Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : At-Ta’awun: Jurnal Mu’amalah dan Hukum Islam

Pembiayaan Qardul Hasan Prespektif Fatwa DSN MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 Musfiroh, Mila Fursiana Salma
At-Ta’awun: Jurnal Mu’amalah dan Hukum Islam Vol 3 No 1 (2024): At-Ta'awun: Jurnal Mu'amalah dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59579/atw.v3i1.6952

Abstract

Pembiayaan qardul hasan merupakan orientasi fungsi Baitul Maal wat Tamwil sebagai lembaga sosial. Qardul hasan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata. Dalam hal ini peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali sejumlah yang dipinjamnya. Dalam pembiayaan ini terdapat rukun dan syarat yang harus terpenuhi yaitu pelaku akad yang terdiri dari muqtarid (peminjam), muqrid (pemberi pinjaman), qard (dana), dan shigat yaitu ijab dan qabul kerelaan kedua belah pihak dan dana digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat dan halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pembiayaan qardul hasan di BMT Artha Salam Banjarnegara. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, dilanjutkan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembiayaan qardul hasan dilakukan dengan pengisian formulir yang melampirkan fotokopi KTP (suami istri), fotokopi KK dan surat nikah. Setelah itu, pihak BMT Artha Salam melakukan penilaian anggota pembiayaan qardul hasan dengan menggunakan analisis 5C yaitu character, chapacity, capital, collateral, dan condition of economy. Selanjutnya dana yang diajukan akan cair setelah kurang lebih 3 hari dan pengembalian dana pinjaman dilakukan sebulan sekali. Penerapan pembiayaan qardul hasan belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI karena sasaran pendistribusian hanya disalurkan kepada pegawai BMT Artha Salam Banjarnegara saja, meskipun tidak melanggar syariat Islam.