cover
Contact Name
-
Contact Email
judex.laguens@gmail.com
Phone
+6281282827983
Journal Mail Official
mail@judexlaguens.ikahi.or.id
Editorial Address
Jl. Medan Merdeka Utara No.9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Strategi Memperkuat Integritas Lembaga Peradilan Indonesia
Published by Mahkamah Agung Ri
ISSN : 30257182     EISSN : -     DOI : https://doi.org/10.5281/zenodo.13738647
ISSN: 3025-7182 Penerbit: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) 0009-0000-1749-8018 : ORCID Fokus dan Ruang Lingkup Judex Laguens bertujuan untuk menyediakan wadah bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mempublikasikan artikel penelitian asli atau artikel review. Ruang lingkup artikel yang dimuat dalam jurnal ini membahas berbagai topik di bidang hukum dan peradilan. Frekuensi: 3 terbitan per tahun (April, Agustus, dan Desember) Judex Laguens merupakan jurnal akses terbuka dan peer-review yang bertujuan untuk menyebarkan hasil penelitian atau pemikiran asli yang fokus pada isu-isu di bidang hukum dan peradilan. Penulis diundang untuk mengirimkan naskah yang termasuk dalam lingkup Judex Set Lex Laguens. Artikel-artikel yang diterbitkan di Judex Set Lex Laguens melalui proses peer-review double-blind. Oleh karena itu, diterima atau tidaknya karya ilmiah tersebut merupakan hak Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi peer reviewer. Silakan baca informasi tentang proses peer-review. Mohon membaca dan memahami pedoman penulis dalam penyusunan naskah. Penulis yang menyerahkan naskah ke editor harus mematuhi pedoman dan template penulis. Jika naskah yang dikirimkan tidak sesuai dengan pedoman atau menggunakan format yang berbeda, maka naskah tersebut akan ditolak oleh tim editorial sebelum ditinjau. Tim redaksi hanya akan menerima naskah yang memenuhi persyaratan format yang ditentukan.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 1 (2024)" : 7 Documents clear
URGENSITAS PENGUATAN ETIKA PROFESI HAKIM Athari Farhani; Faiqah Nur Azizah; Nur Kholifah
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.55-74

Abstract

Hakim sebagai unsur utama dalam pengadilan yang menempatkan profesinya tersebut sebagai wakil tuhan, sebab tugas hakim adalah untuk menentukan hukum dan keadilan dalam masyarakat, sehingga tanggung jawab yang diembannya sangatlah berat namun mulia. Oleh karena itu kekuasaan yang begitu besar dimiliki oleh profesi hakim, maka hakim dituntut dengan keseimbangan sikap yang penuh rasa tanggungjawab pada hati nurani serta nilai-nilai etik terhadap profesinya. Namun jika melihat kenyataan saat ini, terjadi penurunan kualitas hakim tidak hanya dalam putusanya namun juga menyangkut penurunan aspek moral. Penguatan etika dalam profesi hakim menjadi keharusan dan kewajiban bagi penyelenggara negara sebab etika menjadi koridor utama bagi hakim dalam mengemban tugasnya agar tetap menjalankan profesinya secara profesional tanpa mengesampingkan nilai-nilai kejujuran serta moralitas. Hal tersebut sebagai upaya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah hakim harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai etika dan moral sebagaimana yang telah dirumuskan dalam kode etik profesi hakim, yakni dengan menyelami rasa keadilan yang dianut masyarakat. Dengan landasan etika dan moral melalui kode etik profesi hakim, maka hakim akan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
INTEGRITAS CHAIN OF CUSTODY PADA PEMERIKSAAN BUKTI DIGITAL Mustafa, Cecep
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.75-96

Abstract

Dalam makalah ini, penulis membahas urgensi penerapan kerangka kerja kesiapan forensik digital, yang digunakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memelihara bukti digital dan merespons lebih cepat selama fase pasca-insiden tempat kejadian perkara (TKP) dari biasanya, dengan memulai pemeriksaan forensik digital sesegera mungkin, setelah deteksi insiden TKP, memperoleh bukti digital yang tersedia terlebih dahulu. Buku pedoman disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip persyaratan kesiapan forensik digital sejalan dengan standar internasional ISO/IEC 27043.
RETHINKING: HAKIKAT INTEGRITAS DALAM DUNIA PERADILAN GUNA MEWUJUDKAN PERADABAN PUBLIK DI ERA SOCIETY 5.0 Ardhiwinda Kusumaputra
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.1-24

Abstract

Hukum dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia. Keberadaan lembaga peradilan yang berintegritas, sejatinya menjadi jembatan dalam mengaktualisasikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atas penyelenggaraan sistem peradilan di Indonesia. Menunjukkan adanya inkonsistensi dalam integritasnya. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan pada ketidakjelasan makna integritas dari segi pengaturannya. Mengarahkan pada dua permasalahan utama. Pertama, Apa hakikat integritasi dalam dunia peradilan sebagai dasar perwujudan keadaban publik? Kedua, bagaimana upaya dalam memperkuat integritas guna mewujudkan peradaban publik di era society 5.0? Kejelasan makna integritas sangat diperlukan, khususnya dari perspektif hermeneutika hukum. Memberikan pemahaman integritas sebagai manifestasi nilai Ke-Tuhanan, integritas sebagai kontrak publik, dan integritas sebagai konsekuensi hukum. Upaya dalam mengukuhkan integritas dapat dilakukan dengan pendekatan sistem hukum. Pertama, melakukan penataan regulasi, yaitu dengan memberikan kejelasan rumusan pada tingkat undang-undang tentang integritas. Kedua, penataan kelembagaan, yang dalam hal ini dibangun pola integrasi secara konvensional dan digital. Ketiga, mengarahkan pada kebiasaan baru yang didasarkan pada paham dasar tentang integritas. Mengarahkan pada satu perspektif yang sama tentang integritas yang didukung dengan integrasi secara konvensional dan digital.
EKSISTENSI DAN PERAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA: ALAT BUKTI ELEKTRONIK lahati, teddy
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.97-107

