This Author published in this journals
All Journal Suhuf
Al Faruq, Imron
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPEMIMPINAN NON-MUSLIM DALAM TAFSIR AL AZHAR KARYA BUYA HAMKA Al Faruq, Imron; Suharjianto, Suharjianto
Suhuf Vol 31, No 1 (2019): Mei
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tafsir diharapkan menjadi solusi atas problem kehidupan manusia sebagaimana al-Quran diturunkan sebagai rahmat semesta alam. Di antara plobem itu adalah tentang kepemimpinan. Di antara tokoh mufasir yang ada di Indonesia dan pernah duduk dalam pemerintahan adalah Buya Hamka, tidak hanya menafsirkan ayat, namun juga mempraktikkan dengan turun dalam pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penafsiran Buya Hamka terhadap ayat-ayat kepemimpinan, dan pandangan Buya Hamka terhadap pemimpin non-Muslim, serta hubungan politik Muslim dengan non-Muslim. Jenis penelitian ini merupakan penelitian literer yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan berbagai literatur kepustakaan, seperti buku-buku, majalah, dokumen, catatan, foto, naskah dan kisah-kisah sejarah, ensiklopedi, biografi, dan lain-lain, baik dari sumber data primer maupun sekunder. Sumber primer adalah kitab tafsir al-Azhar karya Buya Hamka cetakan tahun 2015 yang diterbitkan oleh Gema Insani. Sumber sekunder yang digunakan adalah hasil-hasil penelitian tentang kitab tafsir al-Azhar karya Buya Hamka, atau yang berkaitan dengan kepemimpinan. Teknis analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif dan deduktif. Kesimpulan dari penelitian adalah Pertama, kepemimpinan dalam al-Quran mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik secara individu maupun dalam kesatuan negara berdaulat, agama, dan keluarga yang terkandung dalam beberapa term. Kedua, larangan terhadap memilih pemimpin non-Muslim, dan pembagian pemimpin non-Muslim dalam dua kelompok yang berbeda. Ketiga, menjalin hubungan muamalah berupa politik tidak dilarang, selama tidak menyangkut soal agama (akidah dan ibadah), serta bertujuan untuk kepentingan umat manusia.