cover
Contact Name
Ina Heliani
Contact Email
jurnalhukumumt@gmail.com
Phone
+6281316352225
Journal Mail Official
jurnalhukumumt@gmail.com
Editorial Address
Jl. Cipinang Besar No.2, RT.1/RW.1, Cipinang Besar Sel., Jatinegara, Kota Jakarta Timur,13410
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Yure Humano
ISSN : -     EISSN : 3026751X     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Yure Humano : merupakan Jurnal Ilmu Hukum yang dipublikasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular . Jurnal tersebut merupakan hasil penelitian serta kajian gagasan konseptual di bidang ilmu hukum terhadap isu-isu hukum, kosenseptual dalam tataran teori dan praktik, putusan pengadilan, analisis kebijakan pemerintah dan pemerintahan daerah serta lainnya (fokus dan ruang lingkup Jurnal Yure Humano terletak pada bidang Hukum) Jurnal Yure Humano merupakan hasil penelitian berupa tulisan baik dari kalangan civitas akademika Universitas Mpu Tantular . Jurnal ini merupakan hasil sumbangsih Tenaga Pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, serta peran aktif dari penulis-penulis lain di luar Universitas Mpu Tantular. Jurnal tersebut ditujukan kepada seluruh mahasiswa/i, masyarakat, para pakar, akademisi, praktisi, penyelenggara negara, LSM serta pemerhati ilmu hukum. Jurnal Yure Humano ini telah diregistrasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL" : 5 Documents clear
KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP LIBERALISASI PERDAGANGAN DIBIDANG JASA OLEH NEGARA-NEGARA ASEAN MELALUI AFAS ANDRE MANUPUTI
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana negara-negara anggota memberlakukan negara-negara AFAS dalam lingkup GATS dan bagaimana implikasinya, serta bagaimana penerapannya secara efektif kepada negara-negara peserta AFAS, di negara-negara Asean ini dan untuk mengetahui AFAS dapat mempengaruhi sejauh mana jasa industri di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan teknik library research atau penelitian kepustakaan (studi bahan bacaan seperti buku, perjanjian internasional. Datadata yang diperoleh selama penelitian kemudian, baik data primer, maupun data sekunder yang telah diperoleh menjadi sebuah karya ilmiah yang terpadu dan sistematis, penulis akan menganalisis data kualitatif yang diperoleh untuk menyajikan hasilnya secara deskriptif. Hasil penelitian adalah sebagai berikut 1). Aturan perdagangan jasa regional yang dilakukan dengan bertabrakan dengan prinsip-prinsip umum yang umum berlaku di WTO, prinsip non-diskriminasi dan sebagai perlakuan nasional. Namun aturan yang dibuat dalam GATS adalah payung komersial atau bisnis jasa yang dibuat dengan kemudahan penegakan prinsip-prinsip tersebut, 2) yang dengan sendirinya menerapkan prinsip MFN AFAS (Most Favored Nation), Non diskriminatif. Transparansi. Sebuah mekanisme pelaksanaan Liberalisasi Progresif dana digariskan dalam AFAS. Mekanisme AFAS dilaksanakan dengan melakukan serangkaian negosiasi di bawah ASEAN Cordinating Committee on Services (CCS), yang mengkoordinir kelompok kerja 6 sektor jasa, yaitu bisnis, konstruksi, kesehatan, transportasi laut, pariwisata, dan teknologi serta informasi telekomunikasi 3) . Industri jasa Indonesia berkembang sangat pesat dibawah AFAS A dengan nilai kontribusi sektor jasa 2007a terhadapa PDB Indonesia mencapai kurang lebih 43%. Hal ini merupakan salah satu indikasi bahwa sektor perdagangan jasa di Indonesia tumbuh cukup pesat dan mempengaruhi perekonomian domestik. Oleh karena itu, penulis kemudian memberikan saran. 1) perlu mengakomodir negara-negara ASEAN yang berada di luar konteks ASEAN, dengan memperbanyak kerjasama antar negara mitra ASEAN di luar ASEAN (External Cooperation) 2) Negara-negara. Kata Kunci:Kajian Hukum, Liberalisasi Perdagangan, Asean, Afas .
