cover
Contact Name
Dian Purnamasari
Contact Email
dian.p@trisakti.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalprioris@trisakti.ac.id
Editorial Address
Jl. Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat 11440
Location
Kota adm. jakarta barat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Prioris
Published by Universitas Trisakti
ISSN : 19078765     EISSN : 25486128     DOI : https://dx.doi.org/10.25105
Jurnal Hukum PRIORIS diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai salah satu sistem komunikasi ilmiah yang bertujuan untuk mendorong, menumbuhkan iklim kecendekiawanan serta mempublikasi hasil kegiatan yang memenuhi persyaratan ilmiah baik di fakultas Hukum Universitas Trisakti dan masyarakat hukum pada umumnya. Selain itu berkontribusi melalui ide atau pemikiran alternatif yang berkenaan dengan perkembangan ilmu hukum dan penerapannya serta mendiseminasikan, mendokumentasikan gagasan-gagasan alternatif dari masyarakat ilmiah tentang pembaruan hukum di Indonesia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022" : 6 Documents clear
ELABORASI TERHADAP RANCANGAN ARTIKEL INTERNATIONAL LAW COMMISSION (ILC) TAHUN 2019 TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Ayu Nrangwesti; Yulia Fitriliani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.14295

Abstract

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah sebuah bentuk kejahatan yang mulai menjadi sorotoan sejak diadilinya para penjahat perang dunia ke-II di Pengadilan Penjahat Perang Nuremberg dan Tokyo. Kejahatan ini merupakan salah satu bagian dari kejahatan-kejahatan yang mengancam nilai-nilai tertinggi kemanusiaan dan mengagetkan masyarakat internasional. Definisi yang pasti dari kejahatan kemanusiaan belum ada. Oleh karena itu, muncul beberapa gagasan untuk memperluas pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum Internasional sendiri belum memberikan batasan pengertian dari kejahatan ini. Sehingga implementasi dari penegakan hukum dari kejahatan ini hanya dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Pidana Internasional. Kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri 3 elemen dasar yaitu elemen kontekstual, elemen konkrit dan elemen fisik. Pada Rancangan Artikel ILC 2019 disebutkan beberapa hal penting yaitu: prinsip aut punire aut dedere, prinsip non refoulment, bantuan hukum timbal balik, kewajiban negara, peradilan yang adil serta perlindungan korban dan saksi. Pada aspek ekstradisi yang paling penting adalah landasan hukumnya yang harus menggunakan perjanjian internasional. Dasar hukum ekstradisi dapat merupakan perjanjian bilateral atau multilateral serta dapat pula mengguna Rancangan Artikel ILC 2019 ini sebagai dasar hukumnya. Pada aspek yurisdiksi, negara tempat dimana pelaku berada mempunyai yurisdiksi utama untuk menghukum si pelaku atau dapat diekstradisikan. Kata kunci: Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Rancangan Artikel ILC 2019 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.
UPAYA MEDIA SOSIAL DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN HAK CIPTA LAGU PADA PLATFORMNYA Aline Gratika Nugrahani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17002

