cover
Contact Name
Uswatun Hasanah
Contact Email
uswatun.hasanah@trunojoyo.ac.id
Phone
+6285331987888
Journal Mail Official
journal.rechtidee@trunojoyo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Law, University of Trunojoyo Madura, Indonesia Jl. Raya Telang - Kamal, Bangkalan.
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
RechtIdee
ISSN : 19075790     EISSN : 2502762X     DOI : -
Core Subject : Social,
RechtIdee is published twice a year in June and December containing articles result of thought and researchs in law. This journal encompasses original research articles, review articles, and short communications, including: Private Law Penal Law State and Administrative Law International Law Islamic Law Customary Law Law and Human Rights Criminology Victimology Business Law Intellectual Property Rights Law Environmental Law Labor Law E-Commerce Law Banking and Financial Institution Law Competition Law Bancruptcy Law Syariah Economic Law Procedural Law Any article related of law
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 11, No 2 (2016): December" : 7 Documents clear
Urgensi Pencatatan Perkawinan (Perspektif Utilities) Dyah Ochtorina Susanti
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2428

Abstract

Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan, danuhan hak asasi manusia jika di kemudian hari timbul perbuatan hukum yang berimplikasi terjadinya akibat hukum sehingga dapat dibuktikan dengan bukti yang sempurna dengan suatu akta otentik sebagai suatu bentuk kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menemukan dan menganalisa serta memberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dalam hukum positif Indonesia.. Hasil dari penelitian yang menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan teori utilities (teori kemanfaatan) ini memberikan penjelasan bahwa pencatatan perkawinan dilakukan guna memberi kemanfaatan yang sebesar-besarnya demi terciptanya kebahagiaan bagi banyak orang. Kata Kunci : Pencatatan, Perkawinan, Teori Utilities.
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Enan Sugiarto
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2171

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XIV/2016 bertolak belakang dengan Perjalanan panjang praktik hukum acara perdata di Indonesia yang selalu berusaha mengikuti perkembangan teknologi dan informasi sehingga hukum menjadi tidak ketinggalan jaman, dan juga berseberangan dengan semangat UU ITE yang telah memberikan perlindungan/kepastian hukum atas aktifitas manusia menggunakan sarana elektronik dan teknologi informasi yang semakin umum dilakukan. Putusan tersebut telah mereduksi ketentuan dalam UU ITE yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan memperluas jenis alat bukti hukum yang selama ini dikenal dalam hukum acara yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penafsiran terhadap frasa Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) menjadi tidak berlaku terhadap hukum acara perdata.
Mediasi perbankan dalam kerangka penyelesaian sengketa perbankan secara sederhana, Cepat, dan biaya ringan noor hafidah
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2221

Abstract

Industri perbankan sebagai bagian dari Industri keuangan mempunyai karakteristik yang khusus sebagai lembaga keuangan. Karakteristik khusus tersebut tercermin dalam operasional perbankan yang memiliki fungsi Intermediary, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang dilandasi oleh kepercayaan, serta layanan yang lebih kompleks yang meliputi pembiayaan makro, pembiayaan ekspor impor, transaksi derivatif, fasilitas pembayaran perdagangan internasional (letter of credit) dan lain sebagainya.Layanan Perbankan yang sedemikian kompleks dalam prakteknya kadang kala bersentuhan dengan konflik atau sengketa. Sengketa dapat terjadi karena adanya perbedaan pendapat antara bank dengan nasabah mengenai kewajiban dan hak masing-masing, wanprestasi dari nasabah sebagai debitur, tindakan sepihak bank yang dianggap merugikan nasabah, dan sebagainya. Kenyataan demikian menuntut adanya pola penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.Dalam konteks penyelesaian sengketa secara demikian, Bank Indonesia sebagai bank sentral yang memiliki kewenangan dalam menata aktivitas perbankan di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 menyatakan bahwa mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakanModel penyelesaian mediasi bagi kalangan perbankan merupakan model yang dianggap tepat karena hubungan bank dan nasabah mengandung kerahasiaan. Kerahasiaan dimaksud adalah kerahasiaan bank sebagaimana tersebut di dalam pasal 40 UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Penyelesaian secara mediasi juga menunjang upaya menemukan resolusi-resolusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Selain itu mediasi dianggap mampu membuka ruang yang lebih luas bagi para pihak berperkara untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution).Sekalipun demikian, pelaksanaan mediasi dalam prakteknya ada kalanya tidak memberikan hasil  penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak. Deadlock atau kebuntuan mediasi sering terjadi karena tidak dapat didekatkannya perbedaan-perbedaan yang ada antar nasabah dan bank.Bank Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Peraturan ini pada dasarnya ingin menjadi payung hukum bagi pelaksanaan mediasi perbankan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul antara pihak bank dengan nasabah maupun antara bank dengan bank lainnya. Setiap peraturan memiliki kelebihan dan kekurangan. Hal yang paling sering dipermasalahkan adalah apakah suatu peraturan didasarkan pada bangunan pertimbangan yang matang dan memuat klausul-klausul yang diperlukan. Suatu peraturan juga sering dikritisi dari apakah ia mampu memberikan perlindungan secara berimbang kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu persengketaan. Tulisan ini berupaya membahas hal tersebut dalam kerangkan perlindungan kepentingan bank dan nasabah dalam penyelesaian sengketa perbankan.
Implikasi Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) terhadap Pembaruan Hukum Perbankan Indonesia Tri Handayani
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2228

