cover
Contact Name
STT Jaffray
Contact Email
sttjaffraymakassar@yahoo.co.id
Phone
-
Journal Mail Official
sttjaffraymakassar@yahoo.co.id
Editorial Address
Lembaga Penelitian dan Penerbitan Sekolah Tinggi Theologia Jaffray Jalan Gunung Merapi No. 103 Makassar, 90114
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Jaffray
ISSN : 18299474     EISSN : 24074047     DOI : -
Jurnal Jaffray adalah jurnal peer-review dan membuka akses yang berfokus pada mempromosikan teologi dan praktik pelayanan yang dihasilkan dari teologi dasar, pendidikan Kristen dan penelitian pastoral untuk mengintegrasikan penelitian dalam semua aspek sumber daya Alkitab. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, review, dan juga laporan kasus yang menarik. Review singkat yang berisi perkembangan teologi, tafsiran biblika dan pendidikan teologi yang terbaru dan mutakhir dapat dipublikasi dalam jurnal ini.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue " Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017" : 7 Documents clear
Peran “Teologi Sosial” Gereja Protestan Indonesia Di Gorontalo (GPIG) Dalam Menanggapi Masalah Kemiskinan Harold, Rudy
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.230

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat peran “teologi sosial” yang berkembang di lingkungan Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) dalam menanggapi masalah kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Berdasarkan hasil penelitian, teologi sosial yang dikembangkan di GPIG dalam menanggapi masalah kemiskinan bersumber dari refleksi teologi GPIG tentang gereja (eklesiologi) dan keselamatan (soteriologi). Hal ini berdasarkan kajian terhadap dokumen – dokumen Tata Gereja GPIG tentang Pokok Panggilan dan Tugas GPIG serta pemahaman tentang keselamatan yang terkandung dalam Tata Gereja GPIG.
Disiplin Gereja Berdasarkan Injil Matius 18:15-17 Dan Implementasinya Dalam gereja Masa Kini Tumanan, Yohanis Luni
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.231

Abstract

Seringkali gereja mengalami kebingungan saat harus menentukan sikap terhadap orang yang berbuat dosa. Salah satu sikap yang ekstrim adalah membiarkan saja seseorang jatuh ke dalam dosa karena takut membuat orang itu tersinggung. Sikap ekstrim yang lain adalah sangat membenci dosa, sehingga membenci juga orang yang melakukannya. Disiplin dalam gereja merupakan kelalaian besar di sebagian gereja saat ini. Pemimpin takut untuk melakukan disiplin gereja kepada anggota jemaat, karena dinggap bertentangan dengan “kasih Allah” dan dapat menyebabkan perpecahan di dalam persekutuan. Pelaksanaan disiplin gereja disinyalir dapat menyebabkan hilangnya anggota jemaat yang berpengaruh dan kaya. Ada juga kesalahpahaman besar tentang makna, tujuan, dan sifat disiplin gereja. Banyak yang melihat disiplin gereja sebagai kutukan dan pengucilan daripada cinta kasih yang memulihkan untuk mengembalikan kepada persekutuan dengan orang percaya. Artikel ini bermaksud menjelaskan pemahaman yang benar mengenai tidakan dan prosedur disiplin gereja yang alkitabiah berdasarkan Injil Matius 18:15-17. Often churches are confused when it comes to determining the attitude toward those who sin. One extreme attitude is to let alone the person who falls into sin for fear of making him/her offended. The other extreme attitude is that we hate the sin so much, that we begin to hate the one who did it. The application of discipline in the church is often overlooked in most churches today. Leaders are afraid to discipline members of the church, because it is deemed contrary to the “love of God” and can lead to divisions in the congregation. The implementation of church discipline can allegedly cause the loss of influential and rich members of the congregation. There is also a big misconception about the meaning, purpose, and the nature of church discipline. Many see church discipline as a curse and exclusion rather than love that restores the fellowship of believers. This article aims to explain the correct understanding of the act of and procedures of biblical church discipline based on Matthew 18: 15-17. 
Penggenapan Progresif Misi Allah Dalam Kisah Para Rasul 1:8 Lie, Heryanto David
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.235

