cover
Contact Name
Sarah
Contact Email
Asabiyahhukum25@gmail.com
Phone
+6285778435737
Journal Mail Official
Asabiyahhukum25@gmail.com
Editorial Address
Jl. Jenderal A. Yani 13 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang (30263), Indonesia
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum
ISSN : -     EISSN : 3021730X     DOI : https://doi.org/10.32502/JPH
Core Subject : Social,
Asabiyah Jurnal Pengabdian Hukum sebagai jurnal hukum ilmiah yang concern pada penyebarluasan hasil keterlibatan masyarakat, dan membahas beberapa metode dan teknik kontemporer dalam memberdayakan masyarakat dalam pendekatan hukum. Asabiyah Jurnal Pengabdian Hukum berfokus pada masalah hukum apa pun tentang keterlibatan masyarakat Topiknya tidak terbatas pada, Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat, Hukum dan Masyarakat, Layanan Hukum, dan Bantuan Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Percepatan Publikasi dan Pemilihan Jurnal Internasional Bereputasi Dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) di Kampus Tanah Grogot
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 Nomor 1, April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i1.6069

Abstract

Tingginya kebutuhan publikasi artikel ilmiah untuk kepentingan prestasi dosen baik dari segi kualitas maupun kuantitas penelitian membutuhkan suatu strategi yang signifikan untuk memenuhi target tersebut, sehingga dibutuhkan suatu metode percepatan publikasi dengan melakukan peningkatan kualitas artikel ilmiah dan pemilihan jurnal yang bereputasi. Pelatihan ini dilakukan dengan 3 metode yakni metode pelatihan penulisan artikel, coaching artikel, dan pemilihan jurnal. Pelatihan ini merupakan bentuk pengabdian yang dilakukan oleh peneliti kepada dosen baru Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur di Kampus Tanah Grogot. Tujuan dari pengabdian ini selain untuk meningkatkan kemampuan dosen dalam membuat dan mempublikasikan artikel ilmiah juga ingin memberikan pengetahuan tentang pentingny melakukan penelitian dan publikasi serta langkah atau kiat-kiat agar menemukan jurnal yang sesuai dengan tema penelitian dan terhindar dari jurnal predator, diharapkan dengan pelatihan ini akan memberikan manfaat akademik yang berkelanjutan.
Mekanisme Pinjaman Online yang diakui Negara (Perspektif Hukum dan Agama) di Tanjung Atap Barat Kabupaten Ogan Ilir
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 Nomor 1, April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i1.5926

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan dengan penduduk terbanyak di Asia. Kondisi geografis seperti tersebut menimbulkan tantangan dan masalah yang berkaitan dengan aspek pemerataan pembangunan dan perkembangan ekonomi. Layanan perbankan hanya tertumpuk di pusat kota saja, kurang menyentuh masyarakat yang ada di pelosok daerah. Hal inilah yang menyebabkan kesenjangan kesejahteraan di Indonesia akibat tidak meratanya pembangunan perekonomian nasional. Pinjaman online menawarkan banyak fitur yang menguntungkan konsumen dibandingkan perbankan. Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, fintech pinjaman online tumbuh sangat capat. Dengan adanya fintech, seseorang sekarang yang ingin mengajukan pinjaman cukup  mendownload aplikasi atau mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload dokumen yang dibutuhkan dan dalam waktu yang relative cepat pinjaman   langsung cari ke rekening peminjam. Namun, akses negatif  bermunculan seperti tersebarnya data pribadi peminjam karena proses verifikasi pinjaman online dilakukan secara online dan akan meminta persetujuan dari penerima pinjaman untuk mengakses semua data hal ini sangat  berisiko tinggi data pribadi penerima pinjaman untuk disalahgunakan. Permintaan data pribadi  konsumen sebenarnya dibutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan assesement kepada    calon peminjam dan untuk memastikan bahwa peminjam uang benar-benar orang yang   namanya tercantum dalam aplikasi nanum dalam beberapa kasus, akses kontak digunakan  untuk melakukan penagihan.
Memupuk Motivasi Kewirausahaan bagi Santri di Pondok Pesantren At-Tawasul Desa Mulyasari Cianjur Jawa Barat
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 Nomor 1, April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i1.6078

