Masalah transportasi bukan merupakan sebuah persoalan yang biasa dimasyarakat, transportasi sudah menjadi persoalan yang kompleks, pada dasarnya transportasi berguna bagi perpindahan barang maupun orang dalam jarak yang bahkan bisa dikatakan dekat. Minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sangat berpengaruh pada sistem yang diterapkan. Dalam sistem transportasi yang baik dibutuhkan beberapa subsistem pembentuk sistem tersebut. Subsistem tersebut dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu sistem kegiatan, sistem jaringan dan sistem pergerakan. Ketiga sistem tersebut harus berjalan bersamaan karena ada keterkaitan antara ketiganya, bukan tidak mungkin jika ketiga sistem tersebut mengalami kendala pada prakteknya, maka akan mengganggu stabilitas sistem yang sudah dibangun. Undang-undang juga menyinggung tentang sistem transportasi walau secara tekstual tidak disebutkan, hanya secara kontekstual hal itu dapat diartikan dalam sistem transportasi yang efisien dan efektif, maka akan banyak menimbulkan pertanyaan tentang pengaturan sistem transportasi dalam undang-undang.