Abstract

Kisah Para Rasul 1:8 merupakan suatu master plan misi Allah yang Kristus amanatkan kepada para murid. Melalui pertolongan dan kuasa Roh Kudus yang telah dicurahkan para peristiwa Pentakosta, seluruh master plan misi Allah tersebut tergenapi secara progresif. Itulah yang hendak Lukas perlihatkan melalui kitabnya yang kedua, Kisah Para Rasul. Kebenaran ini menjadi landasan pemahaman teologis bahwa bermisi adalah melaksanakan master plan misi Allah. Kisah Para Rasul 1:8 juga mengingatkan bahwa menjadi saksi Kristus merupakan panggilan bagi semua orang percaya tanpa terkecuali. Atas dasar kebenaran ini, maka tidak ada alasan bagi orang percaya untuk tidak bermisi atau bersaksi bagi Kristus. Bahkan kebenaran ini mengingatkan bahwa bermisi bukan tergantung kepada hebatnya program tetapi seberapa efektif program-program tersebut dalam memperkenalkan Kristus. Kisah Para Rasul mem-berikan suatu dasar kebenaran bahwa pelayanan misi yang dilakukan gereja-gereja sekarang sesungguhnya merupakan kelanjutan dari fase “ujung bumi.” Misi yang dilakukan oleh gereja-gereja masa kini adalah bagian dari fase memperkenalkan Kristus sampai ke seluruh permukaan bumi secara geografis hingga Kristus kembali untuk kedua kalinya pada akhir zaman.Acts 1: 8 is a master plan for the mission of God which Christ gave as a mandate to the disciples. Through the help and power of the Holy Spirit that was poured out at the events of Pentecost, the entire master plan of the mission of God is fulfilled progressively. That’s what Luke wants to show through his second book, Acts. This truth is the foundation of the theological understanding that missions is carrying out the master plan of God. Acts 1: 8 is also a reminder that becoming a witness of Christ is a call to all believers without exception. On the basis of this truth, then there is no reason for believers not to do missions or witness for Christ. Moreover, this truth is a reminder that doing missions is not dependanton a great program, but on how effective these programs are in introducing Christ. Acts provides a basic truth that missions conducted by churches today is actually a continuation of the phase “ends of the earth.” Missions being carried out by the churches of today are part of a phase of introducing Christ to all peopleson the face of the earth until Christ comes again for the second time on the last day.
Ulasan Buku: Whatever Happened To Worship A Call To True Worship Wijaya, Hengki
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.241

Abstract

Penyembahan yang sejati adalah penyembahan yang ditujukan hanya kepada Allah semata. Hal itu adalah tujuan orang percaya terlahir di dunia ini adalah menyembah Allah dengan sikap rendah hati dan perasaan takut dan gentar kepada Allah sebagai suatu sikap penghormatan kepada Allah. Penyembahan kepada Allah yang benar adalah cara yang dihunakan Allah untuk mewujudkan kehendak-Nya. Allah berinisiatif untuk menebus manusia dari dosa supaya Allah yang kudus dapat disembah oleh manusia yang berdosa yang sudah menjadi pemenang. Gereja menyembah Allah untuk memuliakan diri-Nya. Orang percaya menyembah Allah kapan saja dan di mana saja sebab Roh Allah tinggal di dalam hati kita untuk menuntun orang percaya seirama dengan kesenangan dan kehendak-Nya. Tujuan Allah menciptakan kita di muka bumi seperti di dalam Surga adalah untuk menyembah Allah di dalam Yesus Kristus.
Perceraian dan Pernikahan Kembali Maiaweng, Peniel C.D.
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.237

