Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search
Journal : JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA

WIBAWA NEGARA KESATUAN R. I ATAS KEDAULATAN NEGARA WILAYAH UDARA Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 1 (2014): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.318 KB) | DOI: 10.35968/jh.v5i1.104

Abstract

Negara kepulauan seperti Indonesia pada dasarnya memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap perairan yang melingkupinya. Pelanggaran  wilayah udara adalah suatu keadaan dimana pesawat terbang suatu negara sipil atau militer memasuki wilayah udara negara lain tanpa ijin sebelumnya dari negara yang dimasukinya. Dalam aturan Alur Laut Kepulan Indonesia/ALKI diantaranya menjelaskan bahwa setiap kapal dan pesawat (sipil dan militer) harus melakukan notifikasi terlebih dahulu, saat melintas ALKI. Kapal asing juga tidak boleh berhenti, berlabuh, atau mondarmandir, kecuali dalam keadaan musibah. Bila hal ini tidak dipenuhi maka jelas  mereka melanggar aturan ALKI, yang merupakan salah satu wujud kedaulatan RI
STRATEGI PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM UPAYA MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DAN PEMAJUAN HAM Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 4, No 1 (2013): Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.938 KB) | DOI: 10.35968/jh.v4i1.86

Abstract

Mencermati situasi negara akhir-akhir ini, umumnya orang akan berpendapat bahwa salah satu permasalahan pokok yang belum terpecahkan didalam proses menjadi ”Negara Bangsa Indonesia” yang  telah berusia lebih dari setengah abad, adalah  terbentuknya sebuah sistem politik demokratis yang  berlandaskan pada nilai persatuan dan kesatuan, kebangsaan dan integrasi sosial yang mampu beradaptasi  dengan proses perubahan global dengan memperhatikan  issu hak asasi manusia. Persepsi rakyat  Indonesia sehari- hari terhadap situasi negara  pada dasarnya mengalami  berbagai macam  pendapat, baik secara politis maupun secara  sosial mengingat  begitu banyak terjadi gejolak sosial bahkan  situasi yang mengarah pada  terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yang seakan- akan hal itu sudah merupakan pemandangan sehari- hari dan lumrah saja
EFEKTIFITAS PENERAPAN UNDANG-UNDANG EKSTRADISI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN “TRANS NASIONAL CRIME” Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 8, No 2 (2018): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.267 KB) | DOI: 10.35968/jh.v8i2.252

Abstract

Pada tanggal 18 Januari 1979, Presiden Soekarno meresmikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi di Jakarta,  melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No. 2 dan penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130. Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal, disertai lampiran daftar kejahatan yang dapat dijadikan dasar untuk meminta penyerahan orang sebanyak 32 jenis kejahatan.  Ekstradisi Menurut Hukum Nasional Indonesia adalah penyerahan oleh satu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka  atau dipidana itu melakukan sesuatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan  dan didalam yurisdiksi wilayah  negara yang meminta penyerahan tersebut itu berwenang untuk mengadili dan memidananya. Akhir-akhir ini masalah ekstradisi mengemuka  dan ramai dibicarakan di kalangan masyarakat luas, terutama karena semakin lama semakin banyaknya pelaku kejahatan yang melarikan diri dari suatu negara ke negara lain, atau kejahatan yang menimbulkan akibat lebih dari satu negara. Jadi permasalahan ekstradisi ternyata merupakan salah satu masalah dibidang kriminologi berkaitan dengan pelaku kejahatan yang selalu menimbulkan rasa tidak puas dan komentar di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya. Masalah ekstradisi mengemuka ketika banyak orang Indonesia yang disangka atau dituduh melakukan kejahatan di Indonesia, baik sebelum, sedang atau telah diproses pengadilan, lalu kemudian melarikan diri ke luar negeri. Setelah mereka berada di luar negeri maka seolah-olah pemerintah tidak berdaya untuk menjangkau orang tersebut, sehingga akhirnya kasus tersebut perlahan-lahan menjadi hilang.
POLITIK HUKUM MENEGAKKAN KONSTITUSI Tinjauan Status Dwi Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 7, No 1 (2016): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.227 KB) | DOI: 10.35968/jh.v7i1.123

