cover
Contact Name
Muhammad Yanis
Contact Email
yaniszf96@gmail.com
Phone
+6282274634480
Journal Mail Official
alnadhair@mahadalymudi.ac.id
Editorial Address
Desa Mesjid Raya, Mideun Jok, Samalanga, Bireuen Regency, Aceh
Location
Kab. bireuen,
Aceh
INDONESIA
Al-Nadhair : Jurnal Kajian Fikih dan Ushul Fikih
ISSN : 29648742     EISSN : 28302583     DOI : -
Core Subject : Religion, Education,
Jurnal Al-Nadhair diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Mahasantri Ma’had Aly MUDI, Samalanga, Indonesia. Jurnal ini berisi artikel penelitian fiqh dan ushul fiqh dengan distingsi ilhaq al-masail bi nadhairiha. Yaitu artikel yang menjawab problematika sosial-kultur aktual dengan merujuk teori fikih dan ushul fikih islami yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pemuatan artikel di jurnal ini dialamatkan pada website www.jurnal.mahadalymudi.ac.id Informasi lengkap untuk pemuatan artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di dalam setiap terbitan. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi editor dan mitra bestari (reviewer). Al-Nadhair adalah jurnal ilmiah dan referensi yang menyediakan sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, para sarjana, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat di unduh secara gratis. Diterbitkan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair" : 8 Documents clear
Dinamika Perilaku Ghasab di Pesantren Muhammad Nuralim Razzaq Bulatanias
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.21

Abstract

Ghasab merupakan perilaku menggunakan barang milik orang lain tanpa izin. Ghasabseringkali terjadi pada lingkungan asrama khususnya di pesantren. Penyebab ghasab terjadi di pesantren karena adanya lingkungan yang tercipta dari budaya menggunakan barang milik orang lain tanpa meminta izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan santri melakukan ghasab dan proses terjadinya kebiasaan perilaku ghasab dipesantren. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Responden penelitian diperoleh menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebersamaansantri menghasilkan kedekatan yang membuat mereka cenderung untuk memaafkan dan ikhlas terhadap perilaku sesama santri. Terdapat dua faktor utama penyebab perilaku ghasab di pesantren yakni factor eksternal dan internal. Faktor eksternal terdiri dari pengaruh kakak kelas, pengaruh teman sebaya dan kehilangan barang akibat kondisi lingkungan pesantren. Faktor internal terdiri dari berpikir bahwa orang lain juga melakukan ghasab, malas meminta izin dan merasa tidak ketahuan.
KONSEP ILHAQ AL-MASAIL BI NAZHAIRIHA DAN METODE PENERAPANNYA PADA KASUS KONTEMPORER Riza Rifani
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.23

Abstract

Seiring berkembangnya zaman permasalahan aktual pun terjadi yang tentu saja harus dicari solusi tentang status hukumnya. Solusinya adalah merujuk kepada teks-teks kitab turast para ulama terdahulu. Namun, kasus baru yang bermunculan kebanyakan hal-hal yang tidak ada di masa lampau, bahkan tidak pernah terbayang adanya. Dengan demikian, praktek Ilhaq al-Masail bi Nazairiha ini merupakan solusi terbaik. Namun praktek ini menimbulkan tanda tanya bagaimana konsep Ilhaq al-masail bi nazhairiha dan bagaimana metode penerapannya pada kasus kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu menggambarkan konsep dalam kajian ushul fiqih tentang konsep ilhaq al-masail bi nazhairiha dan metode penerapannya pada kasus kontemporer. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah konsep lhaq al-masail bi nazhairiha merupakan upaya menyamakan kasus baru yang belum dibahas dalam al-kutub al-mu’tabarah, dengan kasus lama yang sudah dibahas dalam al-kutub al-mu’tabarah, karena keduanya memiliki sisi persamaan di bawah satu kaidah dari al-qawa’id al-fiqhiyah. Metode ilhaq al-masa’il bi  nazhairiha harus  memenuhi  persyaratan: masalah yang dikaji harus masuk di bawah dhabit, tidak ada pembeda antara mulhaq dengan mulhaq bih, orang  yang  melakukan  ilhaq  adalah  al-faqih muqallid, yaitu sosok yang memiliki pengetahuan fiqh untuk  mengetahui  permasalahan-permasalahan  fiqhiyah, dan alatnya adalah al-qawaid dan al-dhawabit yang dikeluarkan oleh ashab dari nash imam al-Syafi‘ dan usulnya. Terdapat tiga metode penerapan ilhaq al-masail bi nazhairiha pada kasus kontemporer. Pertama, penerapan ilhaq disertai penyebutan mulhaq bih dan al-qawa’id al-fiqhiyyah. Kedua, Penerapan ilhaq hanya dengan penyebutan al-qawa’id al-Fiqhiyyah tanpa ada penyebutan mulhaq bih. Ketiga, Penerapan ilhaq hanya dengan penyebutan mulhaq bih tanpa ada penyebutan al-qawa’id al-Fiqhiyyah.
Kedudukan Maslahah Mursalah Menurut Imam Al-Ghazali Muhammad Huzaifi Muslim
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.24