Abstract

Salah satu kemudahan yang disajikan media sosial saat ini adalah menikmati lagu. Hanya dengan bermodalkan pulsa atau jaringan wifi dan bergabung pada aplikasi media sosial, siapa saja dapat menikmati berbagai lagu secara gratis. Namun, kemudahan itu banyak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan pemegang hak cipta lagu yang bersangkutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan melalui media sosial dan upaya media sosial dalam menanggulangi pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan konsentrasi penelitian pada empat media sosial yang sudah sangat dikenal dan banyak penggunanya di Indonesia yaitu YouTube, Facebook, Instagram dan Tiktok. Hasil penelitian menunjukan bahwa kehadiran YouTube, Facebook, Instagram dan Tiktok selain meningkatkan jumlah pelanggaran juga semakin menambah ragam pelanggaran hak cipta lagu yang tidak dikenal sebelumnya, seperti cover, reposting, parodi, addsound, backsound dan lain sebagainya. Sekalipun YouTube, Facebook, Instagram atau Tiktok telah menunjukkan upaya untuk menanggulangi pelanggaran hak cipta lagu berupa himbauan dan tindakan menghapus konten bermuatan pelanggaran hak cipta lagu. Namun, upaya tersebut dirasa belum cukup karena penyajian lagu pada fitur media sosial ternyata banyak yang tidak berijin, sehingga menimbulkan sengketa antara pemilik media sosial itu sendiri dengan pemegang hak, sebagaimana yang terjadi pada tiktok yang sedang menghadapi gugatan dari pemegang hak cipta lagu-lagu Virgoun. Kata Kunci : Penanggulangan, Pelanggaran, Hak Cipta, lagu, media social
PERUBAHAN STATUS HUKUM PERJANJIAN KERJA PASCA BERLAKUNYA PERPPU NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Evanto Pandora Manalu
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17003

Abstract

Diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menghapus peraturan turunannya dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang terkait dengan klaster Ketenagakerjaan. Penelitian ini berkerangka teori dengan Teori Kepastian Hukum serta Teori Perlindungan Hukum. Perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu(PKWTT) yang diatur Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada umumnya mengatur pelanggaran pada perjanjian kerja secara tertulis dan berbahasa minimal bahasa Indonesia serta perpanjangan perjanjian kerja, masa periode perjanjian kerja dapat merubah status PKWT menjadi PKWTT. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja hadir mengganti sejumlah peraturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun dalam klaster Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja belum memiliki peraturan turunan dan mengosongkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Kata Kunci: PKWT, PKWTT
MEMAKNAI DEMOKRASI DAN PERKEMBANGANNYA Wiratno
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17004

Abstract

Istilah demokrasi, apabila ditinjau dari sudut etimologie, berasal dari perkataan demos (rakyat) dan cratein (memerintah). Dengan demikian demokrasi itu berarti pemerintahan oleh rakyat, yang dalam perkembangan selanjutnya, seperti kita lihat di dalam Declaration of Independence, adalah "of the people for the people and by the people". Dengan kata lain demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Perkembangan sistem pemerintahan demokrasi tidak saja menyangkut sistem politik, tetapi juga ekonomi dan isue-isue global dari hanya di wilayah politik ke wilayah kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu pembahasan terhadap konsep kebebasan dan persamaan dalam demokrasi termasuk di dalamnya konsep bagaimana demokrasi dapat dikembangkan dan secara praktis dapat diwujudkan. Meskipun Sistem pemerintahan demokrasi mengandung unsur kelebihan dan keunggulan, tetapi juga mengandung kelemahan-kelemahan yang disebabkan, 1) Dalam sistem demokrasi di mana mayoritas menang, sering kali dicari suatu kompromis antara beberapa pandangan. Kelemahannya ialah, bahwa kompromis sulit ditemukan, sehingga pemerintah terhambat dalam menjalankan tugasnya; 2) Dapat terjadi keputusan yang dihasilkan tidak merupakan keputusan yang terbaik, mungkin saja hanya tercapai keputusan yang sedang (mediocre); 3) Dapat terjadi tokoh-tokoh politik kehausan akan kekuasaan dan keuntungan pribadi. Hal ini berarti mereka mencari kepentingan individual atau kepentingan kelompok dan kepentingan rakyat dilalaikan; 4) Dalam sistem demokrasi ini tiap-tiap golongan (partai) mencari sebanyak mungkin pendukung untuk dapat mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah. Dapat terjadi penipuan dan intimidasi memainkan peranan dalam kampanye pemilihan. Meskipun terdapat kelemahan dalam sistem pemerintahan demokrasi, tetapi sistem ini harus dinilai sebagai yang terbaik pada saat ini. Hal ini disebabkan karena di dalam sistem demokrasi sedapat mungkin kehendak rakyat tersebut dituruti. Kata Kunci: demokrasi, pemerintah, kebebasan, penipuan
JALAN BERLIKU UNTUK MEWUJUDKAN WELFARE STATE Bambang Widjojanto
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17006

