cover
Contact Name
Royyan Hafizi
Contact Email
royyanhafizi18@gmail.com
Phone
+6285960430213
Journal Mail Official
royyanhafizi18@gmail.com
Editorial Address
Jl. Lingkok Buak No. 1, Desa Lingkok Berenga, Kec. Janapra, Kab. Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Location
Kab. lombok tengah,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Mandalika Law Journal
ISSN : 29873401     EISSN : -     DOI : https://doi.org/10.59613/mlj
Core Subject : Social,
Mandalika Law Journal : Journal of Legal Studies (MLJ) is an international journal established by yayasan baru haji samsudin. It has 2 issues per year (May and November). MLJ is an open access, double peer-reviewed e-journal which aims to offer an international scientific platform for national as well as cross-border legal research in goverment regulation. The materials published include major academic papers dealing critically with various aspects and field of laws as well as shorter papers such as recently published book review and notes on recent issues of law. The goal of Mandalika Law Journal is to bring the highest quality research to the widest possible audience
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2024): Mandalika Law Journal" : 1 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PEDOFILIA DARI PERSPEKTIF HAM Daeng M, Mohd. Yusuf; Hidayat, Rahmat; Manurung, Fernando; Sinaga, Candra Herianto; Suci, Rony Maka
Mandalika Law Journal Vol. 2 No. 1 (2024): Mandalika Law Journal
Publisher : Yayasan Baru Haji Samsudin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Perppu ini ternyata tidak serta merta mendapat dukungan dari semua pihak, dengan adanya pemberlakuan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia). Banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan termasuk kalangan para ahli hukum, medis, dan pegiat hak asasi manusia. Undang-Undang No 39 Tahun 1999, Pasal 4 Menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.[1] Menurut Universal Declaration on Human Rights atau Pernyataan Umum Tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa Tidak seorang pun disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemberian Hukuman Kebiri Bagi Pedofilia dari Perspektif HAM bahwa sanksi kebiri kimia baik yang ada di Indonesia dan negara lain yang diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan para pegiatnya sangat bertentangan, karena menurut mereka di dalam sanksi kebiri kimia terdapat penghukuman yang berdampak negatif (tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia) yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman tambahan yaitu kebiri kimia pada pelaku pedophilia. Hal ini dikarenakan ancaman pidana yang tertera dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu penjara selama 15 (lima belas) tahun karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku pedophilia, idealnya muncul Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Page 1 of 1 | Total Record : 1