cover
Contact Name
Ramadhita
Contact Email
ramadhita@syariah.uin-malang.ac.id
Phone
+6285648708718
Journal Mail Official
jibl@uin-malang.ac.id
Editorial Address
Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Jl, Gajayana 50 Kota Malang, 65144
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Journal of Islamic Business Law
ISSN : -     EISSN : 25802658     DOI : https://doi.org/10.18860/jibl
Core Subject : Religion, Social,
Journal of Islamic Business Law merupakan sarana komunikasi dan publikasi ilmiah hasil riset mahasiswa di bidang hukum bisnis atau ekonomi syariah dengan berbagai pendekatan meliputi bidang: Islamic Banking Law Islamic Finance Law Islamic Assurance Law Islamic and Halal Tourism Alternative Dispute Resolution
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law" : 7 Documents clear
Penyelesaian Wanprestasi Pihak Debitur dalam Pembiayaan Qardhul Hasan Berdasarkan Fatwa DSN MUI No: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh Di’ama Kamelia Agustin
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Baitul Maal wa Tamwil menyediakan konsep pembiayaan qardhul hasan untuk para anggota yang membutuhkan pinjaman berprinsip syariah. Namun pada realisasinya masih ditemukan beberapa anggota yang mengalami wanprestasi. Bentuk wanprestasi yang dilakukan ialah tidak membayar angsuran sesuai dengan ketentuan waktu, bahkan terdapat pula anggota yang sampai kabur/menghilangkan jejak. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder. Data primer berupa hasil wawancara mengenai penyelesaian wanprestasi pada pembiayaan qardhul hasan di BMT Maslahah, sedangkan ata sekunder berupa pandangan ahli yang diperoleh melalui buku, jurnal serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian wanprestasi pembiayaan qardhul hasan yang dilakukan oleh BMT Maslahah telah sesuai dengan Fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang qardh yang mengutamakan musyawarah dalam penyelesaiannya. Langkah yang dilakukan ialah dengan restrukturisasi pembiayaan melalui pengubahan jadwal serta jumlah dalam membayar angsuran. Namun, jika terdapat anggota yang kabur, maka dilakukan write off/penghapusan utang dalam pembukuan akuntasi. Akan tetapi, jika anggota yang kabur tersebut tidak kembali, dan pihak ahli waris anggota tidak ada, maka utang akan ditutup dengan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif) dari BMT Maslahah.
Tanggung Jawab terhadap Produk Cacat Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Aldila Putra Setyawan
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang. Dalam prakteknya, akad ini telah di terapkan di Donkids Konveksi Kediri sebagai produsen. Ada pihak konsmen memesan di Donkids Konveksi Kediri dengan menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran pesanan. Setelah beberapa waktu, barang tersebut sudah diserahkan sesuai takaran yang dipesan. Yang terjadi di sana adalah kenyataan bahwa barang pesanan tersebut tidak sesuai dengan yang dikehendaki, seperti barang cacat dan desain salah cetak. Permasalahan lain adalah tidak tepatnya waktu penyerahan barang pesanan yang sesuai dengan perjanjian. Hal ini mengakibatkan satu pihak merasa dirugikan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu mengenai mekanisme pemesanan barang dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen akibat produk cacat perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang terjadi di Donkids Konveksi Kediri. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah 1) Mekanisme pemesanan barang di Donkids Konveksi Kediri dibagi menjadi dua yaitu melalui majelis akad dan media online, sedangkan untuk pembayarannya minimal 50% dari harga keseluruhan barang pesanan. 2) Tanggung jawab Donkids Konveksi Kediri terhadap produk cacat sudah sesuai dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena sudah memenuhi etika bermuamalah dalam Islam dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan kompensasi ganti rugi terhadap konsumen, yaitu dengan memberikan kompensasi ganti rugi terhadap barang cacat tersebut berupa perbaikan barang atau penggantian barang atau pemotongan harga atau pengembalian uang.