Abstract

Berdasarkan laporan KPK, lebih dari 70 % kepala daerah, dalam pilkada, didukung pendanaannya oleh korporasi (mayoritas berbasis sumber daya alam), dengan kompensasi kemudahan izin dan konsesi.[1] Data ini menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi, ternyata, bukan hanya problem konsentrasi pemilikan dan kesenjangan penguasaan atas lahan saja. Laporan KPK itu sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Koalisi AntiMafia SDA yang menyatakan, korupsi di sektor SDA massif terjadi di seantero Indonesia.[2] Setidaknya, ada 13(tiga belas) kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke KPK mulai dari Tahun 2010 hingga tahun 2016 dan diyakini, kasus-kasus tersebut sudah memenuhi semua unsur dugaan korupsi. Temuan Evaluasi KPK-GNPSDA (2019) menunjukkan bahwa praktik gurita oligarki korupsi di sektor sumber daya alam di Indonesia berakar pada masalah kait-kelindannya praktik state-captured corruption dengan lemahnya fungsi otoritas kelembagaan negara. Kata Kunci: Negara, Kesejahteraan, Komisi Pemberantasan Korupsi [1] Eko Cahyono, KPK dalam Kuasa Negara dan Oligarki Korupsi,29 Septemeber 2019 di https://nasional.sindonews. com /read/1443735/18/kpk-dalam-kuasa-negara-dan-oligarki-korupsi-1569599945 [2] Lusia Arumingtyas, Pelemahan KPK Untungkan Mafia Sumber Daya Alam, Mongabay, 19 September 2019
Front and Back
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.17020

Abstract

Front and Back

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2022 2022


Filter By Issues
All Issue Vol. 10 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 2 Tahun 2022 Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022 Vol. 9 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021 Vol. 9 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Prioris Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021 Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 2 Tahun 2020 Vol. 8 No. 1 (2020): Jurnal Hukum Prioris Volume 8 Nomor 1 Tahun 2020 Vol. 7 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 2 Tahun 2019 Vol. 7 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Prioris Volume 7 Nomor 1 Tahun 2019 Vol. 6 No. 3 (2018): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 3 Tahun 2018 Vol. 6 No. 2 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 2 Tahun 2017 Vol. 6 No. 1 (2017): Jurnal Hukum Prioris Volume 6 Nomor 1 Tahun 2017 Vol. 5 No. 3 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 3 Tahun 2016 Vol. 5 No. 2 (2016): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 2 Tahun 2016 Vol. 5 No. 1 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 5 Nomor 1 Tahun 2015 Vol. 4 No. 3 (2015): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 3 Tahun 2015 Vol. 4 No. 2 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 2 Tahun 2014 Vol. 4 No. 1 (2014): Jurnal Hukum Prioris Volume 4 Nomor 1 Tahun 2014 Vol. 3 No. 3 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 3 Tahun 2013 Vol. 3 No. 2 (2013): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 2 Tahun 2013 Vol. 3 No. 1 (2012): Jurnal Hukum Prioris Volume 3 Nomor 1 Tahun 2012 Vol. 2 No. 4 (2010): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 4 Tahun 2010 Vol. 2 No. 3 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 3 Tahun 2009 Vol. 2 No. 2 (2009): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 2 Tahun 2009 Vol. 2 No. 1 (2008): Jurnal Hukum Prioris Volume 2 Nomor 1 Tahun 2008 Vol. 1 No. 2 (2007): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 2 Tahun 2007 Vol. 1 No. 1 (2006): Jurnal Hukum Prioris Volume 1 Nomor 1 Tahun 2006 More Issue