Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : JURNAL RETENTUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI N0.11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN ANAK Lase, Yones Irawan; Ndruru, Onekhesi; Marbun, Jaminuddin; Lubis, Mhd. Ansori
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4247

Abstract

Perlindungan hukum bagi generasi muda yang melakukan aksi demonstrasi kriminal merupakan salah satu bentuk keadilan dalam masyarakat, karena hal tersebut telah menjadi aturan penting yang paling penting di Republik Indonesia yang menjamin keberlangsungan sistem berbasis suara dan kebebasan bersama sesuai budaya masyarakat. demikianlah kedudukan Pancasila dalam Negara kita sebagai gaya hidup (reasoning of life) dan lebih jauh lagi sebagai landasan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan. Oleh karena itu, generasi muda yang bergelut dengan hukum diupayakan untuk diberikan perlindungan dalam segala bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA Ndruru, Philipus; Faana, Amrijal; marbun, Jaminuddin; Taufiqurrahman, Mhd.
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4248

Abstract

Judul penelitian skripsi ini adalah Implementasi Hukum Pidana Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Adapun yang menjadi tujuan penelitian yakni, untuk mengetahui pendorong aparatur sipil negara melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum terhadap status aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga, untuk mengetahui upaya penegakan hukum pidana bagi aparatur sipil negara yang melakukan turut serta dalam perkara korupsi. Adapun faktor pendorong Aparatur Sipil Negara melakukan tindak pidana korupsi adalah sikap masyarakat yang kondusif terhadap terjadinya korupsi, masyarakat terlalu pesimis dan tidak tahu jika sesungguhnya mereka adalah korban dari tindakn korupsi itu sendiri. Aspek ekonomi adalah, seseorang terjerat korupsi dipengaruhi oleh pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rendah untuk memenuhi kebutuhanya. Sementara, aspek politik, ASN dapat bertindak korupsi karena disebabkan suatu kepentingan politik dalam mempertahankan atau mendaptkan jabatan dan kekuasaan tertentu. Dan terakhir adalah aspek oranisasi adalah, keteladanan kepemimpinan, kultur organisasi, akuntabilitas, serta manajemen dan pengawasan yang rendah. Akibat hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi adalah pemberian sanksi teguran adalah penyampaian teguran dengan tujuan untuk memberikan peringatan agar Aparatur Sipil Negara. Sanksi Denda adalah ganti rugi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara karena melakukan kesalahan pada saat melaksanakan pekerjaannya. Sanksi penjara, sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan selama persidangan terkait tindakan pidana yang dilakukan Aparatur Sipil Negara. Dan sanksi pemecatan Dengan Tidak Hormat, sanksi penonaktifan seseorang dari Aparatur Sipil Negara karena terbukti melakukan kesalahan yang berat. Upaya penegakan hukum pidana bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dilakukan melalui Upaya penal dilakukan dengan pendekatan regresif yang memanfaatkan hukum pidana dalam hal ini adalah penegakan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, upaya non penal difokuskan pada upaya preventif berupa mempertegas fungsi Pengawasan Komisi Sipil Aparatur Negara (KSAN) dan Inspektorat Pemerintah, menaikan gaji dan tunjangan ASN, melakukan edukasi anti korupi bagi ASN secara rutin, mengevaluasi tata caara penerimaan ASN dan memberikan reward bagi ASN yang berprestasi serta memberikan akses transparansi publik terhadap masyarakat. Adapun saran pada hasil penelitian ini adalah Peneliti menyarankan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menegakkan lembaga yang berhak melakukan pemberantasan korupsi agar tidak terjadi multitafsir dalam penegakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara melalui lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksan dan KPK). Peneliti juga menyarankan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan internal melalui inspektorat pemerintahan, serta Lembaga eksternal seperti Ombudsman dalam memantau kinerja ASN agar terhindar dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Agar pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara seperti menaikan gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Halawa, Notarius; Gultom, Alberton; Hamonangan, Alusianto; Marbun, Jaminuddin
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4242

Abstract

Lembaga perlindungan saksi dan korban merupakan entitas independen yang bertujuan melindungi dan menjamin perlindungan bagi saksi serta korban. Bertugas menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga ini memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan saksi dan korban dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam hal ini, LPSK memberikan perlindungan fisik, psikologis, dan sosial bagi saksi serta korban, sehingga mereka dapat memberikan keterangan dengan jujur tanpa rasa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak terdakwa atau pihak lain yang terkait.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PENDAFTAR MEREK PERTAMA BERDASARKAN “ASAS PRIORIN TEMPORA NELIOR IN JURE” (Studi kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby) Waruwu, Emanuel Tri Putra; Halawa, Martina; Marbun, Jaminuddin
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4250

Abstract

Perlindungan Hukum pada merek di Indonesia diatur dalam UU nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Perlindugan hukum terhadap merek yang berdasarkan pada prinsip first to file dan di tegaskan pada Asas Priorin Tempora Nelior In Jure yaitu Hak atas merek hanya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek atau kepada pendaftar merek pertama. Pertimbangan Hakim pada Sengketa Merek pada putusan PN surabaya nomor : 2/pdt.sus. hki/merek/2022/pn.niaga sby. Telah diterapkan perlindungan hukum sebagai Pendaftar merek Pertama. Namun dalam kasus ini merek MS Glow yang terdaftar, jenis barang Kelas 32 dan tidak sesuai dengan produk yang di perdagangkan yaitu Jenis barang Kosmetik. Sedangkan Pstore Glow terdaftar dengan jenis barang kelas 3 pada jenis barang Kosmetik. Hakim memutuskan bahwa Merek Pstore Glow berhak mendapatkan perlindungan hak merek sebagai pendaftar merek pertama sebab pihak tergugat terbukti melawan hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PT MEGAAUTO FINANCE Laia, Apriana; Simamora, Erdin; Marbun, Jaminuddin; Hamonangan, Alusianto
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 1 (2024): MARET
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i1.4245

Abstract

Perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara dengan mengambil studi kasus dari Putusan Mahkamah Agung No. 1760 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Perlindungan yang melindungi hak-hak pekerja dalam situasi di-PHK oleh perusahaan dan menguji sejauh mana putusan Mahkamah Agung mencerminkan keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja. mengidentifikasi dasar hukum yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK serta prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus, termasuk alasan-alasan yang mendasarinya. menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus di-PHK secara sepihak masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam penegakan hak-hak pekerja. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus PHK perlu diperkuat, dan putusan Mahkamah Agung harus memperhatikan kepentingan pekerja serta memastikan keadilan di dalamnya.