cover
Contact Name
Romadhona Kusuma Yudha
Contact Email
romadona@umb.ac.id
Phone
+6287845777006
Journal Mail Official
jupank@umb.ac.id
Editorial Address
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Bengkulu
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK)
ISSN : 27753018     EISSN : 27749975     DOI : https://doi.org/10.36085/jupank.v2i2.3681
Core Subject : Education, Social,
JUPANK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan) disediakan sebagai media untuk mempublikasikan temuan atau penelitian secara mudah melalui sistem online dan cetak
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2021): JUPANK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)" : 11 Documents clear
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN MENGGUNAKAN LEMBAGA JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 (STUDI PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) KOTA BENGKULU) novran harisa
Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK) Vol. 1 No. 2 (2021): JUPANK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak                        Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia berdasarkan undang-undang nomor 42 tahun 1999 (studi pada PT. Federal International Finance (FIF) kota Bengkulu). Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode penelitian normatif terapan dengan metode pendekatan yuridis empiris yang bersifat kualitatif yang mengacu pada norma-norma hukum,  asas  hukum,  falsafah  hukum,  doktrin  hukum  maupun  prinsip  hukum dalam bahan-bahan kepustakaan yang terdapat dalam Perundang-Undangan.                        Hasil penelitian tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen dengan menggunakan lembaga jaminan fidusia yaitu dengan syarat dan prosedur pendaftaran jaminan fidusia antara lain identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang memuat akta jaminan fidusia, data perjanjian pokok yang dijamin fidusia, uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia, nilai penjaminan; dan nilai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan akibat hukum bagi jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, yaitu a. Melanggar ketentuan yang tertulis pada Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. b. Tidak bisa dilakukannya eksekusi, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan. c. Debitor tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang dalam mengambil objek jaminan oleh perusahaan pembiayaan. Apabila terjadi perlakuan yang melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia yang mengakibatkan kerugian terhadap debitor maka jalan keluarnya debitor dapat mengajukan gugatan di Pengadilan.Kata kunci: Perjanjian, Jaminan Fidusia

Page 2 of 2 | Total Record : 11