cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnaldecive@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Published by Actual Insight
ISSN : 27765040     EISSN : 27756009     DOI : https://doi.org/10.56393/decive.v1i12.274
De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan jurnal yang menerbitkan hasil penelitian dalam bidang, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Nilai, Pendidikan Moral, Pendidikan Politik, Pendidikan Hukum, Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Multikultural, Pendidikan Karakter dan berbagai bidang lainnya yang mendukung pengembangan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal ini diterbitkan duabelas kali dalam setahun yang menampung berbagai naskah hasil penelitian dari para guru, dosen, mahasiswa maupun peneliti yang tertarik dalam bidang penelitian dan pembelajaran.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 2 (2022): Februari" : 5 Documents clear
Penanaman Pendidikan Karakter Dalam Mengembangkan Warga Negara Pada Era Generasi Milenial Soni Ariatama; Aldy Prayoga; Fatimahtuz Zahra Asy Sopha; Mey Shin Anggraini; Wulan Handayani
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i2.513

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan kemampuan berpikir kritis dan mengetahui cara mendidik karakter generasi milenial agar menjadi generasi yang cerdas dan berkarakter sehingga mamapu bersaing dengan masyarakat global di era globalisasi saat ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat studi pustaka. Proses analisis data yang digunakan peneliti adalah reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa karakter yang baik berkaitan dengan mengetahui yang baik (knowing the good), mencintai yang baik (loving the good), dan melakukan yang baik (acting the good). Ketiga ideal ini satu sama lain sangat berkaitan. Agar tercapainya karakter yang baik maka ini bukan hanya menjadi tugas guru Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk karakter tersebut, melainkan ini menjadi kewajiban bagi semua tenaga kerja pendidik untuk menciptakan generasi milenial yang tidak hanya cerdas tetapi juga memiliki karakter yang baik, dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara berpikir kritis dan konsep diri dengan hasil belajar Pendidikan Kewarganegaraan.
Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Inri Triyatni
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i2.1496

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian normatif hukum yang difokuskan pada norma dan juga obyek hukum sebagai data utama. Penulis melakukan penelitian dengan mendalami kasus tertentu. Hasil penelitian ini: (1) pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu upaya upaya non-penal dan penal. Upaya Lembaga non-penal dilakukan oleh pre-emptive dan preventive, sedangkan upaya penal yaitu upaya dilakukan oleh DIY polisi secara repressif setelah kekerasan psikologis dalam lingkup domestik terjadi dan dilaporkan ke polisi; (2) kendala yang dihadapi polisi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan psikologis dalam rumah tangga: (a) sulitnya mencari bukti kuat dari anak korban kekerasan psikologis; (b) kesulitan untuk membedakan anak-anak yang mengalami kekerasan emosional yang dilakukan oleh anggota keluarga; (c) jumlah anak korban kekerasan psikologis untuk orang-orang yang menutup diri; (d) keterlambatan laporan dari anggota keluarga dalam rumah tangga, dan juga termasuk laporan dari tetangga yang melihat atau mendengar aksi langsung dan kata-kata dari para pelaku kekerasan.
Kepatuhan dan Ketaatan Hukum Masyarakat Lamaru terhadap Hukum di Indonesia Annisa Farah Azizah
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i2.1497

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum di daerah Lamaru menurut aspek kepastian hukum, Penelitian ini menggunakan metode wawancara yaitu penelitian yang didasarkan oleh beberapa pertanyaan yang di tanyakan kepada warga, mahasiwa dan RT setempat. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya.
Kesadaran dan Ketaatan Masyarakat terhadap Hukum di Indonesia Eka Nisa
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i2.1498

Abstract

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, maka akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketatan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pada dasarnya masyarakat Indonesia tahu dan paham hukum, tetapi secara sadar pula mereka masih melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Para pemakai dan pengedar narkotika tahu bahwa mengkomsumsi dan mengedarkan narkotika secara melawan hukum adalah tindak pidana, tetapi faktanya perbuatan itu masih tetap dilakukan. Kesadaran hukum masyarakat dewasa ini masih lemah yang identik dengan ketidaktaatan hukum.
Pentingnya Kesadaran Hukum di Lingkungan Masyarakat Monika Agustina
De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2022): Februari
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/decive.v2i2.1499

Abstract

Indonesia dikenal dengan negara hukum. Dimana pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan harus didasari aturan yang sudah didasari peraturan yang sudah di atur dalam Undang - Undang Dasar 1945 tepatnya terletak pada pasal satu ayat tiga. Hukum dibentuk memiliki tujuan, tujuannya ialah untuk memperoleh kepastian hukum dengan keadaan hukum saati ni terlebih di Indonesia. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kesadaran hukum di lingkungan masyarakat adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kesadaran hukum. Pada penelitian kali ini, metode yang paling cocok di gunakan ialah metode empiris. Metode empiris adalah suatu sumber pengetahuan yang di peroleh dari observasi atau percobaan yang dilakukan kepada masyarakat yang berkaitan tentang kesadaran hukum yang ada di lingkungan masyarakat. Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkan. Dalam penegakan hukum tersebut, yang pokok adalah menysinergikan ketiga pilarnya yaitu perundang-undangan, apparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Kesadaran hukum masyarakat sebagai penjelmaan dari budaya hukum masyarakat harus terus ditanamkan agar kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat terus ditingkatkan. Di dalam budaya hukum itu dapat dilihat suatu tradisi perilaku masyarakat kesehariannya yang sejalan dan mencerminkan kehendak undang-undang atau rambu-rambu hukum yang telah ditetapkan berlaku bagi semua subyek hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Page 1 of 1 | Total Record : 5