Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang Perbankan, khususnya PT. Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Unit Sukoharjo, dalam pemberian kredit umum pedesaan dengan perjanjian tambahan berupa jaminan fidusia, sebagian besar pengikatannya hanya dilakukan secara di bawah tangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan prosedur, serta akibat hukum pemberian kredit dengan jaminan fidusia yang diikat di bawah tangan pada Bank BRI. Jenis penelitian adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan data dilakukan dengan cara klasifikasi data, editing data, dan sistematika data yang selanjutnya dianalisis seacara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pemberian kredit dapat dikatakan berjalan dengan baik, tetapi terjadi penyimpangan dalam hal pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia karena sebagian besar diikat secara di bawah tangan, padahal sudah jelas bahwa jaminan fidusia harus dilakukan secara notaris dan didaftarkan. Status perjanjian pokok atau perjanjian tambahan tetap dianggap sah. Akibat hukum perjanjian jaminan fidusia secara di bawah tangan secara konkret akan menempatkan para pihak dalam posisi yang lemah, terutama kedudukan kreditur. Adapun upaya penyelamatan kredit jika terjadi wanprestasi oleh debitur dilakukan dengan penjadwalan kembali dan eksekusi jaminan. Kata Kunci : Kredit, Perjanjian, Jaminan Fidusia