Persoalan lingkungan hidup telah menjadi masalah yang sangat krusial untuk negeri ini, perilaku manusia yang tidak ramah lingkungan dengan pendekatan anthroposentrisme-nya telah menyampingkan kepentingan yang lebih besar yaitu kebajikan untuk mengindahkan kepentingan lingkungan hidup. Titik berat pembangunan yang sifatnya konvensional telah memberikan kontribusi pada masalah lingkungan untuk negara berkembang semisal Indonesia yaitu eksploitasi sumber daya alam yang berlebih dalam pemahaman peningkatan pertumbuhan ekonomi, akan tetapi di sisi lain telah terjadi degradasi kualitas lingkungan hidup secara menyeluruh. Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai salah satu aset sumberdaya alam harus diperhatikan dalam ranah penerapan kebijakan yang lebih bersifat biosentrisme, sebuah pendekatan dalam hukum lingkungan yang sifatnya integral-komprehensif-holistik, reasoning-nya menyangkut posisi strategis dari keberadaan taman nasional tersebut untuk menjaga kualitas lingkungan dan perspektif pembangunan yang lebih mengedepankan adanya keseimbangan pengelolaan, sebuah penerapan kebijakan dari produk hukum di daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan harus lebih merespon kepentingan-kepentingan tersebut.