Abstract

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, pembangunan sumber daya manusia harus dilakukan. Baik pendidikan formal maupun pendidikan informal digunakan untuk membangun sumber daya manusia. Pendidikan yang diberikan di Pondok Pesantren memiliki ciri khas khusus yang memungkinkan tim Pengabdian untuk melakukan kegiatan pelayanan dengan mendorong jiwa kewirausahaan para santri. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan menggunakan metodologi pelatihan kewirausahaan. Pelatihan yang diberikan oleh tim layanan meliputi instruksi dalam mengenakan jilbab dan membuat masker organik. Pondok Pesantren At-Tawassul Cianjur Jawa Barat dipilih sebagai lokasi kegiatan pengabdian tersebut, dan dilakukan secara bertahap selama beberapa hari. Hasil dari kegiatan tersebut adalah motivator bagi siswa untuk memahami berbagai kegiatan kewirausahaan yang dapat mereka lakukan di luar pendidikan formal mereka. Untuk memaksimalkan hasil atau tujuan yang dicapai, tindakan ini harus dilanjutkan terus menerus.
Penyuluhan Hukum Dan Edukasi Obat Dalam Upaya Menanggulangi Persebaran Covid-19 Di Desa Pegayut Sumatera Selatan (Kolaborasi Akademisi Hukum Dan Apoteker Palembang)
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 Nomor 1, April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i1.5909

Abstract

Persebaran Covid-19 sejak tahun 2019 hingga akhir 2022 memakan korban yang tidak sedikit, setidaknya 161.192 jiwa terkonfirmasi meninggal dunia dengan jumlah angka 6.758.170 kasus. Bahkan di tahun 2021 kasus Covid-19 di Indonesia menduduki peringkat ke-2 terparah di dunia dimana US menduduki peringkat pertama kemudian disusul Indonesia kemudian India, Brazil dan United Kingdom. Angka ini bukan keberhasilan atau prestasi melainkan tugas bersama untuk memutus rantai persebaran virus Covid-19.Tujuan dari penyuluhan hukum dan kesehatan ini yakni memberikan edukasi hukum dan kesehatan kepada masyarakat akan pencegahan dan penularan Covid-19 serta penanggulangan penyebaran berita Hoax terkait Covid-19, Metode pengadian yang diterapkan berupa Ceramah, FGD, Diskusi serta pemberian bantuan berupa masker, handsanitizer, Vitamin serta peralatan sekolah anak. Melalui kegiatan peyuluhan ini para penyuluh mendapati beberapa situasi yakni, Penyebaran yang cepat dan belum tersedianya obat untuk mengobati maupun mencegah Covid-19 membuat penyakit ini menjadi pandemik dan menginfeksi hingga jutaan manusia di seluruh dunia. Penularan Covid-19 dapat melalui berbagai cara antara lain droplet (tetesan kecil dari mulut/hidung), kontak fisik, dan menyentuh permukaan benda terkontaminasi. Persebaran ini menular baik di perkotaan di perdesaan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, Pemerintah desa dapat membentuk relawan Desa Tangguh Covid-19 serta pembentukan posko relawan penanganan Covid-19 yang sumber pendanaannya didapatkan dari dana desa. Tugas relawan Desa Tangguh Covid-19 antara lain: melakukan pencegahan dan penanganan terhadap Covid-19, melakukan pendataan warga untuk bantuan, pendataan warga usia rentan, serta edukasi kepada masyarakat. Hanya saja khusus di Desa Pegayut keberlakuan Desa Tangguh belum maksimal sehingga melalui penyuluhan ini baik kolaboborasi antara akademisi hukum dan tenaga kesehatan mampu memberi dampak postif bagi warga yang terdampak Covid-19.
Sosialisasi Penerapan Peraturan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) pada Siswa SMA Negeri 1 Kikim Barat Lahat
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 Nomor 1, April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i1.5928