KAJIAN PERAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT SIPIL DI INDONESIA WIDIYANTO P
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Organisasi Non-Pemerintah didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan oleh individu atau sekelompok individu, yang secara sukarela nirlaba memberikan layanan kepada orangorang biasa. Dalam konsep masyarakat sipil, LSM yang bercirikan kemandirian bantuan pemerintah berperan penting dalam memperkuat proses gerakan demokrasi dengan memberdayakan masyarakat sipil melalui kegiatan pendampingan, dan pendampingan. Dari statusnya yang menonjol, LSM harus mampu berperan memperbaiki kondisi saat ini guna mewujudkan masyarakat madani yang kuat dan mandiri melalui advokasi publik pemberdayaan masyarakat, serta pemantauan kebijakan daerah. Keberadaan dan peran LSM di Indonesia telah memberikan kontribusi yang baik bagi masyarakat sipil yang lebih kuat. Namun, tidak semuanya menunjukkan niat yang baik karena beberapa LSM masih melenceng dari fungsi dasarnya. Kajian tentang peran LSM di Indonesia menghasilkan beberapa distorsi peran yang tidak disengaja dari organisasi dalam melaksanakan tugasnya, seperti motif berorientasi keuntungan, kurangnya sumber daya dan profesionalisme, latar belakang profesional yang bervariasi dari para aktivis yang terlibat, konsep ideologis yang tidak jelas dan kelonggaran. regulasi yang membatasi organisasi. Oleh karena itu, harus ada upaya-upaya yang perlu diperhatikan agar peran LSM-LSM tersebut pada jalur yang diharapkan, sebagai playmaker masyarakat sipil. Upaya tersebut dapat berupa reposisi, baik secara internal maupun eksternal. Kata Kunci: Lembaga Swadaya Masyarakat, Sipil, Kajian Hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM PERSAINGAN CURANG DALAM PENGGUNAAN MEREK PURBANDARI
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merek adalah sesuatu (gambar atau nama) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi suatu produk atau perusahaan di pasar. Sebuah merek dapat menjadi kekayaan yang sangat berharga secara komersial Merek sering kali banyak sehingga suatu perusahaan dengan aset bernilai daripada perusahaan yang sebenarnya Pengusaha biasanya mencoba untuk mencegah orang lain menggunakan merek mereka Jadi pentingnya penggunaan merek maka perlindungan hukum untuk merek menjadi suatu hal yang harus diperoleh mengingat persaingan dunia usaha yang curang dalam penggunaan suatu merek sangat sering terjadi Peniruan suatu merek tindakan yang sudah dikenal masyarakat luas hingga tindakan yang dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan/persaingan curang tidak berdasar dengan itikad baik Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif penelitian deskriptif dengan sifat yang dilakukan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan terseir, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh UU No.15 Tahun 2001 terhadap pelanggaran berupa persaingan curang dalam penggunaan Merek adalah bertujuan untuk menjamin suatu bisnis dilakukan dengan praktik jujur oleh para pesaing dalam perdagangan. Perlindungan hukum yang dilakukan terhadap Merek terdaftar. Oleh karenanya diharapkan setiap pemilik Merek agar mendaftarkan Mereknya ke Dirjen HAKI agar dapat memperoleh perlindungan hukum terhadap Mereknya. Kata Kunci: Merek, Perlindungan Merek, Persaingan Curang.
HAKIM TIDAK TERIKAT TERHADAP KETERANGAN AHLI HOTMAN SITORUS
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Para ahli hukum pidana memberikan pendapat hukum dan penjelasan hukum dari para ahli untuk menangani suatu perkara pidana, sehingga penjelasan para ahli pidana rendah tersebut merupakan salah satu alat bukti yang sah yang akan menentukan keyakinan hakim dengan terpenuhinya suatu alat bukti hukum yang harus mendukung. satu atau beberapa alat bukti lain agar kekuatan pembuktiannya lebih sempurna. Permasalahan tentang bagaimana peran identitas kerabat dalam proses persidangan dan pengaruhnya terhadap putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian identitas kerabat adalah penjelasan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki pengetahuan khusus dalam kaitannya dengan suatu perkara pidana untuk memperjelas suatu penyidikan. Ini merupakan bukti materil dalam pasal 184/KUHP, dan tuntutan untuk menjadi kerabat dalam memberikan pendapat hukum dan identitas hukum pidana kerabat dari agen polisi, penasihat pengadilan untuk didengar dan diminta di pengadilan umum. Hal ini belum diakui di depan umum karena aparat hukum masih mencari kerabat secara pribadi. Kata Kunci: Keteranganh Ahli, Hamim, Pembuktian.
TINDAK PIDANA KEALPAAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS DI JALUR TRANSJAKARTA SAMBUNGAN SIBARANI
YURE HUMANO Vol 3 No 2 (2019): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana mengenal dua bentuk kesalahan, yaitu kesengajaan dan kealpaan Kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk kejahatan yang mengadopsi bentuk kesalahan dalam bentuk kelalaian memiliki masalah baru dengan keberadaan moda transportasi Transjakarta. Kasus ini berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di jalur khusus bus transjakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan bentuk kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas di jalur Transjakarta Adapun metode yang digunakan dalam melakukan penelitian adalah yuridis normatif dengan menggali lebih dalam dengan konsep omission. Kasus ini bertujuan untuk mendeskripsikan suatu bentuk kelalaian oleh teori-teori lain yang terkait dengan penelitian ini yang bertipe deskriptif. Dalam melakukan penelitian ini penulis berafiliasi dalam satu bidang ilmu, yaitu ilmu hukum. Data penelitian merupakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dilengkapi dengan data tambahan yang telah dilakukan, hasil penelitian ditemukan adanya perbedaan penerapan konsep kelalaian dalam kecelakaan di jalur TransJakarta kecelakaan secara umum . Selain itu, hal yang sangat berbeda antara penerapan pertanggungjawaban pidana di kereta api dengan jalur khusus TransJakarta. Hal ini, dapat disimpulkan bahawa suatu kecelakaan di jalur TransJakarta tidak berbeda dengan kecelakaan lalu lintas pada umumnya dan bukan kecelakaan khusus yang memiliki pertanggungjawaban pidana khusus pula. Kata Kunci : Tindak Pidana Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Busway.

Page 1 of 1 | Total Record : 5