This Author published in this journals
All Journal PACTUM LAW JOURNAL
Fakih, Muhamad
Fakultas Hukum

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM GARANSI SECARA LISAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KOMPUTER RAKITAN Ramadhan, Akbar; Fakih, Muhamad; Oktaviana, Selvia
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan teknologi komputer pribadi sebagai alat bantu sudah banyak digunakan. Seiring dengan banyaknya pengguna komputer, banyak pula produk-produk komputer yang ada sekarang ini dibuat oleh berbagai macam produsen. Hal ini menimbulkan banyak perusahaan atau toko yang memanfaatkan kesempatan dengan menjual komputer rakitan dengan harga yang relative lebih murah tetapi spesifikasi yang baik dan sama canggihnya. Pada perjanjian jual beli komputer rakitan garansi yang digunakan hanya garansi lisan dan garansi dari toko tersebut saja. Prakteknya garansi lisan yang disampaikan oleh toko perakit komputer rakitan menimbulkan kerugian bagi konsumen dilihat dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana kedudukan dan keabsahan hukum mengenai garansi secara lisan dalam perjanjian jual beli komputer rakitan dan bagaimana aspek perlindungan hukum bagi konsumen pada perjanjian jual beli komputer rakitan yang diberikaan garansi secara lisan ditinjau dari Undang-undang Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian ini adalah penelitian normatif empiris terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Kemudian data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan keabsahan hukum mengenai garansi secara lisan akan dianggap sah bila terjadinya kesepakatan anatara penjual dan pembeli komputer rakitan namun bila menjadi alat bukti dalam persidangan atau peradilan maka garansi lisan itu masih belum kuat sebagai alat bukti. Aspek perlindungan konsumen yang telah dilanggar oleh pihak penjual dengan tidak memberikan informasi secara penuh yaitu tidak memperbolehkan pembeli melihat proses perakitan komputer rakitan, tidak beritikad baik dan menjual barang yang rusak atau barang habis pakai. Kata Kunci : Transaksi Jual Beli, Garansi Lisan, Komputer Rakitan
ANALISIS HUKUM TERHADAP PERLUASAN TINDAKAN KEDOKTERAN YANG DILAKUKAN DOKTER TERHADAP PASIEN P, Frans Manuel; Fakih, Muhamad; Wardani, Yulia Kusuma
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perluasan tindakan kedokteran hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi kemungkinan dilakukannya perluasan tindakan kedokteran dan yang tidak terdapat indikasi sebelumnya tetapi dilakukan untuk tujuan menyelamatkan jiwa pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai alasan hukum, dasar hukum dan akibat hukum dilakukannya perluasan tindakan kedokteran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah normatif yuridis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat 2 (dua) alasan hukum dilakukannya perluasan tindakan kedokteran diantaranya, yaitu adanya indikasi kemungkinan dilakukannya perluasan tindakan kedokteran yang ditemukan pada saat pembahasan mengenai diagnosa pasien serta baru terindikasi perlunya dilakukannya perluasan tindakan kedokteran pada saat pembedahan medis dilakukan. Dasar hukum pada perluasan tindakan kedokteran berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan pada perluasan tindakan kedokteran ini adalah dokter bertanggung jawab atas semua tindakan medis yang dilakukan, kemudian pasien berdasarkan informed consent harus menerima konsekuensi atas semua tindakan medis yang akan dilakukan dokter kepada dirinya. Kata Kunci: Perluasan Tindakan Kedokteran, Informed Consent, Tindakan Medis