Abstract

mayoritas ulama telah melarang bahwa kemaslahatan merupakan sumber utama dalam membayar hukum. Pada dasarnya tempat pijakan hukum dalam Islam adalah Al-Quran, hadits, ijma' dan qiyas. Keempatnya merupakan al-adillah as-syar'iyyah yang telah disepakati keabsahannya dalam Islam. Dan ada juga dalil-dalil yang tidak berkenan para ulama, salah satunya adalah maslahah mursalah . Maslahah mursalah adalah setiap manfaat yang tidak ada bukti yang diperlihatkan dari syara' dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya. Maslahah mursalah menjadi problematika yang besar dikalangan ulama Asy-Syafi'iyyah , banyak ulama mazhab Syafi'i yang tidak menerimaMaslahah mursalah sebagai salah satu teknik pengambilan hukum. Namun ada juga tokoh dan ulama besar di kalangan mazhab Syafi'i yang menerima maslahah mursalah , salah satunya Imam Al-Ghazali. Hal ini tentunya suatu masalah yang perlu ditemukan titik terangnya, karena tidak mungkin sosok Imam Al-Ghazali tidak konsisten dalam menjalankan konsep yang telah baku dalam mazhab Syafi'i. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan pendekatan analisis normatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu kajian dokumentasi terhadap sastra yang berkaitan dengan Maslahah mursalah dari karya fuqaha' salaf al-shalih, khususnya karya Imam al-Ghazali. ). kesimpulan yang terjadi dari penelitian ini adalah 1. Permasalahan yang terjadi di antara mazhab yang berempati tentang kedudukan maslahah mursalah sebagai sumber hukum, baik antara Imam mazhab maupun pengikutnya. Imam Malik dan pengikutnya menerima penuh maslahah mursalah. Sedangkan tiga sisanya terjadi perbedaan pendapat antara Imam Mazhab dan pengikutnya. 2. Imam Ghazali secara garis besar menerima maslahah mursalah sebagai hukum dalil.
Hukum Aborsi akibat Perzinaan Dalam Perspektif Mazhab Syafi’i Akmal aulia
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.26

Abstract

Pembahasan aborsi karena zina sudah menjadi rahasia umum dan tidak lagi menjadi hal tabu untuk dibicarakan. Hal demikian di sebabkan tindak aborsi yang terjadi pada saat ini sudah menjadi hal biasa dan bukan lagi aib di tengah-tengah masyarakat dan peristiwanya dapat disaksikan dimanana-mana, yang kemudian dilakuakan oleh berbagai kalangan baik dewasa bahkan remaja. Ada banyak penyebab yang dilakukannya aborsi salah satunya adalah janin yang dikandung oleh seseorang bukan berasal dari ikatan yang sah menurut agama, resiko tinggi bagi ibu hamil yang mana pada kondisi ini ibu harus memilih apakah melanjutkan kehamilannya atau menggugurkan kandungan, yang jika kandungan tersebut terus dilanjutkan akan berisiko , baik pada sang ibu ataupun bagi janin, dalam hal ini kita perlu mencari solusi terhadap kasus aborsi yang merajalela diseluruh dunia, khususnya di dunia islam, baik itu aborsi yang dibolehkan ataupun aborsi yang terlarang serta bagaimanakah tindak lanjut terhadap si pelaku aborsi yang terlarang tersebut.  Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Ulama mazhab al-Syafi'i berpendapat hukum aborsi adalah makruh bila dikeluarkan sebelum masa 40 hari setelah pembuahan, namun jika seseorang melakukan aborsi pada tahap peniupan roh maka hukumnya haram. Sedangkan aborsi yang dilakukan karena dilatarbelakangi perzinaan hukumnya haram, bila janin sudah memasuki tahap peniupan roh,al-ghurrah yaitu berupa budak laki-laki atau budak perempuan.
Faktor Munculnya Thariqat Khurasan Dan Iraq Beserta Pengaruhnya Terhadap Madzhab Syafi’i musliadi
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.27

