cover
Contact Name
Azka Amalia Jihad
Contact Email
azka.jihad@ar-raniry.ac.id
Phone
+6285362117576
Journal Mail Official
almudharabah@ar-raniry.ac.id
Editorial Address
JOURNAL SECRETARIAT: Building A, Sharia Economic Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Indonesia. Jl. Syeikh Abul Rauf Kopelma Darussalam Banda Aceh, Indonesia, Postal Code 23111 E-mail: almudharabah@ar-raniry.ac.id | website: https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/mudharabah MAPS: https://maps.app.goo.gl/HE1rr2qDD8gdRMSY9
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Al-Mudharabah
ISSN : 26550547     EISSN : 28293665     DOI : http://doi.org/10.22373
Mudharabah: Journal of Sharia Economics and Finance is professionally managed and published by the Sharia Economic Law Study Programme, Faculty of Sharia and Law, UIN Ar-Raniry in helping academics, researchers and practitioners to disseminate their research results. Al-Mudharabah: Journal of Islamic Economics and Finance is a blind peer-reviewed journal dedicated to the publication of quality research results related to the field of Islamic Economics and Finance. All publications in Al-Mudharabah journal are open access allowing articles to be freely available without any subscription. THE SCOPE OF AL-MUDHARABAH: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah includes all the areas of research activities in all fields of Economics as theoritical and practical, Islamic Business Economics, Business Law, Economic Management, Microeconomics, Macroeconomics, International economics, International Trade, Experimental economics, Fiscal policy, Health Economics, Economics of Innovation and Entrepreneurship, Industrial Economics, Labour Economics, Inflation and monetary policy, Information economics, Environmental economics, and Agricultural economics etc and Finance as Public Finance, Personal finance, Securities and Investment Analysis, Institutional Finance, International Finance, Financial Management, Managerial finance, Corporate finance, Financial planner, Behavioral finance, Financial mathematics, Financial economics, Monetory, etc.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah" : 11 Documents clear
PENENTUAN WAKTU PENGALIHAN HAK MILIK DALAM TRANSAKSI AKAD MURĀBAḤAH MENURUT FIQH MUAMALAH Nurdin Panggoi; Cut Miftahul Jannah
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1297

Abstract

ANALISISANALISIS WANPRESTASI PADA KONTRAK LANGGANAN JARINGAN TV KABEL DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH DALAM PERSPEKTIF AKAD IJĀRAH BI AL-MANFA’ATASI PADA KONTRAK LANGGANAN JARINGAN TV KABEL DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH DALAM PERSPEKTIF AKAD IJĀRAH BI AL-MANFA’AH Nasaiy Aziz; Khairil Azman
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1298

Abstract

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM BAGI HASIL NGAWALI KORO Nahara Eriyanti
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1299

Abstract

Pada dasarnya dalam teori bagi hasil yang ada dalam Islam disebut akad Mudharabah yaitu kerja sama antara dua pihak untuk menjalankan suatu usaha tertentu, di mana pihak pertama sebagai pemilik modal kemudian pihak kedua sebagai pengelola. Hal ini berlaku pula pada kegiatan kerjasama di bidang peternakan kerbau atau biasa disebut Ngawali Koro di Desa Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues, Namun pada praktiknya Pembagian keuntungan dari hasil Ngawali koro hanya dilakukan jika kerbau sudah beranak minimal tiga ekor, di situlah si pemilik modal akan membagi satu ekor kerbau kepada si pengelola sebagai hitungan bagi hasil. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil Ngawali Koro , serta tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem bagi hasil pada masyarakat di Desa Tungel, kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues. Jenis penelitian ini adalah penelitian Lapangan (field research) yang dilaksanakan di Desa Tungel, Untuk mendapatkan data yang valid, peneliti menggunakan beberapa metode pengumpul data yaitu wawancara, dokumentasi dan observasi setelah data tersebut terkumpul maka dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bagi hasil hewan ternak di Desa Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues menggunakan sistem Nisbah bagi hasil keuntungan yang akan diberikan dalam bentuk anak kerbau bukan upah. Ketika hewan ternak itu sudah beranak minimal tiga ekor, maka si pemilik modal akan membagi satu ekor kerbau kepada si pengelola sebagai hitungan bagi hasil. Praktik pembagian keuntungan pada kerjasama Ngawali Koro tidak sesuai dengan konsep mudharabah dalam Islam, karena pembagian keuntungan terdapat unsur ketidakjelasan kepada pengelola kerbau tersebut.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BAGI HASIL ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN DEVELOPER DI KECAMATAN DARUSSALAM Faisal Fauzan
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1300

