cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 20865449     EISSN : 25496751     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue " Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum" : 6 Documents clear
PERLINDUNGAN INTERNASIONAL TERHADAP PENGUNGSI DALAM KONFLIK BERSENJATA Syam, M Husni
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam suatu persengketaan bersenjata antarnegara atau konflik bersenjata dalam suatu negara, penduduk sipil adalah kelompok orang yang harus dilindungi. Dalam kondisi itu tidak sedikit yang harus melintasi batas negaranya untuk mendapatkan perlindungan. Adakalanya mereka ditampung dalam suatu kamp pengungsian yang memang disediakan oleh negara tetangga dan juga ada yang mencari suaka secara individual ke negara lain. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Komisi pengungsi  mengeluarkan Nansen Passport yang merupakan dokumen perjalanan resmi bagi para pengungsi. Beberapa badan internasional kemudian dibentuk dan pada era PBB dibentuk International Refugee Organization (IRO) dengan mandat melindungi kelompok-kelompok pengungsi, yang kemudian digantikan oleh UNHCR. Tugas UNHCR tidak hanya terikat kepada para pengungsi yang ditentukan oleh Konvensi 1951 saja (conventions refugees), tapi juga meluas terhadap mandate refugees. UNHCR juga bisa melakukan upaya pemulangan secara sukarela (voluntary repatriation) dan bisa juga berupa pemukiman kembali (resettlement).
PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMBATASAN PRAKTEK BISNIS Mufidi, M Faiz
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transfer teknologi, umumnya, melibatkan negara-negara maju sebagai penyedia teknologi dan negara-negara berkembang sebagai penerima teknologi, negara-negara berkembang menginginkan kelancaran arus teknologi, sementara itu, negara-negara maju memberikan keterbatasan dengan perlindungan alasan kekayaan intelektual. Namun alih teknologi merupakan motif bisnis yang lebih, sehingga, hal ini perlu regulasi untuk membatasi bisnis mereka di tingkat nasional dan internasional. Pengaturan internasional telah diupayakan meskipun tidak memiliki karakter penting belum. Padahal, Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk mengatur pada kepentingan penerima teknologi.
PENGARUH ALIH TEKNOLOGI YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA Wartini, Sri
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengalihan teknologi yang berwawasan lingkungan merupakan kebutuhan bagi negara Indonesia dalam rangka penegakan Hukum Lingkungan. Sehingga sangat mendesak untuk tersedianya peraturan yang memadai dalam rangka menentukan kriteria yang jelas mengenai jenis teknologi yang akan dialihkan. Dengan demikian sejak tahap dini pengalihan teknologi tidak akan lepas dari pengawasan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara dan lingkungannya dari pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan oleh pengalihan teknologi yang tidak berwawasan ligkungan
PEMBERANTASAN KORUPSI DAN KEBERDAYAAN SISTEM HUKUM INDONESIA Sufriadi, Yanto
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program dari Kabinet Indonesia Bersatu saat ini kabinet mengenai penegakan hukum; khususnya dalam memberantas korupsi, tidak memiliki kemajuan. Namun, ada beberapa tantangan yang berasal dari kelompok tertentu dari masyarakat yang menciptakan teror dan mengancam penegak hukum. Tulisan ini dilakukan untuk menganalisis kemampuan sistem hukum Indonesia dalam penegakan hukum memerangi korupsi.
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA : PELUANG DAN TANTANGAN Imaniyati, Neni Sri
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbankan Islam adalah lembaga keuangan yang tumbuh dan berkembang di Indonesia sejak 16 tahun yang lalu dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sistem perbankan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Makalah ini akan memeriksa pengembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia sebelum dan setelah penerapan UU No. 21 Tahun 2008 dan bagaimana Peluang dan Tantangan setelah UU No. 21 Tahun 2008 mulai berlaku ? Peraturan perbankan syariah di Indonesia mulai dari UU No. 7 Tahun 199 yang memperkenalkan prinsip bagi hasil bank. UU No. 10 Tahun 1998 memberikan peluang lebih besar bagi pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Namun, perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan perbankan konvensional ; akibatnya , hukum khusus untuk mengatur perbankan syariah diperlukan. Hukum Perbankan Islam mengatur bank syariah yang lebih komprehensif daripada di UU No. 10 Tahun 1998 . UU perbankan syariah memberikan kesempatan besar untuk pertumbuhan bank syariah. Selain memberikan kesempatan , Hukum Perbankan Syariah juga memberikan tantangan bagi pelaku bank syariah nasional untuk bersaing dengan bankir asing yang tertarik dalam mengoperasikan sistem perbankan syariah di Indonesia.
KEUANGAN INTERNASIONAL DAN BIAYA PEMBANGUNAN Anwar, Jusuf
Syiar Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum
Publisher : LPPM Unisba

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keuangan internasional adalah kegiatan usaha dan bagian dari pengetahuan. Fungsi keuangan internasional tersebut semakin transparan dalam kegiatan bisnis di era pasar bebas dan pasar keuangan terintegrasi, seperti lembaga pembiayaan, investasi. Era global membawa implikasi yang signifikan terhadap perdagangan dan investasi, hal itu menyebabkan proses pembayaran dapat melintasi wilayah Negara. Namun, implikasi kepada lembaga keuangan semakin signifikan. Kenyataan itu, maka hukum memiliki peran penting dalam menentukan aturan permainan dan lapangan bermain, sehingga keuangan internasional ini bisa sejalan dengan bunganya.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2009 2009


Filter By Issues
All Issue Volume 20, No 2 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 20, No 1 (2022) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 2 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 19, No 1 (2021): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 19, No 1 (2021) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 2 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 2 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, No 1 (2020) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 18, No 1 (2020): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 2 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 2 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17, No 1 (2019) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 17, No 1 (2019): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 2 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 2 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 16, No 1 (2018): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 16, No 1 (2018) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 2 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 2 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 15, No 1 (2017): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 15, No 1 (2017) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum Volume 14, No 2 (2012) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 2 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2012): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum Vol 13, No 3 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 13, No 3 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 2 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 1 (2011): Syiar Hukum Volume 13, No 1 (2011) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum Volume 12, No 3 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 3 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum Vol 12, No 2 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 2 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 12, No 1 (2010) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2010): Syiar Hukum Volume 11, No 3 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum Vol 11, No 3 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 2 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2009): Syiar Hukum Volume 11, No 1 (2009) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Volume 9, No 3 (2007) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Vol 9, No 3 (2007): Syiar Madani Volume 8, No 3 (2006) : Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani Vol 8, No 3 (2006): Syiar Madani More Issue