Abstract

Madzhab Syafi'i merupakan madzhab yang tersebar luas ke berbagai pelosok dunia. Imam Syafi'i mempunyai murid-murid yang menyebarkan mazhabnya ke berbagai daerah. Pada akhir abad ke-3 muncullah thariqat Khurasan dan Irak. Tentang faktor munculnya thariqat ini beserta pengaruhnya terhadap madzhab Syafi'i dan mengapa hanya ada dua thariqat ini, belum ada pembahasan khusus dari kitab-kitab klasik dan kontemporer. Karena itu penulis ingin mengkaji faktor munculnya thariqat Khurasan dan Irak beserta Pengaruhnya Terhadap mazhab Syafi'i, agar bisa dipahami oleh pembaca. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang berfokus pada penelitian perkembangan fiqh yang berkaitan dengan thariqat Khurasan dan Irak. Teknik Analisa data dilakukan dengan pendekatan content analysis.Adapun kesimpulannya ada 4 yaitu: 1) Faktor munculnya thariqat Khurasan dan Irak ada empat yaitu: Banyaknya para ulama dan karangan dalam madzhab Syafi'i, Imam Syafi'i sering melakukan rihlah untuk mencari ilmu dan menyebarkan mazhabnya sendiri, tersebarnya murid Imam Syafi'i di berbagai tempat, berjauhan tempat tinggal para fuqaha syafi'iyyah, konsistennya para Ashhabdalam menyebarkan madzhab. Kemudian terkhususnya thariqat hanya kepada Khurasan dan Irak karena ada empat alasan: Negara Islam pada masa itu tidak terpisah, Islam Ketika adalah satu negara besar yang tidak ada pemecahan-pembatasan, Rihlah dalam mencari ilmu adalah kebiasan ulama kita, Murid Imam Syafi'i bukan cuma orang Mesir. Namun, banyak dari luar mesir yang belajar ke Mesir. Dan tidak semuanya menetap di Mesir. 2) Pengaruh dari munculnya thariqat Khurasan dan Irak ada tiga yaitu: Terjadinya kontradiksi dalam meriwayatkan pendapat dalam madzhab, terjadi kontradiksi dalam mentarjih pendapat dalam madzhab, dan bertambahnya bahan kajian terkait perkembangan madzhab Syafi'i.
Bom Bunuh Diri Untuk Jihad farid azizullah
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.28

Abstract

Salah satu ajaran agama Islam yang ditunjukkan langsung oleh Allah melalui al-Qur'an adalah ajaran tentang jihad. Salah satu metode atau cara yang ditempuh untuk berjihad akhir-akhir ini yang sedang menjadi topik hangat yaitu dengan melakukan aksi bom bunuh diri, sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan Di dalam negeri, aksi penyerangan dengan mengorbankan diri (bunuh diri) yang mengatasnamakan jihad terus berkembang. Penelitian kepustakaan membatasi kegiatannya hanya pada koleksi dari berbagai literatur yang berkaitan dengan kajian penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian fikih, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan metodologi yang menyelubungi suatu fenomena sosial yaitu, pendekatan yang berupaya memahami gejala-gejala yang dihadapi sehingga gejala-gejala yang ditemukan tidak memungkinkan untuk diukur dengan angka. Hukum dasar bunuh diri adalah haram namun jika Dalam kondisi perang membela agar tegaknya kalimat tauhid Allah maka diperbolehkan melakukan pengorbanan diri baik menggunakan bom ataupun tidak hal ini sesuai dengan keputusan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tentang MasailMaudhuiyyah As-Siyasiayh dengan jelas menyatakan bahwa Bunuh diri dalam Islam adalah diharamkan oleh agama dan termasuk dosa besar, perlu pemahaman dan pertimbangan yang serius dalam menentukan hukum bom bunuh diri. sebagai teror yang diharamkan Dikategorikan sebagai jihad apabila dilakukan sebagai aksi perlawanan terhadap penjajahan dan dilakukan di daerah yang sedang dijajah.
Status Hukum Praktik Childfree Dalam Perspektif Ulama Syafi’iyah Muhammad Khalidin
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.29

