cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum" : 8 Documents clear
Polis Sebagai Kekuatan Hukum Dalam Asuransi Anto Kustanto; Adityo Putro Prakoso
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4489

Abstract

Asuransi merupakan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. Asuransi sebagai lembaga pengalihan dan pembagian risiko telah menjadi salah satu jenis usaha dibidang jasa, yang dikenal dengan usaha perasuransian. Di Indonesia, usaha perasuransian diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Pada pelaksanaan pembuatan perjanjian asuransi diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggun dan penanggung, apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi dalam pelaksanaannya, maka pembuatan perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak yang membuatnya yaitu penanggung dan tertanggung. Para pihak yang terkait dalam suatu perjanjian asuransi membuat perjanjian asuransi dalam suatu akta yang disebut dengan polis. Dalam Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengharuskan dibuatnya suatu akta yang dinamakan polis dalam suatu perjanjian asuransi antara para pihak. Dalam prakteknya, sebelum polis dikeluarkan oleh pihak penanggung dikeluarkanlah nota suatu penutupan dan dengan ditandatanganinya nota penutupan ini, maka hak dan kewajiban timbal balik antara para pihak mulai diberlakukan, karena Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa perjanjian asuransi bersifat konsensual yaitu perjanjian asuransi terjadi seketika setelah ditutup, yaitu pada saat nota penutupan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan pasal 255-257 KUHD tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Dalam praktek hukum perasuransian di Indonesia tidak mengatur tentang bentuk polis, akan tetapi mengatur tentang isi polis seperti diuraikan dalam Pasal 256 KUHD serta Pasal lain yang mengatur isi polis untuk asuransi-asuransi tertentu. Polis dibuat oleh penanggung sekalipun dalam prinsip formalitas hukumnya dibuat oleh tertanggung. Mengingat polis yang sangat penting dalam perjanjian asuransi, maka setiap perjanjian asuransi selalu dibuat polis sekalipun Undang-Undang tidak mengharuskannya.
Analisis Praktik Bisnis Waralaba Dalam Perspektif Persaingan Usaha (Studi Komparatif Sambel Lombok Resto Dan Rocket Chicken Kota Brebes) M. Shidqon Prabowo; M. Muhyidin
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4494

Abstract

Penelitian ini merupakan kualitatif-deskriptif, sumber data dalam penelitian ini adalah owner / pemilik franchise Sambel Lombok Resto dan Rocket Chicken Brebes, karyawan dan karyawati Sambel Lombok Resto dan Rocket Chicken Brebes. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Tekhnik analisis data yang digunakan reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil temuan yang diperoleh adalah Praktik Bisnis Franchise / Waralaba Sambel Lombok Resto dan Rocket Chicken Pendiriannya diawali dengan adanya suatu agreement atau perjanjian franchise atau waralaba antara pihak manajemen (franchisor) dengan investor atau mitra (franchisee). Dalam Praktiknya di kedua merk tersebut terdapat perbedaan yang sangat signifikan yaitu untuk Sambel Lombok Resto tidak ada Royalty fee perbulan sedangkan di Rocket Chicken memungut Royalty fee tiap bulan adalah sebesar 4% untuk tahun pertama dan 5% untuk tahun kedua dan seterusnya. Adapun strategi dari kedua restoran tersebut agar tetap eksis ditengah banyaknya competitor yang sangat banyak dapat di rangkum sebagai berikut :dengan mengikuti Dinamika Perkembangan Pasar yang ada, dengan mengetahui keinginan konsumen dan berusaha untuk mewujudkan keinginan konsumen, selalu berinovasi terhadap produk yang di perdagangkan, selalu mempelajari kompetitor yang ada, jangan sampai lengah dan tertinggal.
Analisa Model dan Tipologi Kasus Korupsi Raskin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang Nazar Nurdin; Bahrul Fawaid
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4490

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui model dan tipologi penanganan kasus korupsi beras untuk rumah tangga miskin (Raskin) yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada tahun 2012 dan 2013. Secara khusus, ada tiga contoh kasus yang disorot publik yang kala itu menjerat para kepala desa yaitu di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawacara kepada sejumlah informan. Semua data baik primer, sekunder, dan tambahan lainnya dikumpulkan, diolah lalu analisis data menjadi satu kesimpulan. Bantuan Raskin merupakan program pemerintah untuk menanggulangi ketahanan pangan warganya. Pada tahun tersebut, pemerintah menjual Rp 1.600 perkilo yang kemudian didistribusikan ke masyarakat miskin. Di sinilah para oknum kepala desa bermain dengan menaikkan harga jual, hingga menyunat jumlah beras yang diterima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada lima faktor yang menyebabkan para kepala desa terjerat kasus ini. Lima faktor ini adalah warisan pemerintahan sebelumnya, kebutuhan pribadi, pengalihan untuk acara adat, politik desa dan faktor administrasi
Optimalisasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Via Media Daring Di Tengah Pandemi Covid-19 Joko Susanto; Okky Andaniswari
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4498

Abstract

Abstrak
Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung (Infanticide) Redi Pirmansyah; M. Martindo Merta; Tri Nugroho Akbar
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4491

