cover
Contact Name
T. Muhammad Zamanhuri
Contact Email
mahadalyraudhatulmaarif@gmail.com
Phone
+6282331261806
Journal Mail Official
siyasah@mahadalyraudhatulmaarif.ac.id
Editorial Address
Jalan Raya Banda Aceh - Medan KM 247 Komplek Dayah Raudhatul Ma'arif Desa Cot Trueng, Muara Batu, Provinsi Aceh Utara. Kode Pos Aceh 24355
Location
Kab. aceh utara,
Aceh
INDONESIA
Siyasah Wa Qanuniyah: Jurnal Ilmiah Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif
ISSN : 29878748     EISSN : 29877415     DOI : https://doi.org/10.61842/swq
Jurnal Siyasah wa Qanuniyah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif, Aceh Utara, Indonesia, Takhassus Fiqh Wa Ushuluhu dengan konsentrasi Fiqh siyasah wa Qanun. Jurnal ini memuat artikel-artikel hasil penelitian yang menjawab persoalan-persoalan politik dan hukum yang aktual dengan merujuk pada teori-teori fikih dan Ushul fikih yang terpercaya dalam lingkup mazhab. Pengiriman artikel pada jurnal ini ditujukan ke website jurnal.mahadalyraudhatulmaarif.ac.id Informasi lengkap untuk pengiriman artikel dan petunjuk penulisan artikel tersedia di setiap edisi. Artikel yang masuk akan melalui proses seleksi oleh editor dan reviewer. Jurnal Siyasah Wa Qanuniyah ini merupakan jurnal ilmiah dan referensi yang menjadi sumber informasi resmi bagi masyarakat umum, cendekiawan, akademisi, dan profesional di bidang hukum Islam. Jurnal ini diterbitkan dalam bentuk cetak dan online yang dapat diunduh secara gratis. Terbit secara berkala dua kali dalam setahun. Jurnal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi para akademisi dalam mempelajari hukum Islam khususnya di bidang Fiqh Siyasah baik dari aspek hukum Islam maupun hukum tata negara yang telah berlaku di Indonesia. Jurnal ini telah menjadi Anggota CrossRef sejak tahun 2023. Ruang lingkup artikel ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal ini adalah topik yang luas di bidang Hukum Islam dan Hukum Tata Negara Islam (Siyasah). Dengan demikian, jurnal ini mencakup kajian-kajian hukum islam terkhusus seperti Ilmu Politik Islam, Perkembangan Politik Islam, Teori Politik Islam, Filsafat Politik, dan Politik Praktis Berbasis Syariah. Jurnal ini menyambut baik kontribusi dari para sarjana dari disiplin ilmu terkait.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 15 Documents
Perilaku Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Calon Kepala Desa Di Desa Matang Kumbang, Kec. Makmur, Kab. Bireuen Mawardi Mawardi
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 1 (2023): Siyasah Wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i1.1

Abstract

Pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi desa dalam rangka menentukan kepemimpinan desa yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan mengetahui partisipasi dan perilaku politik Masyarakat menjelang pemungutan suara pada pemilihan kepala Desa di Desa Matang Kumbang Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen. Permasalahan yang diteliti (1) Bagaimana Teknik pemilihan Kepala Desa di Desa Matang Kumbang dan (2) Bagaimana perilaku politik masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Matang Kumbang. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif dengan pendekatan Field Research, dan data yang terkumpul dianalisis dengan metode Deskritif Analitis. Dalam pengambilan kesimpulan menggunakan metode Deduktif .Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan oleh panitia pemilihan, yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di Desa Matang Kumbang Alhamdulillah berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Desa Matang Kumbang tidak terdapat pelanggaran-pelanggaran yang berupa pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bireuen, yaitu adanya pelanggaran yang berupa pelanggaran dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa seperti halnya praktik politik uang, dan dalam pandangan politik hukum Islam (siyasah) terhadap pelaksaan pemilihan Kepala Desa Matang Kumbang dapat dibenarkan dan telah sesuai dengan ajaran Islam, akan tetapi masih banyak hal-hal penting untuk dikoreksi lebih lanjut seperti kriteria dalam memilih pemimpin dan tindakan-tindakan yang kurang sportif para calon kepala desa.
Kompetensi Mahkamah Syari’ah Dalam Menangani Perkara Ekonomi Syari’ah Nazaruddin Nazaruddin
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 1 (2023): Siyasah Wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i1.2