Abstract

Menyikapi konsep tentang perceraian dan pernikahan kembali, umumnya terdapat tiga pandangan yang dipraktikkan di kalangan Kristen.  Pertama, menyetujui perceraian dan pernikahan kembali; kedua, menyetujui perceraian, tetapi tidak menyetujui pernikahan kembali; ketiga, tidak menyetujui perceraian dan pernikahan kembali. Munculnya ketiga pandangan tersebut didasarkan pada frasa yang terdapat dalam Matius 19:9, “kecuali karena zina.”  Berdasarkan pengajaran Yesus dalam Mat. 5:32; 19:9; Mark. 10:11-12; Luk. 16:18, dapat disimpulkan bahwa kategori perzinaan adalah 1) jika suami yang menceraikan istrinya, maka suami menjadikan istrinya berzina; 2) jika laki-laki yang kawin dengan istri yang diceraikan suaminya, maka laki-laki itu berbuat zina; 3) jika suami yang menceraikan istrinya dan kawin dengan perempuan lain, maka suami berbuat zina; 4) jika istri yang menceraikan suaminya dan menikah dengan laki-laki lain, maka istri berbuat zina.  Dengan demikian, bagi Yesus, perceraian dan pernikahan kembali sama dengan perzinaan, karena Yesus tidak menganjurkan perceraian dan pernikahan kembali.  Hanya maut yang dapat memisahkan seseorang dari pasangannya dan menikah kembali.  Penyelesaian masalah perceraian dan pernikahan kembali yang telah terjadi adalah tanggung jawab jemaat secara keseluruhan untuk mendapatkan kembali mereka yang telah berpisah dari pasangannya karena masalah-masalah rumah tangga.  Jika ada seorang yang tidak ingin ditolong untuk merubah sikapnya agar bersatu dengan pasangannya, maka ia dianggap sebagai seorang yang tidak mengenal Allah.
Analisis Faktor Mekanisme Kontrol Terhadap Pelecehan Rohani Dalam Gereja Weismann, Ivan Th.J
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.238

Abstract

Tujuan penelitian ini ialah untuk menganalisis sejauh mana faktor mekanisme kontrol terhadap pelecehan rohani terdapat dalam gereja-gereja masa kini. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh signifikan faktor mekanisme kontrol terhadap pelecehan rohani dalam gereja. Gereja-gereja yang di dalamnya terkandung pelecehan rohani secara potensial menumbuhkan bentuk ketergantungan yang tidak sehat, secara rohani dan jasmani, dengan berfokus pada tema-tema penundukan dan ketaatan kepada mereka yang memiliki otoritas.
Sudah Ramah Anakkah Gereja? Implementasi Konvensi Hak Anak Untuk Mewujudkan Gereja Ramah Anak Supartini, Tri
Jurnal Jaffray Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Theologia Jaffray

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25278/jj71.v15i1.233

Abstract

 Indonesia adalah salah satu negara peserta yang ikut mensahkan isi Konvensi Hak Anak (KHA), itu berarti Pemerintah Indonesia bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Gereja sebagai lembaga keagamaan yang diakui pemerintah juga ikut memantau sekaligus pelaksana KHA. Gereja dalam pelayanan secara holistik, memberi keberpihakkan dan membela kepentingan terbaik anak yang adalah bagian dari isi KHA. Prinsip-prinsip KHA yaitu tidak membeda-bedakan anak, memberi yang terbaik bagi anak, memperhatikan hak hidup atau perkembangan anak dan menghargai pendapat anak. Gereja yang menerapkan prinsip-prinsip KHA akan dapat mewujudkan gereja yang ramah anak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi prinsip-prinsip KHA dalam pendidikan Kristen untuk perwujudan gereja yang ramah anak. Dalam penelitian ini digunakan metode kuantitatif dan data dianalisa dengan rating scale. Adapun tempat penelitian dilakukan di Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia jemaat Kendari provinsi Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian, pada prinsip-prinsip KHA yaitu tidak membeda-bedakan anak, memberi yang terbaik bagi anak dan menghargai pendapat anak telah diterapkan dengan baik. Sedangkan prinsip memerhatikan hak hidup atau perkembangan anak didapatkan hasilnya kurang baik, khususnya penerapan pemahaman tentang advokasi anak masih kurang karena belum maksimalnya pelaksanaan sosialisasi tentang KHA di dalam gereja. Disarankan khususnya pembelaan terhadap anak di dalam atau di luar gereja harus lebih dioptimalkan. Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia jemaat Kendari berada pada skala baik dalam mengimplementasi prinsip-prinsip KHA sehingga dikatakan menuju Gereja Ramah Anak (GRA).Kata kunci: Konvensi Hak Anak, pendidikan Kristen, gereja ramah anakIndonesia is one of the member states who has ratified the contents of the Convention of Children’s Rights (KHA), which means that the Indonesian government is responsible to carry it out. The church as a religious organization that is legalized by the government  also participates in the monitoring and  implementation of the KHA.  The church in holistic ministry, stand with and defends the best interests of childrenwho are part of the KHA. The principles of KHA are: not to differentiate between children, give the best for children, Churchconsider the child’s right to life or the development of the child, and respect the child’s opinion. The church that applies the principles of KHA will embody a church that is child-friendly. The aim of this research is to know how far to implement the KHA principles in Christian education for the embodiment of a child-friendly church. In this research quantitative research and data analysis with rating scales were used. As for the place of research, the research was done in Gereja Kebangunan Kalam Allah Indonesia in Kendari South Sulawesi. The results of this research were that the KHA principles of do not differentiate between children, give the best for children and respect the child’s opinion were properly applied by the congregation. However the principles of consider the child’s right to life or the development of the child obtained an outcome that was less satisfactory, particularly the application of the understanding of child advocacy was weak because the implementation of information on the KHA within the church is not yet maximal. It is suggested especially that the defense of children in or out of the church must be more optimized. Gereja Kebangungan Kalam Allah Indonesia Kendari is on a good scale in implementing the principles of KHA so that it can be said that they are leading to child-friendly church.Key words: Convention of Children’s Rights, Christian Education, Child-Friendly