Abstract

Pengembang perumahan (developer) adalah badan hukum atau perusahaan yang berkerja mengembangkan suatu kawasan pemukiman menjadi perumahan yang layak huni dan memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijual kepada masyarakat. CV Embun salju adalah salah satu perusahaan pengembang (developer) yang berinvestasi dan membangun rumah di Gampong Lampeudaya, Kecamatan Darussalam. CV. Embun Salju membuat perjanjian muḍārabah dengan Ibu Fatimah Syam dan Ibu Nurrahmi sebagai pemilik tanah. Adapun tujuan penulis adalah untuk mengetahui sistem bagi hasil yang dilakukan oleh CV. Embun Salju dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pendekatan empiris, dimana data yang diperoleh bersumber dari wawancara, observasi dan catatan lapangan yang disusun penulis di lokasi penelitian yang tidak dituangkan dalam bentuk angka-angka. Dari hasil penelitian dapat diketahui sistem bagi hasil muḍārabah pada pembangunan perumahan di Kecamatan Darussalam antara pemilik tanah dan developer CV Embun Salju adalah 33 berbanding 67. Pemilik tanah mendapatkan 33% dari hasil pembangunan sedangkan developer 67% dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Hukum Islam membolehkan sistem bagi hasil seperti ini agar kedua pihak dapat mengambil manfaat dari pembangunan ini. Para ulama telah sepakat, sistem muḍārabah ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem muḍārabah ini adalah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29 dan Hadis riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib
ANALISIS RATE MARGIN MURABAHAH PADA TRANSAKSI JUAL BELI RUMAH SUBSIDI KPR BTN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ridwan Nurdin; Sri Ainun Jariah
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1301

Abstract

Pembiayaan murabahah pada perhitungan marginnya menggunakan sistem perhitungan anuitas untuk memudahkan akumulasi cicilan nasabah. Perhitungan anuitas itu sendiri merupakan hasil adopsi dari perhitungan bunga kredit pada bank konvensional. Sehingga perhitungan anuitas ini sangat memaksimalkan keuntungan dengan penentuan yang mengedepankan analisis risiko, jangka waktu dan BI rate untuk menentukan rate marginnya. Rumusan masalah ini yaitu bagaimana tingkat margin yang disepakati oleh pihak bank dan nasabah dalam pembiayaan murabahah terhadap transaksi jual beli rumah subsidi KPR BTN syariah KC Banda Aceh, serta bagaimana perspektif hukum Islam terhadap transaksi jual beli rumah subsidi KPR BTN Syariah KC Banda Aceh dalam penerapan rate margin murabahah. Metode penelitian ini menggunakan deskriptif analisis dengan menggunakan data primer berupa wawancara langsung ke tempat instansi terkait (field research) menggunakan teknik wawancara dan observasi serta penelitian kepustakaan (library research). Dari hasil penelitian diperoleh bahwa rate margin murabahah pada transaksi rumah subsidi KPR BTN syariah bersifat fixed (tetap) dan KPR ini dihitung menggunakan kalkulasi anuitas. Pada pembiaayan murabahah ini dari praktik pendapatan margin pada perumahan KPR bersubsidi pihak bank hanya mendapatkan 5% keuntungan, 5% lagi menjadi tanggulangan pemerintah. Rate margin murabahah pada transaksi jual beli rumah subsidi KPR BTN syariah tidak ada unsur riba, karena padaa skema pembiayaan murabahah perurumah KPR ini sudah jelas berapa harga pokok rumah ditambah margin keuntungan bank serta disepakati antara kedua belah pihak serta margin dalam pembiayaan muirabahah ini tetap tidak naik turun seperti bank konvensional
TARIF DUA HARGA PADA TRANSAKSI KEPEMILIKAN TIKET VISION SEMINAR TIENS MENURUT KONSEP AKAD IJĀRAH BI AL-MANFA‘AH Hajarul Akbar; Wilda Farhatil Fitri
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1302

Abstract

SISTEM PENGANGGARAN ALOKASI DANA GAMPONG (ADG) DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN MENURUT PERSPEKTIF MASLAHAH Riadhus Sholihin
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1303

