cover
Contact Name
Oki Sumiyanto
Contact Email
okisumiyanto@unkris.ac.id
Phone
+6281380287222
Journal Mail Official
jurnalhukumunkris@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Gedung F, Jl. Kampus Unkris, Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, 17411
Location
Kota bekasi,
Jawa barat
INDONESIA
Binamulia Hukum
ISSN : 14100088     EISSN : 2656856X     DOI : https://doi.org/10.37893/jbh
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ilmu yang dipilih dalam beberapa cabang ilmu hukum, antara lain Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Kesehatan, Hukum Bisnis, Sosiologi Hukum, dan isu-isu kontemporer terkait lainnya dalam bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum" : 8 Documents clear
Pengangkatan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Mardani
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.344

Abstract

Penelitian ini membahas tentang motivasi, tujuan, jenis, syarat, prinsip, status hukum, dan akibat hukum pengangkatan anak dalam perspektif hukum Islam dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Ada beberapa alasan seseorang mengajukan penetapan permohonan pengangkatan anak, yaitu karena orang tua belum dikaruniai anak, karena orang tua kandung tidak mampu secara ekonomi untuk membiayai anaknya. Kasus permohonan penetapan anak di Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak tahun 2000-2015 terdapat dua kasus, yaitu kasus Nomor Register 08/Pdt.P/2011/PAJP dan Penetapan Nomor 036/Pdt.P/2010/PAJP. Penetapan Pengadilan Agama Nomor 08/Pdt.P/2011/PAJP dan Penetapan Nomor 036/Pdt.P/2010 sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah Hotman Sitorus
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.345

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang hukum pidana tentang rehabilitasi pelaku tindak pidana narkotika di “Panti Rehabilitasi Jiwa dan Narkoba Getsemani Anugerah”. Metode penelitian ini adalah penelitian mandiri. Objek penelitian adalah Putusan hakim yang berupa rehabilitasi diberikan kepada Pecandu yang melakukan tindak pidana pada Pasal 127 ayat (1) tidak menjadi acuan SEMA 4 Tahun 2010. Surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik tidak selalu dipenuhi dan tidak pernah ada surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater pemerintah yang ditunjuk oleh hakim, kecuali surat keterangan dari dokter yang diajukan dari Yayasan Lembaga Rehabilitasi Sosial Masyarakat. Hanya klasifikasi barang bukti di bawah ketentuan yang ada dalam SEMA 4 Tahun 2010 yang menjadi pertimbangan pada tertangkap tangan dan terdakwa tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dalam pelaksanaan rehabilitasi kepada pecandu Narkotika dibedakan menjadi kewenangan pada proses peradilan dan kewenangan pada saat putusan akhir. Kewenangan pada proses peradilan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Panti Getsemani Anugerah.
Penguatan Mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan Umum Melalui Rekonstruksi Kesadaran Penyelenggara Pemilihan Umum Felicia Patricia; Chindy Yapin
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.346

Abstract

Para pendiri bangsa sepakat bahwa prinsip dasar kemerdekaan Indonesia adalah harus demokrasi berpola universal. Pemilu adalah salah satu manifestasi demokrasi di Indonesia yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain, langsung, umum, mandiri, privat, jujur, ​dan tidak memihak. Namun dalam implementasinya ditemukan banyak kasus pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Dewan Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Rekonstruksi kesadaran penyelenggara pemilu dan mekanisme pemilu adalah solusi untuk menciptakan sistem pemilu yang terdiri atas substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Pelaksanaan pemilu di Indonesia belum sepenuhnya mewujudkan demokrasi yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara pelaksanaan pemilu yang diatur oleh undang-undang dan pelaksanaan pemilu yang ada. Jenis penelitian ini umumnya terdiri atas penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Sumber data diperoleh dari literatur, buku, dan jurnal. Agar pemilu yang dicita-citakan dapat tercapai, sistem pemilu di Indonesia harus mengandung substansi hukum yaitu peraturan yang mengatur penyelenggaraan pemilu, struktur hukum dalam bentuk aparatur yang melaksanakan regulasi administrasi pemilu, dan kesadaran hukum publik dan penyelenggara pemilihan umum.
Analisis Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat Dalam Penanganan Kasus Pidana Manertiur Meilina Lubis; Dita Tania Pratiwi
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.350

Abstract

Profesi adalah suatu kerangka institusional yang di dalamnya sejumlah fungsi kemasyarakatan, terutama pengembangan serta pengajaran ilmu dan humaniora dan penerapannya dalam bidang-bidang pelayanan rohani, kedokteran, teknologi, hukum, informasi, dan pendidikan. Profesi advokat adalah profesi hukum yang terhormat (officium nobile) sebagaimana cara bekerjanya diatur dalam kode etik profesi advokat dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tulisan ini membahas permasalahan mengenai etika profesi penegak hukum khususnya profesi advokat sebagai kuasa hukum yang dikaitkan dengan hak imunitas kuasa hukum. Pada awal tahun 2018, Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga melakukan perbuatan merintangi penyidikan korupsi dengan menyembunyikan barang bukti dari kasus korupsi elektronik KTP (e-KTP) yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan fakta tentang seberapa besar kekebalan hukum yang dimiliki oleh seorang pemegang kuasa dari sebuah kasus dengan studi kasus e-KTP oleh Setya Novanto. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui kekuatan hak imunitas profesi advokat dalam menangani kasus pidana.
Psikolog Forensik Sebagai Salah Satu Proses Pemidanaan I Made Wirya Darma; Benyamin Nikijuluw
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.351