Abstract

Indonesian political spirit of citizenship law is to ensure the ownership status of citizens for everyone, but exclusively a fixed priority to the interests of the nation and the people of Indonesia. And that is why Indonesia is adopting a single citizenship with dual-citizenship tolerance is limited. That translated into legal politics of Indonesian nationalism nationality Indonesia at that time. Even if nationalism is now regarded as no longer relevant and needs to be repaired again, of course it can be done, because the law is an agreement or in other words the resultant of every situation and condition.
KRIMINOLOGY PADA BIDANG KEBIJAKAN “CYBER SECURTY” Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 9, No 2 (2019): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.645 KB) | DOI: 10.35968/jh.v9i2.353

Abstract

Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial makin hari makin mencemaskan. Tindak kejahatan yang berkembang di masyarakat tidak lagi hanya kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan yang mendayagunakan teknologi informasi dan internet. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, tindak kejahatan cyber yang paling banyak dilaporkan masyarakat selama tiga tahun terakhir adalah penipuan lewat surat elektronik, pesan pendek, dan situs internet. Sedangkan pada urutan kedua adalah pencemaran nama baik melalui internet.  Untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan dunia maya ini ternyata belum di dukung oleh peraturan undang-undang yang memadai. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, bahwa Indonesia masuk dalam jajaran dua besar negara di dunia dengan kejahatan di dunia maya atau cyber-crime, tertinggi ke dua di dunia setelah Jepang, dengan total serangan cyber ini ada 90 juta. Menurut Identity Theft Resource Center (ITRC) sampai bulan Juli 2018 diketahui bahwa telah terjadi 668 kasus kejahatan cyber dengan total data hilang mencapai 22.408.258 sehingga perlu menginkripsi data. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah “Penelitian hukum Normatif dengan studi dokumentasi di perpustakaan, hal ini menjadi penting karena seorang ahli digital forensik berperan langsung dengan barang bukti baik dari TKP saat penyidikan hingga laboratorium. Analisis data dilakukan secara kualitatif, Dan hasil penelitian ini melihat penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, berikut kendala penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, melalui peran dan kedudukan ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital sebagai alat bukti yang sah pada perkara cyber-crime sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
PENERAPAN HAK NARAPIDANA DI LAPAS MILITER BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 10, No 2 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v10i2.465

Abstract

Abstrak :Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Kriminologi juga merupakan pengetahuan tentang kejahatan sebagai fenomena sosial, disini ada korelasi antara kriminologi dan ilmu pidana terutama dibidang penghukuman orang. Dengan demikian luasnya ilmu kriminologi mempelajari juga hal-hal berkaitan dengan pencegahan kejahatan melalui sistem penghukuman orang dimana sistem tersebut dilaksanakan dalam bentuk jaringan Sistem Peradilan Pidana.Pancasila sebagai landasan filosofi dalam penegakan hukum untuk menjamin persamaan hak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, hal ini juga merupakan dasar pelaksanaan pembinaan narapidana militer pada Lembaga Pemasyarakatan Militer yang disebut “Lemasmil”. Hakekat pidana militer adalah pemidanaan bagi seorang militer, pada dasarnya lebih merupakan suatu tindakan pendidikan atau pembinaan daripada tindakan penjeraan atau pembalasan, selama terpidana akan diaktifkan kembali dalam dinas militer setelah menjalani pidana maupun hukuman.Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer dilaksanakan berdasarkan Skep/792/XII/1997 Tentang Naskah Sementara Buku Petunjuk Tentang Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer, menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer, dilaksanakan juga berpedoman pada konsep UU PAS 1995 yang pada teknis pelaksanaannya mengacu pada PP No. 31 tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga binaan Pemasyarakatan; berikut  PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara  pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyangkut hal-hal proses pembinaan narapidana militer dan implementasi hak-hak narapidana Militer.Dalam hal implenentasi hak-hak narapidana militer melalui prinsip pembinaan narapidana berdasarkan UU PAS 1995 memperlihatkan ada kendala pada teknis implementasi hak-hak narapidana militer, mengingat UU PAS 1995 yang dijadikan sebagai pedoman implementasi hak narapidana militer   menurut penulis tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dijadikan dasar implementasi keseluruhan hak narapidana militer. Kata kunci : Kriminologi; Hak Narapidana Militer.
PERLINDUNGAN DAN PENGHORMATAN HAK NARAPIDANA DI MASA PANDEMI COVID 19 Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 11, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35968/jh.v11i1.649

