cover
Contact Name
Rusmilawati Windari
Contact Email
iniciolegis@trunojoyo.ac.id
Phone
+6285646387243
Journal Mail Official
iniciolegis@trunojoyo.ac.id
Editorial Address
RKB G Lantai 3 Fakultas Hukum UTM Jl Raya Telang, Perumahan Telang Inda, Telang, Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69162
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Inicio Legis : Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27470164     DOI : https://doi.org/10.21107/iniciolegis
Core Subject : Humanities, Social,
nicio Legis is published twice a year in June and November containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles and review articles, including: Civil Law Criminal Law Business law Administrative Law International Law Constitutional Law Enviromental and natural resources law Criminology
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2023): November" : 2 Documents clear
PENGATURAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI NON-ELEKTRONIK DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Choirul Ghofur; Nunuk Nuswardani
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 4, No 2 (2023): November
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/il.v4i2.15692

Abstract

Perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan amanat konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari perlindungan atas diri pribadi. Pentingnya perlindungan data pribadi pribadi berangkat dari konsep hak privasi yang melekat pada seseorang (individu). Data pribadi di Indonesia sendiri diberikan perlindungan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. Namun, perlindungan data pribadi tersebut hanya terbatas pada perlindungan data pribadi sistem elektronik. Sementara data pribadi sendiri terdapat suatu data pribadi elektronik dan data pribadi non-elektronik. Terhadap perlindungan data pribadi non-elektronik sendiri belum ada yang mengatur secara komprehensif. Sehingga terjadi kekosongan hukum (vacuum of norm). Hal ini diperlukan perhatian khusus terhadap perlindungan data pribadi non-elektronik untuk kemudian mendapatkan tempat juga dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia secara komprehensif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hal ini digunakan supaya dapat mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada terkait peraturan perlindungan data pribadi di Indonesia. Sehingga dapat ditemukan suatu solusi terhadap pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia secara komprehensif.
“ANALISIS TES WAWASAN KEBANGSAAN SEBAGAI SALAH SATU SYARAT UNTUK MENJADI APARATUR SIPIL NEGARA DI KABUPATEN BANGKALAN” Ahmad Farrij Mauludy; Wahjoe Poernomo Soeprapto
Inicio Legis Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Vol 4, No 2 (2023): November
Publisher : Fakultas Hukum Trunojoyo Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/il.v4i2.16566

Abstract

ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian istilah ASN dipersempit hanya dengan pengertian Pegawai Negeri saja tanpa pengaturan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) didalamnya. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian tersebut kemudian diperluas dengan mengakui keberadaan PPPK sebagai bagian dari ASN.

Page 1 of 1 | Total Record : 2