cover
Contact Name
Jonaedi Efendi
Contact Email
judiciary@ubhara.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
judiciary@ubhara.ac.id
Editorial Address
Universitas Bhayangkara Surabaya Jl. Ahmad Yani Frontage Road Ahmad Yani No.114, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur 60231
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan)
ISSN : 18583865     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
JUDICIARY ( Jurnal Hukum & Keadilan ) diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya secara berkala 2 kali dalam setahun (Juni dan Desember). Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Perdata Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Hukum Pidana Hukum Internasional Hukum Acara Hukum Adat Hukum Bisnis Hukum Kepariwisataan Hukum Lingkungan Hukum Dan Masyarakat Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Kontemporer
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol.7 Issue. 1 (2018)" : 6 Documents clear
ANALISIS TERHADAP INTEGRASI NARAPIDANA DALAM MASYARAKAT SETELAH BEBAS DARI RUMAH TAHANAN DESA KARANGLO KECAMATAN POLANHARJO KABUPATEN KLATEN Soedjari Amari
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol.7 Issue. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.369 KB)

Abstract

Narapidana adalah manusia biasa seperti manusia lainnya hanya karena melanggar norma hukum yang ada, maka dipisahkan oleh hakim untuk menjalani hukuman. Pemidanaan adalah suatu upaya terakhir dalam pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan. Penulis akan membatasi penggunaan pidana dalam batas-batasnya dan juga harus diusahakan untuk lebih dahulu menerapkan sanksi-sanksi lain yang tidak bersifat pidana.
IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Riniadi Saswati, SH., M. Hum
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol.7 Issue. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (168.779 KB)

Abstract

Adanya unsur kesalahan dalam suatu pelanggaran lalu lintas jalan mengakibatkan adanya pertanggungjawaban dari si pelaku. Jika terjadi pelanggaran lalu lintas jalan, pelaksanaan atau penegakan hukum itu diserahkan kepada penguasa, dalam hal ini adalah kekuasaaan kehakiman. Diberikannya suatu kewenangan kepada badan peradilan (dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri) untuk menyelesaikan perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan adalah merupakan realisasi asas-asas kekuasaan kehakiman sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
IMPLIKASI PEMBERIAN HAK PATEN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENEMU DI BIDANG TEKNOLOGI TERHADAP MINAT MEMATENKAN PRODUK DI LINGKUNGAN ITS SURABAYA M. Djalil
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol.7 Issue. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.018 KB)

Abstract

Setiap penemuan di bidang Teknologi pada dasarnya dapat diberi Paten. Untuk mendapatkan paten maka sebuah penemuan harus didaftarkan di kantor Paten. Setelah penemuan di daftarkan, maka kepada penemuan tersebut diberi nomor register Paten yang dimuat didalam Paten. Dengan telah didaftarkannya penemuan didalam daftar Paten ini maka diberikan perlindungan yang maksimal kepada penemu.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PEMBAJAKAN DITINJAU DARI UU NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA Lolita Permanasari, SH., M.Hum.
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol.7 Issue. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.304 KB)

Abstract

Hak cipta adalah suatu ide dasar sistem hak cipta adalah untuk melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya. Perlindungan hukum ini hanya berlaku kepada ciptaan yang telah mewujudkan secara khas sehingga dapat dilihat, didengar, atau dibaca. Perkembangan pengaturan masalah hak cipta berjalan dengan perkembangan masyarakat, baik tingkat perkembangan sosialnya maupun tingkat perkembangan teknologinya. Materi atau isi peraturan perundang-undangan mengikuti kebutuhan masyarakat, baik menyangkut lamanya perlindungan, jenis bidang yang dilindungi, lingkup cakupan berlakunya ketentuan, maupun sanksi yang akan diberikan kepada orang yang melanggar ketentuan tersebut.
SISTEM PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA NETWORK CUT masribut S. Masribut Sardol
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol.7 Issue. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (130.119 KB)

Abstract

Network cut adalah salah satu bentuk kejahatan cyber crime, penggunaannya sangat mudah tinggal download, install, next terus, restart komputer. Network cut memanage jaringan berdasar protokol ARP, membuat list IP-MAC, mematikan dan menghidupkan koneksi ke jaringan pada komputer yang terhubung dalam LAN juga dapat mematikan dan menghidupkan perangkat jaringan seperti router, switch.
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBERIAN HAK PATEN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENEMU DI BIDANG TEKNOLOGI Anggritha Esthi
Jurnal Hukum Dan Keadilan Vol.7 Issue. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.669 KB)

Abstract

Pendaftaran Paten menganut sistim konsitutif, artinya bahwa orang yang pertama kali mendaftarkan penemuannya dianggap sebagai penemu. Oleh karena itu kepada setiap penemu yang telah selesai penemuannya hendaknya sesegera mungkin mendaftarkan penemuannya. Hal ini untuk mengantisipasi adanya orang lain yang menyabotase penemuan itu dengan cara mendaftarkannya sebagai penemuan miliknya sendiri.

Page 1 of 1 | Total Record : 6