya. Sistem pembagian warisan secara Matrilineal menjadikan posisi dari pihak perempuan lebih tinggi dalam hal porsi warisan ketimbang pihak laki-laki.
Prosedur Penyelesaian Perkara Waris Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pengadilan Agama Surabaya Bara Abdul Gani; Abdiel Dikma Wicaksono; Achmad Arney Iskandar
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.968

Abstract

Hukum Waris adalah untuk membahas tentang bagaimana ahli waris memperoleh haknya atas benda-benda warisan serta peraturan yang berlaku untuk menentukan bagaimana harta warisan harus didistribusikan kepada ahli waris. Dalam hukum waris juga membahas tentang apa yang dimaksud dengan harta bayar yang disepakati, proses untuk menentukan ahli waris, dan cara untuk memastikan bahwa harta warisan distribusi dengan baik. Penyelesaian waris didefinisikan sebagai proses melepaskan semua hak pewaris yang berujung pada pembagian benda warisan kepada ahli waris. Untuk membahas tuntas masalah ini, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, termasuk menentukan ahli waris dan mengidentifikasi benda-benda warisan, menetapkan harta bayar yang disetujui, dan mengatur penyebaran harta dengan cermat. Warisan merupakan bagian dari hukum perdata pada umumnya dan bagian dari hukum keluarga. Hukum warisan dikaitkan dengan ruang ruang lingkup kehidupan manusia, karena setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Akibat hukum berikut timbul dari terjadinya suatu peristiwa hukum kematian seseorang, termasuk bagaimana hak diatur dan dipertahankan, dan kewajiban almarhum. Pewaris adalah istilah digunakan untuk menyatakan perbuatan melanjutkan harta yang ditinggalkan ahli waris atau surat pembagian warisan kepada ahli waris. Pengirim ini berarti tidak hanya kelanjutan dari warisannya tetapi juga kewajibannya warisan yang belum selesai.
Sistem Hukum Waris Adat Minangkabau Farel Asyrofil U.; M. Daffa Bagus S.; Nawal Rozieq
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.970

Abstract

Hukum adat merupakan sebuah peraturan hukum asli bangsa Indonesia. Sumber dari peraturan-peraturan hukum adat yang ada berasal dari peraturan hukum yang tidak tertulis dan tumbuh serta berkembang dan dapat dipertahankan karena kesadaran hukum masyarakatnya. Posisi hukum adat sendiri tidak tertulis yang berbeda dengan hukum continental sebagai hukum yang tertulis. Hukum adat sendiri merupakan sebuah produk budaya berupa peraturan yang didalamnya mengandung substansi tentang nilai nilai budaya sebagai cipta, karsa, dan rasa manusia. Dalam peraturan hukum adat juga diatur berupa hukum waris adat yang dipengaruhi oleh beberapa hal seperti garis keturunan dan lain sebagainya salah satunya yakni waris Minangkabau yang begitu unik. Hal tersebut juga disesuaikan dengan masing-masing daerah tergantung dengan kebijakan yang mengatur di daerah tersebut. Hukum adat sendiri lahir dari. kesadaran, kebutuhan, dan keinginan, manusia untuk dapat hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia.
IDENTITAS MASYARAKAT EROPA DALAM UNI EROPA DAN PROBLEMATIKA TERKAIT IMIGRAN NON EROPA Lintang Wahyu Charisa Raharjo; Mike Natanael Norend Mandagie; Ariel Angelo Nanlohy; Jeremy Bryce Lim; Aldilla Ranita Purba
JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL Vol. 2 No. 1 (2023): MARET : JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL
Publisher : POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/jhpis.v2i1.1025

Abstract

Perang yang terjadi antara dua negara maupun lebih akan mengakibatkan terjadinya pengungsian secara besar guna mencari kehidupan yang lebih layak dan melarikan dari wilayah konflik. Negara-negara anggota Uni Eropa merupakan negara yang mau membuka perbatasan dan menerima pengungsi dari wilayah konflik terutama dari wilayah Timur Tengah. Jerman dengan kebijakan pintu terbuka yang dicetuskan pada masa kepemimpinan Angela Merkel meenrima banyak apresiasi dari banyak pihak. Akan tetapi dampak negative muncul dengan membeludaknya angka kriminalitas di Jerman dan hal ini membuat Jerman secara tidak langsung memikirkan keputusan mereka dalam menerima pengungsi. Artikel ini akan membahas problematika yang muncul dari penerimaan pengungsi bagi Jerman dan bagaimana identitas masyarakat Eropa memiliki peranan yang cukup penting.

Page 1 of 2 | Total Record : 20