Page 1 of 1 | Total Record : 7


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 21, No 2 (2023): October 2023 Vol 21, No 1 (2023): April 2023 Vol 20, No 2 (2022): October 2022 Vol 20, No 1 (2022): April 2022 Vol 19, No 2 (2021): October 2021 Vol 19, No 1 (2021): April 2021 Vol 18, No 1 (2020): Jurnal Jaffray 18, no. 1 April 2020 Vol 18, No 2 (2020): October 2020 Vol 18, No 1 (2020): April 2020 Vol 17, No 1 (2019): Jurnal Jaffray Volume 17, no. 1 April 2019 Vol 17, No 2 (2019): Oktober 2019 Vol 17, No 1 (2019): April 2019 Vol 16, No 1 (2018): Jurnal Jaffray Volume 16, no. 1 April 2018 Vol 16, No 1 (2018): Jurnal Jaffray Volume 16, no. 1 April 2018 Vol 16, No 2 (2018): Oktober 2018 Vol 16, No 1 (2018): April 2018 Vol 15, No 2 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No. 2 Oktober 2017 Vol 15, No 2 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No. 2 Oktober 2017 Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017 Vol 15, No 1 (2017): Jurnal Jaffray Volume 15, No.1 April 2017 Vol 15, No 2 (2017): Oktober 2017 Vol 15, No 1 (2017): April 2017 Vol 14, No 2 (2016): Jurnal Jaffray Volume 14, No. 2 (Oktober 2016) Vol 14, No 2 (2016): Jurnal Jaffray Volume 14, No. 2 (Oktober 2016) Vol 14, No 1 (2016): Jurnal Jaffray Volume 14, No. 1, April 2016 Vol 14, No 1 (2016): Jurnal Jaffray Volume 14, No. 1, April 2016 Vol 14, No 2 (2016): Oktober 2016 Vol 14, No 1 (2016): April 2016 Vol 13, No 2 (2015): Jurnal Jaffray Volume 13, No. 2 Oktober 2015 Vol 13, No 2 (2015): Jurnal Jaffray Volume 13 No. 2 Oktober 2015 Vol 13, No 1 (2015): Jurnal Jaffray Volume 13 No. 1 April 2015 Vol 13, No 1 (2015): Jurnal Jaffray Volume 13 No. 1 April 2015 Vol 13, No 2 (2015): Oktober 2015 Vol 13, No 1 (2015): April 2015 Vol 12, No 2 (2014): Jurnal Jaffray Volume 12 No. 2 Oktober 2014 Vol 12, No 2 (2014): Jurnal Jaffray Volume 12 No. 2 Oktober 2014 Vol 12, No 1 (2014): Jurnal Jaffray Volume 12 No. 1 April 2014 Vol 12, No 1 (2014): Jurnal Jaffray Volume 12 No. 1 April 2014 Vol 12, No 2 (2014): Oktober 2014 Vol 12, No 1 (2014): April 2014 Vol 11, No 2 (2013): Jurnal Jaffray Volume 11 No. 2 Oktober 2013 Vol 11, No 2 (2013): Jurnal Jaffray Volume 