Tinjauan Hukum Perjanjian Syariah terhadap Praktik Kerjasama Konveksi Percetakan dengan Penjahit Rumahan Muhammad Nur Aqil Tryansyah
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagi suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya, kerjasama merupakan suatu hal yang tidak asing lagi didengar oleh seorang pengusaha. Kerjasama merupakan cara untuk mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi. Dalam kerjasama yang dijalankan oleh CV Agung Utama Sport dengan Penjahit Rumahan terdapat suatu perjanjian dimana perjanjian itu hanya sebatas saling percaya saja atau dengan kata lain perjanjian secara lisan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan praktik kerjasama yang dilakukan CV Agung Utama ditinjau dari segi hukum perjanjian syariah dan factor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perjanjian secara lisan atau hanya mengandalkan rasa saling percaya saja. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris, Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sebagian besar dari data primer dikumpulkan dari observasi lapangan dan hubungan langsung dengan informan yang terkait dengan bidang kajian secara langsung. Sumber data sekunder berasal dari literatur dan dokumentasi tentang persoalan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam menjalankan kerjasamanya perusahaan CV Agung Utama Sport menawarkan pekerjaan kepada penjahit rumahan untuk menyelesaikan jahitannya lalu keuntungan akan dibagi secara merata dan kerugian ditanggung bersama selain itu akad yang digunakan oleh kedua pihak adalah akad saling percaya satu sama lain tanpa adanya perjanjian secara tertulis. Kedua, akad yang digunakan ini apabila ditinjau dari segi hukum perjanjian syariah sudah sesuai secara rukun dan syaratnya akan tetapi dalam prinsip hukum perjanjian syariah ada satu prinsip yang tidak terpenuhi yaitu akad secara tertulis sama seperti dalam fatwa DSN MUI No. 8 Tahun 2000 bahwa dalam menjalankan akad ada baiknya dilakukan secara tertulis untuk menghindari perselisihan dikemudian hari.
Makna Fisabilillah Sebagai Mustahiq Zakat (Studi Komparasi Antara Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan Wahabi) Ahmad Imam Jazuli
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meskipun zakat sudah diperjelas oleh sunnah, namun ada satu bagain yakni fi sabilillah yang penafsirannya masih mengandung polemik diantara para ulama. Fokus penelitian ini adalah menjabarkan konsep sabilillah sebagai salah satu golongan penerima zakat. Hal ini dilakukan karena terjadi pemikiran yang bertolak belakang menganai konsep sailillah. Dengan kemanjuan zaman dan berbedanya pemikiran maka mengakibatkan terjadinya pertentangan penafsiran terkait makna fi sabilillah antara madhab Ahlus Sunnah wal dengan madhab Wahabi, yang mana diantara mereka ada yang memaknai fi sabilillah secara luas dan ada yang memaknai fi sabilillah hanya pada orang yang pergi perang saja. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif atau penelitian pustaka (library research), dan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative Approach). Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama: Madzhab ahlussunnah wal jama’ah sepakat bahwa makna fi sabilillah hanya tertuju pada seorang yang berangkat perang saja, dan tidak boleh memberikan dana zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti mendirikan masjid, membangun jembatan, memperbaiki jalan-jalan, membangun sekolah, dan lain-lain. Ibn Hambal menambahkan Haji masuk dalam kategori sabilillah. Kedua: madzhab wahabi memberi makna sabilillah secara umum atau luas, yang mana semua orang yang melakukan amal kebaikan dan mengandung kemaslahatan bagi umum dapat diberi dana zakat sabilillah.
