Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN PRODUK BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN APA YANG DI IKLANKAN DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK OLEH PELAKU USAHA Johnson, Johnson; Husainy, Haerani; Maisa, Maisa
Jurnal Kolaboratif Sains Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.372 KB) | DOI: 10.31934/jom.v1i1.942

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dimedia sosial facebook (2) Untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap  penayangan iklan yang tidak sesuai dengan apa yang diiklankan di media sosial Facebook. Hasil Penelitian ini adalah (1)Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dimedia sosial facebook di atur didalam Pasal 20 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang salah satunya adalah memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian, (2) Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk menuntut hak-haknya yaitu  penyelesaian secara langsung kepada pelaku usaha dan Penyelesaian melalui YLKI. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Pemerintah sebaiknya membuat Undang-Undang khusus terkait iklan yang menyesatkan konsumen di media sosial facebook, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan baik karena undang-undang saat ini belum efektif menangai praktik-praktik iklan yang menyesatkan di media sosial facebook (2) Sebaiknya konsumen berhati-hati dalam menyerap informasi dari iklan yang disampaikan pelaku usaha di media sosial facebook  dan  melakukan konfirmasi atau menanyakan kepada beberapa konsumen yang telah menggunakan produk yang sama untuk membuktikan kebenaran dari iklan atau promosi produk yang akan dibelinya. Kata  Kunci : Perlindungan. Hukum. Facebook. KonsumenÂ