11 No. 2 Oktober 2013 Vol 11, No 1 (2013): Jurnal Jaffray Volume 11 No. 1 April 2013 Vol 11, No 1 (2013): Jurnal Jaffray Volume 11 No. 1 April 2013 Vol 11, No 2 (2013): Oktober 2013 Vol 11, No 1 (2013): April 2013 Vol 10, No 2 (2012): Jurnal Jaffray Volume 10 No. 2 Oktober 2012 Vol 10, No 1 (2012): Jurnal Jaffray Volume 10 No. 1 April 2012 Vol 10, No 2 (2012): Oktober 2012 Vol 10, No 1 (2012): April 2012 Vol 10, No 2 (2012): Vol 10, No 1 (2012): Vol 9, No 2 (2011): Jurnal Jaffray Volume 9 No. 2 Oktober 2011 Vol 9, No 1 (2011): Jurnal Jaffray Volume 9 No. 1 April 2011 Vol 9, No 2 (2011): Oktober 2011 Vol 9, No 1 (2011): April 2011 Vol 9, No 2 (2011): Vol 9, No 1 (2011): Vol 8, No 2 (2010): Jurnal Jaffray Volume 8 No. 2 Oktober 2010 Vol 8, No 2 (2010): Jurnal Jaffray Volume 8 No. 2 Oktober 2010 Vol 8, No 1 (2010): Jurnal Jaffray Volume 8 No. 1 April 2010 Vol 8, No 2 (2010): Oktober 2010 Vol 8, No 1 (2010): April 2010 Vol 7, No 2 (2009): Jurnal Jaffray Volume 7 No. 2 Oktober 2009 Vol 7, No 2 (2009): Jurnal Jaffray Volume 7 No. 2 Oktober 2009 Vol 7, No 1 (2009): Jurnal Jaffray Volume 7 No. 1 April 2009 Vol 7, No 1 (2009): Jurnal Jaffray Volume 7 No. 1 April 2009 Vol 7, No 2 (2009): Oktober 2009 Vol 7, No 1 (2009): April 2009 Vol 6, No 2 (2008): Jurnal Jaffray Volume 6, No. 2, Oktober 2008 Vol 6, No 2 (2008): Jurnal Jaffray Volume 6, No. 2, Oktober 2008 Vol 6, No 2 (2008): Oktober 2008 Vol 5, No 1 (2007): Jurnal Jaffray Volume 5, No. 1 Desember 2007 Vol 5, No 1 (2007): Jurnal Jaffray Volume 5, No. 1 Desember 2007 Vol 4, No 1 (2006): Jurnal Jaffray Volume 4, No. 1, Juni 2006 Vol 4, No 1 (2006): Jurnal Jaffray Volume 4, No. 1, Juni 2006 Vol 3, No 1 (2005): Jurnal Jaffray Volume 3, No. 1, Juni 2005 Vol 3, No 1 (2005): Jurnal Jaffray Volume 3, No. 1, Juni 2005 Vol 2, No 2 (2004): Jurnal Jaffray Volume 2, No. 2 Desember 2004 Vol 2, No 2 (2004): Jurnal Jaffray Volume 2, No. 2 Desember 2004 Vol 2, No 1 (2004): Jurnal Jaffray Volume 2, No. 1 Juni 2004 Vol 2, No 1 (2004): Jurnal Jaffray Volume 2, No. 1 Juni 2004 Vol 1, No 1 (2003): Jurnal Jaffray Volume 1, No. 1, Juni 2003 Vol 1, No 1 (2003): Jurnal Jaffray Volume 1, No. 1, Juni 2003 More Issue