cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
E-Journal Graduate
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Jurnal elektronik pada Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan media bagi mahasiswa untuk mempublikasikan karya ilmiah hasil penelitian maupun karya pemikiran lainnya.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue " Vol 1, No 2 (2014): Part B - Legal Science" : 2 Documents clear
INKONSISTENSI HUKUM PEMBERIAN FASILITAS KERINGANAN PAJAK BAGI USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) MELALUI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 Yanto, Hari
E-Journal Graduate Vol 1, No 2 (2014): Part B - Legal Science
Publisher : E-Journal Graduate

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (203.405 KB)

Abstract

12 Juni 2013, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor: 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (selanjutnya disingkat PP Nomor 46 Tahun 2013). Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai 1 Juli 2013 dan dikenal kalangan masyarakat sebagai peraturan Pajak Penghasilan Final 1% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).Kehadiran PP Nomor 46 Tahun 2013 ini banyak mengundang pro dan kontra dari kalangan masyarakat. Kalangan pro berasal dari Pemerintah selaku pembuat PP Nomor 46 Tahun 2013. Mereka mengklaim bahwa kemunculan PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah untuk memberikan fasilitas perpajakan kepada pengusaha usaha Mikro Kecil, dan Menengah sedangkan kalangan kontra adalah masyarakat pada umumnya yang terkena dampak pengenaan PP Nomor 46 tahun 2013, para praktisi perpajakan, konsultan pajak dan pemerhati perpajakan. Kalangan kontra menganggap bahwa kemunculan PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak sejalan dengan tujuannya untuk memudahkan dan memberikan fasilitas perpajakan melainkan menambah besarnya beban pajak. Melihat pada fakta yang terjadi, penulis tidak membahas mengenai pro-kontra kemunculan PP Nomor 46 Tahun 2013, melainkan lebih mengajak pembaca untuk memahami kedudukan hukum PP Nomor 46 Tahun 2013 dimata peraturan perundang-undangan perpajakan yang telah ada.Kata Kunci: Fasilitas pajak, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pro dan Kontra
KAJIAN HERMENEUTIS TERHADAP MAKNA KEYAKINAN HAKIM DAN PERANANNYA UNTUK PUTUSAN (VONIS) PIDANA Cardidi, Jajang
E-Journal Graduate Vol 1, No 2 (2014): Part B - Legal Science
Publisher : E-Journal Graduate

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (341.359 KB)

Abstract

Keyakinan hakim dalam hukum pidana Indonesia menjadi suatu prasyarat bagi putusan (vonis) pidana. Bahwa hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan semata-mata menyandarkan diri pada pembuktian materil suatu fakta atau keadaan objektif yang terjadi pada suatu kasus, tapi hakim harus menyusun dan menyertakan keyakinannya bahwa terdakwalah yang benar-benar bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana. Namun, prasyarat keyakinan hakim bagi suatu putusan (vonis) pidana ini tentunya tidak boleh dimaknai sebatas prasyarat formal putusan. Bahwa pada saat seorang hakim tidak benar-benar menghadirkan dirinya melalui keyakinannya dalam menjatuhkan putusan (vonis) pidana, maka pada saat itulah dia bersikap arogan dan melupakan dirinya sebagai seorang hakim.Ironisnya, seorang hakim seringkali menonjolkan keyakinannya sebagai senjata pamungkas untuk memberikan penjelasan tentang apa yang diputuskannya, meskipun sebenarnya seorang hakim justru sebetulnya tengah menyakinkan dirinya akan persoalan yang tengah dihadapinya. Banyak hakim gagal menghadirkan diri melalui keyakinannya, sehingga tidak jarang putusannya menimbulkan kerugian yang luar biasa besar bagi berbagai pihak. Sebagai professional, mereka (para hakim) umumnya hanya merasa cukup dengan memberikan argumentasi bahwa kesalahan yang mereka lakukan bukan merupakan kesengajaan tetapi sesuatu yang di luar kemampuan yang dapat terjadi kapan dan dimana pun, sebuah pandangan yang melazimkan kesalahan (human error). Pertimbangan yang dibuat dan ditetapkan hakim sangat mungkin keliru sekalipun telah dilakukan dengan jujur, hati-hati, dan penuh respek, namun lebih dari sekedar pernyataan maklum, permasalahan yang sering terjadi lebih banyak muncul sebagai bentuk dari “distorsi komunikasi”.Keseluruhan tugas dan tanggung jawab hakim dalam memeriksa dan memutus suatu kasus ialah melakukan serangkaian kegiatan interpretatif. Lensa tafsir hakim dalam keseluruhan tugas interpretatifnya memeriksa dan memutus sutu perkara ialah bahasa. Dengan demikian maka bahasa memiliki peranan yang sangat penting bagi proses mental terbentuknya keyakinan dalam diri hakim terhadap kasus yang tengah diperiksa dan hendak diputus olehnya. Berbagai ruang penghayatan hakim dalam tugasnya memeriksa dan memutus perkara ada dalam ruang bahasa. Bahwa dengan media bahasa lah seorang hakim mampu memaknai dan mengalami keyakinannya. Pendekatan hermeneutika mencoba membuka kesadaran kita terhadap berbagai hal yang jarang disadari hakim ketika menghadapi hamparan teks pada saat memeriksa dan hendak memutus suatu kasus. Hermeneutika menyoroti secara kritis bagaimana proses terbentuknya pemahaman Hakim dengan menuntun kita menyadari lebih luas peta pemahaman secara jujur dalam berbagai faktor yang mempengaruhi proses terbentuknya. Hermeneutika dengan rendah hati membantu kita memaknai dan menempatkan secara bijak berbagai dogmatika penafsiran dalam ilmu hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 2