Abstract

Keberadaan anak mempunyai peranan yang sangat penting sebagai generasi penerus, Akan tetapi permasalahan saat ini masih sering dijumpai bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak anak tak terkecuali anak yang baru saja dilahirkan, yaitu berupa kekerasan yang menimbulkan kematian yang dilakukan oleh ibu kandung. Hukum sebagai salah satu tiang utama dalam menjamin ketertiban masyarakat, diharapkan mampu mengantisipasi segala tantangan kebutuhan, kendala-kendala yang menyangkut sarana dan prasarana serta peluang yang terjadi sebagai akibat dari hasil pembangunan yang telah dicapai. Dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan negara ialah; ‖melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila. Pernyataan tersebut menjadi sebuah landasan dan tujuan politik hukum di Indonesia dan usaha pembaharuan hukum termasuk pembaharuan di bidang hukum pidana, serta kebijakan atau upaya penanggulangan kejahatan pembunuhan terhadap anak di Indonesia.
Covid-19 Versus Mudik Telaah Tentang Efektivitas Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran Pada Masa Pandemi Covid-19 Pudjo Utomo; yurida zakky Umami
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4496

Abstract

Covid-19 merupakan penyakit menular yang menyebabkan keadaan darurat di dunia tidak terkecuali Indonesia. Guna mencegah penyebaran virus, Pemerintah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, dengan menerapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Semenjak permasalahan positif awal diumumkan pada 2 Maret 2020, tren permasalahan COVID-19 di Indonesia terus bertambah. Pemerintah belum dapat mengendalikan penularan Covid-19 terlihat dari kasus yang terus bertambah hingga tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan (hukum) Larangan Mudik tidak efektif. Untuk menganalisa efektifitas kebijakan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni tipe penelitian hukum yang menitikberatkan pada suatu norma yang merupakan asas atau prinsip tingkah laku, dengan menggunakan teori-teori efektivitas disandingkan dengan data-data penelitian terdahulu. Kesimpulan yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah tentang Larangan Mudik pada tahun 2020 berjalan tidak efektif terlihat dari jumlah penyebaran virus Covid-19 yang meningkat setelah sebagian besar masyarakat tidak menaati larangan dan tetap melakukan mudik.
Keberhasilan Pemerintahan Kelurahan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Di Kota Semarang Suharto Suharto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4492

Abstract

Dalam program pemberdayaan masyarakat selalu didorong untuk pro poor dan lebih memberikan peluang yang besar terhadap peran masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat miskin di Kelurahan. Secara umum pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk memulihkan atau meningkatkan keberdayaan suatu komunitas untuk mampu berbuat sesuai dengan harkat dan martabat mereka dalam melaksanakan hak-hak dan tanggung jawab mereka sebagai komunitas manusia & warga Negara. Untuk dapat memulihkan kembali harkat dan martabat komunitas (warga miskin) atau menuju masyarakat yang berdaya dan sejahtera, maka peran Pemerintahan Kelurahan dan kelembagaan dalam pemberdayaan masyarakat yang menjadi pola pendekatan program penanggulangan kemiskinan yang sekarang baru gencar-gencarnya digalakkan Pemerintah. Pemerintah Kelurahan Muktiharjo Kidul mempunyai peran menjadi fasilitator, motivator, menghimpun, menyerap, mengelola aspirasi masyarakat umum kelurahan melalui rembug warga berbasis partisipasi aktif dalam pemberdayaan masyarakat yaitu penanganan program penanggulangan kemiskinan menuju masyarakat mandiri, sejahtera dan berdaya melalui program pemberdayaan masyarakat yang ada dan kegiatan program kebijakan Pemerintah Kota/Kelurahan. Adapun peran kelembagaan BKM, LPMK, PKK masih kurang optimal, masih perlu ditingkatkan lagi dalam membantu kelurahan dalam memajukan masyarakat kelurahan, memberdayakan SDM ditingkat kelurahan dalam menanggulangi kemiskinan, pada akhirnya membangun masyarakat mencapai kejahteraan lahir batin masyarakat kelurahan.
Memaknai Bantuan Hukum Bagi Korban Kejahatan Korporasi Fifink Praiseda Alviota; Roni Sulistyanto Luhukay
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 14, No 1 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v14i1.4493

Abstract

Memaknai perlindungan hukum yang di berikan oleh negara merupakan jaminan atas perlindungan dari adanya Tindakan dikriminasi dan Tindakan yang merugikan subjek hukum tersebut, sehingga munculnya suatu regulas bantuan hukum yang di bentuk dalam rangka memfasilitas masyarakat yang mencari keadilan, regulasi ini menimbulkan persoalan berkaitan dengan subjek yang di tujuh yang menimbulakan multi tafsir sehingga dianggap belum melindungi korban tindak pidana korporasi. Perwujudan dilaksankannya regulasi mengenai bantuan hukum berpotensi menimbulkan ketidak adilan hukum di karenakan suatu regulasi yang di buat belum mencerminkan nilai niai moralitas yang menyeluruh dan belum mampu memberikan jawaban terhadap permasalahan hukum yang terjadi terkait dengan ketidak mampuan melaksanakan jaminan perlindungan atas bantuan hukum terhadap korban kejahatan korporasi yang sangat di rugikan akan tetapi kesulitan mencari keadilan dengan tidak adanya bantuan hukum

Page 1 of 1 | Total Record : 8