Abstract

Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pada saat pemeriksaan di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga pemasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibanding dengan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai ahli sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Berdasarkan hal tersebut diperlukan promosi kepada bidang hukum akan pentingnya psikolog dalam permasalahan hukum sehingga dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikolog. Tanpa undangan aparat hukum, psikolog akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan dan bukan sebagai praktisi psikolog forensik. Inti kompetensi psikolog adalah asesmen, intervensi, dan prevensi. Hal yang membedakan psikolog forensik dengan psikolog lainnya adalah konteks tempat ia bekerja. Psikolog forensik menerapkan kompetensi asesmen, intervensi, dan prevensinya dalam konteks permasalahan hukum. Seorang psikolog forensik dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan bagi pelaku kejahatan untuk dianggap mampu mengambil tanggung jawab atas tindakannya. Ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana karena perbuatannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada orang itu berdasar adanya gangguan kejiwaan seorang pelaku. Dengan adanya psikolog forensik, seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana benar-benar dapat ditelaah terlebih dahulu, apakah benar-benar bersalah atau tidak, dan melalui psikologi forensik dapat ditentukan hukuman apa yang paling sesuai terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri Junaidi
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.352

Abstract

Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide Ketentuan Umum Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bentuk perbuatan penyalahgunaan narkotika yang paling sering dijumpai adalah perbuatan yang mengarah kepada pecandu narkotika. Adapun pengertian pecandu narkotika yang termuat di dalam Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Aparat penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan narkotika khususnya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, untuk dapat mengutamakan Pasal 54, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggung Jawab Ganti Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan Oleh Penyelenggara Negara Grace Sharon; Bintang Aulia Hutama
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.353

Abstract

Kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang maladministrasi oleh Penyelenggara Negara masih minim, dengan kenyataan seperti ini tentunya menempatkan masyarakat di posisi pasif dalam kehidupan bernegara yang hanya menerima apapun kualitas pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Negara, dengan kata lain tidak ada keadilan dan kepastian bagi masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Penyalahgunaan kewenangan melalui bentuk maladministrasi tersebut sangat tidak dibenarkan. Maka dalam penulisan artikel ini dijabarkan pengertian maladministrasi adalah setiap pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, kepatutan (etika) administrasi, prosedur (syarat formiil), dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana dari perbuatan maladministrasi oleh Penyelenggara Negara yang menyebabkan kerugian materiil atau immateriil dapat dilakukan penuntutan atau aduan ganti rugi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penanggulangan Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Siti Farhani Djamal
Binamulia Hukum Vol. 8 No. 2 (2019): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v8i2.354

Abstract

Perilaku jahat yang ada dalam masyarakat merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan. Sisi yang menarik bukan saja karena pemberitaan tentang berbagai perilaku manusia yang ganjil dan dapat mendongkrak olah media massa dan rating dari suatu mata acara di stasiun televisi, tetapi juga karena tindakan menyimpang dianggap dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam memandang perilaku jahat ini, hukum Islam atau syariat Islam adalah sistem ketuhanan yang dinobatkan untuk menuntun manusia menuju ke jalan damai di dunia ini bahagia di hari kiamat. Mengatur dengan kekuatan bukan tujuan syariat, keadilan adalah tujuan utama. Keadilan menurut syariat adalah perintah yang lebih tinggi karena tidak hanya memberikan setiap orang akan haknya tetapi juga sebagai rahmat dan kesembuhan dari sakit. Berlaku adil dan menghindari perbuatan jahat dianggap sebagai langkah takwa setelah iman kepada Allah. Perbuatan jahat yang muncul dalam masyarakat Indonesia menimbulkan suatu kajian baru dalam perkembangan hukum di Indonesia. Kejahatan tidak hanya dikaji melalui perspektif hukum nasional juga dikaji dalam perspektif hukum Islam, mengingat dalam hukum nasional terkandung nilai-nilai Islam yang diadopsi oleh sebagian masyarakat Indonesia. Filsafat hukum Islam mengambil pandangan tentang hukum bersifat teleologis, yang menyatakan bahwa adanya hukum adalah mempunyai maksud tertentu, tidak dapat disangkal bahwa setiap sistem hukum diorientasikan untuk mencapai tujuan tertentu yang menuntun pada pelaksanaan hukum secara baik.

Page 1 of 1 | Total Record : 8