Abstract

Kesepakatan ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) yang akan dilaksanakan pada Tahun 2020 akan mengubah tatanan hukum Perbankan Indonesia. UU No: 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No: 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dianggap tidak dapat lagi digunakan sebagai payung hukum untuk mengatur perubahan aktivitas perbankan Indonesia, khususnya untuk memanfaatkan peluang bersaing dengan Bank-bank dari negara ASEAN yang akan beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum perbankan yang dapat menjadi landasan hukum yang kokoh bagi aktivitas perbankan Indonesia untuk mempersiapkan diri guna mengantisipasi perkembangan perbankan global. Pemerintah telah menerbitkan UU No : 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), yang merefleksikan pentingnya kebijakan makroprudensial untuk mecegah dan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan ketahanan sistem keuangan, yang sebagian besar merupakan kontribusi perbankan.Selain itu, pemerintah telah menggagas Rancangan UU Perbankan guna memenuhi standar regulasi yang dituntut dan diperlukan oleh perkembangan perbankan global.Kata kunci: perkembangan perbankan global, pembaruan hukum perbankan. 
Urgensi Penyatuan Kewenangan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Oleh Lembaga Peradilan (Judicial Review) Di Indonesia Syafik Didin
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2159

Abstract

Pemisahan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 tidaklah ideal, karena dapat menimbulkan problem hukum yang rumit, baik dari sisi filosofis, teoritis, maupun yuridis. Oleh karena itu integrasi kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan oleh satu lembaga peradilan menjadi suatu kebutuhan konstitusional yang mendesak dalam rangka untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan serta sebagai konsekuensi atas dianutnya teori hirarki norma hukum dalam sistem hukum Indonesia. Kata kunci: pengujian peraturan perundang-undangan, integrasi kewenangan, hirarki norma hukum.
Pergeseran Pendekatan Ras Menjadi Kewarganegaraan Pada Hukum Perdata Tentang Orang (Telaah Sinkronisasi Ketentuan Subjek Hak Milik atas Tanah dengan Politik Hukum Kewarganegaraan) Siti Zulaekhah
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2172

Abstract

Politik hukum pengaturan tentang orang yang telah bergeser dari pendekatan ras (golongan penduduk) menjadi kewarganegaraan pascakemerdekaan Indonesia adalah adalah ketentuan tentang subjek Hak Milik atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melekat dalam ketentuan tersebut adalah persinggungan sistem kewarganegaraan dengan perkawinan campuran yang dalam iimpementasinya banyak menimbulkan permasalahan.Telaaah konseptual/ilmiah ini bertujuan, pertama mengungkap nilai-nilai yang melatarbelakangi perubahan  pengaturan tentang orang dari penggunaan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan. Kedua, dasar perubahan pendekatan ras menjadi kewarganegaraan tersebut? Ketiga, menjelaskan ketentuan keselarasan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA dengan politik hukum kewarganegaraan.Hasil telah akademik/konseptual menunjukkan, pengaturan hukum tentang orang dengan menggunakan pendekatan ras ditaltarbelakangi oleh nilai-nilai feodalisme , individualisme serta bersifat diskriminatif antargolongan penduduk  yang sengaja ditanamkan oleh kolonial. Sebaliknya, pendekatan kewarganegaraan didasari nilai-nilai nasionalisme atau rasa kebangsaan. Ketentuan subjek Hak Milik atas tanah dalam UUPA telah sejalan dengan politik hukum kewarganegaraan.Kata Kunci : Politik Hukum, Pendekatan ras, Pendekatan Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran,Feodalisme, Nationalitas
Studi Moratorium Sebagai Upaya Perlindungan Pengiriman TKI Berdasarkan UU No. 39 tahun 2004 di Madura devi rahayu
RechtIdee Vol 11, No 2 (2016): December
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v11i2.2173

Abstract

Banyaknya kasus yang menimpa para TKI mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan kebijakan moratorium/penghentian pengiriman TKI. Pemberlakuan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke beberapa negara diambil sebagai sebuah kebijakan yang diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi TKI. Dalam ketentuan UU No 39 Tahun 2004 pasal 81 ayat (1) membenarkan kebijakan moratorium yang diambil oleh pemerintah. Kenyataannya pemberlakuan moratorium di beberapa negara ternyata semakin meningkatkan jumlah TKI ilegal dan menambah pengangguran di daerah kantong TKI. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pengaturan kebijakan moratorium baik secara teori maunpun aturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif . Data yang  diperoleh meliputi data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari studi dokumen. Sedangkan data sekunder didapat dengan menggunakan pendapat ahli hukum. Analisa data dilakukan dengan content analisis.Kata kunci : moratorium, perlindungan, pengiriman TKI

Page 1 of 1 | Total Record : 7