Analisis Hukum Islam Terhadap Konversi Tanah Bekas Eigendom dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Rifqi Ridlwan Nasir
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dualisme hukum pertanahan yang meliputi Hukum Barat dan Hukum Adat dihapus. Salah satu hak yang ada pada Hukum Barat ini adalah Hak Eigendom yang artinya sama seperti Hak Milik. Maka saat setelah UUPA ini berlaku, hak tersebut haruslah dikonversi dan disesuaikan menjadi hak-hak atas tanah yang ada dalam UUPA. Hak Eigendom dapat dikonversi menjadi Hak Milik sepanjang pemegang haknya memenuhi syarat subjek kepemilikan atas tanah, yakni berkewarganegaraan Indonesia. Adapun batas waktunya adalah 20 tahun. Setelah itu tanahnya menjadi Tanah Negara. Salah satu syarat konversi tanah jika mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 adalah memiliki data fisik maupun yuridis. Data yuridis tersebut merupakan surat-surat yang diperlukan untuk kepentingan konversi. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep Hukum Agraria Nasional terhadap konversi tanah dan juga tinjauan maslahah dalam Islam. Tulisan ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yakni menginterpretasi bahan hukum yang ada untuk memperoleh solusi atas permasalahan yang ada. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara hierarki peraturan perundang-undangan, semua aturan yang berkaitan dengan konversi tanah bekas eigendom ini saling berkaitan akan tetapi juga harus dilihat bagaimana konteks permasalahan terkait tanah tersebut, serta bertujuan agar terselenggaranya kepastian hukum terhadap hak atas tanah di Indonesia. Kemudian terkait data yuridis yakni surat lain yang dianggap perlu yang digunakan untuk syarat konversi juga dapat berupa surat pernyataan penguasaan tanah yang diketahui desa atau kelurahan atau data lain yang mendukung, sehingga sangat fleksibel dan dapat mempermudah siapapun yang ingin mengonversi tanahnya menjadi hak baru. Dalam tinjauan maslahah, aturan konversi ini merupakan maslahah karena secara keseluruhan memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan maslahah.
Efektivitas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal Terhadap Pelaksanaan Wisata Halal M. Yakub Rajuli
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman sektor pariwisata dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini dapat dilihat dengan munculnya istilah baru dalam pariwisata yaitu pariwisata halal (halal torism). Pariwisata halal sudah menjadi trend baru bahkan sudah menjadi program unggulan bagi negara-negara. Beberapa negara besar yang saat ini telah mengembangkan pariwisata halal Jepang, Turki, Malaysia, Maroko,Thailand, Dubai (Uni Emirat Arab), Inggris, Korea Selatan, Jerman termasuk juga Indonesia. Indonesia sendiri sudah mulai mengembangkan program pariwisata halal sejak tahun 2015, yang dimulai dari daerah yang memiliki potensi wisata yang menjanjikan. Salah satunya provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Keseriusan NTB dalam pengembangan pariwisata halal ditunjukkan dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pariwisata Halal. Salah satu daerah yang menjadi lokasi pengembangan pariwisata halal yaitu di Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui keevektifitasan Perda No. 2 Tahun 2016 dalam pengembangan konsep Pariwisata Halal di kecamatan Sembalun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriftif kualitatif. Hasil penelitian merupakan analisis keevektifan Perda No 2 tahun 2016 dalam pengembangan pariwisata halal di kecamatan Sembalun.
Pemberian Sanksi Fintech Bermasalah Perspektif POJK No 77 Tahun 2016 dan Teori Maslahah Ahmad Najmul Ulum Kusuma; Dwi Hidayatul Firdaus
Journal of Islamic Business Law Vol 5 No 1 (2021): Journal of Islamic Business Law
Publisher : Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didalam kegiatan pinjam meminjam dalam perjalanannya mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Perkembangan ini kemudian melahirkan suatu aplikasi pinjam meminjam online yang kemudian disebut dengan Fintech. Dengan perkembangan yang sangat pesat ini maka lahirlah aturan yang menaungi kegiatan ini, yaitu POJK No 77 tahun 2016. Dalam aturan tersebut pasal 47 menjelaskan bahwa yang berhak memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar aturan adalah OJK tetapi didalam perjalanan ditemukan dua penyelenggara yang terbukti melanggar aturan dengan memberikan besaran bunga yang melebihi batas yang telah disepakati bersama-sama, tetapi yang memberikan sanksi adalah asosiasi. Penelitian ini bertujaun mengetahui tentang pemberian sanksi bagi penyelenggara fintech yang melakukan pelanggaran. Penelitian ini bersifat Library research. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam FAQ: kategori perusahaan penyelenggara menyatakan bahwa asosiasi berhak memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanganggar aturan tentang besaran bunga yang telah disepakati bersama-sama. Selain dari itu maka yang berhak memberikan sanksi adalah OJK sendiri.

Page 1 of 1 | Total Record : 7