Abstract

Anak merupakan dambaan setiap pasangan.  Pada anak terdapat harapan yang tinggi serta pemegang estafet perjuangan bagi agama dan bangsa. Namun, ketika lahir anak sebagai bencana dan dianggap dapat memberikan efek negatif bagi pasutri, masyarakat bahkan lingkungan, maka ini menjadi masalah serius. Padahal kehadiran mereka adalah pelestari peradaban di dunia ini. penolakan terhadap kehadiran anak inilah yang dikenal dan populer saat ini dengan istilah childfree . Beberapa saat yang lalu menjadi trending topic di medsos. Isu ini pertama kali mencuat dan ramai diperbincangkan ketika adanya tweetdi twitter yang mengutip sebuah berita tentang biaya yang harus ditanggung untuk membesarkan seorang anak yang nominalnya mencapai tiga milyar. Berdasarkan realita di atas timbullah tanda tanya apa saja langkah-langkah potensial yang ditempuh untuk melakukan childfree dalam perspektif fikih syāfi'iyyah dan bagaimanakah hukum praktik childfree menurut perspektif syāfi'iyyah. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah studi fikih telah merekam beberapa kasus padanan yang dicermati secara substansi semua kasus sama dengan pilihan dan praktik bebas anak yaitu seperti: sama sekali tidak menikah; menahan diri untuk tidak bersetubuh pasca pernikahan; 'azl atau mengeluarkan sperma di luar vagina; dan memutuskan sistem reproduksi. Status hukum terhadap langkah tersebut adalah pada langkah potensial yang pertama tidak ada kaitannya dengan childfree , kedua boleh tetapi meninggalkan keutamaan, ketiga ada khilaf pendapat. Menurut Imam al-Ghazali boleh karena hukum dasarnya 'azlboleh dengan catatan sesuai dengan motif yang melatarbelakanginya sesuai keterangan syariat. Sedangkan menurut Imam Nawawi hukumnya makruh tanzih . Adapun langkah potensial yang terakhir adalah larangan ulama haram kecuali dalam kondisi dharurat.
Implementasi Kaidah Yutahammal Dharar Khas Li Daf' Dharar 'Am: Analisis Hukum Membeli Paksa Tanah Rakyat Untuk Kepentingan Umum yuda maulana
Jurnal Al-Nadhair Vol 2 No 1 (2023): Al-Nadhair
Publisher : Ma'had Aly MUDI Mesjid Raya Samalanga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61433/alnadhair.v2i1.30

Abstract

  Melihat perkembangan masyarakat yang kian meningkat sehingga meningkatnya kebutuhan manusia akan ruang, seperti perluasan jalan dan fasilitas umum lainnya. Oleh karenanya, pemerintah melakukan pembelian paksa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, sampai mengambil alih kepemilikan rakyat menjadi kepemilikan negara untuk membangun fasilitas-fasilitas tersebut. Kebijakan pemerintah ini terdapat unsur pemaksaan yang berimbas kepada kerugian salah satu dari pada dua pihak dan tidak adanya saling suka rela dalam akad jual beli. Hal ini sangat jelas menunjukkan sebuah kontraversi antara kebijakan pemerintah dengan aturan syariat Islam yang sangat mengutamakan unsur sukarela dalam akad jual beli. Beranjak dari kasus ini, penulis merasa tertarik untuk meneliti bagaimana sebenarnya hukum membeli atas dasar paksaan tanpa adanya unsur suka rela sebagaimana kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis yang memfokuskan pada kajian implementasi kaidah yutahammal dharar khas li daf’ dharar ‘am (analisi: hukum pembelian paksa tanah rakyat untuk kepentingan umum). Adapun kesimpulan dari penelitian ini bahwa pembelian paksa terhadap pemilik tanah boleh dilakukan oleh pemerintah dengan syarat memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik tanah dengan berpijak pada kaidah, yaitu kemudaratan yang berskala khusus terpaksa ditempuh demi menolak kemudaratan yang berskala umum. Walaupun demikian, tidak selamanya semua jenis kenikmatan bisa dengan seenaknya direngkuh dan semua hal yang terikat barbahaya harus segera digusur dari seluruh aspek kehidupan karena tidak semua orang yang mengklaim adanya dharurah dapat diterima atau dapat dibenarkan perbuatan-perbuatannya karena harus melihat alasan (illat) dharurah ,batasan ataupun syarat-syaratnya dan kebutuhan umum (hajat ‘ammah) dari pada masyarakat setempat yang dapat terlealisasinya berlangsungnya kemaslahatan mereka.

Page 1 of 1 | Total Record : 8