Abstract

Artikel berikut ini mencoba untuk menyelidiki kompetensi Peradilan Agama dalam menangani perkara Ekonomi Syariah. Salah satu perubahan yang terjadi baru-baru ini adalah perluasan yurisdiksi Peradilan Agama sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006, khususnya mengenai penanganan perkara Ekonomi Syariah di Indonesia. Di sisi lain yang berwenang menangani perkara-perkara jasa keuangan syariah termasuk di dalamnya perkara sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama. Dengan adanya amandemen ini, tidak hanya memperluas kewenangan Peradilan Agama, tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas mengenai sengketa ekonomi syari'ah yang tidak hanya terbatas pada masalah perbankan saja, tetapi juga meliputi lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah, obligasi syari'ah, surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, multifinance syari'ah, pegadaian syari'ah, reksadana syari'ah, lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah.
Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Kampanye Pemilihan Umum Di Media Sosial Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Muhammad Fadhli
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 1 (2023): Siyasah Wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i1.3

Abstract

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam Pasal 35 ayat 1 sampai 4. Yang berbunyi ayat 1 “Peserta Pemilu dapat melakukan Kampanye melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e”. Media sosial menjadi alat penyebar informasi, yang pastinya belum terkonfirmasi kebenarannya. Belum lagi fenomena berita bohong dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar di media sosial. Maraknya penggunaan media sosial sudah bukan hal yang baru di Indonesia. keterkaitan masyarakat terhadap media sosial semakin meningkat. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah 1) bagaimanakah Pengaturan Kampanye Pemilu di media sosial berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu dan 2) bagaimanakah analisis tentang Kampanye Pemilu di Media Sosial dalam Pandangan Fiqh Siyasah. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan jenis penelitian penelitian kepustakan (Library Research) dan penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Metode Pengumpulan data dalam penelitian ini didasarkan pada riset pustaka (Library Research. Menggunakan data Sekunder. Dari hasil penelitian dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pengaturan Kampanye di Media Sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. Tiap peserta hanya boleh memiliki akun Media Sosial dapat dibuat paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi. Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dan Akun Media Sosial wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye. Dalam pandangan fiqh siyasah diperbolehkan menggunakan kampanye media sosial asal didalamnya tidak mengandung fitnah, dan sesuai dengan Peraturan yang mengatur jalannya kampanye di Media Sosial yaitu Peratutan KPU No.23 Pasal 35 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, di dalamnya terdapat tata tertib berkampanye di Media Sosial yang memeberikan kemudahan bagi antar umat contohnya, tersampainya informasi secara cepat tentang visi misi peserta calon yang berkampanye pemilu, dan meminimalisir kebohongan, hoax, ujuran kebenciaan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya karena ada aturan harus mendaftar akun kampanye resmi kepada KPU. Jadi Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Peraturan KPU No.23 Tahun 2018 tersebut memberikan kemaslahatan bagi sesama umat, dan dikarenakan di dalam Islam jika segala sesuatu yang memberikan kemaslahatan bagi umat, maka segala sesuatu itu diperbolehkan.
Pemikiran Fiqh Imam Ja’far Asshiddiq Safriadi Nurdin
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 1 (2023): Siyasah Wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i1.4