Abstract

Sistem penganggaran Alokasi Dana Gampong (ADG) adalah bentuk perencanaan keuangan dana gampong yang merupakan hak penuh gampong dalam mengelolanya, untuk pembangunan dan sosial kemasyarakatn gampong secara otonom. Pada penelitian ini, mengkaji bagaimana sistem penganggaran ADG dalam upaya pengentasan kemiskinan menurut perspektif maslahah di Kecamatan Peukan Baro. Kajian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah yaitu; Pertama, bagaimana pelaksanaan pengalokasian dana ADG dalam pemenuhan skala prioritas untuk kesejahteraan gampong di Kecamatan Peukan Baro. Kedua, bagaimana sistem pengawasan terhadap pengalokasian dana ADG dengan standarisasi yang ditetapkan pemerintah di Kecamatan Peukan Baro. Ketiga, bagaimana perspektif konsep maslahah terhadap sistem penganggaran ADG dan benefitnya terhadap pengentasan kemiskinan di Kecamatan Peukan Baro. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengalokasian dana ADG dalam pemenuhan skala prioritas untuk kesejahteraan gampong di Kecamatan Peukan Baro dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat yang ahli di bidangnya. Adapun program pemenuhan prioritas terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu pemenuhan prioritas di bidang pembangunan gampong dan di bidang pemberdayaan masyarakat. Sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pengalokasian dana tersebut diawasi oleh Tuha Peut Gampong (TPG) dan unsur masyarakat yang disepakati dalam musyawarah umum gampong, tim pengawas tingkat kecamatan yang menindaklanjuti laporan-laporan, bupati juga melakukan evaluasi terkait sisa DG di RKD dan capaian keluaran DG. Perspektif konsep maslahah terhadap sistem penganggaran ADG di Kecamatan Peukan Baro terhadap sebagian gampong telah sesuai dengan konsep maslahah, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, dan harta.Di lain sisi, dari aspek pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat masih belum merata sepenuhnya. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah gampong sendiri terhadap upaya pengembangannya.
JUAL BELI TANAH MELALUI PERANTARA (SAMSARAH) Yuhasnibar
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1304

Abstract

ANALISIS PENERAPAN IJĀRAH BIL MANFA’AH PADA SISTEM PANJAR DALAM SEWA MENYEWA RUMAH Riza Afrian Mustaqim; Nada Batavia
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1305

Abstract

Sekalipun sewa menyewa rumah dengan sistem panjar sudah menjadi praktik umum dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, namun jika dirujuk dari Literatur Fiqh Islam, sesungguhnya masih terdapat perbedaan pendapat ulama tentang kebolehannya. Sebagian ulama berpendapat jual beli dengan menggunakan uang panjar tidak sah, sedangkan dari kalangan ulama lainnya menyatakan bahwa jual beli dengan meggunakan uang panjar sah dan boleh dilakukan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimanakah sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh dan bagaimanakah tinjauan konsep ijārah bil manfa’ah terhadap sistem panjar dalam sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sumber pengumpulan data yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian, praktik sewa menyewa rumah di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, penyewa harus membayar uang panjar minimal 20 % dari harga total. Apabila calon penyewa membatalkan sewa rumah maka uang panjar tersebut tidak dikembalikan atau hangus. Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik urbun pada penyewaan rumah belum sepenuhnya sesuai, berdasarkan jumhur ulama bahwasanya, urbun mengandung unsur gharar dikarenakan ketidakjelasan terhadap batas maksimal pembayaran, sehingga penyewa dan pihak pemilik rumah sewa sama-sama mengalami kerugian.
BAGI HASIL DALAM BIDANG PERTANIAN DI INDONESIA Mahdalena Nasrun
Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol 2 No 1 (2021): Al-Mudharabah : Jurnal ekonomi dan Keuangan Syariah
Publisher : Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/al-mudharabah.v3i1.1308

Abstract

Bagi hasil di bidang pertanian telah dipraktikkan di sebagian besar daerah Indonesia dengan berbagai macam corak; musaqah, al-muzara’ah, al mukhabarah. Hanya saja, khususnya hasil pertanian belum mampu bersaing dengan produk pertanian negara lain. Hal ini dapat dibuktikan dengan membandingkan produk-produk pertanian lokal dan luar di pasar modern maupun tradisional. Selain pada produk, permasalahan utama juga pada kesejahteraan petani. Penelitian ini menggunakan metode tematik pada hadis al-muzara’ah dan al-mukhabarah. Hasil penelitian dengan menggunakan metode hadis tematik menunjukkan ada perbedaan pemahaman di kalangan ulama. Bagi hasil di bidang pertanian ini memiliki dua pemahaman, yaitu membolehkan dan melarang. Praktiknya di Indonesia mengikuti aliran atau paham dari Ibnu Abbas, imam Nawawi dkk yang membolehkan adanya bagi hasil dalam bidang pertanian dengan bagian tertentu

Page 1 of 2 | Total Record : 11