Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGEMBANGAN SISTEM TELEMEDICINE: UPAYA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI BIDANG KESEHATAN PADA ERA SOCIETY 5.0 Candra, Marvin; Shasmita, Sylvia; Chandra, Edwin; Matheus, Juan; Gunadi, Ariawan
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol. 8 No. 2 (2024): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v8i2.29519.2024

Abstract

Kehadiran telemedicine membawa manfaat untuk memberikan pelayanan kesehatan secara luas bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Perwujudan telemedicine merupakan upaya pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat di bidang kesehatan pada era society 5.0. Awalnya perkembangan telemedicine masih menggunakan teknologi telepon standar. Memasuki era milenium, teknologi kesehatan di Indonesia terlihat semakin berkembang dengan munculnya rekam medis dan peresepan elektronik yang dapat dilakukan melalui suatu aplikasi tanpa harus bertemu secara tatap muka (face to face) antara pasien dan tenaga medis. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif, yakni dengan meneliti data sekunder. Hasil penelitian menggambarkan bahwa kepastian hukum pelaksanaan layanan telemedicine telah terjamin legalitasnya sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal tersebut membuktikan bahwa pemerintah sadar kesehatan menjadi tujuan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharuskan bagi negara untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui pengembangan pelayanan fasilitas kesehatan. Pengembangan tersebut dapat terlihat dari inovasi telemedicine yang pada implementasinya bertujuan untuk memperluas aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat. Layanan telemedicine antara Australia dengan Indonesia terdapat perbedaan yang kontras dari pendistribusian pelayanan hingga peraturan hukum. Berbeda dengan Indonesia, pelayanan Telemedicine di Australia bergantung pada panduan telehealth bukan peraturan pemerintah atau lembaga kedokteran.