Abstract

Penelitian ini mengangkat tentang pemikiran fiqh Imam Ja’far Asshiddiq (melacak perkembangan mazhab ja’fariyah). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dan pengumpulan data dilakukan dengan mengkaji buku dan kitab tentang Fiqh Ja’fari, ushul fiqh Ja’fariyah dijadikan sebagai bahan primer, dan buku-buku yang lainnya yang berhubungan dengan pembahasan penelitian ini sebagai bahan sekunder, sehingga pola ini berbentuk kualitatif. Di samping itu, analisa yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif. Dari hasil penelitian ini ditemukan kesimpulan bahwa Imam Ja’far Asshadiq merupakan pendiri dari mazhab Ja’fariyah. ia dilahirkan  pada tahun 80 Hijriyah dan diwafatkan pada tahun 148 Hijriyah. Pemberian gelar Imam dan Shadiq kepadanya dikarenakan: Pertama, Imam Ja’far dikenal dengan orang yang benar-benar shadiq, jujur dalam ucapannya dan perbuatannya, tidak dikenal dari diri Ja`far selain sifat shidq (jujur, benar). Kedua, karena kedalaman dan keluasan ilmunya. Sedangkan sumber hukum mazhab ini adalah Al-qur’an, Sunnah, Ijma’,  dan Akal. Dalam hal fiqh, mazhab ini sangat dekat dengan hanya 17 perbedaan saja dengan fiqh ahli sunnah (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah). Salah satunya yang paling utama adalah masalah menghalalkan nikah mut'ah. Ahlussunnah seluruhnya sepakat bahwa nikah mut'ah itu haram dan tidak ada bedanya dengan zina.
Eksistensi Fiqh Dalam Konteks Siyasah Kekinian: Studi Kasus Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Aceh Muhammad Muhammad
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 1 (2023): Siyasah Wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i1.5

Abstract

Lahirnya undang-undang yang memberikan hak istimewa kepada pemerintah Aceh untuk menjalankan rumah tangga pemerintahan sendiri. Para pemimpin di Aceh bisa memasukkan aturan syariat kedalam aturan daerah dengan cara membuat rancangan Qanun yang sesuai dengan landasan Fiqh. Kewenangan Pemerintah Aceh untuk mengatur pelaksanaan atau penyelenggaraan otonomi khusus telah tesebut dalam UU No. 18 Tahun 2001, Pemerintah Aceh bisa menuangkan hak otonomi tersebut kedalam Qanun. Implementasi syariat Islam di Aceh merupakan suatu yang spesial pada masa modern. Penelitian ini berjudul Eksistensi Fiqh Dalam Konteks Siyasah Kekinian (Studi Kasus Penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Aceh). Permasalahan yang ingin diteliti dalam penelitian ini ialah tentang rumusan Fiqh yang terdapat dalam isi sebuah qanun yang telah ditetapkan dalam pemerintahan Aceh khususnya Qanun Jinayat. Penelitian juga untuk menilik seberapa besarnya Fiqh dalam penerapan sebuah Qanun. Permasalahan dalam Risalah ini ialah 1). Bagaimana eksistensi  Fiqih dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tetang jinayah? dan 2). Apakah Penerapan Qanun nomor 6 tahun 2014 tetang Jinayah sudah sesuai dengan qaidah Fiqh ?. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Kualitatif dan menggunakan metode Penelitian pustakan (Library Search), dimana teknik dan sumber data utama ialah melalui pengumpulan dan pengkajian pada kitab atau buku dan dipadukan dengan hasil data tambahan seperti Jurnal atau makalah yang serupa. Dalam penelitian ini menghasilkan bahwa eksistensi hukum islam dalam konteks siyasah kekinian semakin terlihat jelas dalam pemerintahan Aceh meskipun ada juga beberapa hukum yang masih jauh dari kontek hukum Islam. Kita juga dapat mengeahui bahwa penerapan Qanun jinayat di Aceh sudah relevan dengan kaidah Fiqh. Hal ini dapat kita lihat pada praktek hukum yang diterapkan pada Qanun jinayat yang mengikuti ketentuan Fiqh meskipun masih terdapat beberapa poin hukum atau kasus yang masih belum menyentuh dengan norma kaidah Fiqh.
Reposisi Hukuman Mati Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif: Kajian Penerapan Hukuman Mati Terhadap Kejahatan Tertentu Usammah Usammah
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 2 (2023): Siyasah wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i2.6

