Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 39 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL DI KESYAHBANDARAAN DAN OTORITAS PELABUHAN (KSOP) KELAS I (SATU) BITUNG Tenda, Meilientje; S Tangkau, Charles Henry; Bogar, Wilson
Jurnal Mirai Management Vol 5, No 1
Publisher : STIE AMKOP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/mirai.v5i1.572

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan menganalisis, dan menginterpretasikan Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 39 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal di Kesyahbandaraan dan otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I (satu) Bitung. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif, karena dengan penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses pencarian makna, pengungkapan makna, dibalik fenomena yang muncul dalam penelitian, dengan tujuan agar masalah yang akan dikaji lebih bersifat komprehensif, mendalam, alamiah dan apa adanya serta tanpa banyak campur tangan dari peneliti terhadap fakta yang muncul. ada beberapa kapal yang berulang-ulang pengurus pas besar sementara secara regulasi atau aturan tidak dibenarkan untuk memperpanjang pas besar secara berulang-ulang, namun hal tersebut dilakukan disebabkan bertolak pada aspek dampak sosial dan ekonomi yang jika tidak dilakukan akan berakibat pada tertundanya keberangkatan kapal karena tidak dapat diberikan SPB jika kapal tersebut tidak memiliki Pas Besar baik sementara maupun Permanent. Hal ini tentunya membuat kerugian bagi pemilik kapal dan akan berdampak sosial pada semua orang yang terlibat dikapal tersebut, misalnya kepada Anak Buah Kapal (ABK). Untuk itulah diberikan perpanjangan pas besar sementara dengan berbagai pertimbangan lain juga baik secara administrasi maupun teknis, sekaligus juga memberikan saran dan masukkan kepada pemilik kapal agar segera melengkapi kekurangan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus Pas Besar Permanen. Kata Kunci : Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, Pas Besar
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI KEMENTERIAN AGAMA KOTA MANADO Gracy Elvira Sondakh, Margaret; S Tangkau, Charles Henry; Bogar, Wilson
Jurnal Mirai Management Vol 5, No 1
Publisher : STIE AMKOP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/mirai.v5i1.571

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan menganalisis, dan menginterpretasikan Implementasi Kebijakan Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian Agama Kota Manado Jenis penelitian adalah Kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian diperoleh Kebijakan Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Kementerian Agama Kota Manado belum berjalan dengan baik. Adapun yang menjadi temuan-temuan yaitu; Kepastian; dalam sub fokus kepastian belum dijalankan dengan baik. Dimana dalam pelaksanaannya ditemui masih adanya pelaksanaan penyusunan pola karir yang belum sesuai alur yang ada, adanya unsur nepotisme dalam pola karir, serta petugas yang belum mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan. Padahal pelaksanaan kebijakan terkait pola karir sangatlah dibutuhkan dan berpengaruh terhadap pelayanan yang ada. Karena ketika dalam pola karir disesuaikan dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi maka akan mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Profesionalisme belum berjalan dengan baik. Dimana dari hasil temuan yang ada dalam kompetensi dan prestasi kerja serta analisis jabatan masih belum dilakukan dengan maksimal. Dimana ditemukan bahwa dalam kompetensi dan analisi jabatan masih terkendala dengan anggaran, belum menggunakan analisis jabatan dalam pola karir, serta belum memahami apa itu analisis jabatan. Serta terkait dengan penyusunan pola karir dan penetapan pola karir belum berjalan dengan maksimal. Dimana dari hasil temuan dalam penyusunan pola karir belum menggunakan peta jabatan bahkan yang menetapkan peta pola karir dari hasil wawancara belum diketahu secara jelas. Kata Kunci : Kebijakan Publik, Implementasi Kebijakan, Pola Karier PNS