Abstract

Abstrak :Hampir setiap hari masyarakat mendapat Informasi berkaitan dengan masalah kriminal, seperti masalah narkoba berikut para pelakunya. Dengan begitu masyarakat lalu bertanya juga kemungkinan tempat menampung mereka-mereka yang berstatus orang hukuman atau Narapidana, dimana orang-orang itu di tempatkan. Informasi yang nyata di ketahui masyarakat adalah bahwa umumnya kapasitas hunian bagi orang terhukum di Lapas ada dalam kondisi over kapasitas. Artinya bahwa tingkat hunian bagi orang terhukum telah melampaui kapasitas yang ada. Sebagimana di tayangkan dalam artikel berjudul: “Lapas dan Rumah Tahanan Negara/Rutan di Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 214 Persen”, yang inti dari informasi tersebut adalah, jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah DKI Jakarta melebihi kapasitas daya tampung yang ada. Selanjutnya yang akan di bahas dalam artikel ini adalah bagaimana realisasi hak-hak narapidana di masa pandemi Covid 19 mengingat interaksi antara sesama penghuni penjara yang tidak terkontrol akibat situasi overkapasitas hunian hampir di setiap lapas. 
TANGGUNG JAWAB HUKUM MENGATASI KECELAKAAN DI BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 5, No 2 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.015 KB) | DOI: 10.35968/jh.v5i2.106

Abstract

Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya bencana penerbangan, oleh karenanya, keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait untuk tujuan dari Keselamatan Penerbangan yaitu terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.  Menyikapi hal tersebut diatas yang terlihat adalah  hal pengoperasian bandara Halim sepenuhnya ada dibawah kendali militer, namun dalam hal-hal operasional komersil, bandara Halim Perdanakusuma ini wajib patuh pada  ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), yang menjelaskan bahwa  pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc.). Dalam hal ini TNI AU sendiri juga memiliki kepentingan di bandara Halim Perdanakusuma untuk strategi pertahanan dan keamanan RI; Maka kemudian timbul pertanyaan: “Bagaimana tanggung jawab hukum dalam hal Pertolongan Kecelakaan Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma”.
PENEGAKAN HUKUM UNTUK MEMPEROLEH HAK ATAS KEADILAN Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 3, No 2 (2013): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.56 KB) | DOI: 10.35968/jh.v3i2.88

Abstract

Undang- undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khusus dalam penjelasan umum menyebutkan bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk, dan dengan akal budi serta nurani itu manusia memiliki kebebasan untuk berbuat dan bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini kemudian yang disebut sebagai kebebasan dasar manusia dan merupakan hak asasi manusia yang melekat pada diri setiap manusia secara kodrati yang harus dilindungi, dihormati, ditegakkan dan tidak boleh dicabut oleh siapapun
POLITIK HUKUM MEMANFAATKAN WILAYAH UDARA UNTUK KEPENTINGAN PENERBANGAN DI WILAYAH KEDAULATAN N.K.R.I. Nurlely Darwis
JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA Vol 6, No 1 (2015): JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA
Publisher : UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.111 KB) | DOI: 10.35968/jh.v6i1.111

Abstract

Politik Hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat. Politik Hukum Nasional adalah, Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan (Republik Indonesia) negara yang dicita-citakan. Dengan berjalannya waktu, pada tahun 1992 UU No. 83 Tahun 1958 diganti dengan UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan selanjutnya dukukukan lagi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang pada dasarnya  UU baru ini telah mengatur masalah penerbangan secara lebih detail dengan jumlah pasal yang lebih banyak. Namun dalam perkembangan waktu NKRI masih memerlukan aturan-aturan dibidang kedirgantaraan untuk menjaga Kedaulanan Negara diwilayah Udara.