Abstract

Dunia pendidikan pengetahuan dan pemahaman mengenai Penerapan Peraturan K3 yang diberikan oleh instansi pendidikan khususnya Sekolah Menegah Atas pada dasarnya hanya sebatas pengetahuan umum. Penerapan Peraturan K3 sekolah serta pemahamannya terhadap siswa masih sangat kurang. Padahal cakupan Penerapan Peraturan k3 ini sangatlah luas. Dalam instansi pendidikan, simulasi atau sosialisasi terkait K3 sangatlah penting, Sosialisasi terkait K3 ini tersebut dilakukan agar dapat mencegah terjadinya bahaya dan risiko terjadinya kecelakaan pada program belajar mengajar di sekolah. Sudah menjadi kewajiban instansi pendidikan untuk dapat menumbuhkan budaya bersih, indah dan tertib sehingga tercipta lingkungan yang aman dan terkendali. Manfaat K3 disekolah sendiri antara lain dapat meningkatkan konsentrasi belajar di kelas, terciptanya suasana tenang dan nyaman, meningkatkan kepedulian tanggung jawab, dan menumbuhkan kecintaan terhadap kebersihan, keindahan dan ketertiban sekolah. Untuk mendukung penerapan K3 yang baik, perlu adanya perencanaan guna untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam proses kegiatan belajar mengajar. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai pengetahuan tambahan detail bagi siswa sekolah sebagai informasi bagia siswa sekolah untuk mengetahui dan memahami mengenai peraturan dalam penerapan k3 di sekolah. Hasil Sosialisasi menunjukkan bahwa banyak sekali siswa sekolah yang belum mengetahui dampak bahaya apabila tidak mengetahui dan memahami mengenai peraturan dalam penerapan k3 sekolah.
Waspada Bahaya Pencurian Arus Listrik di Tengah Masyarakat di Desa Pematang Kijang Kabupaten Ogan Komering Ilir Kolaborasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang dan Universitas Sjakhyakirti Palembang
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 Nomor 1, April 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i1.5925

Abstract

Dalam pasal 33 ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang ini menjelaskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang penyelenggaranya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Listrik merupakan energi vital bagi keberlangsungan aktivitas manusia baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun dunia industry. Pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan energi listrik. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jasa listrik atau pelanggan listrik yang sering disebut dengan pencurian tenaga listrik atau pencurian listrik. Dalam hukum positif Indonesia pencurian listrik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahkan pandangan Hukum Islam terhadap prilaku mencuri energi listrik adalah haram sama seperti jenis pencurian lainnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 17/2016 bahwa mencuri listrik itu haram. Kasus pencurian listrik yang marak terjadi karena faktor kurang pahamnya atas bahaya yang terjadi akibat pencurian listrik, hal yang dilakukan seringkali fatal ketika seseorang mencoba melakukan tindak pidana pencurian listrik. Mencuri listrik dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, diantaranya kebakaran yang dapat menghilangkan harta dan nyawa, padamnya listrik, dihukum penjara, merugikan PLN, mengganggu suplai tegangan PLN, dan masih banyak lagi dampak buruk yang dapat disebabkan pencurian listrik.
Perkuliahan Good Governance Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Di Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 No. 2 Oktober 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i2.7059

Abstract

Tata Kelola Pemerintahan Desa diperlukan saat ini dalam rangka membangun Desa yang bersih dan mandiri sesuai pelaksanaan dari Undang-Undang Desa dan Pelayanan Publik serta pemerintahan. Diawali oleh perlunya penerapan dalam tata Kelola pemerintahan disuatu negara sebagaimana yang dikemukakan oleh World Bank bahwa penerapan suatu good governance diperlukan bagi suatu negara dan terkhusus juga adalah Indonesia. Dalam perkembangannya penerapan good governance atau tata Kelola pemerintahan yang baik tidak hanya pada tataran pemerintahan pusat saja ataupun pemerintahan provinsi saja dan ataupun hanya pada tataran pemerintahan Kabupaten atau Kota saja. Namun, dalam perkembangannya tata Kelola pemerintahan sangat pula diperlukan pada layanan di pemerintahan desa sebagai sentra langsung pada masyarakat di desa.Wujud tata Kelola pemerintahan desa ini diorientasikan pada seluruh perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Prinsip-prinsip Good Governance atau tata Kelola pemerintahan yang meliputi Transparansi yaitu yang dapat dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti. Peduli pada Stakehoder, berorientasi pada Konsensus, kesetaraan, efektifitas dan Efisiensi, akuntabilitas, visi strategis, partisipasi masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.Hasil yang dicapai setelah pelaksanaan adalah para perangkat desa memahami dan mengaplikasikan tata Kelola pemerintahan dalam rangkan melaksanakan kinerja aparatur pemerintahan Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Banyuasin.
Peningkatan Kualitas Pembelajaran Melalui Optimalisasi Akses Internet (Pengabdian di Desa Sumber Arum, Lampung Utara)
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 No. 2 Oktober 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i2.6863