Abstract

Diskursus yang belum selesai dan belum ada titik temu mengenai penerapan dan penetapan hukuman mati. Hukuman mati merupakan pidana yang paling keras dalam sistem pemidanaan. Sungguhpun demikian, hukuman mati paling banyak dimuat dalam hukum pidana di banyak negara dengan cara eksekusi dengan berbagai bentuk mulai dari di pancung, digantung, disetrum listrik, disuntik hingga di tembak mati. Di Indonesia pada masa lalu pernah dipraktikkan hukuman mati dengan cara digantung dan dipancung. Namun berdasarkan Undang-undang No. 2 Pnps Tahun 1964 diatur tatacara pelaksanaan hukuman mati, sejak ada penetapan dari kejaksaan tinggi sampai pelaksanaan di tempat yang tersembunyi dari kalangan masyarakat luas. Pro dan kontra atas hukuman mati bukan hanya sekarang terjadi. Namun telah ada sejak pertama kali ketentuan tentang pidana dimasukkan dalam KUHP Hindia Belanda, bahkan tetap dipertahankan sampai hari ini. Beberapa alasan dipertahankannya bahwa ada keadaan-keadaan khusus yang terjadi sehingga diperlukan hukuman yang dapat memberikan sifat jera yang luar biasa bagi pelaku kejahatan. Hal tersebut sejalan dengan tugas sistem peradilan pidana yang diantaranya adalah: (i) untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (ii) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana, dan (iii) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi. Oleh karena itu, hukuman mati masih diperlukan untuk menakut-nakuti para penjahat. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat penelitiannya adalah deskriptf dan bentuk penelitian adalah preskriptif, dengan sumber datanya adalah bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kebutuhan akan adanya hukuman mati secara normatif, terasa lebih diperlukan lagi dalam situasi ketika dewasa ini pelaksanaan pidana penjara tidak dapat secara efektif mampu menekan angka kejahatan. Penjara kadangkala tak lebih dianggap sebagai "sekolah tinggi kejahatan". Tidak sepenuhnya dapat dijadikan alasan perspektif HAM untuk dijadikan sebagai alasan mengeliminir pidana mati. Betul jika menghilangkan nyawa orang lain adalah pelanggaran atas prinsip dasar HAM yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun. Tetapi sekedar mengingatkan prinsip dasar HAM juga mengatur bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibatasai kebebasannya, dan tidak seorangpun dapat dihukum dengan suatu peraturan yang berlaku surut serta masih banyak hak-hak dasar lain yang harus dijamin, dilindungi dan ditegakkan oleh Negara
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh Alimuddin Hasbi
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 2 (2023): Siyasah wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i2.10

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal ini terdapat perbedaan pemahaman antara Mazhab Hanafi dan Syafi’i dalam menentukan hukum murtad sebelum baliqh untuk menerima warisan. Permasalahan dalam tulisan ini tentang pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan, kebolehan menerima warisan bagi murtad sebelum baliqh, serta dalil kedua mazhab tersebut. Tulisan ini untuk menjelaskan pandangan Mazhab Hanafi dan Syafi’i mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan warisan. Kajian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literature perpustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Menurut pandangan Mazhab Hanafi menunjukkan bahwa murtad sebelum baliqh dinyatakan sah murtadnya dan tidak boleh menerima
Kepemimpinan Dalam Islam Chaliddin Chaliddin; Munawar Khalil
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 2 (2023): Siyasah wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i2.11

Abstract

Tulisan ini dibuat untuk mengetahui kepemimpinan dalam islam. Penulisan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan berbagai sumber-sumber tulisan dan referensi lainnya untuk mendapatkan kesimpulan secara khusus. Kepemimpinan adalah cara untuk memimpin sebuah kelompok. Kepemimpinan islam adalah kepemimpinan yang dilandasi oleh al-Quran dan asSunnah. Penulisan ini menjelaskan bahwa kepemimpinan islam memiliki tugas dan kewajiban bagi pemimpin Islam yang perlu diperhatikan, dijelaskan juga bagaimana ciri-ciri pemimpin islami, serta apa saja prinsip-prinsip kepemimpinan islam. Kepemimpinan islam memliki peranan penting untuk mengetahui aspek-aspek yang perlu diperhatikan oleh pemimpin terutama bagi pemimpin islam serta  memimpin sesuai dengan apa yang Allah SWT dan Rasulullah SAW perintahkan, karena apa yang dilihat oleh para manusia khususnya umat islam mempengaruhi kesesuaian atas apa yang dipimpin oleh seorang pemimpin.
Ta`'zir bi Ihlakil Mal Dalam Perspektif Wahbah Zuhayli: Suatu Analisis Terhadap Kitab Fiqh Islam wa Adillatuh Jufri Yahya; Nazaruddin Nazaruddin; Abdurrazak Abdurrazak
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 2 (2023): Siyasah wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i2.14

