Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Fiqih Anti Materialisme Desya, Mawar Monica
Zhafir | Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking Vol 1 No 2 (2019): Zhafir | Journal of Islamic, Economics, Finance, and Banking
Publisher : Kopertais Wilayah I DKI Jakarta dan Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51275/zhafir.v1i2.156

Abstract

Materi merupakan inti dari segala yang ada di muka bumi, mulai dari manusia yang tercipta dari tanah, malaikat dari cahaya, iblis dari api, meja dari kayu, guci dari tanah liat dan lain sebagainya. Namun yang tidak patut dipikirkan adalah materi apa yang menyebabkan Allah tercipta. Begitulah paham yang diorasikan oleh tokoh filsuf Karl Marx dari Jerman dengan aliran Materialism, Kapitalisme, Dan Sosialisme yang bermuara pada Komunis yang tidak mempercayai akan adanya tuhan dan agama. Dalam Islam hal tersebut sangat bertolak belakang dengan syariat, baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan ketuhanan. Materialisme yang secara garis besar dikatakan sebagai aliran dengan menuhankan benda tanpa percaya adanya tuhan, dibantah oleh kisah Amr bin Jamuh yang menemukan bahwa sebuah benda tidak ada apa-apanya dibanding kekuasaan Allah. Tanpa disadari bahwa tuhan dan agama amat sangat berpengaruh dalam setiap tatanan kehidupan manusia. Dengan bisa lebih beriman pada Allah dan mentarbiyahkan hati agar terhindar dari penyakit hati maka kitapun sebagai seorang muslim akan mengatakan bahwa paham tersebut adalah tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Konsep Ikhtilaf Dalam Perfektif Imam Syafi’i: Studi Islam Menyoal Perbedaan Sebagai Rahmat Sadari, Sadari; Desya, Mawar Monica
MISYKAT Jurnal Ilmu-ilmu Al-Quran Hadist Syari ah dan Tarbiyah Vol 6, No 2 (2021): Misykat: Jurnal ilmu-ilmu Al-Quran, Hadits, Syariah dan Tarbiyah
Publisher : Pascasarjana Institut Ilmu Al Quran (IIQ) Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33511/misykat.v6n2.99-116

Abstract

Setiap manusia mempunyai hak dalam menyampaikan pendapat dalam hal apapun. Namun tidak dalam penentuan sebuah hukum syar‟i. Karena setiap pendapat mengenai hukum syar‟i perlu melalui sebuah proses dan memiliki kriteria khusus di dalamnya. Agar dapat ber-ijtihad dengan baik dan tepat maka harus berlandaskan pada Al-Qur‟an dan as-Sunnah. Setiap imam yang melakukan ijtihad tidak merasa dirinya paling baik, termasuk Imam Syafi‟i di mana beliau melarang muslim saat ini melakukan suatu taqlid. Para imam memiliki sudut pandang yang berbeda, yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para imam. Hal ini dikarenakan perubahan zaman yang menyebabkan adanya suatu kasus atau permasalahan baru. Dalam hal ini kaum muslim memerlukan suatu kebenaran atas suatu kasus tersebut. Dan para imam ini yang berusaha semaksimal mungkin agar bisa  memberikan fatwa dari kasus atau permasalahan tersebut. Bukan hanya pada kalangan para imam, bahkan para imam bisa hidup harmonis dengan perbedaan yang ada. Berbeda dengan zaman sekarang, yang sering sekali melakukan perdebatan sengit guna mempertahankan pendapatnya sampai tidak menghiraukan akan larangan Allah untuk tidak bercerai berai dan hendaknya untuk terus bersatu.