This Author published in this journals
All Journal PACTUM LAW JOURNAL
P, Frans Manuel
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLUASAN TINDAKAN KEDOKTERAN YANG DILAKUKAN DOKTER TERHADAP PASIEN P, Frans Manuel; Fakih, Muhamad; Wardani, Yulia Kusuma
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perluasan tindakan kedokteran hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi kemungkinan dilakukannya perluasan tindakan kedokteran dan yang tidak terdapat indikasi sebelumnya tetapi dilakukan untuk tujuan menyelamatkan jiwa pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai alasan hukum, dasar hukum dan akibat hukum dilakukannya perluasan tindakan kedokteran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) alasan hukum dilakukannya perluasan tindakan kedokteran diantaranya, yaitu adanya indikasi kemungkinan dilakukannya perluasan tindakan kedokteran yang ditemukan pada saat pembahasan mengenai diagnosa pasien serta baru terindikasi perlunya dilakukannya perluasan tindakan kedokteran pada saat pembedahan medis dilakukan. Dasar hukum pada perluasan tindakan kedokteran berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan pada perluasan tindakan kedokteran ini adalah dokter bertanggung jawab atas semua tindakan medis yang dilakukan, kemudian pasien berdasarkan informed consent harus menerima konsekuensi atas semua tindakan medis yang akan dilakukan dokter kepada dirinya. Kata Kunci: Perluasan Tindakan Kedokteran, Informed Consent, Tindakan Medis