Abstract

Pengabdian masyarakat yang dilakukan untuk membantu mengatasi persoalan yang dihadapi terkait dengan proses pembelajaran daring pada masa pandemic Covid-19. Pembelajaran daring membutuhkan koneksi internet yang baik dan stabil untuk menghadiri video conference. Permasalahan muncul ketika infrastruktur internet di pedesaan belum mampu memenuhi kebutuhan untuk proses pembelajaran secara memadai. Pengabdian masyarakat yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran dengan mengoptimalkan internet sebagai media pembelajaran daring. Pengabdian dilakukan dengan metode, yaitu: 1) penyuluhan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sasaran mengenai kebijakan pembelajaran daring; 2) memberikan pelatihan penggunaan internet sebagai sarana pembelajaran daring; dan 3) hibah atau  bantuan secara langsung berupa pemasangan infrastruktur internet. Penyuluhan yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Sumber Arum, dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai seluk beluk pembelajaran daring. Materi penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat ada 2 (dua) materi pokok, yaitu: kebijakan tentang pembelajaran daring dan teknis pembelajaran daring. Penyampaian materi melalui metode ceramah yang disampaikan oleh pemateri di depan audiens masyarakat sasaran, dan dilanjutkan dengan tanya jawab seputar materi penyuluhan. Setelah dilakukan penyuluhan, diberikan pelatihan dengan praktek langsung pembelajaran daring dengan memanfaatkan infrastruktur jaringan internet yang telah terpasang. Pelaksanaan pelatihan tidak mengalami kendala, karena pada dasarnya peserta pelatihan sudah memahami bagaimana menggunakan perangkat teknologi informasi untuk melakukan pembelajaran daring.
Pemanfaatan Barang Bekas Dan Sekam Padi Sebagai Media Tanam Hidroponik Rakit Apung Di Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir
'Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum Volume 1 No. 2 Oktober 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/jph.v1i2.7182

Abstract

Pada masyarakat desa penyediaan bahan pangan yang bersumber dari tumbuhan seperti sayuran manis mendominasi minat masyarakat. Saat ini sistem penanaman didesa terbatas pada sistem pertanian konvesional yang membutuhkan lahan yang cukup luas. Seiring berjalannya waktu dan juga jumlah penduduk yang terus meningkat lahan pertanian produktif semakin berkurang. Salah satu sistem pertanian yang dapat digunakan pada lahan sempit yaitu sistem hidroponik. Pemanfaatan bahan organik seperti arang sekam padi sangat potensial digunakan sebagai komposit media tanamalternatif untuk mengurangi penggunaan top soil. Salah satu kelebihan penggunaan bahan organik sebagai media tanam adalah memiliki struktur yang dapat menjaga keseimbangan aerasi. Bahan-bahan organik terutama yang bersifat limbah yang ketersediaannya melimpah dan murah dapat dimanfaatkan untuk alternatif media tumbuh yang sulit tergantikan. Bahan organik mempunyai sifat remah sehingga udara, air, dan akar mudah masuk dalam fraksi tanahdan dapat mengikat air. Hal ini sangat penting bagi akar bibit tanaman karena media tumbuh sangatberkaitan dengan pertumbuhan akar atau sifat di perakaran tanaman (Putri 2008). Pemanfaatan barang bekas dapat mengurangi jumlah sampah di lingkungan sekitar, adapun jenis barang bekas yang dapat dimanfaatkan sebagai media tanam Hidroponik yaitu ember cat. Selain mudah di dapatkan ember cat juga dapat disimpan di depan rumah sehingga tidak membutuhkan tempat yangluas untuk pembuatan hidroponik rakit apung sederhana ini. Secara sederhana, sekam padi dapat dijadikan sebagai media pertumbuhan untuk tanaman dengan sistem hidroponik dengan cara membakar sekam padi menghasilkan arang sekam. Arang sekam padi dibuatdengan cara membakar kulit padi kering di atas tungku pembakaran dan sebelum bara sekam menjadi abu dilakukan perlakuan penyiraman dengan air bersih untuk memperoleh hasil berupa arang sekam (sekam bakar) (Gustia 2013).

Page 1 of 1 | Total Record : 9