cover
Contact Name
Ludovikus Bomans Wadu
Contact Email
actualinsight21@gmail.com
Phone
+6281233597270
Journal Mail Official
jurnalnomos@gmail.com
Editorial Address
Jalan Abdurahman Saleeh Blok GJ2 Kedungkandang Kota Malang Jawa Timur, Malang, Provinsi Jawa Timur, 65148
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum
Published by Actual Insight
ISSN : 27767442     EISSN : 27750388     DOI : https://doi.org/10.56393/nomos.v1i1.56
Core Subject : Social,
Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum merupakan terbitan yang didedikasikan untuk memajukan Ilmu Hukum dengan fokus pada orisinalitas, kekhususan, dan kemutakhiran artikel-artikel yang diterbitkan. Jurnal ini bertujuan untuk mendukung perkembangan Ilmu Hukum dengan memberikan wadah bagi publikasi pemikiran hasil penelitian yang belum pernah dipublikasikan di media lain. Dengan melibatkan kontribusi dari mahasiswa dan dosen sebagai akademisi, Nomos berupaya menjadi sumber informasi yang berharga dan mendalam dalam ranah Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 3 (2021): Juli" : 5 Documents clear
Penegakan Hukum Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kelalaian Berlalu Lintas Secara Non Litigasi Moh Buchori
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i3.337

Abstract

Era global terjadi peningkatan signifikan pengendara kendaraan bermotor Undang-Undang LLAJ 22 Tahun 2009, Batasan usia pengendara Pasal 81, Penyelesaian tindak pidana Anak secara diversi UUPA 11 Tahun 2012 dan Perma 4 Tahun 2014. Rumusan Masalah pertanggung jawaban pidana anak pelaku tindak pidana kejadian kelalaian berlalu lintas adanya korban. Bagaimana penyelesaian secara diversi terhadap anak pelaku tindak pidana kelalaian berlalu lintas.Tujuan penelitian mengetahui dan menganalisis pertanggung jawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana kejadian kelalaian lalu lintas adanya korban. mengetahui dan menganalisis penyelesaian secara diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kelalaian berlalu lintas di Kepolisian Resort Kota Malang. Manfaat penelitian secara kaidah-kaidah hukum atau teori-teori peraturan undang-undang yang dikembangkan langsung dengan menggunakan penelitian empiris, penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat teoritis dan praktis. Kesimpulan kecelakaan kelalaian lalu lintas disebabkan anak dibawah umur UU SPPA 11 Tahun 2014 dan penyelesaian secara diversi UU SPPA 11 Tahun 2012 dan Perma 4 Tahun 2014
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Eksploitasi Anak-Anak di Samarinda Cristina Lamtiur
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i3.572

Abstract

Anak adalah titah dari Tuhan Yang Maha Esa yang hakiki dalam rasa hormat dan nilai bagi semua orang. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 13 ayat (1) huruf b tentang jaminan anak, menyatakan bahwa perlakuan curang adalah suatu peragaan atau perbuatan yang memanfaatkan, memanfaatkan, atau memaksa anak untuk memperoleh manfaat individu, keluarga, atau perkumpulan. Jaminan sah untuk anak-anak harus dimungkinkan sebagai pekerjaan untuk memastikan hukum untuk berbagai peluang dan kebebasan anak-anak. Jenis penelitian yang dilakukan kali tersebut adalah metode lapangan yang di mana dalam pengumpulan data di lakukan wawancara, observasi, serta dokumentasi. Dalam penelitian tersebut penulis mengkaji bagaimana profil pelaku eksploitasi anak di Kota Samarinda, bagaimana eksploitasi keluarga kepada anak tersebut serta bagaimana kebijakan Pemerintah Kota Samarinda buat mengatasi masalah eksploitasi anak di Kota Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan kalau di Kota Samarinda masih banyak ketidakadilan yang di rasakan bagi anak-anak yang tidak mempunyai kekuasaan buat melawan serta mendapatkan hak anak yang sebenarnya.
Analisis Kedudukan Hak Asasi Manusia Pekerja di Tempat Kerja Kevin Rachmat Sucipto
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i3.573