Abstract

Penelitian ini berjudul Ta’zir bi ihlakil mal menurut Wahbah Zuhayli dalam kitabnya Fiqh al-Islamiah wa Adillatuh pada bab ta’zir. Penelitian ini didasari agar terwujudnya kehidupan manusia yang tentram, damai, ta’at dan konsisten dalam menjalankan perintah dan larangan agama serta terhindar dari, perselisihan, pertikaian dan pertumpahan darah, maka Allah SWT menetapkan hukum-hukum-Nya dalam batas-batas tertentu serta menjanjikan pahala yang berlipat ganda atas ketaatan mereka dan ancaman siksaan yang setimpal atas kedurhakaan mereka Peneliti bertujuan untuk mendeskripsikan secara jelas terkait masalah 1). Bagaimanakah hukum ta’zir bi ihlakil mal  menurut kitab Fiqh al-Islamiah wa Adillatuh pada bab ta’zir. Dan 2) Apakah relevan ta’zir bi ihlakil mal diimplementasikan dalam masyarakat modern saat ini menurut kitab Fiqh al-Islamiah wa Adillatuh pada bab ta’zir. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Adapun pendekatan penelitiannya adalah tergolong dalam kategori penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Menurut jumhur fuqaha’ dari Malikiyyah, Hanabilah dan Fuqaha’ dari madzhab yang lain menyatakan bahwa hukum Ta’zir bi ihlakil mal ialah boleh menurut ketentuan syariat dan harta itu dimusnahkan jika menjadi media timbulnya kemungkaran. Disamping itu Hukuman ta’zir masih relevan pada zaman modern ini, karena hukuman ta’zir juga merupakan bahagian dari Maqashid Syar’iyyah sebagaimana hukum-hukum Islam yang lain.
Analisis Komparatif Tentang Kriteria Kepala Negara Menurut Imam Al-Mawardi dan Imam Al-Ghazali Safriadi Nurdin; Marzuki Marzuki
Siyasah Wa Qanuniyah Vol 1 No 2 (2023): Siyasah wa Qanuniyah
Publisher : Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61842/swq/v1i2.15

Abstract

Negara Indonesia mengatur syarat-syarat calon seorang Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 169. Undang-undang ini menarik untuk dianalisa dari sisi apakah sudah sesuai dengan persyaratan menurut pandangan Imam Mawardi dalam karyanya al-Ahkam as-Sulthaniyah dan Imam al-Ghazali dalam karya beliau al-Tibru al-Masbuk Fi Nashihati al-Muluk, kedua tokoh tersebut menetapkan syarat-syarat yang wajib dimiliki oleh seorang kepala negara. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Studi ini juga menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, Kriteria kepala negara menurut Imam al-Mawardi ada tujuh: (1) adil, (2) memiliki pengetahuan, (3) sehat panca inderanya, (4) sehat anggota badan, (5) mempunyai visi dan misi yang jelas, (6) memiliki keberanian dan kekuatan, (7) keturunan Quraisy. Sedangkan kriteria kepala negara menurut Imam al-Ghazali ada sepuluh yang diringkas menjadi tujuh yaitu: (1) Adil, (2) memiliki ilmu, (3) memiliki agama dan akhlak yang baik, (4) sehat (5) amanah, (6) suka nasehat ulama, (7) sederhana dan dekat dengan rakyat. Kedua, Relevansi pemikiran Imam al-Mawardi dan al-Ghazali terhadap syarat kepemimpinan di Indonesia dapat diaktualisasikan dan diterapkan dalam hukum positif yang ada di Indonesia, misalnya dalam syarat calon presiden dan wakil presiden dan syarat calon kepala daerah. Selain itu, pemikiran Imam al-Mawardi dan al-Ghazali tentang kepemimpinan yang ideal dapat dijadikan pedoman bagi pemimpin di Indonesia untuk diterapkan dan dijalankan dalam agenda memimpin.

Page 1 of 2 | Total Record : 15