Abstract

Alat bukti elektronik dalam system hukum peradilan di Indonesia adalah hal yang baru sehingga menjadi objek kajian dalam menggali eksistensi dan perannya. Legalitas alat bukti elektronik menjadi polemic tentang bagaimanakah pengaturan pemeriksaan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan, bagaimanakah keabsahan alat bukti elektronik, bagaimana prosedur autentifikasi alat bukti elektronik pada pemeriksaan persidangan, dan bagaimanakah Praktek pemeriksaan alat bukti elektronik dalam persidangan sehingga harus dicarikan Solusi yang tepat untuk menjawab fenomena hukum dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normative bersifat deskriptif-analitik, yaitu dengan menelaah regulasi-regulasi yang ada. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan regulasi yang ada dalam UU ITE, KUHAP, Perma, dan semisalnya. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertama, dokumen elektronik telah mendapat pengakuan sebagai alat bukti yang sah di persidangan perdata, sesuai dengan Undang Undang Dokumen Perusahaan dan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, namun sebagai bagian dari hukum acara, dokumen elektronik belum memiliki pengaturan tata cara penyerahannya di persidangan, tata cara memperlihatkannya kepada pihak lawan. Kedua, Teknis penyerahan dan teknis untuk memperlihatkan dokumen elektronik dipersidangan dapat dijawab melalui adanya regulasi yang jelas atau petunjuk teknis Elitigasi dalam praktek di persidangan namun untuk memberikan kepastian hukum maka perlu diatur dalam Hukum Acara Perdata atau disusun dalam Peraturan Mahkamah Agung
PRINSIP TUNTAS SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN DALAM UPAYA REKONSTRUKSI PUTUSAN ATAS GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA Samsiati, Samsiati
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.25-54

Abstract

To this date, the applicable rules and regulations in Indonesia have not specified the reasons on which a court may declare a lawsuit inadmissible (Niet-Ontvankelijk verklaard). Although there is still a substantial amount of jurisprudence that fills in legal gaps, uniformity has not been attained. This legal void may lead to Niet-Ontvankelijk verklaard contradicting the principle of prompt, simple, low cost, and complete judgment. This study employs legal research with statute approach, conceptual approach, case approach, and comparative approach to examine this issue. This study reaches conclusions: First, the ratio legis of Niet-Ontvankelijk verklaard is intended to permit civil lawsuits that do not meet the legal conditions for a lawsuit to be settled at the outset of the case settlement procedure, without first analyzing the subject matter of the case. Second, it is paramount essential to introduce new provisions in Indonesia's Civil Procedure that regulates: the types and forms of exceptions; rules on the limitation of legal remedies against Niet-Ontvankelijk verklaard; and an active and ex officio affirmation of the judge's authority stating that the lawsuit cannot be accepted, without objection or exception from the defendant, so long as the decision is based on the reasons for the exception.
MENINGKATKAN PERAN HAKIM Gonzales, Marcellino
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.108-120

Abstract

The forum for organizing judges in Indonesia is the Indonesian Judges Association (IKAHI). IKAHI oversees the judges by carrying out a special mission and vision, which makes Indonesian judges qualified and professional so that they can synergize with the Supreme Court of the Republic of Indonesia. However, in its development, many judges have not been motivated by the role of IKAHI itself. Thus, in this article, the author focuses on the discussion of Has IKAHI as an organization carried out its role to motivate its members to realize modern justice? The discussion focuses on the theory of motivation and the organization's role in answering these questions. From the discussion, it was concluded that IKAHI had provided sufficient support for the development of modern justice, but more efforts are needed to build real motivation so that the performance of the judges who take shelter in it can grow optimally.
PANGGILAN SECARA ELEKTRONIK DALAM PROSEDUR SIPIL, DALAM UPAYA PENYELESAIAN WARISAN KOLONIAL sujatmikp, bagus
Judex Laguens Vol 2 No 1 (2024)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.2.1.4.2024.121-140

Abstract

The court summon is the first spearhead of the entire trial process, especially for the civil cases. Court summon has an essential role, even the summon process may decide the legitimation of a trial that conducted by the judge. The court summon is conducted in order to inform the parties when they should appear before the judge. It becomes important due to its impact to the parties’ life fate, either its right over goods or its legal status on a family. Therefore, the laws shall ensure that every person shall know whenever their rights being challenged before the court. In civil cases the court summon is regulated under Article 390 HIR (718 RBg), which is one of its kind is known as public summon. The legal basis to conduct the public summon in last 170 years has not been changed, only public summon in certain case that amended, such as in divorce case. Even then, the change does not really change the summoning process, the summoning still conducted by using a announcing paper that put in the government building and announcing through conventional media mass such as newspaper, radio or television. However nowadays, this kind of media has been left by the people, their popularity has been stolen by the internet like youtube, facebook, Instagram and etc. The Supreme Court (Mahkamah Agung, hereafter as “MA”) shall adapt to this era, MA shall re-innovate the way public summon conducted in last 170 years, by using the innovation of the 21th century which is the “internet”, by using the “Electronic Public Summon”.

Page 1 of 1 | Total Record : 7