Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

NILAI HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM Mustaqim
Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol 5 No 2 (2021): Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Publisher : Investama : Jurnal Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1429.838 KB)

Abstract

Harta adalah sesuatu yang memiliki nilai, atau apa yang ia miliki dari segala sesuatu itu. Ibnu al-Atheer berkata: Harta pada awalnya adalah apa yang dia miliki dari emas dan perak, kemudian disebut dengan segala sesuatu yang ia miliki dari harta benda. Harta secara umum disebut dengan uangtunai,harta perdagangandan harta zakat dalam arti secara syar’i, yaitu bagi yang wajib zakat, ia adalah orang yang memilikihartayang telah ditentukan oleh syariah, seperti uang tunai, pajangan, ternak dan tanaman dengan kriteria tertentu. Hartadalam penger- tian hukum syar’i adalah segala sesuatu yang dapat dimi- liki dan diambil manfaatnya secara wajar. Atau meru- pakan sebuah nama yang boleh dimanfaatkan baik secara riil dan syar’i. Hartadalam Islam adalah sebagai salah satu pilar kehi- dupan dunia, dan agama, dalam kaitannya dengan dunia adalah merupakan fondasi kehidupan, bagaimana cara memperolehnya dan bagaimana mentasarufkannya dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Dalam agama, harta- dapat masuk ke dalam beberapa pilar, termasuk prasarana untuk shalat, ia membutuhkan hartadalam rangka untuk membangun ibadah, juga prasarat untuk menunaikan ibadah haji, ia membutuhkan harta, dan hal-hal lainnya untuk amal kebaikan seperti pendidikan, jihad dan seje- nisnya yang memungkinkan membutuhkan harta.Harta benda di dunia ini adalah yang menjadikan pemiliknya untuk hidup dalam kondisi ‘ifah dan martabat, yaitu dengan menginfakkan sebagian pada yang membutuhkan. Demikian pulatermasuk harta zakat yang dianggap sebagai dasar sistem keuangan, ia tidak dianggap sebagai milik umum dan merupakan tanggung jawab orang yang mengambil hartadari orang kaya, untuk menyerahkannya kepada yang berhak, menurut apa yang telah ditentukan dari pentasarufannya. Mendasar dari uraian tersebut, maka pembahasan dalam kajian ini mencakup tiga rumusan masalah, yaitu: bagaimana kedudukan Al-Qur’an dan As-Sunnah terhadap harta, bagaimana kedudukan fiqihIslamtentangsewa-menyewa,dan bagaimana kedudukan sewa guna usaha. dalam pemikiran keuangan kontemporer. Seperti yang telah disajikan dalam Islam tentanghartadan dalam hal nilainya, cara memperolehnya, metode melesta- rikannya, dan memberikan hak kepada setiap orang darinya. Syariah Islam menyajikan aspek lain yang berkaitan dengan hartadan cara transaksinya, diper- bolehkan untuk menjual dan menyewa- kannya, dan apa yang tidak diperbolehkan untuk menjual dan menyewakannya.