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Hak Asasi Manusia (HAM) di tempat kerja. Metode penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran HAM di dalam tempat kerja, bentuk-bentuk penjunjungan tinggi hak asasi manusia dalam tempat kerja, pihak-pihak yang berperan dalam pelindungan hak pekerja, serta hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kondisi HAM adalah suatu hal penting dan sakral yang menjadi tanggung jawab semua pihak di dalam tempat kerja bahkan di luar tempat kerja tersebut karena setiap hal yang menyangkut hak-hak para pekerja telah diatur di dalam Undang-Undang dan harus dihormati eksistensinya, karena jika kita memandang rendah dan tidak mempedulikan Hak Asasi Manusia dalam tempat kerja, maka akan timbul dampak-dampak yang merugikan semua pihak pula. HAM jika dilanggar maka bisa menggunakan solusi dengan beberapa cara seperti melalui jalur hukum. Implikasi praktis, kedudukan HAM menjadi sarana dan alat edukasi di tempat kerja dan juga menjadi sarana penyedia solusi untuk para petinggi pekerja.
Hak Narapidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Samarinda Nabila Nazifah
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i3.574

Abstract

Tujuan dari riset untuk menganalisis rencana kebebasan tahanan sesuai dengan standar HAM dan fasilitas serta prasarana buat penegakan hak-hak Terpidana di Lapas Kelas II A Samarinda. Metode penelitian yaitu kualitatif yang memakai tata cara pengumpulan informasi lewat wawancara dengan informan serta bahan serta observasi di Lapas Kelas II A Samarinda. Hasil riset menampilkan kalau sistem hak-hak Terpidana bukan berubah-ubah karena kita sudah ada P2HM (Program Pelayanan Publik Berbasis HAM). Penerapan hak-hak Terpidana di Lapas Kelas II A Samarinda sudah berjalan cukup baik, namun ada keterbatasan sarana serta pra sarana dalam pemenuhan hak-hak tersebut.Karena bangunan di Lapas Kelas II A Samarinda yakni bangunan lama jadi buat pengembangan infrastruktur kita di tuntut buat memenuhi HAM dalam pelayanan publik cuma terkendala sarana serta pra sarana dari segi infrastruktur. Jadi demi pemenuhan hak-hak Terpidana di Lapas Kelas II A Samarinda akan berusaha mengoptimalkan dengan baik masalah-masalah tersebut, agar mudah-mudahan hak-hak Terpidana bisa terpenuhi sesuai dengan HAM.
Perkawinan Usia Muda di Indonesia dalam Perspektif Negara dan Agama serta Permasalahannya Nanda Sukma Melati
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 1 No. 3 (2021): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v1i3.575

Abstract

Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan bahwa praktik pernikahan dini masih banyak terjadi di Indonesia. Data ini disajikan dengan data statistik tentang tingkat kesuburan spesifik usia wanita menurut periode. Dari penelitian tersebut, banyak ditemukan yang menikah pada umur dibawah 15 tahun sebayak 61% tidak ada wanita yang menikah pada umur 20 tahun keatas. Demikian pula penelitian LIPI pada tahun 1988, yang melihat pola perkawinan pada tiga generasi Cilayamaya dan Karawang ditemukan keadaan umur perkawinan pertama 12 dan 13 tahun. Sebelum temuan diatas, laporan Into A New World: Young Women` s Sexual and Reproduktive Lives yang didukung oleh The William Ha Gates Foundation tahun 1998 telah melansirkan, usia pertama kali melahirkan di Indonesia antara usia 13 sampai 18 tahun mencapai 18% pernikahan di bawah usia 18 tahun mencapai 49% pada tahun 1998. Fenomena sosial pernikahan dini yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia tidak jauh berbeda. Penyebab utamanya adalah seringnya pemutusan hubungan seksual pada remaja yang melakukan hubungan seks selain pernikahan.

Page 1 of 1 | Total Record : 5