Ramadhita, Savitri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR ATAS PENCABUTAN IZIN USAHA PERUSAHAAN SEKURITAS OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (KASUS PT BRENT SECURITIES) Ramadhita, Savitri; Budiharto, Budiharto; Lestari, Sartika Nanda
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.616 KB)

Abstract

Pasar modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha. Sebagai penunjang kegiatan di pasar modal, perusahaan sekuritas memerankan peran penting sebagai penghubung antara investor dengan emiten di bursa efek. Setiap perusahaan sekuritas yang dianggap telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal maka konsekuensi yang diterima perusahaan sekuritas seperti adanya sanksi administratif, sampai adanya pencabutan izin usaha oleh OJK. Melalui penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Penelitian dimaksudkan untuk mengetahui mekanisme pencabutan izin usaha perusahaan sekuritas dan bentuk perlindungan hukum terhadap investor yang dilakukan oleh BEI dan OJK terhadap dicabutnya izin PT Brent Securities. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pencabutan izin PT Brent Securities yang dilakukan oleh OJK, sebagai regulator OJK memberikan peringatan tertulis kepada perusahaan sekuritas, adanya denda/kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu dan suspensi terhadap perusahaan sekuritas yang bersangkutan dan kemudian diakhiri dengan adanya pencabutan izin usaha. Perlindungan hukum terhadap investor PT Brent Securities diatur dalam UUPM, Pasal 46 mewajibkan kustodian memberikan ganti rugi kerugian investor. OJK sebagai pengawas pasar modal, dalam Pasal 30 UU OJK, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dengan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian.